Ditemukan 19088 data
105 — 46
meubelair menggunakan dana BOS karena prosespencairan anggarannya lebih mudah daripada dana DIPA;Bahwa sumber kewenangan adalah perundangundangangan sehinggaharus ada undangundang yang mengatur kewenangan tersebut;Bahwa tidak ada sumber kewenangan Jaksa untuk menghitung kerugiannegara.Bahwa memang tidak ada dasar hukum atau undangundang yang secarategas melarang jaksa menghitung kerugian negara.Bahwa latar belakang ahli adalah hukum tata negara bukan pidana.Bahwa terkait yurisprudensi dalam perkara tipikor
yang telah diputus olehPengadilan Tipikor dengan kerugian negara yang dihitung oleh Jaksamerupakan hal lain.Bahwa terkait tim pengelolaan dana BOS apabila tidak ada SK tertulisdalam pengangkatannya tidak masalah apabila pekerjaan tim tersebutnyata;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumjuga telah mengajukan barang bukti berupa :1).2).Asli Buku Tabungan Bank Maluku Nomor rekening : 1803000576 atasnama MTs Negeri Geser.Foto copy Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : Kw.25.1/2/634
83 — 18
63 — 47
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, serta menyatakan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Tipikor Pada Kejaksaan Negeri Kajen tidak dapat diterima ; ------------ Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 03 Januari 2013 Nomor : 75 /Pid.Sus/2012/ PN.TIPIKOR.Smg, yang dimintakan banding tersebut ; ------------------- Memerintahkan agar terdakwa ditahan ; --------------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Januari 2013 Nomor : 75 /Pid.Sus/2012/ PN / TIPIKOR.Smg. tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telahmenyatakan banding dihadapan Plt Panitera Muda Tipikor pada PengadilanNegeri Semarang pada tanggal 8 Januari 2013 sebagaimana ternyata dari aktapermintaan banding Nomor : 03 / Banding/Akta.Pid.Sus/2013/PN.TipikorSmg. Jo Nomor : 75 / Pid.
Sus/2012/PN.Tipikor Smg. dan permintaan bandingtersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut UmumTipikor pada Kejaksaan Negeri Kajen pada tanggal 21 Januari 2013 ; Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Januari 2013 Nomor : 75 /Pid.Sus/2012/ PN / TIPIKOR.Smg. tersebut Jaksa Penuntut Umum Tipikor padaKejaksaan Negeri Kajen juga telah menyatakan banding dihadapan Plt PaniteraMuda Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang
melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juni 2013 ;Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat bandingdari Jaksa Penuntut Umum Tipikor diajukan pada tanggal 14 Januari 2013dengan Akta permintaan banding Nomor : 07/Banding/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg.
Sus/2012/PN.Tipikor Smg., sedangkanputusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang dijatuhkan padatanggal 03 Januari 2013, dengan demikian tenggang waktu yang diberikankepada Jaksa Penuntut Umum Tipikor dalam 7 (tujuh) hari telah dilewati,sehingga permohonan banding Jaksa Penuntut Umum Tipikor tersebut haruslahdinyatakan tidak dapat diterima dan Penasihat Hukum Terdakwa telahmengajukan permintaan banding dalam tenggang waktu dan menurut tata caraserta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
Hakim Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang selaku Ketua Majelis,s H. DJOHAN AFANDI, SH.MH HakimTinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang dan MHj.ELISRUSMIATI,SH.MH Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarangselaku HakimHakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 4 Juli 2013 oleh HakimKetua Majelis tersebut dengan dihadiri HakimHakim anggota, serta dibantuoleh SARIMIN, SH.
