Ditemukan 16597 data
12 — 4
bersabar dan mengurungkan niatnya supaya rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo.Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
18 — 11
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor918/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 27 November 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
36 — 17
Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 143 ayat (1) Kompilasi HukumIslam, maka Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat denganTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, terhadap perkara ini telah diusahakan perdamaian melalui medias
16 — 4
tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan Nomor 8/Pdt.G/2019/PA.Pra tanggal 07 Januari 2020 dan relaaspanggilan kedua tanggal 14 Januari 2020 telah dipanggil secara resmi danpatut, sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Termohon tersebutdisebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum, maka perkara ini dapatdiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
91 — 7
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugattelah datang menghadap sendiri, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan tanpa alasan apapun yang sah dan juga tidak menyuruh orang lainmenghadap untuknya, meskipun sudah dipanggil secara patut, dengan demikianupaya perdamaian melalui Prosedur mediasi Sesuai dengan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 32 ayat (2) huruf c tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa karena upaya perdamaian melalui prosedur medias
12 — 0
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
10 — 1
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan lainyang seadiladilnya ;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon telah datangmenghadap sendiri di persidangan dan Pemohon menyatakan tetap padapermohonannnya, sehingga dimulailah pemeriksaan perkara ini denganmembacakan Surat Permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankanoleh Pemohon ;Bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara Voluntair, makaperkara a quo tidak perlu dilakukan Medias ;Bahwa Majelis Hakim di persidangan
24 — 28
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor12/Pdt.G/2022/PA.Dp tanggal 05 Januari 2022 Termohon telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 6
Yurni, tetapi medias!
19 — 14
, meskipun menurut relaas panggilan Nomor787/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 06 November 2020, 16 november 2020 dan 30November 2020 Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 11
Tergugat telah dipanggil melalui relaas panggilan nomor/Pdt.G/2017/PA Msa tanggal 14 November 2017 dan 12 Desember 2017 yangdibacakan di persidangan dan tidak ternyata ketidakhadirannya itu disebabkanoleh suatu halangan yang sah, oleh karena itu pemeriksaan perkara ini tetapdilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaupaya mediasi untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat berdasarkanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
28 — 22
ex aequo et bono);Hlm 3 dari 11 Him putusan Nomor 1946/Pdt.G/2021/PABahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat telah datangmenghadap ke muka sidang, dan Tergugat tidak datang menghadap ke mukasidang, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut oleh JurusitaPengganti Pengadilan Agama Pekanbaru yang relaas panggilannya telahdibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidak hadirnya tersebut karenasuatu halangan yang sah;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 10
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
7 — 4
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor498/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 25 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 5
sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor504/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 8
Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memeutusperkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono).Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
8 — 0
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Medias di Pengadilan, namun oleh karena Tergugattidak hadir, maka perkara ini tidak layak mediasi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya menasehati Penggugatagar tetap rukun bersama Tergugat, namun tidak berhasil.
11 — 1
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
14 — 0
Dan ketidak hadiran Tergugattersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga gugatan ceraiPenggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias!
19 — 5
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan