Ditemukan 16598 data
10 — 0
., MM. dan berdasarkan laporan akhir dari Mediator, medias!
14 — 8
tidak akan mengajukanapapun lagi dan dalam kesimpulannya mohon agar diberi putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
20 — 9
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
9 — 5
datangmenghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai kuasanya, meskipun berdasarkan relaas panggilan, Tergugat telahPutusan No 0935/Pdt.G/2017/PA.Slw.Him. 3 dr 12 him.dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya itu tidakdisebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang bahwa kemudian Majelis Hakim berusaha mendamaikandengan menasehati Penggugat untuk hidup rukun lagi dengan Tergugat, akantetapi tidak berhasil, dan terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias
12 — 3
yang sah berdasarkan undangundang, oleh dan karena itu dengan merujuk kepada ketentuan pasal 149 R.Bgperkara aquo diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Termohon (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Pemohon dengan memberi saran kepada Pemohonagar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
14 — 11
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor82/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 21 Januari 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
35 — 3
datangmenghadap ke muka siaang dan tidak methyuruh orang an untuk imenghadap sebaga wakil/kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil scaraesm dan patu yang relaas panggilanhya telah dibacakan d dalarh sidangsedangkan idak ternyat# bahwa tidak datangnya u disebabkan:suatu halanganyang sah: t r tt Banwa Majelis hakim elah menasehat Penggugat aga berpikir unuk idak bercerai dengan Tergugat, tetap Penggugat tetap pada daiildalil gugatannya untuk bercerai dengan 'Tergugat; tt rBahwa perkara n tidak dapa d medias
9 — 0
dengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
9 — 5
Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanHal 2 dari 11orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 12 September 2017 dan relaas panggilan kedua tanggal 26September 2017 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidakternyata bahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasanyang sah menurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnyaTermohon ;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
15 — 8
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 4
hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutusorang lain untuk bertindak sebagai wakil atau kuasanya di persidanganmeskipun menurut relaas panggilan tanggal 21 Desember 2017 dan 03 Januari2018 telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan danternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias
12 — 7
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor885/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 13 Nobember 2020 dan 20 November 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
21 — 1
berdasarkanPasal 40 (2) jo Pasal 63 (1) huruf (a) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974jis Pasal 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 49 (1)Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun2009, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili danmemutus perkara gugat cerai Penggugat;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir sehingga Majelis terhalangmengupayakan perdamaian baik secara langsung maupun medias
17 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangHal 7 dari 11 Putusan Nomor 0916/Pdt.G/2019/PA.Bks.tidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
11 — 5
itu sesuai dengan ketentuan pasal 149 R.Bg Majliscukup alasan menyatakan Tergugat tidak hadir dan perkara aquo diperiksa dandiputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
16 — 1
karenasaksi tetangga Penggugat; Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersamadirumah orang tua Tergugat di Desa Gembong Pati dan sudahdikaruniai anak 1 diasuh Penggugat; Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat hiduprukun dan harmonis, namun sejak bulan April 2020 Penggugatdan Tergugat sering berselisih dan bertengkar disebabkanmasalah Tergugat menjalin cinta dengan wanita lain bernama Putriorang Kudus dan hal tersebut saya pernah melihat sendiripostingan Tergugat dengan putri di medias
24 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 8
Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa karena pihak Termohon tidak pernah hadir dipersidangan, maka majelis hakim tidak dapat mengupayakan perdamaianmelalui mediator sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
13 — 8
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor207/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 04 Maret 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan