Ditemukan 7963 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 13-09-2022
Putusan PT PALEMBANG Nomor 25/PID.TPK/2022/PT PLG
Tanggal 12 September 2022 — Pembanding/Penuntut Umum I : Arif Suhermanto
Pembanding/Penuntut Umum II : Ihsan
Terbanding/Terdakwa : EDDY UMARI
12647
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum;
    • Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 5 Juli 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai Lamanya Pidana yang dijatuhkan.
Register : 18-03-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PT PALEMBANG Nomor 7/PID.TPK/2022/PT PLG
Tanggal 26 April 2022 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum II : M. NAIMULLAH, SH.,MH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : RUSMAN,ST.,MM Bin RUSLI KANUM Diwakili Oleh : ROZAILAH, S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : JUNAIDI, ST Bin FAUZI MARZUKI Diwakili Oleh : RAHMAD HARTOYO, S.H.,MH
381127
  • MENGADILI:

    • Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan permintaan banding dari Terdakwa I Rusman,ST.MM bin Rusli Kanum dan permintaan banding dari Terdakwa II Junaidi,ST bin Fauzi Marzuki tersebut;
    • Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg, tanggal 18Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa I Rusman
Register : 18-01-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PT PALEMBANG Nomor 1/PID.TPK/2024/PT PLG
Tanggal 21 Februari 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DEDEK PRANATA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Aldi Rinanda Rijasa, S.H., M.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : M. Syaran Jafizhan, S.H., M.H.
160134
  • -Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa DEDEK PRANATA;
    -Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg tanggal 5 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1.Menyatakan Terdakwa Dedek Pranata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara