Ditemukan 4321 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2023 — Putus : 15-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN SUKADANA Nomor 67/Pdt.G/2023/PN Sdn
Tanggal 15 Desember 2023 — Pemohon:
SUMARSONO
Termohon:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
2.BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI MESUJI SEKAMPUNG
3.Konsultan Jasa Penilai Publik ANAS KARIM RIVAI & REKAN
Turut Tergugat:
Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP)
1812
  • Pemohon:
    SUMARSONO
    Termohon:
    1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
    2.BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI MESUJI SEKAMPUNG
    3.Konsultan Jasa Penilai Publik ANAS KARIM RIVAI & REKAN
    Turut Tergugat:
    Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP)
Register : 23-08-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 26-02-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 136/G/2018/PTUN.SBY
Tanggal 3 Januari 2019 — MOH HUSNI TAHIR HAMID
2.IMAM MUSLIH HUDDIN
3.S U K A D J I
4.SUMARNO, ST
Tergugat:
KEPALA PERWAKILAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR
113442
  • MOH HUSNI TAHIR HAMID
    2.IMAM MUSLIH HUDDIN
    3.S U K A D J I
    4.SUMARNO, ST
    Tergugat:
    KEPALA PERWAKILAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR
    PARA PENGGUGAT ;Melawan:KEPALA PERWAKILAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILANPROPINS!I JAWA TIMUR, berkedudukan' di Jalan Raya Juanda GedanganSidOalj0 22 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn cnn n neeDalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. Dr. NIZAM BURHANUDDIN, S.H.MH ;"Putusan Perkara Nomor : 136/G/2018/PTUN.SBY.Halaman 1 dari 80 Halaman2. AKHMAD ANANG HERNADY, S.H ;3. DHERYS VIRGANTARA, S.H 54. MUHAMMAD RAMADHANI, S.H,M.H 55. SUSI HANDAYANI, S.H.M.H 56.
    yang bersengketa diROSSTCLAGLETI, fates rennetMenimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 23Agustus 2018 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya pada tanggal 23 Agustus 2018 dengan register perkara Nomor :136/G/2018/PTUN.SBY yang disempurnakan dalam pemeriksaan persiapantanggal 25 September 2018 dengan mengemukakan alasanalasan gugatansebagai berikut : 222202 2 22 nnn nnn nn nen nn nen ne nnn nneeAdapun yang menjadi objek gugatan adalah :Surat Badan
    Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 28 Mei2018, Nomor 149/SHP/XVIII.SBY/05/2018 Hal: Hasil Pemeriksaan atas LaporanKeuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2017 (angka 3)Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangundangan huruf a.Kelebihan pembayaran Tunjangan Dana Operasional dan Tunjangan KomunikasiIntensif DPRD sebesar Rp. 514.500.000,00 ;.
    Bahwa Tergugat merupakanLembaga Negara yang menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahannegara, hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Nomor15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pada Pasal 1 angka 1,Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalahLembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dantanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ;6.
    Bahwa obyek sengketa a quo yang diterbitkan Tergugat sebagaimanadimaksud pada Pasal 1 angka 14 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2006Putusan Perkara Nomor : 136/G/2018/PTUN.SBY.Halaman 9 dari 80 Halamantentang Badan Pemeriksa Keuangan dari Hasil Pemeriksaan adalah hasilakhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas,dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawabkeuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, danprofesional berdasarkan Standar
Register : 02-01-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Bna
Tanggal 30 April 2015 — Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh 2.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Aceh, Cq. Bupati Aceh Besar, 3.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Aceh, Cq. Bupati Aceh Besar, Cq. Kepala Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Besar
7320
  • Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh2.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Aceh, Cq. Bupati Aceh Besar,3.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Aceh, Cq. Bupati Aceh Besar, Cq. Kepala Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Besar
    Badan Pemeriksa Keuangan NegaraIndonesia, Cg. Kepala Kantor Badan Pemeriksa KeuanganNegara Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Aceh, yangberalamat di Jl. T. Panglima Nyak Makam No. 38 Banda Aceh,yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : Nizam Burhanuddin,SH.,MH., Akhmad Anang Hernady, SH., Herry Riyadi,SH.M.Si., Iwan Fajar Nugroho., SH.MH., Susi Handayani,SH.MH., EVA Siregar, SH.LLM., W. Karana Andika, SH.,Agnes Pembriani, SH., Bobby Ariawan, SH., Lukman Hakim,SH., I.
