Ditemukan 885 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 675/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — DRS. ALWIN TJIE vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (StandardOperating Procedure) Layanan Unggulan KementerianKeuangan.c.
    Bahwa Bagian Pertama dan Ketiga dari Keputusan MenteriKeuangan Nomor 187/KMK.01/2010 berbunyi sebagai berikut :Halaman 17 dari 30 Halaman Putusan Nomor 675 /B/PK/PJK/2015Pertama: Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan yangselanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhankebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai denganperaturan perundangundangan untuk kepentingan
    Nomor187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar ProsedurOperasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan BidangPerpajakan Kementerian Keuangan (LAMPIRAN 8).12.Bahwa SE No. 79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2 menetapkan :(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaiankegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan eksternal dan/atau internal sesuai
    Pada Lampiran SE No79/PJ/2010 menegaskan bahwa salahsatu Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan adalahPelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.4.
    KMK No. 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran Il di aturkhusus Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan KementerianKeuangan.c.
Putus : 31-07-2012 — Upload : 04-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 34/PID.SUS.K/2012/PT-MDN
Tanggal 31 Juli 2012 — IR. H. HARIS HARTO, MSP
3817
  • Dana Peningkatan Prestasi Olah Raga Unggulan (PS KB) sebesar Rp. 350.000.000,4. Dana Pembinaan PERBAKIN sebesar ............... esse eee eee Rp. 50.000.000.Namun oleh H.M.Ali Umri,SH.
    (lima puluh juta rupiah)kepada HADI KUSUMA, selanjutnya seluruh dana tersebut diserahkan saksi HADIKUSUMA kepada terdakwa di Kantor KONI Kota Binjai.Pada tanggal 6 Maret 2007 dana bantuan KONI untuk bantuan peningkatan Prestasiolah raga unggulan (PSKB) diserahkan Irwan Efendi sebesar Rp.75.000.000.
    (lima puluh juta rupiah)kepadi HADI KUSUMA, selanjutnya seluruh dana tersebut diserahkan saksi HADIKUSUMA kepada terdakwa di Kantor KONI Kota Binjai.Pada tanggal 10 April 2007 dana bantuan KONI untuk bantuan Peningkatan Prestasiolah raga unggulan (PSKB) diserahkan Irwan Efensi sebesar Rp.50.000.000.
    Pada tanggal 30 April 2007 dana bantuan KONI untuk bantuan peningkatan Prestasiolah raga unggulan diserahkan Irwan Efendi sebesar Rp.125.000.000.(seratus duapuluh lima juta rupiah) kepada HADI KUSUMA, selanjutnya seluruh dana tersebutdiserahkan saksi HADI KUSUMA kepada terdakwa di Kantor KONI Kota Binjai.
    Pada tanggal 30 April 2007 dana bantuan KONI untuk bantuan peningkatan Prestasiolah raga unggulan diserahkan Irwan Efendi sebesar Rp.125.000.000.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 808/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — Drs. ALWIN TJIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (StandardOperating Procedure) Layanan Unggulan KementerianKeuangan,;c.
    Kementeran Keuangan yangselanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhankebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai denganperaturan perundangundangan untuk kepentingan masyarakat ataupara pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayananadministrative yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;Ketiga: SOP Layanan Unggulan digunakan sebagai acuan bagiseluruh unit Eselon , baik di kantor pusat maupun instansi vertikaldan
    (LAMPIRAN7);Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2010tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan merupakan tindak lanjut ataspelaksanaan Lampiran Il Keputusan Menteri Keuangan Nomor187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar ProsedurOperasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan BidangPerpajakan Kementerian Keuangan (LAMPIRANS8);Halaman 18 dari 30 halaman.
    Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimanatercantum pada SE No79/PJ/2010 khususnya Lampiran Daftar16 (Enam Belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan(LAMPIRANY):Bahwa Lampiran II Standard Operating Procedur (SOP) 16 (enambelas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan khususnyaPelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar PPh, PPN, danPPNBM di Kanwil (LAMPIRAN10);Bahwa KMK Nomor 187/KMK.01/2010 dan SE Nomor 79/PJ/2010menegaskan bahwa:1.
    KMK Nomor 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran II di aturkhusus Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan KementerianKeuangan,c.
Putus : 28-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 676/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — Drs. ALWIN TJIE vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatanyang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayananeksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangkukepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administrative yangdisediakan oleh Kementerian Keuangan;Ketiga: SOP Layanan Unggulan digunakan sebagai acuan bagiseluruh unit Eselon , baik di kantor pusat maupun instansi
    lanjut ataspelaksanaan Lampiran Il Keputusan Menteri Keuangan Nomor187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar ProsedurOperasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan BidangPerpajakan Kementerian Keuangan (LAMPIRAN 8);Bahwa SE No. 79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2 menetapkan :(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatanyang dibakukan dalam rangka
    bagi unit pelaksana teknis;Bahwa Salah satu pelayanan yang menjadi keunggulan TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Tergugat) adalah pada angka 16Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau PembatalanKetetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana tercantum pada SENo79/PJ/2010 khususnya Lampiran Daftar 16 (Enam Belas) JenisLayanan Unggulan Bidang Perpajakan (Lampiran 9);Bahwa Lampiran Il Standard Operating Procedur (SOP) 16 (enambelas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan khususnyaHalaman
    Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan adalahPelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;4.
    KMK No. 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran II di atur kKnususStandar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan;c.
Putus : 11-11-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 697/B/PK/PJK/2015
Tanggal 11 Nopember 2015 — DRS. ALWIN TJIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15865 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kementerian Keuangan yangselanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhanHalaman 19 dari 32 halaman.
    Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan merupakan tindak lanjut ataspelaksanaan Lampiran Il Keputusan Menteri Keuangan Nomor187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar ProsedurOperasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan BidangPerpajakan Kementerian Keuangan (Lampiran 8);Bahwa SE Nomor /79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2menetapkan:(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebutSOP
    Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaiankegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturanperundangundangan untuk kepentingan masyarakat atau parapemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayananadministratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.(2) SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan gunamemberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses,jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan
    Pada Lampiran SE No79/PJ/2010 menegaskan bahwa salahsatu Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan adalahPelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;4.
    KMK Nomor 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran II di aturkhusus Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan KementerianKeuangan;c.
Register : 20-02-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 27/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 18 Agustus 2020 — Penggugat:
PT. SURABAYA AUTOCOMP INDONESIA (PT. SAI) diwakili oleh MOTOAKI TAMAYA
Tergugat:
1.GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR
Tergugat II Intervensi:
PENGURUS SERIKAT PEKERJA PUK SP-AMK-FSPMI PT. SURABAYA AUTOCOMP INDONESIA
315250
  • Bahwa di Daerah Kabupaten Mojokerto tidak ada perusahaan yangmemenuhi kriteria sektor unggulan, serta tidak ada perusahaan yangbersedia melaksanakan UMSK Tahun 2020 ;5.
    Sby.Pasal 15 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 15 tahun2018 tentang Upah Minimum :Penetapan UMSK diawali dengan pelaksanaan kajian mengenaisektor unggulan olen Dewan Pengupahan kabupaten/kota ;.
    Bahwa kajian klasifikasi sektor unggulan terhadap PerusahaanPenggugat dimulai dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokertomengirimkan surat kepada Penggugat dengan nomor surat565/2487/416107/2019 pada tanggal 25 November 2019, yang telahditindak lanjuti oleh Penggugat dengan Surat Data Isian KriteriaSektor Unggulan pada tanggal 2 Desember 2019, yang menyatakanbahwa Produktivitas Tenaga Kerja Pihak Penggugat menurun, olehkarenanya Penggugat bukanlah termasuk dalam kreteria sektorUIPIQUE, semen eres
    unggulan atau tidak, oleh karenanya sebagaikesimpulan awal, maka terhadap Penggugat akan dilakukan verifikasi.
