Ditemukan 14167 data
144 — 46
Unsur yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas .Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya ataukealpaannya adalah kurang hatihati atau kurang perhatian dan menurutHAZEWINKEL SURINGA ilmu pengetahuan hukum dan jurisprudensimengartikan Schuld (kealpaan) sebagai kekurang pendugaduga ataukekurang penghatihati, Menurut SOMINS Schuld (kealpaan) mempunyai 2(dua) unsur yaitu tidak adanya penghatihati, disamping dapat diduganyaakibat.
SRI SUNARNI TIRTO DKK
Termohon:
1.HALIM SUSANTO
2.NUR AINI
3.DEWI INDRAWATI
130 — 45
., dalam bukunyaHukum Kepailitan Indonesia, 2012, Penerbit Tatanusa, Jakarta, Halaman15, menjelaskan seseorang atau badan hukum dapat menjadi Debitor atauKreditor, pada diri Debitor terdapat schuld dan haftung. Schuld adalahkewajiban Debitor untuk membayar utangnya, sedangkan haftung adalahkewajiban Debitor untuk menjamin bahwa utangutangnya sungguhsungguh dapat dibayar dari harta kekayaannya;3.22.
Bahwa dalam perkara in litis, schuld dan haftung dan berdasarkan prinsiputang sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan tanggung jawab dariKSP JATENG MANDIRI sebagai Badan Hukum sebagaimana telahtertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSemarang No. 13/Pdt.SusPKPU/2016/PN.Smg tanggal 20 Desember2016;3.23.
Smg.Hukum Kepailitan Indonesia, 2012, Penerbit Tatanusa, Jakarta, Halaman15, menjelaskan seseorang atau badan hukum dapat menjadi Debitor atauKreditor, pada diri Debitor terdapat schuld dan haftung. Schuld adalahkewajiban Debitor untuk membayar utangnya, sedangkan haftung adalahkewajiban Debitor untuk menjamin bahwa utangutangnya sungguhsungguh dapat dibayar dari harta kekayaannya;3.22.
Sinaga, S.H., M.H., dalam bukunyaHukum Kepailitan Indonesia, 2012, Penerbit Tatanusa, Jakarta, Halaman15, menjelaskan seseorang atau badan hukum dapat menjadi Debitor atauKreditor, pada diri Debitor terdapat schuld dan haftung. Schuld adalahkewajiban Debitor untuk membayar utangnya, sedangkan haftung adalahkewajiban Debitor untuk menjamin bahwa utangutangnya sungguhsungguh dapat dibayar dari harta kekayaannya;3.22.
41 — 6
mendapatkan keyakinan atasperilaku Terdakwa tersebut, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakanTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana PencurianDalam Keadaan Memberatkan;Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukantindak pidana dalam perkara ini mengingat doktrin monodualistik yang dianut di Indonesiayang menghendaki adanya pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawabanpidana, dan asas dalam hukum pidana geen straf zonder schuld
Hal ini mengandungpengertian bahwa sekalipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara,namun apabila pada dirinya terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf sehingga tidakterdapat kesalahan (schuld) pada diri Terdakwa, maka kepadanya tidak dapatdipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana ;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidakmenemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dariperbuatan yang telah terbukti dilakukan oleh terdakwa
34 — 4
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld), yaitu: disini si pelaku dapat menyadari tentang apayang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwaakibatnya tidak akan terjadi;2).
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld), yaitu: dalam hal ini si pelaku melakukansesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahalseharusnya ia dapat menduga sebelumnya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum didepan persidangan, bahwa padahari Selasa tanggal 17 Februari 2015, sekitar pukul 06:00 Wita, bertempat di Jalan umum DesaBanua Jingah Rt.06 Kec. Barabai Kab.
90 — 20
Ada kesalahan (schuld);Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menarik teori Perbuatan MelanggarHukum tersebut ke dalam perkara aquo untuk menilai apakah Tergugat telah melakukanperbuatan yang melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebelumnya telahdinyatakan bahwa pemberian uang tunai untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatanHalaman 11 dari 15Putusan Nomor: 17/Pdt.G.S/2017/PN.Smdpembangunan waduk Jatigede berikut mekanisme
telahdiatur dalam PERPRES tentu saja dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat yang tidak membayarkanuang tunai untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk Jatigedeyang adalah hak dari penggugat sebagai warga dusun Tarikolor Hilir, desa Sirnasari,Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang yang terkena dampak pembangunan wadukJatigede tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat;Menimbang, bahwa syarat kesalahan (schuld
18 — 12
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;11Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehinngga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
30 — 20
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkan23kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
31 — 13
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;13Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;18Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
18 — 3
Unsur dengan sengaja;wonn Menimbang bahwa, kesengajaan (dolus) adalah merupakan bagian dari kesalahan(schuld).
30 — 5
diatas semua telah terpenuhi, maka MajelisHakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umumtersebut 3Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukantindak pidana dalam perkara ini mengingat doktrin monodualistik yang dianut di Indonesiayang menghendaki adanya pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawabanpidana, dan asas dalam hukum pidana geen straf zonder schuld
Hal ini mengandungpengertian bahwa sekalipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara,namun apabila pada dirinya terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf sehingga tidakterdapat kesalahan (schuld) pada diri Terdakwa, maka kepadanya tidak dapatdipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana ;/ hal 11 dari 15 halaman Putusan Nomor 76/Pid.B/2014/PN Wsb12Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidakmenemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum
40 — 7
yang dilakukan oleh pelaku;Menimbang, bahwa kesalahan adalah pencelaan yang ditujukan olehmasyarakat yang menerpkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentuterhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnyadapat dihindarinya;Menimbang, bahwa kesalahan merupakan pengertian yang berjenjangpada dua pengertian psikologis: kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa).Dolus adalah berbuat dengan kehendak dan maksud atau menghendaki danmengetahui (willens en wetens), sedangkan culpa (schuld
Alasan pemaaf (schulduitluitingsgronda);Menimbang, bahwa alasan pemaaf yang ditentukan dalam KUHPterdapat beberapa pasal, sebagai berikut : pasal 44 KUHP (sakit jiwa atausakit jiwa kambuhan), pasal 48 KUHP (keadaan darurat atau noodtoestand)pasal 49 ayat (2) KUHP (daya paksa melampaui batas (noodweer excess)dan pasal 51 ayat 2 KUHP (perintah ini sah, tetapi oleh yang diperintahatau disuruh dianggap sah, sehingga terjadi kekeliruan) dan yang tidakdiatur dalam KUHP berupa avas (afwezigheid van allen schuld
22 — 3
kepadanyabahkan terdakwa mampu mengemukakan pandangan dan pendapatnya yangmenggambarkan kemampuannya untuk membedabedakan antara perbuatan baikdan buruk dan menentukan kehendaknya sesuai dengan keinsafan tentang baikburuknya perbuatan itu, maka sangat diduga terdakwa berada thiam keadaan sehat(normal), tithk mengidap sakit psikis/kejiwaan yang merupakan alasan pemaaf untukmelepaskan dan segala tuntutan hukum berdasarkan alasan hukum tidak tertulisyaitu "tidak dipidana tanpa kesalahan" (geenstraf zonder schuld
kepadanyabahkan terdakwa mampu mengemukakan pandangan dan pendapatnya yangmenggambarkan kemampuannya untuk membedabedakan antara perbuatan baikdan buruk dan menentukan kehendaknya sesuai dengan keinsafan tentang baikburuknya perbuatan itu, maka sangat diduga terdakwa berada dalam keadaan sehat(normal), tidak mengidap sakit psikislkejiwaan yang merupakan alasan pemaaf untukmelepaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan alasan hukum tidak tertulisyaitu "tidak dipidana tanpa kesalahan" (geenstraf zonder schuld
Terbanding/Terdakwa : JAYA WIJAYA Bin MUH. TATA
81 — 38
Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas:Bahwa Undang Undang tidak memberikan definisi apa yang disebutdengan kelalaian, namun kita dapat mencari makna kelalaian (culpa)dari sejumlah PerundangUndangan maupun teoriteori yang ada.Bahwa berdasarkan teori mengenai kelalaian/kealpaan/kurang hati hati/Culpa yang dapat dibedakan atas:a Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld), dalam hal ini sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnyasuatu akibat, tetapi walaupun
Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld), dalam hal ini sipelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnyasuatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnya memperhitungkan akantimbulnya suatu akibat;Halaman 9 dari 16 halaman Putusan NOMOR 115/PID.
1.RIZAL F, SH, MH.
2.FAISAL NUR, S.H., M.H.
3.NURHIDAYATI, S.H.
Terdakwa:
MANSUR Bin ABDULLAH
43 — 16
sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umumdimaksud ;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka pembelaan yang diajukan oleh Penasihathukumnya, dikesampingkan oleh Majelis Hakim ;Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan terbuktimelakukan tindak pidana dalam perkara ini mengingat doktrin monodualistikyang dianut di Indonesia yang menghendaki adanya pemisahan antaratindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, dan asas dalam hukumpidana geen straf zonder schuld
Hal ini mengandungpengertian bahwa sekalipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidanadalam perkara, namun apabila pada dirinya terdapat alasan pembenar ataualasan pemaaf sehingga tidak terdapat kesalahan (Schuld) pada diri Terdakwa,maka kepadanya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana ;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan MajelisHakim tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifatmelawan hukum dari perbuatan yang telah terbukti dilakukan oleh terdakwaHalaman
45 — 8
atassikap yang kurang hatihati atau lalai atau kurang perkiraan yang dapat membahayakanterhadap orang;Menimbang, bahwa menurut Van Hamel kelalaian/kealpaan itu mengandung duasyarat yaitu :1 Tidak mengadakan pendugadugaan sebagaimana diharuskan oleh hukum ;2 Tidak mengadakan penghatihatian sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Hal.47 dari 55 Hal.Putusan Nomor. 105/PID.B/2015/PN.TGT48Menimbang, bahwa kelalaian/kealpaan (Culpa) dalam Pasalpasal KUHP ialahkesalahan yang agak berat (kesalahan kasar/grove schuld
), meskipun ukuran grove schuld/kesalahan kasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/dolus namun untuk Kelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orang dalammasyarakat bertindak dalam keadaan yang in concreto terjadi.
30 — 3
keyakinan atasperilaku Terdakwa tersebut, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakanTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukantindak pidana dalam perkara ini mengingat doktrin monodualistik yang dianut di Indonesiayang menghendaki adanya pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawabanpidana, dan asas dalam hukum pidana geen straf zonder schuld
Hal ini mengandungpengertian bahwa sekalipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara,namun apabila pada dirinya terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf sehingga tidakterdapat kesalahan (schuld) pada diri Terdakwa, maka kepadanya tidak dapatdipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana ;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidakmenemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dariperbuatan yang telah terbukti dilakukan oleh terdakwa
133 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
BayuBuana Gemilang (PT.BBG) yang telah menjalin kerja sama dengan PT.Putra Negara tersebut memperlinatkan tidak adanya niat jahat (dolusmalus) pelaku dalam melakukan suatu perbuatan yang secara substansialberpengaruh terhadap tiadanya pidana tanpa kesalahan (asas geen strafzonder schuld) sebagai elemen terpenting dalam dalampertanggungjawaban pidana, sehingga oleh karenanya pembelaanTerdakwa tersebut dapat diterima ; Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan padahalaman 50, menyatakan
PutraNegara tersebut memperlinatkan tidak adanya niat jahat (do/us malus)pelaku dalam melakukan suatu perbuatan yang secara substansialberpengaruh terhadap tiadanya pidana tanpa kesalahan (asas geen strafzonder schuld) sebagai elemen penting dalam pertanggungjawabanpidana ;Bahwa dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pasuruan tersebutmenyatakan pertanggungjawaban perdata PT.
30 — 7
Put Perkara No : 08/Pid.B/2014/PN.TGdidakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undangundang No. 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman); Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder schuld, artinya tiada pidana/hukumantanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidanaterdapat apayang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidanasehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadiunsur strafoaar feit itu adalah
Put Perkara No : 08/Pid.B/2014/PN.TGterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum tersebut;Menimbang, bahwa asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan (geenstraaf Zonder schuld) sebagai asas legalitas dalam KUHP mensyaratkansupaya orang yang melakukan suatu perobuatan pidana tersebut dapatdipidana dengan hukuman yang diancamkan pada diri Terdakwa, harus adapertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) atas dasarkesalahannya; Menimbang,bahwa selama
148 — 29
melakukan prosedurpenandatanganan perjanjian kredit, pengikatan agunan dan lelang parateeksekusi agunan kredit telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yangberlaku.Bahwa selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapatdinyatakannya seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut :a harus ada perbuatan,b perbuatan itu harus melawan hukum,cada kerugian,d ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;ada kesalahan (schuld
),16 Bahwa Tidak satupun dalil gugatan Penggugat yang menunjukkan bahwaperbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarattersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh tergugat.Oleh karena tidak satupun syaratsyarat perbuatan melawan hukum sebagaimanadimaksud dalarn Pasal 1366 KUHPerdala terpenuhi, maka gugatan perbuatanmelawan hukum (on rechtmatigsdaad) yang didalilkan oleh penggugat kepadatergugat adalah gugatan yang tidak berdasar dan tidak beralasan.Sehubungan dengan
26 — 13
Apabila ia berhatihati atau waspada ia akanmelakukantindakantindakan atau usahausaha untuk mencegah timbulnyaakibat.Dilihat dari sudut kesadaran, kealpaan atau kelalaian diperbedakangradasimenjadi 2 (dua), yaitu: 1) Kealpaan yang disadari (bewuste schuld),disini pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya,akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwa akibatnyatidak akan terjadi;dan 2) Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld), dalam hal ini si pelakumelakukan sesuatu