Ditemukan 223321 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : pasar paisal pasau pasla palal
Penelusuran terkait : Pasal 285 kuhp 285
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 27-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3376/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Muh Saefudin
103
  • Menyatakan Terdakwa Muh Saefudin telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285(1)Jo107 No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 49.000 (Empat Puluh Sembilan Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Muh Saefudin telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285(1)Jo107 No. 22/2009 Tentang LLAJ,dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 49.000 (Empat Puluh Sembilan Rupiah) Dengan ketentuan apabilatidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 11-03-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 5170 / Pid.LL / 2015 / PN.Kds
Tanggal 12 Maret 2015 — Rofi Choirul Anam
103
  • Menyatakan Terdakwa Rofi Choirul Anam telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Rofi Choirul Anam telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) UU No. 22/2009 TentangLLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000, (lima puluh sembilan ribu rupiah) Dengan ketentuan apabilatidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah)2.
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 01-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3559/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Tri Haryanto
127
  • Menyatakan Terdakwa Tri Haryanto telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) 281 jo 77 (1) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000 (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Tri Haryanto telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) 281 jo 77 (1) No.22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000 (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3176/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Suyanto
143
  • Menyatakan Terdakwa Suyanto telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285(1)Jo107 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 24.000 (Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Suyanto telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 285(1)Jol107 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, danoleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 24.000 (Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabilatidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 29-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3452/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Nggufron
103
  • Menyatakan Terdakwa Nggufron telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 29.000 (Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Nggufron telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, danoleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 29.000 (Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabilatidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 11-03-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 5108/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 12 Maret 2015 — Adi Pranata
117
  • Menyatakan Terdakwa Adi Pranata telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) 281 jo 77 (1) 288 (1) jo 106 (5) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 99.000 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Adi Pranata telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) 281 jo 77 (1) 288 (1) jo 106(5) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 99.000 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 04-02-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 03-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 1874/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 5 Februari 2015 — Haris
93
  • Menyatakan Terdakwa Haris telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) dan Pasal 281 jo 77 (1) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Haris telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) dan Pasal 281 jo 77 (1) No.22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 99.000, (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 04-02-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 04-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 1892/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 5 Februari 2015 — Setiawan
103
  • Menyatakan Terdakwa Setiawan telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 39.000,- (Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Setiawan telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, danoleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 39.000, (Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3256/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Adi Ponco
166
  • Menyatakan Terdakwa Adi Ponco telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285(1)Jo107 No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 29.000 (Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Adi Ponco telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 285(1)Jo107 No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan olehkarenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 29.000 (Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabilatidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 04-02-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 04-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 2121/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 5 Februari 2015 — Burhan Samhari
153
  • Menyatakan Terdakwa Burhan Samhari telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 39.000,- (Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Burhan Samhari telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) No. 22/2009 TentangLLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 39.000, (Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 02-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3734/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Romadlon
123
  • Menyatakan Terdakwa Romadlon telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000,- (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Romadlon telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, danoleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000, (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 20-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 2993/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Risa
2013
  • Menyatakan Terdakwa Risa telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285(1)Jo107 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 24.000 (Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Risa telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 285(1)Jol107 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, danoleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 24.000 (Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabilatidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 03-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3753/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Sriyani
143
  • Menyatakan Terdakwa Sriyani telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 49.000,- (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Sriyani telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, danoleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 49.000, (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 04-02-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 04-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 1918/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 5 Februari 2015 — Masrom
194
  • Menyatakan Terdakwa Masrom telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp.49.000,- (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Masrom telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, danoleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp.49.000, (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 05-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 4030/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Setyo Ribowo
133
  • Menyatakan Terdakwa Setyo Ribowo telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) 281 jo 77 (1) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 79.000 (Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Setyo Ribowo telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) 281 jo 77 (1) No.22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 79.000 (Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 04-02-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 04-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 2107/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 5 Februari 2015 — Sumo Utomo
93
  • Menyatakan Terdakwa Sumo Utomo telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) dan Pasal 281 jo 77 (1) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 39.000,- (Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Sumo Utomo telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) dan Pasal 281 jo 77 (1)No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 39.000, (Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 04-02-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 04-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 2004/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 5 Februari 2015 — Bekti Saputro
123
  • Menyatakan Terdakwa Bekti Saputro telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) dan Pasal 281 jo 77 (1) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 74.000,- (Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Bekti Saputro telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) dan Pasal 281 jo 77 (1)No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 74.000, (Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabilatidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 04-02-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 04-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 2078/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 5 Februari 2015 — Heri Widayanto
133
  • Menyatakan Terdakwa Heri Widayanto telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) dan Pasal 281 jo 77 (1) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 39.000,- (Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Heri Widayanto telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) dan Pasal 281 jo 77 (1)No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 39.000, (Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 30-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3496/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Putri Katidjo
113
  • Menyatakan Terdakwa Putri Katidjo telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) 281 jo 77 (1) 288 (1) jo 106 (5) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 149.000 (Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    LL/2015/ PN.Kds* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri KudusMengingat Undangundang yang bersangkutan1.MENGADILIMenyatakan Terdakwa Putri Katidjo telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) 281 jo 77 (1) 288(1) jo 106 (5) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidanadengan:Denda Sebesar Rp. 149.000 (Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Denganketentuan apabila tidak dibayar, maka
Register : 04-02-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 04-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 2046/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 5 Februari 2015 — Shoni Darmanto
103
  • Menyatakan Terdakwa Shoni Darmanto telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) dan Pasal 281 jo 77 (1) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 79.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Menyatakan Terdakwa Shoni Darmanto telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) jo 107 (2) dan Pasal 281 jo 77 (1)No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 79.000, (Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.