56 — 35
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang tanggal, 26 Nopember 2013, Nomor : 89/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1.
pada Pengadilan NegeriSemarang, sejak tanggal 11 Juli 2013 s/d 9 Agustus 2013 ; 6 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang, sejak tanggal 10 Agustus 2013 s/d 8 Oktober 2013 ; 7 Perpanjangan Penahanan (I) Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang,sejak tanggal 9 Oktober 2013 s/d tanggal 7 Nopember 2013; 8 Perpanjangan Penahanan (II) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TipikorSemarang, sejak tanggal 8 Nopember 2013 s/d tanggal 7 Desember 2013 ; 9 Perpanjangan Hakim Pengadilan
Tinggi Tipikor Semarang, sejak tanggal 28Nopember 2013 s/d 27 Desember 2013 ; 10 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang sejak: tanggal 28Desember 2013 s/d 25 Pebruari 2014 ; Terdakwa didampingi oleh Jansen Sitindaon, SH,MH., SetiyoHermawan, SH., Syafriadi Asri, SH,MH., Sandro Simbolon, SH., Bintang LeoAdijaya Naibaho, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 01/SKK/JSP/X1I/13tertanggal 27 Nopember 2013, didaftar dalam Register Kepaniteraan PengadilanNegeri Semarang tanggal 28 Nopember
Panitera Muda TipikorPengadilan TIPIKOR Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 28 Nopember2013 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding nomor : 145/Banding/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg.
Panitera Muda Tipikor PengadilanTIPIKOR Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 02 Desember 2013sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding nomor: 149/Banding/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sebagai HakimKetua Majelis TIPIKOR, H. ABDUL ROCHIM, SH. Hakim Tipikor dan Hj.ELIS RUSMIATI, SH.MH.
309 — 441
Olehkarenanya,apabila demikian adanya maka sebaiknya prosesnyalangsung saja pada tuntutan berdasarkan tabel tuntutan dimaksudtanpa melakukan persidangan lagi,yang hal ini memakan waktusedemikian lama dan cukup melelahkan bagi kita semua.Bahwa berdasarkan Nota Pembelaan (Pledoi) Kuasa Hukum Terdakwayang keberatan dengan Tuntutan JPU sebagaimana dikemukan di atas,mohon kiranya Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri(PN) Medan memeriksa dan memutuskan dengan amarnya sebagaiberikut :Menyatakan
Membebankan biaya perkara kepada negara;Jika Majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) dengan tetap menjunjung tinggi hakhakdasar (asasi) Terdakwa sebagai manusia;Berdasarkan alasan alasan Nota Pembelaan (Pledoi) Kuasa HukumTerdakwa ini, kiranya Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)Medan yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat menerima NotaPembelaan (Pledoi) Terdakwa.
Atasperhatian dan kerjasama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri (PN) Medan menyidangkan perkara ini, kami ucapkan terima kasih.Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap PembelaanTerdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa, (replik) yang pada pokoknyamenyatakan tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan atau Penasihat HukumTerdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum, (duplik) yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, PenasihatHukum Terdakwa menyatakan mengerti dan telah mengajukan Keberatanyang pada pokoknya sebagai berikut:Pada kesempatan yang baik ini, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwamengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakimkepada kami untuk dapat menanggapi Surat Dakwaan JPU yang telahdibacakan pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) padaPengadilan Negeri (PN) Medan.Bahwa kehormatan bagi kami berada dalam persidangan
MH., HakimKarier Tipikor, dan MERRY PURBA, SH. MH., Hakim AdHoc Tipikor, masingmasing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 13 Desember2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh HakimHakimAnggota, dan dibantu oleh: VERANITA PURBA, SH.
