Ditemukan 1536 data
31 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
420 — 239 — Berkekuatan Hukum Tetap
dahulu ParaTergugat/Para Pembanding dan Para Termohon Kasasi untuk membayarseluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;Atau jika Majelis Hakim Agung dalam peninjauan kembali berpendapat lain,maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon keadilan seadiladilnya;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 28 Juni 2018, dihubungkan dengan pertimbangan judexjuris, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena tidakterdapat kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusanJudex juris dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan dan putusan judex juris didasarkan pada faktaHalaman 6 dari 8 hal.
172 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
53 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
80 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
228 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
1043 — 726 — Berkekuatan Hukum Tetap
58 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
10 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
415 — 192 — Berkekuatan Hukum Tetap
101 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
70 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 257 PK/Pdt/2019secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 25 Januari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanadanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dan memohonputusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali (dh.
91 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamUndang Undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 27 November 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Jawa Timur telahdikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut danterjadinya suatu kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,kemudian memohon putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Para PemohonPeninjauan Kembali/semula Para Pembanding/Para Tergugat dalamHalaman 7 dari 10 hal.
315 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
67 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap