Ditemukan 3574 data
52 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA tersebut;
TOR GANDA VS HELBET MALAU
TOR GANDA, yang diwakili oleh Hakim Sitorus, selaku Direktur PT.Tor Ganda, beralamat di Jalan Abdullah Lubis Nomor 26 Medan, dalamhal ini memberi kuasa kepada: Hasudungan Sitorus, SH., pekerjaan StafSDM, beralamat di Jalan Abdullah Lubis Nomor 26 Medan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 03 November 2014, sebagai PemohonKasasi dahulu Tergugat;melawanHELBET MALAU, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan buruh PT.
Tor Ganda (Tergugat) memberikan uang penggantihak sesuai Pasal 156 ayat (4c) yaitu 15% dari pesangon dan/atau uangpenghargaan masa kerja kepada Penggugat (Helbet Malau) sebesarRp5.540.747, (lima juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus empat puluhtujuh rupiah);Bahwa anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi SumateraUtara tersebut tidak dapat diterima oleh Tergugat karena dalam pointpernyataan pengunduran diri Penggugat dinyatakan tidak akan menuntutdibelakang hari dalam bentuk apapun
TOR GANDA tersebut danmembatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 38/G/2014/PHI.Mdn., tanggal 20 Oktober 2014selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amarsebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan
199 — 62
Tor Ganda
39 — 19
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
129 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
ERIKSON SIMANGUNSONG VS PT TOR GANDA
102 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;
PT TOR GANDA VS YAFETI WARUWU
58 — 15
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I0- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
44 — 16
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
32 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOR GANDA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
33 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOR GANDA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
116 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TOR GANDA, tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 220/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn tanggal 28 Oktober 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3.
PT TOR GANDA VS APOLLO JULIANTO SIRAIT
33 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOR GANDA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
87 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 134/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn tanggal 9 Agustus 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah merupakan pekerja pada Tergugat;3.
PT TOR GANDA VS 1. PARIAN, DK
107 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
NURMIDA RUMAHORBO VS PT TOR GANDA
119 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
JUAHRIS GINTING VS PT TOR GANDA
., & Associates berkantor di Jalan Sisingamangaraja,Kilometer 8,5 Nomor 47, Lantai Il, Medan 20148,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2021;Pemohon Kasasi:;LawanPT TOR GANDA, berkedudukan di Jalan Abdullah Lubis,Nomor 26, Kota Medan, Sumatera Utara;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan
81 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
RICARDO SITUMORANG VS PT TOR GANDA
131 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;
PT TOR GANDA VS MARIANTI TUMEANG
PUTUSANNomor 1063 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TOR GANDA, berkedudukan di Jalan Abdullah Lubis,Nomor 26, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru,Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini memberikuasa kepada Drs. Liga M.
Panggabean dan kawankawan,Para Karyawan pada PT Tor Ganda, beralamat di JalanAbdullah Lubis, Nomor 26, Medan, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 26 September 2019;Pemohon Kasasi/Tergugat I;LawanMARIANTI TUMEANG, bertempat tinggal di HutarajaHasundutan, Kelurahan/Desa Hutaraja Hasundutan,Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, dalam hal inimemberi kuasa kepada Dermanto Turnip, S.H., M.H., M.M. dankawankawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Perdana,Nomor 119/88A, Kelurahan Kesawan, Kecamatan
MedanBarat, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal18 November 2019;Termohon Kasasi/Penggugat;DanPT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR,berkedudukan di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhan Batu, Selatan Provinsi Sumatera, Utara;Turut Termohon Kasasi/Tergugat II;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini ;Halaman 1 dari 9 hal.
Hubungan Kerja (PHk)terhitung semenjak putusan Judex Facti dalam perkara a quo diucapkan,dan mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar hakhak Penggugatsebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT TOR
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDAtersebut:2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Halaman 8 dari 9 hal. Put. Nomor 1063 K/Padt.SusPHI/2020Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 1 September 2020 oleh Dr. H. Hamdi, S.H.,M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. dan Dr. H.Fauzan, S.H., M.H.
32 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOR GANDA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
118 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;
PT TOR GANDA VS DEWI SIRAIT, DK
PUTUSANNomor 1061 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihnan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TOR GANDA, berkedudukan di Jalan Abdullah Lubis,Nomor 26, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru,Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, diwakili oleh SiharPangihutan Hamonangan Sitorus selaku Direktur Utama,dalam hal ini memberikan kuasa kepada Angelina SariMarpaung
PTTorganda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Desember 2018;Pemohon Kasasi/Tergugat II;LawanDEWI SIRAIT, bertempat tinggal di AFD XI, Kelurahan/DesaTorganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan BatuSelatan, Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini memberikankuasa kepada Dermanto Turnip S.H, M.H, M.M. dan kawankawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Perdana, Nomor119/88A, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2019;Termohon Kasasi/Penggugat;DanPT TOR
Hubungan Kerja (PHk) terhitung semenjak putusanjudex facti dalam perkara a quo diucapkan, dan mewajibkan kepadaTergugat untuk membayar hakhak Penggugat sebagaimana yang telahdipertimbangkan oleh judex facti dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT TOR
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDAtersebut:2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 1 September 2020 oleh Dr. H. Hamdi, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Dr.
230 — 63
TOR GANDA
TOR GANDA, yang beralamat Kantor di Abdullah Lubis No.26 Medan, ProvinsiSumatera Utara;Dalam hal ini diwakili Kuasanya bernama Drs.
92 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 248/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 4 Oktober 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
PT TOR GANDA VS 1. JONI KURNIAWAN, DKK