Ditemukan 7787 data
58 — 37
Karenanya (karena melibatkan prosespembatalan oleh suatu kewenangan), fasakh nikah diartikan sebagai putusnyaperkawinan melalui otoritas hakim/qadhi;Menimbang, bahwa pada dasarnya fasakh bersifat membatalkan sebuahnikah (nikah dianggap tidak pernah terjadi) karena ternyata kKemudian diketahulada syaratrukun nikah yang dalam perjalanan pernikahan tersebut tidakterpenuhi.
7 — 1
Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon II pada tanggal 18September 1994 di hadapan Qadhi bernama QADI, yang dilaksanakan dirumah orang tua Pemohon tersebut telah dilaksanakan dan memenuhirukun maupun syarat pernikahan menurut agama Islam;2. Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon Il tidak mempunyaihubungan sedarah atau sesusuan atau semenda yang menjadi halangansyara maupun halangan menurut adat setempat untuk melangsungkanpernikahan;Hal 11 dari 17 hal penetapan Nomor 0068/Pdt.P/2019/PA.Pn3.
8 — 3
aaa JIalu aio pSlol plic pga: adralleArtinya: Bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah dan tidak mampumenemui wali hakim (qadhi), Imam Syafii berpendapat, Apabila dalam suatumasyarakat terdapat perempuan yang tidak memiliki wali nikah, lalu iabertahkim (menunjuk) kepada seorang lakilaki untuk menikahkannya, makahukumnya jaiz (dibolehkan) hal itu merupakan tindakan mengangkat hakam.Dan orang yang diangkat sebagai hakam sama kedudukannya sebagai walihakim.Menimbang, bahwa wali tahkim dapat terjadi
34 — 3
Imam Safi.Dengan Mas Kawinnya sebentuk cincin mas (Sejumlah 2 emas), tunai dihadapan Qadhi nikah bernama H.
20 — 13
Kenyataan adalah saksinya.AsySyaikh Ali bin Isa, qadhi (hakim) negeri Syaqra, berkata, Sesungguhnya,pada masa sekarang, lafadz Tikhlaah termasuk lafadz sharin, menurut kebiasaanyang berlaku di kalangan kami.AsySyaikh Abdurrahman asSadi berkata, Yang benar, lafadzlafadz untukmenalak tidak terbatas pada katakata tertentu.
15 — 2
Pesisir Selatan, ProvinsiSumatera Barat;Bahwa saat pernikahan tersebut yang bertindak sebagai wali nikah adalahayah kandung Pemohon Il yang bernama Jumadi di hadapan qadhi nikahyang bernama Ustadz Dawami.
18 — 8
berikut:Bahwa saksi kenal,Penggugat bernama PENGGUGAT dan Tergugatbernama TERGUGAT;Bahwa Penggugat adalah anak kandung saksi;Bahwa hubungan Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri;Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah secara islam pada tanggal 03Januari 2005 di Kampung Selayang Kuala Lumpur Negara Malaysia;Bahwa Saksi tidak hadir dalam pernikahan Penggugat dan Tergugat;Bahwa wali nikah Penggugat adalah Saksi sendiri selaku ayahkandungnya dengan cara mewakilahkan melalui telpon kepada WAKILAHselaku qadhi
17 — 6
Rusli (Qadhi nikah) dengan wali nikah ayah kandungTermohon bernama Hasbi dan disaksikan oleh M.
27 — 13
jacg lalgs>Apabila istri telah merasakan mudarat dan tidak mampu lagimelanggengkan keharmonisan rumah tangganya,.... ia diperbolehkanmengajukan gugatan kepada qadhi (hakim) agar ia dengan suaminyadiceraikan.
