Putus : 10-09-2014 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN TANGERANG Nomor 1284 / PID.B/ 2014 / PN.TNG Tanggal 10 September 2014 — MUHAMMAD ZAIN ALS ZEN BN JASROâÃÂÃÂI, MUKLIS ALS LIS BIN (ALM) ISMAIL dan SAPTO HENDARTO Alias HENDRA Alias HENDAR Bin Alm. CECEP DAWAM
37 — 7
AMRIsedang melaksanakan observasi wilayah hukum Polsek Jatiuwung mendapatkan telepon dariwarga masyarakat bahwa di depan RS Arya Medika Jakate Kee.
Jatiuwung ada 3 (tiga) orangyang akan melakukan transaksi penjualan sepeda motor merk Yamaha mio Soul warna merahhitam tanpa Plat Nomor yang diduga hasil kejahatan, maka selanjutnya Saksi bersama rekanSaksi menuju tempat yang diinformasikan tersebut, setelah sampai di tempat yangdiinformasikan yaitu di pinggir jalan di depan RS Arya Medika para saksi melihat ada 3 (tiga)orang lelaki yang sedang duduk dan didekatnya ada (satu) unit sepeda motor yamaha miio souldengan ciriciri sesuai informasi yang
sudah ketemu karenadiberitahu oleh pihak kepolisian;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;2 Keterangan saksi CATUR HADI, SH dibawah sumpah .mentberikan keterangan didepanpersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa benar saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa;Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekira pukul 22.00 wib saksimendapatkan telepon dari warga masyarakat bahwa di depan RS Arya
AMRI melakukan pengecekan setelah sampai di tempat yangdiinformasikan yaitu di pinggir jalan di depan RS Arya Medika para saksi melihat ada3 (tiga) orang lelaki yang sedang duduk dan didekatnya ada (satu) unit sepeda motoryamaha mio soul dengan ciriciri sesuai informasi ;Bahwa benar kemudian saksi bersama rekan langsung mendekati ke 3 (tiga) oranglelaki tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan ke 3 (tiga) lelakiyang mengaku bernama MUHAMAD ZAIN Alias ZEN, MUKLIS Alias LIS danSAPTO