Ditemukan 7564 data
101 — 56
puluh riburupiah);Halaman 98 dari 100 halaman, Putusan Nomor 282/Pdt.G/2021/PA.BlpDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 Milladiah,bertepatan dengan tanggal 14 Safar 1443 Hijriyah, oleh kami Lia Yuliasih,S.Ag. sebagai Ketua Majelis, Dede Ramdani, S.H.I. dan MujibburrahmanSalim, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 24September 2021 Miladiah
127 — 98
Menghukum Para Penggugat Intervensi untuk membayar seluruh biayaperkara Dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil danmenurut hukum.Bahwa terhadap gugatan Intervensi tersebut, Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan Sela yang diucapakan dalam siding terbuka untukumum pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2021 Miladiah bertepatantanggal 28 Jumadilawal 1442 Hijriah, yang amarnya sebagai berikut:Mengadili:1. Menyatakan gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;2.
125 — 13
Batg tanggal 28 September 2022 Miladiah bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Awal 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menyatakan . bin . meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2001;3.
Terbanding/Pembanding/Tergugat I : Sidra binti Badulu Diwakili Oleh : Mustamin, S.H.
Terbanding/Pembanding/Tergugat VI : Hj. Hasni binti Abd. Rauf H
Terbanding/Tergugat II : Firdausi alias Firda Diwakili Oleh : Mustamin, S.H.
Terbanding/Tergugat III : Tanregau alias Gau Diwakili Oleh : Mustamin, S.H.
Terbanding/Tergugat IV : Indira Regita Cahyani Diwakili Oleh : Mustamin, S.H.
Terbanding/Tergugat V : M. Aiman Nur Diwakili Oleh : Mustamin, S.H.
Terbanding/Tergugat VII : Nasriaty
Terbanding/Tergugat VIII : Nur Qalbi
Turut Terbanding/Penggugat II : Zulfachmi bin Safruddin alis Ruddin Diwakili Oleh : Dr. Kahar, S.H., M.H.
Turut Terbanding/Penggugat III : Hj. ST. Hasana Diwakili Oleh : Dr. Kahar, S.H., M.H.
148 — 161
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding I, para Pembanding II dan Pembanding III dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Polewali, Nomor 254/Pdt.G/2022/PA.Pwl, tanggal 24 Oktober 2022 Miladiah bertepatan dengan tanggal 28 Rabiulawal 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III,