Ditemukan 44 data
62 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bina Balantak Utama sebagaiPerusahaan HPH yang berlokasi di Kampung Waim berdasarkanpermintaan masyarakat Kampung Karfasia Distrik Pantai Barat melaluiKepala Kampung Karfasia saudara Andarias Yappo dengan suratnyatanggal 30 November 2011 perihal Permohonan Disposisi Peminjaman AlatBerat kepada PT.
Bina Balantak Utama sebagaiPerusahaan HPH yang berlokasi di Kampung Waim berdasarkanpermintaan masyarakat Kampung Karfasia Distrik Pantai Barat melaluiKepala Kampung Karfasia saudara Andarias Yappo dengan suratnyatanggal 30 November 2011 perihal Permohonan Disposisi Peminjaman AlatBerat kepada PT. Bina Balantak Utama yang ditujukan kepada SekdaHal. 14 dari 42 hal. Put.
101 — 54
Rixon Yappo, dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidananarkotika yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekirapukul 21.30 WIT di kompleks jalan Perikanan Hamadi Distrik JayapuraSelatan;Bahwa pada saat terjadinya Tindak Pidana Narkotika tersebut saksiberada di tempat kejadian perkara dan saksi adalah salah satu AnggotaPolisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Akmal aliasKamal, saudara Syamsul Alias Ancuk
90 — 25
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARAPENGGUGAT; Menimbang, bahwa dalam persidangan tanggal 10 Desember 2015 telahhadir di persidangan para pihak ketiga atas nama Derek Adolof Yappo, PhilipusOskar Mansi, Yohanes Sefa, Manfred John Willem Sarwom, Hendrik YanTanem, Sergius Nita, Wirman Firdaus, Benony R.Wafumilena, Clemens MauritsRumbiak, Flavius Yaas dan hans Deda, yang kemudian didengarkanketerangannya yang menyatakan pada pokoknya bahwa tidak akan bergabungsebagai pihak Intervensi
Terbanding/Tergugat : GABRIEL SYUFI
39 — 12
Penggugat yang merupakan bagian dari tanah hak milik Penggugat dengan luas keseluruhan 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01435 tanggal 16-10-2001 atas nama Penggugat serta Surat Ukur Nomor 09/DB/2001 tanggal 20-04-2001;
4.Menyatakan perolehan hak atas tanah a quo dengan pembayaran imbalan ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tanggal 19 September 1993 antara Penggugat dengan almarhum Izai Yappo