120 — 21
., Hakim AdHoc Tipikor, masingmasingsebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidanganyang terobuka untuk umum pada hari ini KAMIS, tanggal 02 JULI 2015, olehHakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh HakimHakim Anggotadan dibantu oleh : SEDERHANA, SH sebagai Panitera Pengganti, dengandihadiri oleh DARWIS BURHANSYAH, SH.MH selaku Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Kabanjahe serta dihadapan Terdakwa yang didampingi olehPenasihat Hukumnya ;HakimHakim Anggota, Hakim Ketua
109 — 23
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tertanggal 21 Mei2012, No. 03/Pen.Pid.Sus/2012/PN.PTK., sejak tanggal 21 Mei 2012 sampai dengantanggal 19 Juni 2012 ;5.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Pontianak, tertanggal 12 Juni 2012, No. 03/Pen.Pid.Sus/2012/PN.PTK., sejaktanggal 20 Juni 2012 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2012 ;Dalam pemeriksaan perkara Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum meskipunkepadanya telah dijelaskan akan hakhaknya untuk dapat didampingi oleh Penasihat Hukumyang ditunjuk Majelis Hakim akan tetapi terdakwa dengan tegas menolak dan menyatakanakan menghadapi sendiri perkaranya dipersidangan
73 — 52
kerugian keuangan Negara atauperekonomian Negara, dalam undangundang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan bahwa lembaga /instansi yangberwenang untuk melakukan audit terhadap keuangan Negara adalah BPK /BPKP, namun tidak menghilangkankewenangan aparat penegak hukum melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negaraatau Perekonomian Negara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangansebagaimana telah banyak dilakukan HakimHakim baik di peradilan umum maupunperadilan Tipikor
89 — 19
Januari 2012 ;Menimbang, bahwa keberatan Penasehat Hukum tersebut Majelis Hakim pada tanggal22 Januari 2012, dalam putusan selanya pada pokoknya sebagai berikut :1 Menolak keberatan Penasehat Hukum Terdakwa seluruhnya ;2 Memerintahkan Penuntut Umum untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara atasdiri Terdakwa Masrudin Salilo,Bsc. tersebut ;3 Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan Pidana pada pokoknyamenuntut supaya Majelis Hakim TIPIKOR
MH., dan NICH SAMARA, SH.MH (Hakim Ad Hoc Tipikor) padaPengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, masingmasing selakuHakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum padahari : SENIN, tanggal 21 MEI 2012, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : NI KETUTSUSAN, SH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Manado, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum DANUR SUPRAPTO, SH.Penuntut Uumum pada Kejaksaan Negeri Tahuna
81 — 39
Bahwa oleh karena itu Terdakwa Yunire, SE mohon kepada MajelisHakim Tipikor tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Rayauntuk :Hal. 619 dari627 Hal.
PenasehatHukum Terdakwa Yunire, SE mengenai lamanya penjatuhan pidanapenjara) maka Majelis Hakim Tipikor tingkat Banding akanmempertimbangkannya dalam uraian pertimbangan Putusan dibawah ini ;Hal. 622 dari 627 Hal.
Tinggi Palangka Raya sependapatdenganpertimbanganMajelis Hakim Tipikor tingkat Pertama yang menyatakanperbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair JaksaPenuntut Umum, tetapi Majelis Hakim Tipikor tingkat Banding akanmemperbaiki sekedar lamanya pidana penjara yang dijatunkan kepadaTerdakwa Yunire, SE yang akan diuraikan dalam pertimbangan dibawah ini ;Menimbang bahwa oleh karena dalam putusan Majelis Hakim Tipikortingkat
H.Mochtar, M.Si agar dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dan diputus oleh Majelis Hakim Tipikor tingkat Pertama 1 (satu)tahun dan 2 (dua) bulan;Menimbang bahwa atas Putusan Majelis Hakim Tipikor tingkatPertama tersebut maka Majelis Hakim Tipikor tingkat banding berpendapatbahwa karena perkara ini timbul tidak lepas dari kelalaian dan kekurangcermatan saksi Drs. H. Mochtar, M.Si selaku PA, seandainya saksi Drs.
