Ditemukan 14191 data
DEISI MAGDALENA GULTOM, SH
Terdakwa:
MIRNAWATI Amd. Keb Binti DARWAN
43 — 25
Unsur MengemudikanKendaraanBermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang, bahwa mengenai kelalaian (a/pa/culpa/schuld) menurut Prof.Simon terdiri dari 2 (dua) unsur antara lain:1. Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) ; dan2. Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnyaperhatian terhadap akibat yang dapat timbul).Sedangkan dalam M.v.T dijelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diripelaku terdapat:a.
Unsur Mengemudikan KendaraanBermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat;Menimbang, Menimbang, bahwa mengenai kelalaian (alpa/culpa/schuld)menurut Prof. Simon terdiri dari 2 (dua) unsur antara lain:3. Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) ; dan4. Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnyaperhatian terhadap akibat yang dapat timbul).Sedangkan dalam M.v.T dijelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diripelaku terdapat:d.
24 — 25
menyebabkan kecelakaan lalu lintas ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotordalam Pasal 1 ke8 dan ke23 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel sedangkan yangdimaksud unsur karena kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukumpidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld
dan kealpaandisadari atau bewuste schuld.
ARDINITYANINGRUM DR.SH
Terdakwa:
ARINA ULFA SETYANINGRUM Binti SUMARIYANTO
25 — 9
Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang KarenaKelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban LukaBerat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotormenurut Pasal 1 angka 8 UndangUndang No. 22 Tahun 2009 Tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan, adalah setiap kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan tentangkelalaian yaitu Schuld atau Culpa menurut
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul) ;Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van hetgevolg merupakan syarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld),dimana pelaku) melakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati(voorzichtigheid), ketelitian (zorg) kewaspadaan atau perhatian (oplettenheid),sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya dapat menimbulkanakibat yang tidak diinginkan ;Menimbang, bahwa untuk
Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnyamenyolok (culpa lata atau culpa grove schuld) yang dapat menentukandapat atau tidaknya seseorang dipidana dan bukan hanya culpa levis ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintasadalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak sengaja melibatkankendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korbanmanusia dan/atau kerugian harta benda (pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun2009);Menimbang, bahwa
43 — 6
adalah orang yang mengemudikan KendaraanBermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi ;Angka 27: Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untukberlalu lintas.Menimbang, bahwa apabila seorang pengemudi berbuat lain daripada apa yang diatur, maka apabila perbuatan kelalaiannya itumengakibatkan kecelakaan, maka terhadapnya dapat dikatakan karenakelalaiannya atau salahnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa unsur ini sama artinya dengan ketidak sengajaanatau schuld
Unsur ini secara umum baik olehpembentuk undangundang maupun doktrin telah diartikan sebagai schuld atauculpa atau kesalahan yang didalamnya mengandung unsur kekurang hatihatian atau tidak adanya kehatihatian, lalai, atau kurang mempunyai perhatianterhadap akibat yang dapat timbul atau dengan kata lain unsur ini mengandungarti sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atau suatu kelalain yangsifatnya berat dan menyolok;Menimbang, bahwa berafiliasi dengan perkara ini, berdasarkan alatbukti masingmasing
82 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Simonsmengartikannya sebagai suatu perbuatan / handeling yang diancam denganpidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengankesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.Adapun Pompe mendefinisikan perbuatan pidana secara teoritis sebagaisuatu kelakuan yang bertentangan dengan hukum (onrechmatig ofwederrechtelijk), yang diadakan karena pelanggar bersalah (aan schuld vande overtreder te wijten) dan yang dapat dihukum (strafbaan);Bahwa penjelasan mengenai perbuatan
Kedua, adakesalahan (schuld) secara pidana dalam perbuatan yang dilakukan subjekhukum tersebut, baik kesalahan sebagai kesengajaan (do/us), maupunkesalahan sebagai kealpaan (culpa). Ketiga, subjek hukum yang melanggartersebut harus mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana(toerekeningsvatbaarheid).
76 — 36
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagaikepastian (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentukyaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpa kesadaran(onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa istilah tanpa hak atau melawan hukum ini disebut jugadengan istilanh wederrechtelijk, menurut Drs. P.A.F.
97 — 11
GL MaxNopol : W2467HE, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi ;Ad. 3 Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan definisi tentangpengertian kesalahan/kelalaian (schuld/culpa) sehingga tentang pengertiankesalahan berpedoman pada pendapat dari :Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor141/Pid.B/2016/PN Gsk1. Mr. J. E.
HAZEWINKEL SURINGA dalam bukunya Inleiding Tot De StudieVan Het Nederlands Strafrecht terbitan tahun 1953 halaman 108109.Berdasarkan pendapat kedua Sarjana Hukum tersebut untuk membuktikanunsur kesalahan (schuld/culpa) diperlukan : Adanya ketidak hatihatian pada sipelaku; Perbuatan yang dilakukan harus bersifat bertentangan dengan hukum; Sipelaku seharusnya mengerti/dapat menduga, membayangkan akibatakibat yang dapat timbul dari perbuatannya yang bertentangan denganhukum itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan
18 — 10
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;11Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehinngga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
37 — 6
mendapatkan keyakinan atasperilaku Terdakwa tersebut, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakanTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana PencurianDalam Keadaan Memberatkan;Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukantindak pidana dalam perkara ini mengingat doktrin monodualistik yang dianut di Indonesiayang menghendaki adanya pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawabanpidana, dan asas dalam hukum pidana geen straf zonder schuld
Hal ini mengandungpengertian bahwa sekalipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara,namun apabila pada dirinya terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf sehingga tidakterdapat kesalahan (schuld) pada diri Terdakwa, maka kepadanya tidak dapatdipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana ;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidakmenemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dariperbuatan yang telah terbukti dilakukan oleh terdakwa
33 — 4
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld), yaitu: disini si pelaku dapat menyadari tentang apayang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwaakibatnya tidak akan terjadi;2).
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld), yaitu: dalam hal ini si pelaku melakukansesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahalseharusnya ia dapat menduga sebelumnya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum didepan persidangan, bahwa padahari Selasa tanggal 17 Februari 2015, sekitar pukul 06:00 Wita, bertempat di Jalan umum DesaBanua Jingah Rt.06 Kec. Barabai Kab.
88 — 20
Ada kesalahan (schuld);Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menarik teori Perbuatan MelanggarHukum tersebut ke dalam perkara aquo untuk menilai apakah Tergugat telah melakukanperbuatan yang melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebelumnya telahdinyatakan bahwa pemberian uang tunai untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatanHalaman 11 dari 15Putusan Nomor: 17/Pdt.G.S/2017/PN.Smdpembangunan waduk Jatigede berikut mekanisme
telahdiatur dalam PERPRES tentu saja dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat yang tidak membayarkanuang tunai untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk Jatigedeyang adalah hak dari penggugat sebagai warga dusun Tarikolor Hilir, desa Sirnasari,Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang yang terkena dampak pembangunan wadukJatigede tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat;Menimbang, bahwa syarat kesalahan (schuld
Terbanding/Terdakwa : JAYA WIJAYA Bin MUH. TATA
81 — 38
Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas:Bahwa Undang Undang tidak memberikan definisi apa yang disebutdengan kelalaian, namun kita dapat mencari makna kelalaian (culpa)dari sejumlah PerundangUndangan maupun teoriteori yang ada.Bahwa berdasarkan teori mengenai kelalaian/kealpaan/kurang hati hati/Culpa yang dapat dibedakan atas:a Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld), dalam hal ini sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnyasuatu akibat, tetapi walaupun
Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld), dalam hal ini sipelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnyasuatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnya memperhitungkan akantimbulnya suatu akibat;Halaman 9 dari 16 halaman Putusan NOMOR 115/PID.
28 — 3
keyakinan atasperilaku Terdakwa tersebut, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakanTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukantindak pidana dalam perkara ini mengingat doktrin monodualistik yang dianut di Indonesiayang menghendaki adanya pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawabanpidana, dan asas dalam hukum pidana geen straf zonder schuld
Hal ini mengandungpengertian bahwa sekalipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara,namun apabila pada dirinya terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf sehingga tidakterdapat kesalahan (schuld) pada diri Terdakwa, maka kepadanya tidak dapatdipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana ;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidakmenemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dariperbuatan yang telah terbukti dilakukan oleh terdakwa
44 — 8
atassikap yang kurang hatihati atau lalai atau kurang perkiraan yang dapat membahayakanterhadap orang;Menimbang, bahwa menurut Van Hamel kelalaian/kealpaan itu mengandung duasyarat yaitu :1 Tidak mengadakan pendugadugaan sebagaimana diharuskan oleh hukum ;2 Tidak mengadakan penghatihatian sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Hal.47 dari 55 Hal.Putusan Nomor. 105/PID.B/2015/PN.TGT48Menimbang, bahwa kelalaian/kealpaan (Culpa) dalam Pasalpasal KUHP ialahkesalahan yang agak berat (kesalahan kasar/grove schuld
), meskipun ukuran grove schuld/kesalahan kasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/dolus namun untuk Kelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orang dalammasyarakat bertindak dalam keadaan yang in concreto terjadi.
129 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
BayuBuana Gemilang (PT.BBG) yang telah menjalin kerja sama dengan PT.Putra Negara tersebut memperlinatkan tidak adanya niat jahat (dolusmalus) pelaku dalam melakukan suatu perbuatan yang secara substansialberpengaruh terhadap tiadanya pidana tanpa kesalahan (asas geen strafzonder schuld) sebagai elemen terpenting dalam dalampertanggungjawaban pidana, sehingga oleh karenanya pembelaanTerdakwa tersebut dapat diterima ; Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan padahalaman 50, menyatakan
PutraNegara tersebut memperlinatkan tidak adanya niat jahat (do/us malus)pelaku dalam melakukan suatu perbuatan yang secara substansialberpengaruh terhadap tiadanya pidana tanpa kesalahan (asas geen strafzonder schuld) sebagai elemen penting dalam pertanggungjawabanpidana ;Bahwa dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pasuruan tersebutmenyatakan pertanggungjawaban perdata PT.
1.RIZAL F, SH, MH.
2.FAISAL NUR, S.H., M.H.
3.NURHIDAYATI, S.H.
Terdakwa:
MANSUR Bin ABDULLAH
43 — 16
sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umumdimaksud ;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka pembelaan yang diajukan oleh Penasihathukumnya, dikesampingkan oleh Majelis Hakim ;Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan terbuktimelakukan tindak pidana dalam perkara ini mengingat doktrin monodualistikyang dianut di Indonesia yang menghendaki adanya pemisahan antaratindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, dan asas dalam hukumpidana geen straf zonder schuld
Hal ini mengandungpengertian bahwa sekalipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidanadalam perkara, namun apabila pada dirinya terdapat alasan pembenar ataualasan pemaaf sehingga tidak terdapat kesalahan (Schuld) pada diri Terdakwa,maka kepadanya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana ;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan MajelisHakim tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifatmelawan hukum dari perbuatan yang telah terbukti dilakukan oleh terdakwaHalaman
29 — 5
diatas semua telah terpenuhi, maka MajelisHakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umumtersebut 3Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukantindak pidana dalam perkara ini mengingat doktrin monodualistik yang dianut di Indonesiayang menghendaki adanya pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawabanpidana, dan asas dalam hukum pidana geen straf zonder schuld