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 4 Permenaker 15tahun 2018, Dewan Pengupahan Kabupaten lah yang berwenangmenetapkan ada atau tidaknya sektor unggulan, yang berbunyi : Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menetapkan ada atau tidak adaSektor Unggulan ;9.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 810/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — DRS. ALWIN TJIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan;c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 79/PJ/2010 tentangStandar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) LayananUnggulan Bidang Perpajakan;2. Bahwa Konsideran pada UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik mengatur sebagai berikut:Menimbang:Halaman 12 dari 26 halaman.
    Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yangdibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternaldan/atau internal sesuai dengan peraturan perundangundangan untukkepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atasjasa dan/atau. pelayanan administrative yang disediakan olehKementerian Keuangan;Ketiga: SOP Layanan Unggulan digunakan sebagai acuan bagi seluruhunit Eselon I, baik di kantor pusat maupun instansi
    :(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) LayananUnggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut SOPLayanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yangdibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayananeksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangkukepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratifyang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;(2) SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan
    Bidang Perpajakan (lampiran 9);Bahwa Lampiran Standard Operating Procedur (SOP) 16 (enambelas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan khususnyaPelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau PembatalanKetetapan Pajak yang Tidak Benar PPh, PPN, dan PPNBM di Kanwil(lampiran 10);Bahwa KMK No. 187/KMK.01/2010 dan SE No79/PJ/2010menegaskan bahwa:1.
    Putusan Nomor 810/B/PK/PJK/2015SKPKB dan/atau STP oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat);Tujuan SOP tersebut adalah untuk memberikan kepastianpelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian,biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi dandigunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan publik;Pada Lampiran SE No79/PJ/2010 menegaskan bahwa salah satuJenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan adalah PelayananPenyelesaian Permohonan Pengurangan atau PembatalanKetetapan
Register : 20-04-2016 — Putus : 20-05-2016 — Upload : 26-05-2016
Putusan PN MAGETAN Nomor 101/Pid.B/2016/PN.Mgt
Tanggal 20 Mei 2016 — Terdakwa I. YUDI PRASETYO BIN REBI dan Terdakwa II. GOGOT IRWAN FIRYANTO BIN ZAKARSI
423
  • GOGOT IRWAN FIRYANTO Bin (Alm) ZAKARSI pada hari Kamistanggal 11 Februari 2016 sekira jam 02.00 Wib, bertempat di area PasarProduk Unggulan (PPU) Maospati Kecamatan Maospati Kabupaten Magetantelah mengeroyok saksi korban FANDI ARIANTO dan saksi korbanMUKLIS DWI PRAYOGO.e Bahwa kejadian tersebut terjadi ketika saksi korban FANDI ARIANTObersama dengan saksi korban MUKLIS DWI PRAYOGO berada di warungkopi yang terletak di area PPU Maospati Kec. Maospati Kab.
    GOGOT IRWAN FIRYANTO Bin (Alm) ZAKARSI pada hari Kamistanggal 11 Februari 2016 sekira jam 02.00 Wib, bertempat di area PasarProduk Unggulan (PPU) Maospati Kecamatan Maospati Kabupaten Magetantelah mengeroyok saksi korban FANDI ARIANTO dan saksi korbanMUKLIS DWI PRAYOGO.Bahwa kejadian tersebut terjadi ketika saksi korban FANDI ARIANTObersama dengan saksi korban MUKLIS DWI PRAYOGO berada di warungHalaman 11 dari 21 Putusan Nomor 101/Pid.B/2016/PN.Msgt.kopi yang terletak di area PPU Maospati Kec.
    GOGOT IRWAN FIRYANTO Bin (Alm) ZAKARSI pada hari Kamistanggal 11 Februari 2016 sekira jam 02.00 Wib, bertempat di area PasarProduk Unggulan (PPU) Maospati Kecamatan Maospati Kabupaten Magetantelah mengeroyok saksi korban FANDI ARIANTO dan saksi korbanMUKLIS DWI PRAYOGO.Bahwa kejadian tersebut terjadi ketika saksi korban FANDI ARIANTObersama dengan saksi korban MUKLIS DWI PRAYOGO berada di warungkopi yang terletak di area PPU Maospati Kec. Maospati Kab.
    DiMuka UmumMenimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hariKamis tanggal 11 Februari 2016 sekira jam 02.00 Wib, bertempat di warung kopi miliksaksi ELY PURNAWATI di area Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati KecamatanMaospati Kabupaten Magetan Terdakwa I. YUDI PRASETYO Bin REBI bersamadengan Terdakwa H.
Putus : 28-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 671/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — DRS. ALWIN TJIE vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (StandardOperating Procedure) Layanan Unggulan KementerianKeuangan;c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 79/PJ/2010 tentangStandar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan;Bahwa Konsideran pada UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik mengatur sebagai berikut :Menimbang :Halaman 18 dari 32 halaman.
    Bahwa Bagian Pertama dan Ketiga dari Keputusan MenteriKeuangan Nomor 187/KMK.01/2010 berbunyi sebagai berikut :Pertama: Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan yangselanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhankebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai denganperaturan perundangundangan untuk kepentingan masyarakat ataupara pemangku kepentingan lainnya atas jasa
    :(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaiankegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturanperundangundangan untuk kepentingan masyarakat atau parapemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayananadministratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;(2)SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan
    Pada Lampiran SE No79/PJ/2010 menegaskan bahwa salahsatu Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan adalahPelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.
    KMK No. 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran Il di aturkhusus Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan KementerianKeuangan;c.
Putus : 28-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 674/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — DRS. ALWIN TJIE vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan.c.
    Putusan Nomor. 674/B/PK/PJK/20158.10.11.12.Bahwa Bagian Pertama dan Ketiga dari Keputusan Menteri KeuanganNomor 187/KMK.01/2010 berbunyi sebagai berikut :Pertama: Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yangdibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternaldan/atau internal sesuai dengan peraturan perundangundangan untukkepentingan masyarakat atau
    3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (StandardOperating Procedure) Layanan Unggulan Bidang PerpajakanKementerian Keuangan (LAMPIRAN 8).Bahwa SE No. 79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2 menetapkan :(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatanyang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayananeksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundangundangan
    (semula TERGUGAT) adalah pada angka 16Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau PembatalanKetetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana tercantum pada SENo79/PJ/2010 khususnya Lampiran Daftar 16 (Enam Belas) JenisLayanan Unggulan Bidang Perpajakan (LAMPIRAN 9).Bahwa Lampiran Il Standard Operating Procedur (SOP) 16 (enambelas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan khususnyaPelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau PembatalanKetetapan Pajak yang Tidak Benar PPh, PPN, dan PPNBM
    Pada Lampiran SE No79/PJ/2010 menegaskan bahwa salah satuJenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan adalah PelayananPenyelesaian Permohonan Pengurangan atau PembatalanKetetapan Pajak yang Tidak Benar.4. Pada Lampiran Il KMK No. 187/KMK.01/2010 dan SE No79/PJ/2010 menegaskan Standar Operating Procedur (SOP)Halaman 17 dari 28 halaman.