Putusan No. 3/PID.SUSTPK/2018/PT.PLKHakim Tipikor tingkat Banding akan mengurangkan lamanya penjatuhanpidana penjara terhadap Terdakwa Yunire, SE;Menimbang bahwa dari beberapa pertimbangan diatas Majelis HakimTipikor tingkat banding berpendapat bahwa pidana penjara yang dijatuhkankepada Terdakwa sebaimana tercantum dalam Amar Putusan dibawah inidinilai lebih adil dan setimpal dengan kesalahannya ;Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka PutusanPengadilan Tipikor tingkat Pertama pada
120 — 19
40 — 20
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 27/Tipikor/2013/PN.Jpr., tanggal 10 Desember 2013, sekedar mengenai lamanya pemidanaan tersebut pada amar angka diktum 4 putusan a quo, sehingga amar diktum Nomor 4 putusan a quo berbunyi sebagai berikut:- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JULIUS RANTE TAMPANG tersebut, dengan pidana penjara selama 2 (dua
1P U TT U S A NNomor: 4/Tipikor Banding/2014/PT.JPR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tindakpidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : JULIUS RANTE TAMPANG ;Tempat Lahir : Jayapura ;Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun/21 Januari 1973 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jl.
Protestan ;Pekerjaan : Swasta ;Pendidikan : SMA;Terdakwa berada dalam tahanan RUTAN, masingmasing ditahan oleh :1 Penyidik sejak tanggal 8 Februari 2013 s/d tanggal 27 Februari 2013 ;2 Pembantaran Penyidik Kejati Papua sejak tanggal 12 Februari 2013 ;3 Penahanan Kembali oleh Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2013 s/d tanggal 13Maret 2013 ;4 Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua sejak tanggal 14 Maret2013 sampai dengan tanggal 22 April 2013 ;5 Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor
Jayapura sejak tanggal 23 April2013 sampai dengan tanggal 22 Mei 2013;6 Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2013 s/d tanggal 9 Juni 2013 ;7 Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor Jayapura sejak tanggal 10 Juni2013 sampai dengan tanggal 9 Juli 2013 ;8 Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor Jayapura sejak tanggal10 Juli 2013 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2013 ;9 Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapurasejak tanggal 24 Juli 2013 sampai dengan
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 4/Pen.TipikorBanding/2014/PT Jpr. tanggal 19 Februari 2014, tentang Penunjukan MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;II Penetapan Hari Sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 4/Pen.Tipikor Banding/2014/PT Jpr. tanggal 20 Februari 2014 ;3Ill Berkas perkara dan Suratsurat lain yang berkaitan dalam perkara ini,sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri KelasI A Jayapura Nomor: 27/Tipikor
Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan TinggiJayapura, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang37yang terbuka untuk umum pada hari: Rabu, tanggal 26 Februari 2014,oleh Ketua sidang di dampingi oleh Hakimhakimanggota tersebut, dibantu oleh: IMAM SANTOSO, Panitera Pengganti pada PengadilanTinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.HakimHakim Anggota: Hakim Ketua,1. AHMAD SEMMA, SH. CHRISNO RAMPALODSI, SH.MH. 2.
162 — 173
105 — 17
138 — 17
65 — 33
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------ Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang tanggal 24 Juni 2011 Nomor : 14/Pid.Sus/2011/PN Tipikor Smg.
pada Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 22Pebruari 2011 sampai dengan 23 Maret 2011 ; Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 24 Maret 2011 sampai dengan 22 Mei 2011 ;Perpanjangan I Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 23 Mei 2011 sampai dengan tanggal 21 Juni 2011 ;Perpanjangan II Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 22 Juni 2011 sampai dengan tanggal 21 Juli 2011 ;Hakim Tipikor
Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 24 Juni sampaidengan 23 Juli 2011 ; Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 24 Juli 2011 sampai dengan 21 September 2011 ;Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 9 Pebruari 2011 sampai dengan 1Maret 2011 ; Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 22Pebruari 2011 sampai dengan 23 Maret 2011 ; d.
