Ditemukan 187 data
25 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
adalah tanah perladangan Pea Ganjang yang berbatas dengan taliair dan sawah yang diusahai oleh Merdeka Tampubolon adalah milikwarisan Kasman Tampubolon/Pemohon Peninjauan Kembali.Bahwa Bukti PK1 dan bukti PK2 tersebut sangat menentukan yang padawaktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, sehingga Bukti PK1 danBukti PK2 tersebut dapat menjadi novum sesuai dengan maksud Pasal 67Huruf (6) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UUMA
).Tentang Pasal 67 Huruf (f) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung (UUMA):Hal. 19 dari 27 hal.
292 — 212 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengajukan permintaan pembatalan kepadaMahkamah Agung melalui kasasi (vide Pasal 30 UUMA) atau pengawasan (videPasal 32 UUMA);Bahwa dalam perkara ini upaya Pemohon Kasasi/Penggugat mengajukangugatan perdata terhadap Termohon Kasasi/Tergugat yang berisi gugatanpembatalan atas penetapan Nomor 172/Pdt.P/2015/PN Jkt.Sel. tanggal 26 Mei2015 adalah tepat dan sesuai hukum, oleh karena putusan Pengadilan Tinggidinilai merugikan pihak Penggugat, maka upaya hukum kasasi yang ditempuholeh Aleida Hendedrika
41 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai putusan yang tepat dan berdasar hukum apabilaputusan tersebut didukung dengan pertimbanganpertimbangan yangberlandaskan buktibukti, faktafakta hukum dengan alasan dan dasarhukum yang tepat, untuk menyelesaikan sengketa antara pihak,sebagaimana diatur dalam Pasal 178 (1) HIR dan pasal 25 (1) VUMA;Pasal 178 (1) HIR berbunyi sebagai berikut :(1) Hakim dalam waktu bermusyawarah karena jabatannnya harus mencukupkanalasanalasan hukum yang mungkin tidak dikemukan oleh kedua pihak:Pasal 25 (1) UUMA
Apabila azas ini dilanggar, makaputusan yang dihasilkan menjadi putusan yang cacat hukum dankarenanya harus dibatalkan;Pasal 5 ayat 1 UUMA berbunyi sebagai berikut :"Pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membedabedakan orang";8 Bahwa baik dalam putusan Judex Facti Tingkat Banding maupun JudexJuris telah melanggar azas audi et alteram partem, karena dalam keduaPutusan tersebut sama sekali tidak memberikan pertimbangan terlebihdahulu terhadap alasanalasan banding maupun kasasi PemohonPeninjauan
24 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam pasal 67 UUMA menyebutkan adanya alasanPeninjauan Kembali diantaranya adalah apabiladikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut atau lebihdari pada yang dituntut;Berdasarkan hal hal tersebut di atas maka nyata danterbukti menurut hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telahsalah atau setidaknya telah keliru) = mempertimbangkan danmengambil kesimpulan bahwa memberikan putusan dari apayang tidak diminta oleh Penggugat ;Selanjutnya telah terdapat kekeliruan/kesalahanMajelis Hakim dalam amar
27 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sesuai Pasal 30 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung (UUMA) ada 3 (tiga) kriteria bahwaMahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi dapat membatalkan Putusan/Penetapan PengadilanPengadilan dari semua Lingkungan PeradilanKarena:a. Pengadilan dalam memutus perkara tidak berwenang ataumelampaui batas wewenang;b. Pengadilan dalam memutus perkara salah menerapkan ataumelanggar hukum yang berlaku;c.
190 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian alasan ParaPemohon Kasasi dalam mengajukan Permohonan Kasasi ini telah sesuaidengan syaratsyarat pengajuan kasasi sebagaimana yang telah diaturdalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) UUMA;Pasal 30 ayat (1) UUMA menyatakan:Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan ataupenetapan pengadilanpengadilan dari semua lingkungan peradilanKarena:a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;c. lalai dalam memenuhi syaratsyarat
Bahwa oleh karena dasar dan alasan Permohonan Kasasi ini sesuaidengan alasanalasan untuk dapat diajukannya Permohonan Kasasisebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 30 ayat (1) UUMA, makasangat berdasar hukum apabila Permohonan Kasasi dan Memori Kasasiini diterima;Hal. 22 dari 45 Hal.