Hal ini mengandungpengertian bahwa sekalipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara,namun apabila pada dirinya terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf sehingga tidakterdapat kesalahan (schuld) pada diri Terdakwa, maka kepadanya tidak dapatdipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana ;/ hal 11 dari 15 halaman Putusan Nomor 76/Pid.B/2014/PN Wsb12Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidakmenemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum
39 — 7
yang dilakukan oleh pelaku;Menimbang, bahwa kesalahan adalah pencelaan yang ditujukan olehmasyarakat yang menerpkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentuterhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnyadapat dihindarinya;Menimbang, bahwa kesalahan merupakan pengertian yang berjenjangpada dua pengertian psikologis: kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa).Dolus adalah berbuat dengan kehendak dan maksud atau menghendaki danmengetahui (willens en wetens), sedangkan culpa (schuld
Alasan pemaaf (schulduitluitingsgronda);Menimbang, bahwa alasan pemaaf yang ditentukan dalam KUHPterdapat beberapa pasal, sebagai berikut : pasal 44 KUHP (sakit jiwa atausakit jiwa kambuhan), pasal 48 KUHP (keadaan darurat atau noodtoestand)pasal 49 ayat (2) KUHP (daya paksa melampaui batas (noodweer excess)dan pasal 51 ayat 2 KUHP (perintah ini sah, tetapi oleh yang diperintahatau disuruh dianggap sah, sehingga terjadi kekeliruan) dan yang tidakdiatur dalam KUHP berupa avas (afwezigheid van allen schuld
18 — 3
kepadanyabahkan terdakwa mampu mengemukakan pandangan dan pendapatnya yangmenggambarkan kemampuannya untuk membedabedakan antara perbuatan baikdan buruk dan menentukan kehendaknya sesuai dengan keinsafan tentang baikburuknya perbuatan itu, maka sangat diduga terdakwa berada thiam keadaan sehat(normal), tithk mengidap sakit psikis/kejiwaan yang merupakan alasan pemaaf untukmelepaskan dan segala tuntutan hukum berdasarkan alasan hukum tidak tertulisyaitu "tidak dipidana tanpa kesalahan" (geenstraf zonder schuld
kepadanyabahkan terdakwa mampu mengemukakan pandangan dan pendapatnya yangmenggambarkan kemampuannya untuk membedabedakan antara perbuatan baikdan buruk dan menentukan kehendaknya sesuai dengan keinsafan tentang baikburuknya perbuatan itu, maka sangat diduga terdakwa berada dalam keadaan sehat(normal), tidak mengidap sakit psikislkejiwaan yang merupakan alasan pemaaf untukmelepaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan alasan hukum tidak tertulisyaitu "tidak dipidana tanpa kesalahan" (geenstraf zonder schuld
318 — 154
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sahmenurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yangdianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undangundang No. 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder schuld, artinya tiada pidana/nukumantanpa kesalahan
Kesalahan adalah syarat mutlak bagi adanya pertanggungjawaban pidana untuk dijatuhi pidana. sebab di masyarakat Indonesia berlakuasas tidak dipidananya seseorang jika tidak ada kesalahan; geen strafzonder schuld atau dalam bahasa latin actus non facit reum nisi mens sitrea (an act does not make person guilty unless his mind is guilty).Andai saja seseorang tidak mempunyai kesalahan, maka niscaya hal itudirasakan sebagai hal yang tidak adil dan tidak semestinya.
Hal ini dijabarkanoleh Moeljatno dalam sebuah teori Subjective Schuld; Menimbang, bahwa Mens Rea / Niat adalah terdiri dari 3 (tiga) sub sistem antara lain :a) Intention / dolus / kesengajaan. Hal 55 dari 67 halaman, No. 84/Pid.Sus/2012/PN.Wt.b) Reclesness / kesembronoan. c) Negligence / culpa / lalai.
Hal ini dijabarkanoleh Moeljatno dalam sebuah teori Subjective Schuld; Menimbang, bahwa Mens Rea / Niat adalah terdiri dari 3 (tiga) subsistem antara lain : a) Intention / dolus / kesengajaan.b) Reclesness / kesembronoan.c) Negligence / culpa / lalai. Intention / dolus / kesengajaan adalah kesadaran dengan maksud bahwasuatu niat seseorang yang diaktualisasikan dalam suatu perbuatan lahiriahdan disadari betul mengenai akibat yang muncul dari perbuatannya itu.