Perpanjangan Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 24 Maret 2011 sampai dengan 22 Mei 2011 ;Perpanjangan I Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 23 Mei 2011 sampai dengan tanggal 21 Juni 2011 ;Perpanjangan II Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 22 Juni 2011 sampai dengan tanggal 21 Juli 2011 ;Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 30 Juni 2011sampai dengan 29 Juli 2011
Tipikor Smg tersebut ;C Akta permintaan banding bertanggal, 30 Juni 2011 yang dibuat danditandatangani Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang yang menerangkan bahwa Terdakwa IJ dan Jaksa PenuntutUmum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari Jum attanggal, 24 Juni 2011 Nomor: 14/ Pid.Sus / 2011 / PN. Tipikor Smgtersebut ; D.
DWI SUPARYANTI dengan nomor Rekening2018103549 dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Kendal ;4 Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masingmasingsebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara, turunanresmi putusan Pengadilan Tipikor Negeri Semarang tanggal 24 Juni 2011Nomor.14 / Pid.Sus / 2011 / PN. Tipikor Smg.
79 — 35
berdasarkan Akta Permintaan banding Nomor07/Akta/Pid.SusTPK/2015/PN.Plk, tanggal 11 Desember 2015 danpermintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umumpada tanggal 14 Desember 2015;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mencabut permohonan bandingberdasarkan Akta Pencabutan Permintaan banding Nomor07/Akta/Pid.SusTPK/2015/PN.Plk, tanggal 14 Desember 2015 ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkanmemori banding tertanggal 14 Desember 2015 yang diterima oleh PaniteraPengadilan Tipikor
tersebut dapat diterima ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingpada intinya keberatan atas lamanya penjatuhan pidana kepada Terdakwakarena tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat;Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umumtersebut Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbanganlebih lanjut dalam putusan ini;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Bandingmembaca dan mencermati dengan seksama berkas perkara, serta putusanPengadilan Tindak Pidana Tipikor
HUTABARAT, SH, M.Hum., HakimTinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding dan INTANWIDIASTUTI, SH, M.Kn., Hakim Ad Hoc TIPIKOR pada Pengadilan TindakPidana Korupsi Tingkat Banding masingmasing sebagai Anggotaberdasarkan penetapan Ketua Pengadilan TIPIKOR Tingkat Banding tanggal23 Desember 2015 Nomor : 6/Pen.Pid.SusTPK/2015/PT.PLK untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusantersebut diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum pada hari dan tanggalitu juga oleh
66 — 31
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarangsejak tanggal 03 Januari 2012 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2012 ;5. Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal18 Januari 2012 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2012 ; 6. Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal17 Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 16 April 2012; 7.
Perpanjangan (I) Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 17 April 2012 sampai dengan tanggal 16 Mei 2012 ;8. Perpanjangan (II) Ketua Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal17 Mei 2012 sampai dengan tanggal 15 Juni 2012 ; 9.
Penahanan Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal13 Juni 2012 sampai dengan tanggal 12 Juli 2012 ; 10.Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 13 Juli 2012 sampai dengan tanggal 10 SeptemberPENGADILAN TINGGI TERSEBUTTelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkara ini; Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 24 Juli 2012 Nomor 37/Pen.Pid.Sus
60 — 34
S A H A D I, MT. tersebut ; ------------------------------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 24 April 2012 No. 76/Pid.Sus/ 2011/ PN.Tipikor Semarang yang dimintakan banding ;--------------------------------------- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;------------------------ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
;Pendidikan : S2.5 Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan:1 Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang sejaktanggal 6 Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 6 Maret 2012 ;2 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Semarang sejak tanggal 7Maret 2012 sampai dengan tanggal 5 Mei 2012 ;3 Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang,sejak tanggal 24 April 2012 sampai dengan tanggal 23 Mei2012; 4 Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Tinggi