97 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
G/2009/PN.JKT.PST, oleh karenanya pernyataan kasasi Pemohon(d/n Penggugat/Pembanding) adalah pernyataan yang sah karena masih dalam1415tenggang waktu yang ditentukan oleh pasal 46 ayat (1) Undangundang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UUMA);e Bahwa untuk syarat formal pengajuan kasasi, maka dengan ini kamisampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 47ayat (1) UUMA;Selanjutnya memori kasasi ini kami uraikan sebagai berikut:2.
55 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 April 2008 ;Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan kasasi (memori kasasi) daripemohon kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya barulah pada tanggal 11 Maret 2009 sedang permohonankasasi diterima pada tanggal 19 Desember 2008 dengan demikian penerimaan memorikasasi itu telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) UUMA
90 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1154 K/Pdt/2017Pasal 30 UUMA.
Pembanding/Penggugat II : Kastiah Binti Amin Diwakili Oleh : Moh Bashori SH
Pembanding/Penggugat III : Yasma Bin Amin Diwakili Oleh : Moh Bashori SH
Pembanding/Penggugat IV : Ali Bin Amin Diwakili Oleh : Moh Bashori SH
Pembanding/Penggugat V : Sariyah Binti Amin Diwakili Oleh : Moh Bashori SH
Pembanding/Penggugat VI : Wakip Bin Amin Diwakili Oleh : Moh Bashori SH
Pembanding/Penggugat VII : Sukarman Bin Amin Diwakili Oleh : Moh Bashori SH
Pembanding/Penggugat VIII : Sukirno Bin Amin Diwakili Oleh : Moh Bashori SH
Pembanding/Penggugat IX : Eka Fitrianti Binti Muakib Diwakili Oleh : Moh Bashori SH
Pembanding/Penggugat X : Muakib Bin Suud Diwakili Oleh : Moh Bashori SH
Terbanding/Tergugat I : Ina Suhendra
Terbanding/Tergugat II : Sandy
Terbanding/Tergugat III : Indra alias Indra Gunawan
42 — 23
Sby; yang diajukan beradasarkan bukti PenentuSebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UUHalaman 30 dari 63 halaman Putusan Nomor 125/PDT/2019/PT SBY.No. 5 Tahun 2004 (UUMA), ditentukan bahwa :permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan ataumenghentikan pelaksanaan putusan PengadilanDari ketentuan dan penjelasan pasalnya tersebut sudahcukup jelas, bahwa upaya Peninjauan Kembali (Selanjutnyadisebut PK) tidak akan menunda
Yahya Harahap,S.H. berpendapat bahwa Pasal 66 ayat (2) UUMA itu terdapatketentuan, yakni : Ketentuan tersebut dapat diperlunak secara kasuistik daneksepsional; Karena yang dilarang pasal itu, mempergunakanpermohonan peninjauan kembali sebagai alasan penundaaneksekusi secara generalisasi.Yahya Harahap menyatakan bahwa tidak setiappermohonan peninjauan kembali mesti menunda ataumenghentikan eksekusi, oleh karena penerapan yang seperti itubertentangan dengan undangundangSebaliknya, undangundang tidak
Benarbenar sesuai dengan salah satu alasan yangditentukan Pasal 67 UU tersebut (UUMA);Halaman 31 dari 63 halaman Putusan Nomor 125/PDT/2019/PT SBY.b. Alasan yang dikemukakan didukung oleh fakta atau buktiyang jelas dan sempurna; danc. Dapat diduga majelis hakim yang akan memeriksa PK besarkemungkinan akan mengabulkannya.Dengan berpegang pada kriteria di atas, maka putusanAquo No. 588 / Pdt.G / 2010 / PN.
67 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 24 PK/Pdt/2017berdasarkan ketentuan Pasal 67 sub (b), dan sub (f) Undang Undang Nomor14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UUMA) sebagai berikut:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diajukan hanya berdasarkanalasanalasan sebagai berikut:(b) Apabila setelah perkara diputus, ditemukan suratsurat bukti yang bersifatmenentukan
23 — 11
;PADAHAL jelasberdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUU No. 5 Tahun 2004 (UUMA), = ditentukan bahwa permohonanpeninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaanputusan Pengadilan. Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasanpasalnya yang juga berbunyi cukup jelas:, maka dapat kita simpulkanbahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menunda pelaksanaanputusan kasasi.
270 — 204 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undangundang No. 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndangNo. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah kembali dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang No. 14 Tahun 1985 ("UUMA")disebutkan bahwa permohonan kasasi dalam perkara perdataHal. 37 dari 124 hal. Put.
Bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) UUMA juga mewajibkan PemohonKasasi untuk mengajukan memori kasasi yang memuat alasanalasankasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonankasasi yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
No. 706 K/Pdt/2011dan memori kasasi sebagaimana ditentukan dalam UUMA, sehingga sudahselayaknya jika permohonan kasasi dan memori kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi (dahulu Pembanding VTergugat ) ini diterima olehMahkamah Agung Republik Indonesia;Bab ll:Amar Putusan 596 dan Putusan Pokok Perkara 1401;6.
Memori Kasasi ini diajukan pada tanggal 14 Desember 2010 oleh PemohonKasasi ll (dahulu Pembanding I/Tergugat Il) sehingga memori kasasi a quojuga masih diajukan dalam tenggang waktu yang sesuai dengan UUMA;5.
141 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang No. 5 Tahun2004 tentang Mahkamah Agung (UUMA) sepatutnya PutusanPengadilan Tingkat Banding tersebut dibatalkan oleh MahkamahAgung Republik Indonesia ;Pertimbangan Putusan Tingkat Banding dalam menilai keberadaanSurat Paksa tidaklah seksama (Onvoldoende Gemotiveerd) ;Hal. 21 dari 30 hal. Put.
UndangUndang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung(UUMA) sepatutnya Putusan Pengadilan Tingkat Banding tersebutdibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ;Pertimbangan Putusan Tingkat Banding yang membatasi obyekpemeriksaan KTUN berlanjut merupakan Putusan yang tidak seksama(Onvoldoende Gemotiveerd) ;Bahwa mencermati pertimbangan Putusan Tingkat Banding halaman 6alinea kedua, terkesan pertimbangan mana sangatlah dipaksakandengan tujuan agar obyek pemeriksaan perkara aquo hanyalah SuratPaksa
75 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ada suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata (Pasal 67huruf f UUMA) karena dalam Putusannya Mahkamah Agungmembenarkan pertimbangan hukum P.TUN Bandung dan mengabaikanPutusan PT.TUN Jakarta hal ini secara nyata menunjukkan bahwa MajelisKasasi tidak seksama dan tidak tuntas memeriksa perkara ini ;Dalam perkara ini tidak dapat dibantah lagi bahwa sejak TermohonPeninjauan Kembali melayangkan surat permohonan pembatalan danpencabutan atas penerbitan SHGB 1/Pasirluyu kepada Kanwil BPN JawaBarat
104 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
TrijayaTangguh (vide konsideran Penetapan Pegawai Pengawas ProvinsiGorontalo);Bahwa terhadap faktafakta hukum demikian penerapan hukum dalamperkara a quo tidak diperkenankan sematamata mempertimbangkan alasanhukum bahwa pembuktian hanya pada tingkat peradilan pertama atau JudexFacti sebagaimana kewenangan Judex Facti dalam kententuan Pasal 30 UUMA.
121 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
apabila dihubungkan dengan pasal 4Security Sharing, sebab berdasar pasal 4 ini harus dengan PemberitahuanPenentuan atau perintah ;Bahwa pertimbangan hukum dan pendapat Judex Facti Pengadilan TinggiYogyakarta tersebut adalah salah dan keliru yaitu, salah menerapkan ataumelanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan, sebagaimana ditentukan dalamPasal 30 ayat (1) b dan c UUMA
19 — 10
orang tua Penggugat di Dusun Mideun, Gampong BlangPunteut, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe sampaidengan sekarang, namun sejak tanggal 7 Agustus 2009,Penggugat dengan Tergugat sudah tidak seranjang danserumah lagi sampai dengan sekarang ini, karena Tergugattelah pulang ke rumah orang tua Tergugat di Gampong UleeBlang Mane, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhok seumawe,sehingga sejak itu pula Tergugat tidak pernah lagi memberikannafkah lahir dan batin buat Penggugat, yang ada sesekalidikirimpun uuma
171 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pengajuan memori kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan kasasi, sebagaimana yangditentukan Pasal 47 ayat (1) Undangundang No. 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung jo Undangundang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahanatas Undangundang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UUMA),oleh karenanya sudah sepatutnya memori kasasi dari Pemohon Kasasi inidapat diterima;.
Bahwa alasanalasan hukum yang dapat digunakan untuk mengajukan memorikasasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UUMA, yaitu apabilahakim judex facti memenuhi halhal sebagai berikut:a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;c. Lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yangbersangkutan;.
33 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
., sehinggadengan demikian pengajuan Memori Kasasi ini masih dalam tenggangwaktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam pasal 46 Ayat (1)UU Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (UUMA);b.