Ditemukan 237098 data
104 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
kamimengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor$333/WPJ.23/BD.06/2018, tanggal 30 April 2018, tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yangTidak Benar, atas nama Penggugat NPWP 02.014.215.4542.001, adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor S333/WPJ.23/BD.06/2018, tanggal 30 April2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan ataupembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali
36ayat (1) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanjuncto Pasal 9 ayat (6) UndangUndang PPN 1984 juncto Pasal 4 ayat(1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2003,juncto Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor78/PMK.03/2010, juncto Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, juncto Pasal 53 ayat (2) hurufb UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 7 halaman.
26 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2759/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00086/KEB/WPJ.08/2016 tanggal 20 September 2016mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan dalam negeri sebesarRp1.485.096,00; dan koreksi positif Pajak Masukan atas jawaban TidakAda sebesar Rp1.141.995.000,00; tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
Pasal9 ayat (2a) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 42 Tahun 2009;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana
39 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1965 /B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP5583/KPU.01/2015, tanggal 04 Juli 2015, tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)Nomor SPTNP007242/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015, tanggal
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan Nilai Pabean atas importasi 3 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China dan diberitahukandalam PIB Nomor 135193 tanggal 08 April 2015 yang diberitahukansebesar CIF USD 123.410,00 dan ditetapkan oleh Termohon PeninjauanKembali menjadi CIF USD 182.126,92 sehingga tagihan bea masuk,pajak dalam rangka impor dan denda yang masih dibayar oleh PemohonPeninjauan Kembali Rp274.551.000,00 tidak dapat
dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin
PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam dalam Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) dan ayat(4) serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 10Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 2 dan Pasal 4Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dandenda yang masih harus dibayar Rp274.551.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
20 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00178/KEB/WPJ.22/2016, tanggal 4 Agustus 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2011,Nomor: 00083/207/11/435/15, tanggal 16 Juni 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.207.039.7435.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp482.262,00 adalah sudah
Putusan Nomor 1657/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan MasaPajak September 2011 sebesar Rp11.227.627,00 yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta
koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (8)serta Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPeraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp482.262,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman 5 dari 8 halaman.
33 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP55/WPJ.02/2016 tanggal 08 Januari 2016, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPenghasilan Pasal 23, Masa Pajak Desember 2011 Nomor00037/203/11/218/14 tanggal 17 Oktober 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP : 01.003.148.2218.001, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp194.515,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2011 sebesarRp2.436.135.086,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat
pengangkutan dan bukan merupakantransaksi sewa menyewa dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 ayat (1)UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp194.515,00; dengan perincian sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 610.764.059,00PPh Pasal 23 yang terutan RYang
21 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Juni 2017 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP2069/WPJ.06/2014 tanggal 2 Desember 2014,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor00013/207/10/027/13 tanggal 16 Desember 2013, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.435.947.3027.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai berupa Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri sebesar Rp3.125.318.332,00 yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatHalaman
Pasal1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 huruf a dan f serta Pasal 13 ayat (5) danayat (6) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga
17 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Oktober 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP2131/WPJ.06/2015, tanggal 22 September 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2010,Nomor: 00090/207/10/029/14, tanggal 17 Desember 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.614.652.4029.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010sebesar Rp811.642.344,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp0O,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:PPN Yang
14 — 6
bahwa pernikahan antara para Pemohon telah dilaksanakanmenurut syariat Islam, dan pernikahan tersebut belum tercatat pada buku registernikah pada Kantor Urusan Agama setempat, sedangkan Pemohon sangatmembutuhkan sebagai bukti pernikahan dan melengkapi persyaratan pengurusanAdministrasi di Kantor Pemohon I dan juga keperluan lain para Pemohon;Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan para Pemohon dapat
dibenarkan oleh hukum atau tidak, yang untukselanjutnya apabila permohonan Pemohon tersebut dapat dibenarkan oleh hukum,apakah pernikahan para Pemohon tersebut telah memenuhi rukun dan syaratpernikahan sesuai dengan Hukum Islam atau tidak;Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) huruf(d) sampai dengan (e) Instruksi Presiden
berlakunya Undangundang nomor: 1 tahun 1974;e Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halanganperkawinan menurut Undangundang nomor : tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon baik dalampermohonannya yang dipertegas dalam persidangan, maka permohonan Pemohontersebut telah memenuhi salah satu syarat atau alasan isbat nikah sebagaimanaditentukan dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (e) Inpres nomor : tahun 1991 KompilasiHukum Islam, karenanya permohonan Pemohon tersebut dapat
dibenarkan olehhukum atau beralasan hukum;Menimbang, bahwa meskipun permohonan para Pemohon tersebut dapatdibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya adalah apakah pernikahanPemohon yang telah dilaksanakannya itu telah memenuhi rukun dan syaratperkawinan sesuai dengan hukum Islam atau tidak, sebagaimana ditentukan dalamPasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : tahun 1974 jo.
