Ditemukan 1010 data
11 — 1
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43).
19 — 7
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumHal. 12 dari 17 Hal. Pen. Perkara No. 0043/Pdt.P/2017/PA Slp.istitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
13 — 2
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFiqhiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim. Hukum istitsnai (pengecualian) inilahHal. 12 dari 17 Hal. Pen.
14 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
13 — 1
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawdaid alFighiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyahtersebut masih ada hukum istitsndi (pengecualian) (Lihat: Ya qub bin Abd alWahhabalBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd,1418 H, hlm. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
16 — 5
(Lihat: AliAhmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdg alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm.Hal. 12 dari 17 Hal. Pen. Perkara No. 0016/Pdt.P/2017/PA Slp.29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif,dalam hal ini adalah Hakim.
40 — 9
(Lihat: AliAhmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdg alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm.Hal. 12 dari 17 Hal. Pen. Perkara No. 0030/Pdt.P/2018/PA Sip.29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif,dalam hal ini adalah Hakim.
17 — 10
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr, Damaskus tahun1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitusebagai berikut:Hal. 13 dari 16 Pen.No.0040/Pdt.P/2013/PA.SgltArtinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebab untukmenetapkan nasab di dalam suatu kasus.
11 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQaw4aid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsnai(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiliyyah, (Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yangpenerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalahHakim.
24 — 3
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
11 — 1
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawdaid alFighiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyahtersebut masih ada hukum istitsndi (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhabalBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd,1418 H, hlm. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
11 — 2
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
11 — 2
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQaw4aid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsndi(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiliyyah, (Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yangpenerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalahHakim.
11 — 1
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawdaid alFighiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyahtersebut masih ada hukum istitsndi (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhabalBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd,1418 H, hlm. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
34 — 24
Pendapat Ulama yang kemudian diambil alih menjadi pendapatMajelis Hakim, yakni Wahbah AzZuhaili, dalam kitab alMutamad filFighis Syafii, Damaskus, Darul Qalam, juz IV, halaman 383:dbl soho 2,251 Isl JLo US ssby 5280 egw al yu Yl JSves z2l vbLvol aesSetiap ahli waris yang tidak memiliki bagian yang telah ditentukan, iamengambil semua harta waris bila ia seorang diri dan mengambil sisaharta waris setelah sebelumnya diambil oleh orangorang yang memilikibagianpastiHal. 13 dari 17 Hal.
33 — 9
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Dar alFikr Damaskus tahun 1995halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitu sebagaiberikut:>Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebab untukmenetapkan nasab di dalam suatu kasus.
61 — 6
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFiqhiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
17 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsna i (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
13 — 9
(Lihat: AliAhmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdg alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm.29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif,dalam hal ini adalah Hakim.
14 — 7
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, a/Qawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43). Jadi tentang persoalan hukum furuiyyah tersebut masih adahukum istitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurug alFighiyyah wa alUshuliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29),yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal iniadalah Hakim. Hukum istitsnai (pengecualian) inilah yang tidak jarang dilakukan oleh,Hal. 10 dari 14 Hal. Pen.