Register : 03-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN MAGETAN Nomor 94/Pid.B/2017/PN.Mgt
Tanggal 19 Juni 2017 — SUGIYANTO BIN KARTO WIYOTO
367
  • 16/Mgtan/03/2016,tanggal 22 Maret 2016, yang selengkapnya sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa Terdakwa SUGIYANTO BIN KARTO WIYOTO pada hari hari tanggal yangtidak diingat lagi pada bulan November 2015 sekitar pukul 00.30 WIB, pada bulan Mei2016 sekitar pukul 00.30 WIB, pada bulan Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dan padabulan Juli 2016 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2015 dan 2016 bertempat di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PT.Bank RakyatIndonesia (Tbk) Pasar Unggulan
    silver kepada Terdakwa, kemudian dibawa pulang olehTerdakwa;e Selanjutnya terdakwa SUGIYANTO BIN KARTO WIYOTO menyewa 1 (satu)unit mobil Toyota Avansa nomor Polisi AD 9260 P warna hitam tahun 2013kepada saksi Mulyono alias Emon dengan tarif sewa per hari Rp 250.000, (duaratus lima puluh ribu rupiah) dan oleh terdakwa SUGIYANTO dibawa menujuKota Magetan untuk mencari sasaran ATM BRI dengan merk Hyosunge Setelah melakukan pencarian Terdakwa mendapatkan ATM BRI dengan merkHyosung bertempat di Pasar Unggulan
    Bahwa saksi adalah pegawai BRI Cabang Magetan bagianIT;Bahwa dalam perkara ini yang dirugikan adalah BRICabang Magetan ;Bahwa kejadian pencurian yang dilakukan terdakwaSUGIYANTO BIN KARTO WIYOTO pada hari haritanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November 2015sekitar pukul 00.30 WIB, pada bulan Mei 2016 sekitarpukul 00.30 WIB, pada bulan Juni 2016 sekitar pukul 00.30WIB dan pada bulan Juli 2016 sekitar pukul 00.30 WIBbertempat di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PT.BankRakyat Indonesia (Tbk) Pasar Unggulan
    diterbitkan Kantor Cabang KhsususBRI Jakarta, nomor ATM 6013012357614566 atas namaVIRGIAWAN LITIANTO diterbitkan Kantor CabangKhsusus BRI Jakarta dan nomor ATM 5221892097628276atas nama SYAMSUDIN diterbitkan Kantor Unit RengasDengklok Kerawang ;Bahwa pihak BRI tidak dapat memastikan pelakuberdasarkan pemilik rekening, karena dimungkinkan pelakumenggunakan rekening milik orang lain ;Bahwa transaksi Vandalisme tersebut terjadi dari bulanNovember 2015 sampai dengan Juli 2016 bertempat diATM Pasar Unggulan
Register : 11-12-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 03-03-2014
Putusan PN MAGETAN Nomor 275/Pid.B/2013/PN.Mgt
Tanggal 16 Januari 2014 — Terdakwa ALIF PRAYOGA Als. BOLANG Bin IWAN RESTIAWAN
489
  • sesuai ketentuanPasal 351 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa terdakwa telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaanPenuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil dakwaannya, PenuntutUmum telah menghadirkan saksisaksi yang memberikan keterangannya di bawahsumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :1 AFIF HAMIMBahwa pada hari Senin, tanggal 30 September 2013 sekitar pukul 22.30 WIB diwarung PPU ( Pasar Produk Unggulan
    diobati oleh teman saksi yaitu saksiFATHONI;Bahwa luka yang dialami saksi mendapatkan 2 (dua) jahitan;Bahwa luka yang dialami oleh terdakwa tidak mengganggu aktivitas saksisehariharinya dan sekarang telah sembuh;BAhwa biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh saksi Rp.80.000, (delapanpuluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa terdakwa telah membenarkan atas keterangan yangdiberikan oleh saksi;2 FATHONI MAKRUFANBahwa pada hari Senin, tanggal 30 September 2013 sekitar pukul 22.30 WIB diwarung PPU ( Pasar Produk Unggulan
    bahwa barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara aquo;Menimbang, bahwa di persidangan telah dicakan pula visum et repertum atasnama AFIF HAMIM, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksadr.PITRIANI, dengan kesimpulan luka robek di dahi selebar 2 cm akibat benturanbenda tumpul;Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan pula keterangan terdakwayang pada pokoknya menerangkan : Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 September 2013 sekitar pukul 22.30 WIB diwarung PPU ( Pasar Produk Unggulan
    terdakwa langsung melarikan diri setelah melakukan pemukulan terhadapsaksi AFIF;Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a decharge);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi di persidangan,keterangan terdakwa, bukti surat berupa visum et repertum serta barang bukti yangdiajukan di persidangan, maka majelis hakim memperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut :e Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 30 September 2013 sekitar pukul 22.30 WIBdi warung PPU (Pasar Produk Unggulan
    KUHP yang memilikiunsur dengan sengaja menimbulkan rasa sakit dan luka;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan adalah kesengajaanmenimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau merugikankesehatan orang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di persidangan sertaketerangan Terdakwa didapatkan fakta bila peristiwa pemukulan terhadap saksi korbanAFIF terjadi pada hari Senin, tanggal 30 September 2013 sekitar pukul 22.30 WIB diwarung PPU (Pasar Produk Unggulan
Putus : 25-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1073/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — ALWIN TJIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (StandardOperating Procedure) Layanan Unggulan KementerianKeuangan;c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2010 tentangStandar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan;Bahwa Konsideran pada UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik mengatur sebagai berikut:Menimbang:a.
    Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatanyang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayananeksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangkukepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yangdisediakan oleh Kementerian Keuangan;Ketiga: SOP Layanan Unggulan digunakan sebagai acuan bagiseluruh unit Eselon I, baik di kantor pusat maupun instansi
    (Lampiran 8);Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2010tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan merupakan tindak lanjut ataspelaksanaan Lampiran Il Keputusan Menteri Keuangan Nomor187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar ProsedurOperasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan BidangPerpajakan Kementerian Keuangan (Lampiran 9);Halaman 22 dari 34 halaman.
    Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimanatercantum pada SE Nomor 79/PJ/2010 knususnya Lampiran Daftar16 (enam belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan(Lampiran 10);Bahwa Lampiran Il Standard Operating Procedure (SOP) 16 (enambelas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan khususnyaPelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar PPh, PPN, danPPNBM di Kanwil (Lampiran 11);Bahwa KMK Nomor 187/KMK.01/2010 dan SE Nomor 79/PJ/2010menegaskan bahwa
    KMK Nomor 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran Il di aturkhusus Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan KementerianKeuangan;c.
Register : 08-09-2015 — Putus : 11-11-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 694 B/PK/PJK/2015
Tanggal 11 Nopember 2015 — DRS. ALWIN TJIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (StandardOperating Procedure) Layanan Unggulan KementerianKeuangan;c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2010tentang Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan;3. Bahwa Konsideran pada UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik mengatur sebagai berikut:Menimbang:a.
    Kementerian Keuangan yangselanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhankebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai denganperaturan perundangundangan untuk kepentingan masyarakat ataupara pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayananadministrative yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;Ketiga: SOP Layanan Unggulan digunakan sebagai acuan bagiseluruh unit Eselon I, baik di kantor pusat maupun instansi
    Putusan Nomor 694/B/PK/PJK/201513.14.15.16.Layanan Unggulan Bidang Perpajakan merupakan tindak lanjut ataspelaksanaan Lampiran Il Keputusan Menteri Keuangan Nomor187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar ProsedurOperasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan BidangPerpajakan Kementerian Keuangan (Lampiran4);Bahwa SE Nomor 79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2menetapkan:(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebutSOP
    Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaiankegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturanperundangundangan untuk kepentingan masyarakat atau parapemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayananadministratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;(2) SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan gunamemberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses,jJangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan
    KMK Nomor 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran II di aturkhusus Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan KementerianKeuangan.c.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 813/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — DRS. ALWIN TJIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan;c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2010 tentangStandar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan;Bahwa Konsideran pada UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik mengatur sebagai berikut:Menimbang:a.
    Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatanyang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayananeksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangkukepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administrative yangdisediakan oleh Kementerian Keuangan;Ketiga: SOP Layanan Unggulan digunakan sebagai acuan bagi seluruhunit Eselon , baik di kantor pusat maupun instansi vertikal dan unitpelaksana teknis di lingkungan Kementerian
    Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2010tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan merupakan tindak lanjut ataspelaksanaan Lampiran Il Keputusan Menteri Keuangan Nomor187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar ProsedurOperasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan BidangPerpajakan Kementerian Keuangan (Lampiran 4);Bahwa SE Nomor 79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2 menetapkan:(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)
    Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebutHalaman 19 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 813/B/PK/PJK/201514.15.16.SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatanyang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayananeksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangkukepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratifyang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;(2) SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapbkan guna memberikankepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 812/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — Drs. ALWIN TJIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kementerian Keuangan;Bahwa Bagian Pertama dan Ketiga dari Keputusan Menteri KeuanganNomor 187/KMK.01/2010 berbunyi sebagai berikut :Pertama: Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yangdibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternaldan/atau internal sesuai dengan peraturan perundangundangan untukHalaman 17 dari 30 halaman.
    Il Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (StandardOperating Procedure) Layanan Unggulan Bidang PerpajakanKementerian Keuangan (Lampiran 4);Bahwa SE No. 79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2 menetapkan :(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) LayananUnggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut SOPLayanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yangdibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayananeksternal
    dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangkukepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratifyang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;(2) SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan guna memberikankepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktupenyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratanadministrasi dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayananpublik bagi unit pelaksana teknis;Halaman
    Putusan Nomor 812/B/PK/Pjk/201514.15.16.17.Bahwa Salah satu pelayanan yang menjadi keunggulan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Tergugat) adalah pada angka 16Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau PembatalanKetetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana tercantum pada SENo79/PJ/2010 khususnya Lampiran Daftar 16 (Enam Belas) JenisLayanan Unggulan Bidang Perpajakan (Lampiran 5);Bahwa Lampiran Il Standard Operating Procedur (SOP) 16 (enambelas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan khususnyaPelayanan
    Pada Lampiran SE No79/PJ/2010 menegaskan bahwa salah satuJenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan adalah PelayananPenyelesaian Permohonan Pengurangan atau PembatalanKetetapan Pajak yang Tidak Benar;4.
Putus : 17-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1117/B/PK/PJK/2015
Tanggal 17 Februari 2016 — Drs. ALWIN TJIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
15137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (StandardOperating Procedure) Layanan Unggulan KementerianKeuangan.c.
    Kementeran Keuangan yangselanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhankebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai denganperaturan perundangundangan untuk kepentingan masyarakat ataupara pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayananadministratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan,Ketiga: SOP Layanan Unggulan digunakan sebagai acuan bagiseluruh unit Eselon I, baik di kantor pusat maupun instansi vertikaldan
    Putusan Nomor 1117/B/PK/PJK/2015Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan BidangPerpajakan Kementerian Keuangan (LAMPIRAN9);12.Bahwa SE Nomor /79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2menetapkan:(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaiankegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturanperundangundangan
    Kembali (semula Tergugat) adalah pada angka 16Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimanatercantum pada SE No79/PJ/2010 khususnya Lampiran I Daftar 16(Enam Belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan(LAMPIRAN10);14.Bahwa Lampiran Il Standard Operating Procedur (SOP) 16 (enambelas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan khususnyaPelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar PPh, PPN
    KMK Nomor 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran II di aturkhusus Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan KementerianKeuangan.c.
Putus : 28-10-2015 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 673/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — Drs. ALWIN TJIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 673/B/PK/PJK/2015b.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (StandardOperating Procedure) Layanan Unggulan KementerianKeuangan;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2010tentang Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan;2.
    Kementerian Keuangan yangselanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhankebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai denganperaturan perundangundangan untuk kepentingan masyarakatHalaman 18 dari 32 halaman.
    Nomor 25 Tahun 2009 khususnya untukmemperoleh kepastian hukum dalam segi pelayanan administratifpublik;Bahwa pada KMK Nomor 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran IIdi atur khusus Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan KementerianKeuangan (Lampiran/7);Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2010tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan merupakan tindak lanjut ataspelaksanaan Lampiran
    Il Keputusan Menteri Keuangan Nomor187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar ProsedurOperasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan BidangPerpajakan Kementerian Keuangan (Lampiran8);Bahwa SE Nomor /79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2menetapkan:(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaiankegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan eksternal
    II Standard Operating Procedur (SOP) 16 (enambelas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan khususnyaPelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan = atauPembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar PPh, PPN, danPPNBM di Kanwil (Lampiran10):Bahwa KMK Nomor 187/KMK.01/2010 dan SE No79/PJ/2010menegaskan bahwa:1.
Register : 01-10-2015 — Putus : 22-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 931 B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — DRS. ALWIN TJIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (StandardOperating Procedure) Layanan Unggulan KementerianKeuangan.c.
    Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan merupakan tindak lanjut ataspelaksanaan Lampiran Il Keputusan Menteri Keuangan Nomor187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar ProsedurOperasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan BidangPerpajakan Kementerian Keuangan (LAMPIRAN 9).Halaman 22 dari 34 Halaman Putusan Nomor 931 /B/PK/PJK/201 412.Bahwa SE No. 79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2 menetapkan :(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating
    Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaiankegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturanperundangundangan untuk kepentingan masyarakat atau parapemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayananadministratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.(2)SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan gunamemberikan kepastian pelayanan, antara
    Pada Lampiran SE No79/PJ/2010 menegaskan bahwa salahsatu Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan adalahPelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.4.
    KMK No. 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran Il di aturkhusus Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan KemeniterianKeuangan.c.
Register : 29-06-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 703/Pid.B/2018/PN .Jkt Utr
Tanggal 6 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
FEDRIK ADHAR
Terdakwa:
FAUZI
7946
  • Mei 2017,

    - 1( satu) lembar kwitansi tanda tarima uang tertanggal 24 Mei 2017,

    - 1(satu) lembar Formulir A dari kementerian keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

    - 1(satu) bendel Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,

    - 1(satu) bendel Tanda Pendaftaran tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Impor dari Kementerian Perindustrian Direktorat Jenderal industry Unggulan

    lembar kwitansi tanda tarima uang tertanggal 23 Mei 2017,1( satu) lembar kwitansi tanda tarima uang tertanggal 24 Mei 2017,e 1(satu) lembar Formulir A dari Kementerian kKeuangan Republik IndonesiaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai,e 1(satu) bendel Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor dari KementerianPerhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,e 1(satu) bendel Tanda Pendaftaran tipe dan Varian Kendaraan Bermotoruntuk Keperluan Impor dari Kementerian Perindustrian DirektoratJenderal industry Unggulan
    Selanjutnya saksikorban melakukan penggurusan untuk penerbitan BPKB dan STNK diDirektorat lalu Lintas Polda Metro Jaya, berjalannya waktu atas penggurusansuratsurat BPKB dan STNK tersebut tidak dapat di tindaklanjuti dikarenakanada salah satu surat yaitu Surat Tanda Pendaftaran Tipe dan VarianKendaraan Bermotor Untuk Keperluan Impor yang dikeluarkan olehDirektorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi yangdiberikan oleh terdakwa tidak sesuai peruntukannya untuk mobil tersebut.Atas
    Rangka : ZHWGE5AU8DLA 13009, Nomor MesinCEH007021 adalah Packing List, Invoice dan BillOf Lading;e Bahwa persyaratan untuk membuat STNK dan BPKB harus melengkapidokumen Formulir A yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea danCukai dan Surat Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian KendaraanBermotor Untuk Keperluan Impor yang dikeluarkan oleh DirektoratJenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi;e Bahwa atas 1 ( satu) unit mobil Lamborghini Gallardo LP 5604 A/TTahun 2013, warna putih, No.
    Rangka : ZHWGE5AU8DLA 13009,Nomor Mesin : CEH007021 tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Tipedan Varian Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Impor yangdikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Industri Unggulan BerbasisTeknologi Tinggi karena tidak ada permintaan dari konsumen untukmemperoses Surat tersebut sejak mobil tersebut tiba di Indonesia;e Bahwa saat saksi melakukan pengecekan terhadap Surat TandaPendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan bermotor untuk Keperluanimport Nomor : 1653/IUBTT/TPT/10/2011
    Rangka :ZHWGE5AU8DLA 13009, Nomor Mesin : CEH007021 terhadap SuratTanda Pendaftaran Type & Varian dari Perindustrian tidak sesuaidengan data kendaraan di Formulir;Bahwa menindaklanjuti pemeriksaan tersebut saksi menyurati DirjenIndustri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrianuntuk menanyakan apakah Nomor VIN ZHWGE5AU8DLA13009terdaftar di Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi TinggiKementerian Perindustrian;Bahwa Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi KementerianPerindustrian