    dapat diterima permohonan Kasasi daripemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jantho tersebut ;Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jantho mengajukanPenggugat/Pembanding ke Pengadilan Negeri Jantho dengan Dakwaan TindakPidana Korupsi dalam perkara No. 124/Pid.B/2004/PNJth didasarkan pada suratResume hasil pemeriksaan (RHP) tertanggal 22 November 2005 dan surat laporanhasil pemeriksaan (LHP) No.046/S/XIV.9/1 1/2005 tanggal 22 November 2005 yangdibuat oleh Tergugat I (Badan
    Pemeriksa Keuangan Negara R.I Cq Kepala KantorBadan Pemeriksa Keuangan Negara R.I Perwakilan Propinsi Aceh) ;Bahwa demikian pula dengan berdasarkan RHP dan LHP yang dibuat oleh TergugatI/Terbanding I tersebut, lalu Tergugat /Terbanding I (Pemerintah R.I Cq.Kementrian Dalam Negeri R.I Cq.
Register : 20-10-2020 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 693/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 23 Juni 2021 — Bank Sumut Cabang Stabat
Turut Tergugat:
1.Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
2.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
22
  • Bank Sumut Cabang Stabat
    Turut Tergugat:
    1.Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
    2.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Register : 25-08-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN PELALAWAN Nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN Plw
Tanggal 12 Oktober 2021 — SEKRETARIS DEWAN DPRD KABUPATEN PELALAWAN
2.BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BPK RI) PERWAKILAN PROPINSI RIAU Cq. SUB AUDITORAT RIAU I KABUPATEN PELALAWAN
11651
  • SEKRETARIS DEWAN DPRD KABUPATEN PELALAWAN
    2.BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BPK RI) PERWAKILAN PROPINSI RIAU Cq. SUB AUDITORAT RIAU I KABUPATEN PELALAWAN
    ., yangkesemuanya adalah pegawai pada Sekretariat Daerah KabupatenPelalawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7September 2021 yang telah didaftarkan pada kepaniteraanPengadilan Negeri Pelalawan Nomor 87/SK/PDT/2021/PN PLWtanggal 8 September 2021, selanjutnya disebut sebagai TergugatI;BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BPK RI)PERWAKILAN PROPINSI RIAU Cq.
    Selaku Kepala PerwakilanHalaman 1 dari 39 Putusan Nomor 13/Padt.G.S/2021/PN PlwProvinsi Riau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK RI) yang memberikan kuasa kepada Dr. Blucer WRajagukguk, S.E., Ak., M.Sc., S.H., M.H., CA., CPA., CSFA.
    Penyebutan nama tersebut beberapa kali mengalamiperubahan, hingga terakhir menjadi Badan Pemeriksa KeuanganRepublik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau (Selanjutnya disebut BPKPerwakilan Riau) melalui Keputusan Badan Pemeriksa KeuanganRepublik Indonesia Nomor O01/K/IXIII.2/1/2009 Tentang NamaPerwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
    Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat II adalah amanatdari Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negaradiadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan manairi.4. Mengenai kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan yang bebasdan mandiri diatur lebih lanjut dalam UndangUndang Nomor 15 Tahun2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab KeuanganNegara (UU Pemeriksaan Keuangan Negara) dan UU BPK sebagaiberikut:a.
    Fotocopy Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata KerjaPelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2020, sesuai dengan Hasil Print bermaterai serta diberitanda T.II3;4. Buku Profil BPK Perwakilan Provinsi Riau Tahun 2018, sesuaidengan Hasil Print bermaterai serta diberi tanda T.II4;Halaman 31 dari 39 Putusan Nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN Plw5.
Register : 25-01-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN MALANG Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal 4 Oktober 2023 — Penggugat:
Yayasan Lembaga Pendidikan SMK Kesehatan Adi Husada
Tergugat:
Perkumpulan Penyelenggara Pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Asing (STIBA)
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Kota Malang
2.Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur
6038
  • Penggugat:
    Yayasan Lembaga Pendidikan SMK Kesehatan Adi Husada
    Tergugat:
    Perkumpulan Penyelenggara Pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Asing (STIBA)
    Turut Tergugat:
    1.Pemerintah Kota Malang
    2.Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Register : 04-12-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN SUKADANA Nomor 12/Pdt.G.S/2023/PN Sdn
Tanggal 4 Desember 2023 — Penggugat:
SUMARSONO
Tergugat:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
2.BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI MESUJI SEKAMPUNG
3.Konsultan Jasa Penilai Publik ANAS KARIM RIVAI & REKAN
Turut Tergugat:
Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP)
2620
  • Penggugat:
    SUMARSONO
    Tergugat:
    1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
    2.BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI MESUJI SEKAMPUNG
    3.Konsultan Jasa Penilai Publik ANAS KARIM RIVAI & REKAN
    Turut Tergugat:
    Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP)
Register : 24-06-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 18 September 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Aceh Tamiang
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
225637
  • yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) berupa:
    • Laporan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Aceh;
    • Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor 025/IV/KIA-PS-A/2018 tanggal 29 Januari 2019 terkait informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) berupa:
    • Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan
      Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh;
    1. Memerintahkan Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) untuk menyerahkan dokumen:
    • Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh;

    Kepada Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini diterima Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi);

    Bahwa terhadap informasi publik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaPerwakilan Provinsi Aceh, LHP oleh Perwakilan Badan PengawasKeuangan dan Pembangunan Provinsi Aceh, LHP oleh InspektoratHalaman 6 dari 33 HalamanPutusan Perkara Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.BNAProvinsi Aceh dan LHP oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiangpada seluruh Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala BagianRumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang, Pemohon Keberatan telahmenyampaikan
    Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan, b).LHP oleh Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan PembangunanProvinsi Aceh, c). LHP Inspektorat Provinsi Aceh, d).
    Laporan HasilPemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan b). LHP olehPerwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Acehc). LHP Inspektorat Provinsi Aceh d). LHP oleh Inspektorat Kabupaten AcehTamiang pada seluruh Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala BagianRumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang.. Bahwa Karena a). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan PemeriksaKeuangan b). LHP oleh Perwakilan Badan Pengawas Keuangan danPembangunan Provinsi Aceh c).
    Pemeriksa Keuangan adalahmemeriksa tentang laporan pertanggungjawaban keuangan;Bahwa, selain Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Bupati, adaaturan lain yang menjelaskan bahwa saksi tidak bisa memberikan informasiyang dikecualikan yaitu Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2008 tentangKode Etik Pemeriksaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun2007 tentang Norma dan Kode Etik Pengawasan;Bahwa, informasi yang diminta oleh Termohon adalah informasi yangdikecualikan;Bahwa, Saksi tidak tahu persis
    Aceh telah memenuhi maksud dan tujuan dari ketentuan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik danUndang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan ;Menimbang, bahwa terhadap pertentangan dalil tersebut di atas, yangmenjadi pokok permasalahan adalah:Apakah Informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi a quo berupa :1.
Register : 30-06-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Skb
Tanggal 20 Januari 2022 — ANUGRAH KENCANA ABADI (AKA)
4.GINA SALIM
5.BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Turut Tergugat:
5.PT. FORTUNINDO ARTHA PERKASA
6.YENDRA WIHARJA, SH.,MH.
1212
  • ANUGRAH KENCANA ABADI (AKA)
    4.GINA SALIM
    5.BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
    Turut Tergugat:
    5.PT. FORTUNINDO ARTHA PERKASA
    6.YENDRA WIHARJA, SH.,MH.
Register : 30-07-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN SINABANG Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Snb
Tanggal 22 Desember 2021 — Kejaksaan Negeri Simeulue
3.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
930
  • Kejaksaan Negeri Simeulue
    3.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
Register : 17-03-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN AMBON Nomor 84/Pdt.G/2023/PN Amb
Tanggal 2 Nopember 2023 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON
5.BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta cq. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI MALUKU
7556
  • KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON
    5.BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta cq. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI MALUKU
Register : 28-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Tpg