253 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 23 ymh (lebih) dibayar 0 Kembali pavwa TtarTrggat To TUCNTUarTT ZUTY;, yaryg poauwua TITtnITyoa purusurtPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding
Desember 2008 sebesarRp10.267.023.820,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraHalaman 4 dari 7 halaman.
merupakan penghasilan terutang pajak dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 ayat (1)huruf a angka 2 UndangUndang Pajak Penghasilan;.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp2.094.472.859,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 26.705.367.797,00PPh Terhutang Rp = 2.191.623.415,00Kredit Pajak
49 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 Februari 2020 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00335/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 13 Februari 2018mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00003/206/14/053/16 tanggal20 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 74.473.762.8053.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2014 sebesarRp85.591.176.858,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KoniraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
68 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 522/B/PK/Pjk/2020Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP4254/WPJ.07/2015 tanggal 15 Desember 2015mengenai keberatan atas
Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha Biaya Bunga sebesar USD555.400,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili
sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) a dan Pasal 9 ayat(1) huruf a dan f serta Pasal 18 ayat (3) UndangUndang PajakPenghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 6 dari 8 halaman.
217 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Juni 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP268/WBC.10/2016, tanggal 20 Januari 2016 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP006741/NOTUL/WBC10/ KPP.01/2015, tanggal 11 November 2015, atasHalaman 3 dari 7 halaman.
Putusan Nomor 216/B/PK/Pjk/2021nama Pemohon Banding, NPWP 02.207.973.5641.000; adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Surat Banding Nomor 01/HSM/III/16 tanggal14 Maret 2016 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimanadimaksud Pasal 3/7 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan
khusus lagi dalam masalah perpajakan karenatidak didukung dengan bukti berupa akta pendirian yang mendapatkanpengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 34 dan Pasal 3/7 ayat (1) UndangUndang PengadilanPajak;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
57 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1031/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00808/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 13Juni 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00026/406/13/059/15 tanggal 24 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.365.802.6059.000
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp2.190.257.697,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp562.882.462,00; dengan perincian sebagai berikut :Penghasilan
16 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1595/B/PK/Pjk/2018Kembali pada tanggal 17 Mei 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan Masa Pajak Maret 2013 sebesar Rp284.326.325,00 yangmerupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh Pemohon Bandinguntuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehanTandan Buah Segar (TBS), yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi sebesarRp1.065.349.781,00 dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 32.096.364.824
27 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor : KEP645/WPJ.19/2013 tanggal 22 Mei2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September2010 Nomor : 00260/207/10/091/12 tanggal 29 Mei 2012, atas namaPemohon Banding, NPWP : 01.308.464.5091.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil adalan sudah tepat dan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak September 2010 atas Penyerahan yangPajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesarRp100.697.700,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim PengadilanPajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan
Agungmenguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 13UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yg PPNnya harus dipungut sendiri Rp 7,196.920.479,00Jumlah
150 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam tingkat Peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 November 2015 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
Tahun Pajak 2006 Nomor00004/206/06/614/13 tanggal 6 Desember 2013, atas nama PenggugatNPWP 02.113.688.2.614.000, adalan sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya gugatan PemohonPeninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak2006 Nomor 00004/206/06/614/13 tanggal 6 Desember 2013 olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga serta Pasal 48UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, junctoPasal 1 angka 4, Pasal 2 huruf f, Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 14 ayat(2) huruf d, Pasal 37, dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74Tahun 2011;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
31 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP3198/WPJ.29/2015tanggal 24 November 2015, mengenai keberatan atas Surat PemberitahuanPajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 NOP :Halaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi atas Nilai PBB atas Bumi Produktif PajakBumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 sebesar Rp/62.254.322.728,00;yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 8 halaman.
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Januari 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP351/ WPJ.11/2016 tanggal 19 Januari 2016, mengenaiHalaman 3 dari 7 halaman.
(SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor:00092/207/10/615/14 tanggal 28 Oktober 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.771.401.5615.000; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesarRp599.878.933,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan ujibukti para pihak dihadapan Majelis Hakim yang telah diperiksa, diputusdan diadili oleh Majelis Pengadilan
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
28 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00346/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 17 Maret 2017,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012Nomor 00026/207/12/093/16, tanggal 25 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.001.668.1.093000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2012 sebesarRp51.559.568.226,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriHalaman 4 dari 8 halaman.
Pertambahan Nilai dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1)huruf a dan Pasal 4A ayat (3) huruf d UndangUndang PajakPertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak:Jumlah seluruh Penyerahan Rp 260.471.940,00Pajak Keluaran yang harus
154 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3464 B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00011/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 23Maret 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2010Nomor 00002/245/10/641/14 tanggal 30 Desember 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.391.951.7641.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Februari 2010 sebesarRp1.526.773.625,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
tidakmempunyai BUT di Indonesia dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Surat Edaran TerbandingNomor SE03/PJ.101/1996 dan Nomor S661/PJ.341/2004;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp315.654.967,00 PPh Pasal 23/26 Final yang terutang