Ditemukan 70 data
24 — 8
MENETAPKAN
Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan ahli waris dari almarhumah Marmiyati binti Amat Jalal adalah;Istifaiyah binti Ali Masud (anak kandung);
Tsamrotuzzuhriyyah binti Ali Masud (anak kandung);
Masriatut Taqiyyah binti Ali Masud (anak kandung);
Farhanati binti Ali Masud (anak kandung);
Nurhayati binti Ali Masud (anak kandung);Membebankan kepada
8 — 3
Bahwa dari Pernikahan tersebut terlah dikaruniai 1 (Satu) orang anakPerempuan yang bernama; Refah Azahra Taqiyyah dalam Usia 3 Bulan..
8 — 2
Menetapkan Penggugat sebagai pemegang Hak Hadhanah terhadap 1 (satu) orang anaknya, yang bernama TAQIYYAH AZZAHRA PUTRI SANDRA, lahir di Malang, tanggal 15 April 2019, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak kandungnya tersebut;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp615.000,00 (enam ratus lima belas ribu rupiah);
FITRIAH TAMIMA
14 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon Fitriah Tamima, selaku wali yang sah dari anak-anaknya yang masih belum dewasa yang bernama : Taqiyyah Qonitah, anak kedua perempuan, yang lahir di Depok pada tanggal 08 Mei 2015 dari pasangan suami istri Fitriah Tamima dan Suhanta Bin Usin, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3276-LT-21102015-0076 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok pada tanggal 27 Oktober 2015 dan
Tsurayya Humaira anak ketiga perempuan, yang lahir di Depok pada tanggal 23 Mei 2018 dari pasangan suami istri Fitriah Tamima dan Suhanta Bin Usin, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3276-LU-09072018-0049 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok pada tanggal 09 Juli 2018;
- Memberi ijin kepada Pemohon Fitriah Tamima selaku wali dari anak-anaknya yang bernama Taqiyyah Qonitah dan Tsurayya Humaira tersebut di atas yang masih dibawah umur dalam rangka
11 — 5
Pewaris);
- Ananda Fajri Nurrohman bin Andito Krisnomurti, (anak laki-laki kandung pewaris);
- Azzahra Choirunnisa bin Andito Krisnomurti, (anak perempuan kandung pewaris);
- Shifa Nur Khayriyyah binti Andito Krisnomurti, (anak perempuan kandung pewaris)
- Aisyah Ibtihal Dzahabiyyah binti Andito Krisnomurti, (anak perempuan kandung Pewaris);
- Dzihniyyah TaqiyyahDzihniyyah Taqiyyah Thahirah Majd binti Andito Krisnomurti, Lahir di Jakarta, 27 Januari 2013, umur 9 tahun
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya penetapan ini sejumlah Rp 815.000,- (delapan ratus lima belas ribu rupiah);
24 — 8
Mursan Yasin (sebgai istri almarhum);
4.2 Haura Taqiyyah Harahap Binti Sutan Hatahutan Harahap (sebagai anak almarhum);
4.3. Nurhalima Budi Artih Binti Schmad Cp. Harahap (adik kandung almarhum);
4.4. Dameria Nagoita M. Harahap Binti Achmad Cp. Harahap (adik kandung almarhum);
5. Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
DIANA GUSTIAWATI, SE
13 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon dapat mewakili untuk melakukan perbuatan hukum dari anak kandung Pemohon dengan Sutan Hatahutan Harahap (Alm) yang belum dewasa bernama Haura Taqiyyah Harahap, lahir di Depok pada tanggal 30 April 2011, untuk menjual Sebidang tanah seluas 120 M2 berikut bangunan diatasnya terletak di Komp.
Tanty Susanty
21 — 0
wali dari anak kandung Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama Balqis Rahmanissa Maulida, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2004;
- Memberi ijin kepada Pemohon guna mewakili anak Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama Balqis Rahmanissa Maulida, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2004, untuk menandatangani penjualan satu unit rumah susun berupa hunian (apartemen) dengan Perjanjian Perubahan Pengikatan Jual Beli No. 00001849 atas nama Fitriah Tamima, Taqiyyah
Hartati, S.Pd binti Padu
13 — 5
- Taqiyyah Tsurayya Gafur Syam binti Abdul Gafur Syam (anak kandung)
3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Rp. 181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
6 — 5
Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (Suaeb AR. bin Mirin) kepada Penggugat (Masriatut Taqiyyah binti H.Ali Masud Al-Khumaidi);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (PPN KUA) Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, untuk dicatat pada daftar catatan yang disediakan untuk itu;
5.
53 — 27
Menetapkan hadhanah (hak asuh anak) yang bernama Taqiyyah Nurulazzah binti Sukendar, lahir pada tanggal 12 Mei 2004 dan Ngalimah Kamilia Mumtaza binti Sukendar, lahir pada tanggal 10 November 2015 berada pada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan kesempatan atau akses yang cukup kepada Penggugat selaku Ibunya untuk bertemu dengan anaknya yang bernama Muhammad Mufid Azmi bin Sukendar, lahir pada
tanggal 03 Maret 2006 tersebut;
6. Menghukum Penggugat untuk memberikan kesempatan atau akses yang cukup kepada Tergugat selaku Ayahnya untuk bertemu dengan anaknya yang bernama Taqiyyah Nurulazzah binti Sukendar, lahir pada tanggal 12 Mei 2004 dan Ngalimah Kamilia Mumtaza binti Sukendar, lahir pada tanggal 10 November 2015 tersebut;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
Nafkah anak yang bernama Taqiyyah Nurulazzah binti Sukendar, lahir pada tanggal 12 Mei 2004 setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),-
b.
103 — 0
M E N E T A P K A NMengabulkan permohonan Pemohon;Menyatakan sah perbaikan Nama Anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran 3272-LU- 24122014-0004 tanggal 24 Desember 2014 tertulis dari yang semula bernama QOTRUNNADA SALSABILA TAQIYYAH, lahir di Sukabumi pada tanggal 14 Desember 2014, anak kesatu, Perempuan dari ayah Syamsul Maarif dan Ibu Mira Yuliani, menjadi SITI WARDAH LATHIFAH, lahir di Sukabumi pada tanggal 14 Desember 2014, anak kesatu, Perempuan dari ayah Syamsul Maarif dan Ibu Mira Yuliani
1.RISQI FITRIANTO
2.TRI WIDYA HABIBAH
35 — 3
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada para Pemohon untuk mengganti / merubah nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3520-LT-08062023-0020 yang semula tertulis MARYAM yang lahir di Cairo pada tanggal 4 Agustus 2020 diubah menjadi MARYAM TAQIYYAH yang lahir di Cairo pada tanggal 4 Agustus 2020;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dalam Kutipan
SYAMSUL MA'ARIF
6 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan Nama Anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran 3272-LU- 24122014-0004 tanggal 24 Desember 2014 tertulis dari yang semula bernama QOTRUNNADA SALSABILA TAQIYYAH, lahir di Sukabumi pada tanggal 14 Desember 2014, anak kesatu, Perempuan dari ayah Syamsul Maarif dan Ibu Mira Yuliani, menjadi SITI WARDAH LATHIFAH, lahir di Sukabumi pada tanggal 14 Desember 2014, anak kesatu, Perempuan
FITRIAH TAMIMA
20 — 18
Taqiyyah Qonitah, perempuan, lahir di Depok pada tanggal 8 Mei 2015, dan 2. Tsurayya Humaira, perempuan, lahir di Depok pada tanggal 23 Mei 2018;
- memberi ijin kepada Pemohon guna mewakili anak Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama 1. Taqiyyah Qonitah, perempuan, lahir di Depok pada tanggal 8 Mei 2015, dan 2.
Humaira, perempuan, lahir di Depok pada tanggal 23 Mei 2018, untuk menandatangani penjualan aset-aset berupa:
- Satu unit rumah susun berupa hunian (apartemen) dengan luas semi gross / nett +/- 21m2 / 18m2 yang terletak di Podomoro Golf View Blok Cordia Tower Cordia Lantai 09 Unit 12, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan Perjanjian Perubahan Pengikatan Jual Beli No. 00001849 dari atas nama Suhanta bin Usin menjadi Fitriah Tamima, Taqiyyah
13 — 4
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Isal Kurniawan Bin Sudarmadji) kepada Penggugat; ( Diana Mufidah Binti Kolil );
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
2. Menetapkan anak yang bernama Taqiyyah Bilqis Kurniawan Binti Isal Kurniawan
20 — 22
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tertanggal 2 Mei 2024 yang pada pokoknya:
3.1 Termohon sebagai pemegang hak asuh atas 2 (dua) orang anak yang bernama ATHAALA DAANESHA, laki-laki, lahir di Solok, tanggal 01 Desember 2013 dan SYBILLA TAQIYYAH, perempuan, lahir di Solok, tanggal 11 Juli 2018, dengan tetap memberikan hak akses kepada Pemohon untuk mengunjungi anak-anak tersebut;
3.2 Pemohon bersedia memberikannafkah 2 (dua) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama ATHAALA DAANESHA, laki-laki, lahir di Solok, tanggal 01 Desember 2013 dan SYBILLA TAQIYYAH, perempuan, lahir di Solok, tanggal 11 Juli 2018 minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % setiap tahunnya untuk penyesuaian inflasi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
3.3 Pemohon bersedia memberikan
27 — 14
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.Menghukum kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi berupa:- Nafkah anak yang bernama Qanitah Taqiyyah Shalihah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa diluar biaya kesehatan dan pendidikan dan ditambah 10 % setiap tahun;
-Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
21 — 14
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati kesepakatan perdamaian sebagian tanggal 23 Januari 2024 sebagai berikut:
43 — 7
menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Zakina binti Mattari) di depan sidang Pengadilan Agama Bawean;
- Menghukum Pemohon untuk memberi / membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
- Nafkah selama menjalani masa iddah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Nafkah hadhanah (pemeliharaan) anak yang bernama Shanum El Taqiyyah