Ditemukan 42 data
62 — 7
tanggal19 Desember 2006 dengan register pendaftaran nomor : 56/Pdt/PLW/2006/PN.Dum,yang isinya sebagai berikut ;e bahwa dalam perkara ini Pelawan I dan Pelawan II disebut juga sebagai paraPelawane bahwa pada tanggal 15 November 2006 Pengadilan Negeri Dumai, melaluiSurat relas panggilan Termohon No ;13/Pdt.G/2002/PN.Dum telah memanggilTerlawan III dan Terlawan IV untuk menghadap Ketua Pengadilan NegeriDumai ;e Bahwa tanggal 07 Desember 2006, Pengadilan Negeri Dumai melalui SuratRelas Panggilan kepada Termihon
SUWIN MALANUA Alias Ma Uwa
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara RI Cq. Kapolres Gorontalo Kota Cq. Reskrim Polres Gorontalo Kota
57 — 19
Tindakan sepihak termihon ini nyatanyata tidaksejalan dengan pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yangberbunyi dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugasPolri dilarang: (a) melakukan intimidasi, ancaman, siksaanfisik,psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan ataupengakuan; (b) menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukantindakan kekerasan di luar proses hukum atau secara sewenangwenang; (c) memberitakan rahasia seseorang yang berperkara;(d) memanipulasi