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon:
1.BOYAMIN Bin SAIMAN
2.KOMARYONO, SH
Termohon:
1.Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
2.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
3.Kepala Badan pemeriksa Keuangan Perwakilan Prov. Kepulauan Riau
4.Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Prov. Kepri
184731
  • Pemohon:
    1.BOYAMIN Bin SAIMAN
    2.KOMARYONO, SH
    Termohon:
    1.Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
    2.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
    3.Kepala Badan pemeriksa Keuangan Perwakilan Prov. Kepulauan Riau
    4.Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Prov. Kepri
Register : 25-09-2023 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN PADANG Nomor 192/Pdt.G/2023/PN Pdg
Tanggal 4 Juni 2024 — TASYA TOTAL PERSADA
2.ALKHADRI SUENDA
Tergugat:
DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI SUMATERA BARAT
Turut Tergugat:
1.BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) PERWAKILAN SUMATERA BARAT
2.PT. PENJAMINAN KREDIT DAERAH (JAMKRIDA) PROVINSI SUMATERA BARAT
230
  • TASYA TOTAL PERSADA
    2.ALKHADRI SUENDA
    Tergugat:
    DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI SUMATERA BARAT
    Turut Tergugat:
    1.BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) PERWAKILAN SUMATERA BARAT
    2.PT. PENJAMINAN KREDIT DAERAH (JAMKRIDA) PROVINSI SUMATERA BARAT
Register : 02-08-2022 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PN KOTABUMI Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Kbu
Tanggal 2 Februari 2023 — Penggugat:
Aidil Achmad Jaya
Tergugat:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Tahun 2018
Turut Tergugat:
1.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara
2.Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara
3.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung
10613
  • Penggugat:
    Aidil Achmad Jaya
    Tergugat:
    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Tahun 2018
    Turut Tergugat:
    1.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara
    2.Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara
    3.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung
Register : 06-10-2021 — Putus : 05-11-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 679/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 5 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat : NUR AMIN,SE Diwakili Oleh : Arifin Purwanto,SH
Terbanding/Tergugat I : Pimpinan Kantor bersama Samsat Kabupaten Madiun
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI c/q Presiden RI
Terbanding/Tergugat III : Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPK Pusat)
Terbanding/Tergugat IV : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4839
  • Pembanding/Penggugat : NUR AMIN,SE Diwakili Oleh : Arifin Purwanto,SH
    Terbanding/Tergugat I : Pimpinan Kantor bersama Samsat Kabupaten Madiun
    Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI c/q Presiden RI
    Terbanding/Tergugat III : Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPK Pusat)
    Terbanding/Tergugat IV : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    RIN SUWANDARLS.H.Kesemuanya Jaksa Pengacara Negara yang beralamat diJl.Anhmad Yani No.5456 Surabaya dan di JI.Pahlawan No.26Madiun, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Madiun nomor 123 tanggal 24 Mei 2021, sebagaiTerbanding II , semulaTergugat II;Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK PUSAT),tempat kedudukan JI.
    Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPK Pusat), dan 4.
Register : 27-01-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 04-04-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 59/Pid.B/2022/PN Blb
Tanggal 16 Maret 2022 — Penuntut Umum:
R.NUR RURI.A,SH
Terdakwa:
FIKRI HIDAYAT Bin JUANDI Alm
332
  • 1 (satu) lembar Surat Jawaban dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas permintaan informasi mengenai ASN BPK RI Jawa Barat atas nama Fikri Hidayat, S.H., M.Hum.
  • 2 (dua) berkas Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Fiktif.
  • 1 (satu) berkas Surat Perjalanan Dinas (SPD) Fiktif.
  • 1 (satu) lembar Tanda Terima Penyerahan Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Model KPK-A) Fiktif.

Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;

  • 1 (satu) pak Kartu Nama Fikri Hidayat, SH., M.Hum., berlogo Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
  • 1 (satu) buah Tanda Pengenal Bank Mandiri atas nama Fikri Siregar.
  • 1 (satu) lembar Hasil Cap Basah Stempel berlogo Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
  • 1 (satu) buah Stempel bertuliskan RAHASIA NEGARA.
  • 1 (satu) buah Tanda Pengenal Badan Pemeriksa Keuangan atas nama Fikri Hidayat, SH, M.Hum.
  • 1 (satu) buah Gantungan Kunci Mobil berlogo Istana Kepresidenan Republik Indonesia.
  • 1 (satu) buah Pin Logo Korpri.
  • 1 (satu) potong Kemeja ASN Batik Korpri Lengan Panjang.
  • 1 (satu) potong Rompi warna hitam dengan nama F. Hidayat, SH, M.Hum.
Register : 27-04-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN NGAWI Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Ngw
Tanggal 6 Oktober 2020 — Presiden RI
3.Badan Pemeriksa Keuangan Pusat BPK Pusat
4.Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
5.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia
6.Komisi Pemberantasan Korupsi
12727
  • Presiden RI
    3.Badan Pemeriksa Keuangan Pusat BPK Pusat
    4.Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
    5.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia
    6.Komisi Pemberantasan Korupsi
    Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPK Pusat), berkedudukan di Jl.Gatot Subroto Kav. 31, RT.14/RW.05, BendunganHilir, Tanah Abang, RT.14/RW.5, Bend. Hilir, KotaJakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta10210 dalam hal ini memberikan kuasa kepadaHalaman 1 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Pat.G/2020/PN NgwDr. Blucer W. Rajagukguk, S.E., S.H., M.Sc, Ak.,CFrA., CA., CFE.
    Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPK Pusat), dan 4.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , mohon maaf kepada Penggugatdan masyarakat Kabupaten Ngawi atas kesalahan kami melakukanPerbuatan Melawan Hukum yaitu karena pelaksanaan pelayanan KantorBersama Samsat Ngawi yang tidak transparan, diskriminatif, sangat lambat,berteletele, ruwet, birokratis, tidak efektif dan efisien, biaya mahal, danbuangbuang waktu serta tidak ada kepastian kapan jadinya suratsuratyang diurus, tidak melindungi hakhak masyarakat
    Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPK Pusat), dan 4.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , mohon maaf kepada Penggugat danmasyarakat Kabupaten Ngawi atas kesalahan kami melakukan PerbuatanMelawan Hukum yaitu karena pelaksanaan pelayanan Kantor BersamaSamsat Ngawi yang tidak transparan, diskriminatif, sangat lambat, berteletele, ruwet, birokratis, tidak efektif dan efisien, biaya mahal, dan buangbuang waktu serta tidak ada kepastian kapan jadinya suratsurat yangdiurus, tidak melindungi hakhak masyarakat
Register : 11-03-2014 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 13-11-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 484/PID.B/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 14 Mei 2014 — -ANDI RICHAN alias ICAN
308
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah handphone Samsung Tab 8; 1 (satu) unit laptop Thosiba warna hitam; 1 (satu) buah tas ransel warna hitam; 1 (satu) buah tanda pengenal Badan Pemeriksa Keuangan, dikembalikan kepada saksi DWI SETIAWAN SUSANTO dan Saksi M.YUSUF JOHN;6. Membebani agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah handphone Samsung Tab 8; 1 (satu) unit laptop Thosibawarna hitam; 1 (satu) buah tas ransel warna hitam; 1 (satu) buah tandapengenal Badan Pemeriksa Keuangan, dikembalikan kepada saksiDWI SETIAWAN SUSANTO dan Saksi M. YUSUF JOHN;6.
Register : 28-05-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
Pemerintah kota Banda Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
14374
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk sebagian;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor: 027/IV/KIA-PS-A/2018 tanggal 4 April 2019;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) untuk menyerahkan sebagian informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi), berupa: Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan
    Pemeriksa Keuangan RepublikIndonesia Perwakilan Aceh dikuasai dan didokumentasikan oleh Termohon;6.3 Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berupaLaporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan danPembangunan Republik Indonesia Provinsi Aceh tidak dikuasai dandidokumentasikan oleh Termohon;6.4 Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berupaLaporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Aceh dikuasai dandidokumentasikan oleh Termohon;6.5 Menyatakan bahwa informasi
    Laporan HasilPemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaPerwakilan Aceh b). LHP Inspektorat Provinsi Aceh d).
    Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RepublikIndonesia Perwakilan Aceh;2. Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Aceh;3.
    Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan ~ keseluruhan pertimbanganpertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan terhadap Keberatan dariPemohon Keberatan beralasan hukum untuk di kabulkan sebagian denganmembatalkan Putusan Komisi Informasi Aceh dan memerintahkan untukmemberikan sebagian informasi yang dimohonkan berupa Laporan HasilPemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia PerwakilanAceh, sedangkan
    Mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk sebagian;2.Membatalkan Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor: 027/IV/KIAPSA/2018tanggal 4 April 2019;3.Memerintahkan kepada Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi)untuk menyerahkan sebagian informasi yang dimohonkan oleh TermohonKeberatan (dahulu Pemohon Informasi), berupa: Laporan Hasil Pemeriksaanoleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh,selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sejak Salinan putusan ini diterimaoleh Pemohon
Register : 17-01-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal 28 Mei 2019 — M. HABIB SHALEH
652473
  • Memerintahkan agar Bukti Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/LHP/XXI/12/2018 tanggal 21 Desember 2018, serta Barang Bukti berupa:6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    BPR Salatiga jugamelakukan pengumpulan dana taktis yang sumbernya berasal darimark up pengadaan dan kegiatan In house training.Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Laporan HasilPemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RepublikIndonesia Nomor 98/LHP/XX1/12/2018 tanggal 21 Desember 2018, atasperbuatan Terdakwa dan/atau Staf/Pegawai PD BPR Salatiga tersebuttelah mengakibatkan timbulnya kerugian kKeuangan negara/daerah padaPD BPR Salatiga sebesar Rp24.074.940.804,00 (dua puluh empatmilyar tujuh