44 — 9
Bahwa seorang lakilaki yang bernama AYAH KANDUNG (ayah kandungpara Pemohon dan para Termohon) dan seorang wanita yang bernama IBUKANDUNG (ibu kandung para Pemohon dan Para Termohon) telahmelangsungkan pernikahan secara syariat Islam pada bulan NovemberHal 2 dari 18 Halaman, Putusan Nomor 0309/Pdt.G/2017/PA.Bkt1949, di rumah orang tua ibu para Pemohon dan para Termohon di JorongSungai Tuak, Kenagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang,Kabupaten Agam, dihadapan Qadhi yang menikahkan bernama QADI
22 — 5
IL Gso5l oi Gad Minot cl S50) ob Jnl Soli Lal p> Wass Lolasidan Ventle p sige pilpilloArtinya: Bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah dan tidak mampumenemui wali hakim (qadhi), Imam Syafii berpendapat, Apabila dalam suatumasyarakat terdapat perempuan yang tidak memiliki wali nikah, lalu iabertahkim (menunjuk) kepada seorang lakilaki untuk menikahkannya, makahukumnya jaiz (dibolehkan) hal itu merupakan tindakan mengangkat hakam.Dan orang yang diangkat sebagai hakam sama kedudukannya sebagai
28 — 6
bawahSumpahnya menerangkan sebagai berikut; Bahwa Saksi kenal Penggugat dan Tergugat, Penggugat danTergugat adalah suami isteri; Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada tanggal 15Desember 2002, di Kantor Japan Muslim Association Kota TokyoNegara Jepang, saksi hadir waktu agad nikahnya; Bahwa yang menjadi gadhi nikah sekaligus menjadi wali nikahPenggugat adalah seorang ulama daerah setempat yang yang saksisudah lupa namanya, Yang mana ayah kandung Penggugat berwakilsecara lisan melalui telepon kepada qadhi
15 — 7
keterangan sebagai berikut:e Bahwa saksi adalah paman dari Pemohon ;e Bahwa Pemohon dengan Pemohon Il merupakansepasang suami istri;e Bahwa akad pernikahan Pemohon dan Pemohopn Ildilangsungkan pada tanggal 15 Pebruari 1988 di desa Centai dan saksi hadirketika akad pernikahan tersebut dilangsungkan;e Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah dari mempelaiperempuan ketika akad pernikahan tersebut dilangsungkan adalah ayahkandung dari mempelai perempuan yang bernama NORAHIM, namundiwakilkan dengan seorang qadhi
12 — 5
Wd OLS Id > Qedbilplac pois pSrolle Sail dud yo lin OY 5b ess wirau aid pSlallArtinya: Bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah dan tidak mampumenemui wali hakim (qadhi), Imam Syafii berpendapat, Apabila dalam suatumasyarakat terdapat perempuan yang tidak memiliki wali nikah, lalu iabertahkim (menunjuk) kepada seorang lakilaki untuk menikahkannya, makahukumnya jaiz (dibolehkan) hal itu merupakan tindakan mengangkat hakam.Dan orang yang diangkat sebagai hakam sama kedudukannya sebagai walihakim.Menimbang
44 — 11
Bahwa jika seorang istri sudah semakin tidak senang kepadaSuaminya karena adanya halhal atau sikap serta perilaku Suaminyayang tidak layak dalam hubungan rumah tangga, maka dibenarkan bagiseorang istri itu mMengajukan gugatan perceraian kepada Qadhi/nakim(pengadilan) dan jika alasan penggugat dapat dibenarkan, makagadhi/nakim dapat memutuskan pernikahan tersebut dengan putusanthalak satu (thalak satu bain sughra) Kitab Ghayatul Murom oleh AlMajdilb wolall Igile lb lez 35) as3il atts ASE S21 15 5Artinya
16 — 12
Bahwa, Pemohon telah menikah dengan Termohon dan pernikahantersebut dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 1986 bertempat di rumahorang tua Termohon di xxxxx, Kota Payakumbuh, yang menjadi walinikahnya ayah kandung Termohon yang bernama Wali nikah Termohon,dihadapan P3N yang bernama Qadhi nikah Termohon dan Pemohon, danpernikahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu. para saksiHal. 1 dari 19 Hal.
24 — 7
Bahwa benar tuduhan penggugat, tergugat telahmeninggalkan rumah kediaman bersamatergugat/penggugat selama 7 (tujuh) bulan lamanya,dengan alasan karenaPenggugat sekitar bulan September Tahun2010 pernah mencari fatwa mengenaiperselisihan rumah tanggatergugat/penggugat kepada seseorang sebutsaja qadhi' liar (QL) dan sejak itupenggugat tidak mengakui lagi tergugatsebagai suaminya dan selama itu pulapenggugat dan tergugat sudah pisah kamar ;Untuk memperjelas status pernikahan,tergugat dan penggugat pernah
36 — 14
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahansecara syariat Islam pada hari Jumat tanggal 05 April 2012 di rumah QadhiNikah yang beralamat di xxxxxx dihadapan Qadhi Nikah yang bernamaQADHI dengan wali nikah ayah kandung dari Penggugat yang bernamaWALI NIKAH dan disaksikan oleh dua orang saksi yang bernama SAKSINIKAH 1 dan SAKSI NIKAH 2 dengan mahar berupa seperangkat alatshalat tunal;3.
22 — 11
Penetapan No. 20/Pdt.P/2020/PA.Ktb.Artinya: Bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah dan tidak mampumenemui wali hakim (qadhi), Imam Syafii berpendapat, Apabila dalamsuatu masyarakat terdapat perempuan yang tidak memiliki wali nikah, laluia bertahkim (menunjuk) kepada seoang lakilaki untuk menikahkannya,maka hukumnya jaiz (dibolehkan) hal itu merupakan tindakan mengangkathakam. Dan orang yang diangkat sebagai hakam sama kedudukannyasebagai wali hakim.
48 — 14
menukil pendapat Imam Syafi'i) Imam Syafiiberpendapat apabila dalam suatu komunitas masyarakat adaperempuan yang tidak ada walinya kemudian ia menyerahkankewaliannya kepada seseorang hingga menikahkannya, makahal ini boleh (jaiz), sebab yang sedemikian ini merupakanbentuk tahkim, dan orang yang diberi mandat (walimuhakkam) itu laksana (wali) hakim.Menimbang, bahwa dari beberapa pendapat hukum di atas,dimungkinkan seorang perempuan untuk dinikahkan oleh wali selain wallnasab dan wali hakim (sulthan/qadhi