dengan seksamakepada Terdakwa yaitu pada tanggal 15 Mei2012 ; Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukanmemori banding tertanggal 16 Mei 2012 yang diterima di KepaniteraanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 16 Mei2012 ; Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukankontra memori banding tertanggal 23 Mei 2012 yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang pada tanggal 23 Mei 2012 dan kontra memori banding tersebuttelah
pada PengadilanNegeri Semarang telah membuat suatuketerangan yang tidak sesuai dengan fakta dipersidangan seperti keterangan saksiYulianto,ST., saksi OO Hidayat dansaksi Sugianto, SE.MM., sehingga putusanPengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang tersebut mengandung cacathukum dan oleh karenanya menjadi batalsecara hukum ; e Bahwa putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang tidakmenuangkan keterangan saksi ahli dariBPKP yaitu Heru Bin Supada, menyangkuttidak adanya audit investigasi
Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding berpendapat bahwapertimbangan hukum Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama telah tepatdan benar, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tipikor TingkatPertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri oleh MajelisHakim Tipikor Tingkat Banding dalam memeriksa dan mengadili perkaraMenimbang, bahwa atas hal hal yang dipertimbangkan diatas,maka amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Semarang tanggal 24 April 2012, Nomor. 76
Hakim Tinggi pada Pengadilan TipikorPengadilan Tinggi Semarang dan DERMAWAN S.DJAMIAN,SH.MH.CN. sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan TipikorPengadilan Tinggi Semarang masingmasing sebagai Hakim Anggota,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang tanggal 5 Juni 2012 Nomor : 25/Pen.Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding danputusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum oleh
55 — 44
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purworejo ; - Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 10 Januari 2012, nomor : 65/Pid.Sus/2011/PN-Tipikor Smg. yang dimintakan banding tersebut ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
LANTIP) JANU WIBOWO, SE Bin M.PURWOHADIATMODIO ; Tempat Lahir : Purworejo ; Umur/Tg Lahir : 34 Tahun/1 Januari 1977 ; Jenis Kelamin : lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Desa kalirungu RT.001 RW.002 Kecamatan BrunoAgama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan 2Terdakwa ditahan oleh : 1 Penyidik, sejak tanggal 20 Mei 2011 sampai dengan tanggal08 Juni 2011 ; 2 Perpanjangan Penyidik, sejak tanggal 09 Juni 2011 sampaidengan tanggal 18 Juli 2011 ; 3 Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tipikor
Semarang, sejaktanggal 19 Juli 2011 sampai dengan 17 Agustus 2011 ; Hal dari 34 hal, put.no. 05/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.4 Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, sejaktanggal 18 Agustus 2011 sampai dengan 16 September5 Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 15 September2011 sampai dengan 04 Oktober 2011 ; 6 Perpanjangan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, sejaktanggal 29 September 2011 sampai dengan 28 Oktober7 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarang,sejak tanggal 29 Oktober
2011 sampai dengan 27 Desember8 Perpanjangan Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang, sejak tanggal 28 Desember 2011 sampai dengan26 Januari 2012 ; 9 Perpanjangan I Wakil Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 17Januari 2012 sampai dengan 15 Pebruari 2012 ; 10 Perpanjangan IJ Wakil Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 16Pebruari 2012 sampai dengan 15 April 2012 ; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum
: TYAS TRI ARSOYO,SH.MH., SUSILO, SH. dan ANGGORO SUNUTOMO, SH., berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 2 Februari 2012 dan telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Tipikor Semarang Nomor 57/Pid/K.KH/2012/PN.Smg tertanggal 06Februari 2012 ; 2 22555222222 onesiePengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Semarang tersebut :Hal 2 dari 34 hal, put.no. 05/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.Telah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berhubungandengan perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan
TIPIKOR PengadilanNegeri Semarang tanggal 10 Januari 2012 Nomor: 65/Pid.Sus/2011/PNTipikorSmg. dalam perkara tersebut diatas ; Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimanadakwaan No.Reg.Perk : PDS03/PREJO/09/2011 yang pada pokoknya sebagaiberikut : PRIMAIR =n 2a nsBahwa Terdakwa LANTIP JANU WIBOWO, SE. bin M.PURWOHADIATMODIJO sewaktu menjabat Ketua Unit Pengelola Kegiatan(UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Pengelola Dana BantuanLangsung Masyarakat (BLM) Program