Ditemukan 237101 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-04-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 939/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MAYER INDAH INDONESIA
1815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Oktober 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1784/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 19 Desember2014, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007Nomor 00013/207/07/412/13 tanggal 30 Oktober 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.105.438.4412.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp5.920.000,00, adalah sudah tepat
    Putusan Nomor 939/B/PK/Pjk/2018dilaporkan sebagai penjualan yang tidak dapat dipertahankan MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa
    Pasal 4 UndangUndang PajakPertambahan Nilai:;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp5.920.000,00
Register : 07-03-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 744 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 April 2018 — PT. YAMAHA MUSIC MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Desember 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP2198/ WPJ.07/2013 tanggal 22 Oktober 2013, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PenghasilanBadan Tahun Pajak 2010, Nomor 00019/206/10/052/12 tanggal 25 Juli2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.793.4052.000, adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 744 B/PK/Pjk/2018Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pemeriksaan dan penilaianserta pertimbangan hukum oleh Majelis
    (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 9 P3B IndonesiaJepang juncto Peraturan Terbanding Nomor 43/PJ/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar USD 16,270.23 dengan perincian sebagai berikut :Uraian (USD) Halaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 25-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1555/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SCANDINAVIAN TOBACCO GROUP INDONESIA d/h PT SWEDISH MATCH CIGARS INDONESIA
3518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1555/B/PK/Pjk/2018Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00022/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010, oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan
    Pajak, Karena dalam perkara aquo pemberian imbalan bunga terkait dengan sanksi administrasi dendaPasal 14 ayat (4) UndangUndang KUP dapat dibenarkan disebabkanPenggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah melunasijumlah pajaknya yang harus dibayar dan olehkarenanya koreksiTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quotidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 27A ayat (2) UndangUndang
    Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan (KUP) berikut peraturan pelaksanaan sebagaimana diaturdalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun
Putus : 15-08-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1671/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 15 Agustus 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT OCI CORPORATION
166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1671/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00509/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 April 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak April 2010
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi terhadap Penghasilan Netto PPh Final Pasal15 sebesar Rp28.278.185.031,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 24-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2494/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — PT HOGY INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2494/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor:KEP02504/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal O7 September 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak September 2014 Nomor 00280/107/14/057/16 tanggal 09 Mei 2016 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf cKarena Permohonan Wajib Pajak,
    Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) Nomor:KEP02504/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 07 September 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak September 2014 #Nomor00280/107/14/057/16 tanggal 09 Mei 2016 Berdasarkan Pasal 36 Ayat(1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis HakimPengadilan Pajak, tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 10-12-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3475/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CAHAYA SAKTI CHANDRA MOTOR
16426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00137/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 16Mei 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 Nomor00039/207/10/646/15 tanggal 2/7 Februari 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.305.155.0646.002, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesarRp998.054.745,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA
1815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 31 Maret 2016, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP23/PJ/2012 tanggal 24 Januari 2012,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005Nomor 00012/207/05/091/10 tanggal 29 Oktober 2010, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.069.536.9091.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp234.132.969,00; adalah sudah
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005berupa penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri sebesarRp99.413.449.010,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitiHalaman 4 dari 8 halaman.
    Pajaknya, danberlaku sebaliknya apabila terjadi selisin kurang diterbitkan Reteurnyadapat dibenarkan dalam pembukuan dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 1 huruf o, Pasal 4 dan Pasal 11 serta 13 Undangundang PajakPertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp234.132.969,00 dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor Rp 11.455.832.431.424,00 Penyerahan yang PPNnya harusdipungut
Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2002/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE, VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17648 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP38/ WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, mengenai keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00004/204/09/081/13 tanggal 11 Oktober2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.001.260.7081.000, adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2009 sebesarRp6.691.533.754,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp1.980.693.991,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar
Register : 23-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3420 B/PK/PJK/2019
Tanggal 14 Oktober 2019 — PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
10447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kamimengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor$333/WPJ.23/BD.06/2018, tanggal 30 April 2018, tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yangTidak Benar, atas nama Penggugat NPWP 02.014.215.4542.001, adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor S333/WPJ.23/BD.06/2018, tanggal 30 April2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan ataupembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali
    36ayat (1) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanjuncto Pasal 9 ayat (6) UndangUndang PPN 1984 juncto Pasal 4 ayat(1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2003,juncto Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor78/PMK.03/2010, juncto Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, juncto Pasal 53 ayat (2) hurufb UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 10-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2759 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. GOLDEN GRAND MILLS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2759/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00086/KEB/WPJ.08/2016 tanggal 20 September 2016mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan dalam negeri sebesarRp1.485.096,00; dan koreksi positif Pajak Masukan atas jawaban TidakAda sebesar Rp1.141.995.000,00; tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
    Pasal9 ayat (2a) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 42 Tahun 2009;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana
Putus : 30-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — PT SURYA PERTIWI, vs PT SURYA PERTIWI,
3929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1965 /B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP5583/KPU.01/2015, tanggal 04 Juli 2015, tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)Nomor SPTNP007242/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015, tanggal
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan Nilai Pabean atas importasi 3 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China dan diberitahukandalam PIB Nomor 135193 tanggal 08 April 2015 yang diberitahukansebesar CIF USD 123.410,00 dan ditetapkan oleh Termohon PeninjauanKembali menjadi CIF USD 182.126,92 sehingga tagihan bea masuk,pajak dalam rangka impor dan denda yang masih dibayar oleh PemohonPeninjauan Kembali Rp274.551.000,00 tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin
    PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam dalam Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) dan ayat(4) serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 10Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 2 dan Pasal 4Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dandenda yang masih harus dibayar Rp274.551.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Putus : 04-12-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3464/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 4 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ECCO TANNERY INDONESIA
15332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3464 B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00011/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 23Maret 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2010Nomor 00002/245/10/641/14 tanggal 30 Desember 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.391.951.7641.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Februari 2010 sebesarRp1.526.773.625,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    tidakmempunyai BUT di Indonesia dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Surat Edaran TerbandingNomor SE03/PJ.101/1996 dan Nomor S661/PJ.341/2004;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp315.654.967,00 PPh Pasal 23/26 Final yang terutang
Putus : 06-08-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1657/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 6 Agustus 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT SINAR SOSRODJOJO TRANS
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00178/KEB/WPJ.22/2016, tanggal 4 Agustus 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2011,Nomor: 00083/207/11/435/15, tanggal 16 Juni 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.207.039.7435.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp482.262,00 adalah sudah
    Putusan Nomor 1657/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan MasaPajak September 2011 sebesar Rp11.227.627,00 yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta
    koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (8)serta Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPeraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp482.262,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman 5 dari 8 halaman.
Register : 08-04-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1794 B/PK/PJK/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PRM. DEVISI REGIONAL RIAU PERUM BULOG;
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP55/WPJ.02/2016 tanggal 08 Januari 2016, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPenghasilan Pasal 23, Masa Pajak Desember 2011 Nomor00037/203/11/218/14 tanggal 17 Oktober 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP : 01.003.148.2218.001, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp194.515,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2011 sebesarRp2.436.135.086,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat
    pengangkutan dan bukan merupakantransaksi sewa menyewa dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 ayat (1)UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp194.515,00; dengan perincian sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 610.764.059,00PPh Pasal 23 yang terutan RYang
Register : 05-02-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 462 B/PK/PJK/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. V.R. FASHION EXPORTINDO;
2119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Juni 2017 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP2069/WPJ.06/2014 tanggal 2 Desember 2014,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor00013/207/10/027/13 tanggal 16 Desember 2013, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.435.947.3027.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai berupa Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri sebesar Rp3.125.318.332,00 yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatHalaman
    Pasal1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 huruf a dan f serta Pasal 13 ayat (5) danayat (6) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga
Register : 07-03-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 781 B/PK/PJK/2018
Tanggal 16 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAMBANG DAMAI;
176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Oktober 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP2131/WPJ.06/2015, tanggal 22 September 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2010,Nomor: 00090/207/10/029/14, tanggal 17 Desember 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.614.652.4029.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010sebesar Rp811.642.344,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp0O,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:PPN Yang
Register : 07-09-2012 — Putus : 01-10-2012 — Upload : 14-01-2015
Putusan PA BOGOR Nomor Nomor : 154/Pdt.P/2012/PA.Bgr.
Tanggal 1 Oktober 2012 — Pemohon I Pemohon II
146
  • bahwa pernikahan antara para Pemohon telah dilaksanakanmenurut syariat Islam, dan pernikahan tersebut belum tercatat pada buku registernikah pada Kantor Urusan Agama setempat, sedangkan Pemohon sangatmembutuhkan sebagai bukti pernikahan dan melengkapi persyaratan pengurusanAdministrasi di Kantor Pemohon I dan juga keperluan lain para Pemohon;Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan para Pemohon dapat
    dibenarkan oleh hukum atau tidak, yang untukselanjutnya apabila permohonan Pemohon tersebut dapat dibenarkan oleh hukum,apakah pernikahan para Pemohon tersebut telah memenuhi rukun dan syaratpernikahan sesuai dengan Hukum Islam atau tidak;Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) huruf(d) sampai dengan (e) Instruksi Presiden
    berlakunya Undangundang nomor: 1 tahun 1974;e Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halanganperkawinan menurut Undangundang nomor : tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon baik dalampermohonannya yang dipertegas dalam persidangan, maka permohonan Pemohontersebut telah memenuhi salah satu syarat atau alasan isbat nikah sebagaimanaditentukan dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (e) Inpres nomor : tahun 1991 KompilasiHukum Islam, karenanya permohonan Pemohon tersebut dapat
    dibenarkan olehhukum atau beralasan hukum;Menimbang, bahwa meskipun permohonan para Pemohon tersebut dapatdibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya adalah apakah pernikahanPemohon yang telah dilaksanakannya itu telah memenuhi rukun dan syaratperkawinan sesuai dengan hukum Islam atau tidak, sebagaimana ditentukan dalamPasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : tahun 1974 jo.
Putus : 26-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1655/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
25341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 23 ymh (lebih) dibayar 0 Kembali pavwa TtarTrggat To TUCNTUarTT ZUTY;, yaryg poauwua TITtnITyoa purusurtPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding
    Desember 2008 sebesarRp10.267.023.820,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraHalaman 4 dari 7 halaman.
    merupakan penghasilan terutang pajak dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 ayat (1)huruf a angka 2 UndangUndang Pajak Penghasilan;.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp2.094.472.859,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 26.705.367.797,00PPh Terhutang Rp = 2.191.623.415,00Kredit Pajak
Register : 16-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3325 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT (PT. BANK SULSELBAR) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3325/B/PK/Pjk/2019Kembali pada tanggal 20 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai sebesar Rp98.161.164.431,00; yang tetapdipertahankan sebesar Rp9.824.847.788,00; oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp1.360.162.981,00; dengan perincian sebagaiberikut:Dasar
Register : 06-08-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3709 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — BUT PROGRESS RAIL LOCOMOTIVE INC (d/h. BUT ELECTRO-MOTIVE DIESEL INC) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 Februari 2020 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00335/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 13 Februari 2018mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00003/206/14/053/16 tanggal20 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 74.473.762.8053.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2014 sebesarRp85.591.176.858,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KoniraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali