Ditemukan 915 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 08-10-2014
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 117/Pid.Sus/2014/PN Trk
Tanggal 23 September 2014 — YOGIK EKA SAPUTRA Als AKIK bin MUSOYO
8116
  • dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500.000, (lima ratusribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (Satu) buah Hp merk Samsung type GTC3322 warna silverkombinasi hitam dengan sim card 082141637287 ;Dirampas untuk negara 1 (satu) buah HP merk Samsung type GT E 1205T warna hitamdengan sim card nomor 087756974763 ; Uang tunai Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) ; 1 (Satu) buah HP merk Nexcom
    MUSOY ;Menimbang, bahwa didengar atas keterangan Ahli yang dibacakantersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Hp merk Samsung type GTC3322 warna silver kombinasihitam dengan sim card 082141637287 ; 1 (satu) buah HP merk Samsung type GT E 1205T warna hitam dengan simcard nomor 087756974763 ; Uang tunai Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) ; 1 (satu) buah HP merk Nexcom
Register : 23-05-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SANGGAU Nomor 160/Pid.B/2018/PN Sag
Tanggal 6 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ADI RAHMANTO,SH
Terdakwa:
ARIANSYAH Alias ARI Bin RIDUANSYAH
180
  • telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Uang senilai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
    • Uang senilai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah)

    Dirampas untuk negara

    • 1 (satu) helai Celana jeans merk KOPLOCK warna biru

    Dikembalikan kepada Terdakwa

    • 1 (Satu) unit Handphone merk NEXCOM
Register : 19-07-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 164/Pid Sus/2017/PN Njk.
Tanggal 1 Agustus 2017 — WIJI PURNOMO Als. POLENG BIN LASIMAN
573
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 838 (delapan ratus tiga puluh delapan) butir pil dobel L;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah HP merk Nexcom warna hitam;- Uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Register : 15-04-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PN MALANG Nomor 232/PID.SUS/2014/PN.MLG
Tanggal 12 Juni 2014 — SUPRIYANTO Bin SUPARDI
363
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik tanpa isi (bekas sabu-sabu seberat 0,004 gram), 1 (satu) bungkus rokok Marlboro, 1 (satu) buah HP merk Nexcom warna kuning emas,Di rampas untuk dimusnahkan,6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Register : 14-11-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 01-02-2018
Putusan PN MADIUN Nomor 153/Pid.B/2017/PN Mad
Tanggal 19 Desember 2017 — Penuntut Umum:
YUKI RAHMAWATI SUYONO.SH
Terdakwa:
ARIS SUNARYO Bin SUBIYANTO
4611
  • ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aris Sunaryo Bin Subiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah handphone merk Evercross warna silver ;
    • 1 (satu) buah handphone merk Nexcom
Register : 23-06-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 964/Pid.B/2020/PN Plg
Tanggal 5 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
DEVIANTI ITERA SH
Terdakwa:
HAITAMI SANUSI ALIAS SANUSI BIN M. ZAINI
6915
  • 1 (Satu) unit HP NOKIA warna putih hitam model RM-1190 dengan nomor 081271717749, 1 (Satu) unit HP NEXCOM warna hitam biru model Strawbery 2 dengan nomor 081218120323, dirampas untuk dimusnahkan.
6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);