Ditemukan 2526 data
88 — 5
ZAINAL vs PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TLESAH dan MOHAMAD AMIRUDIN
Yakobus Tawale
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kuwo
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
3.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
4.Bupati Halmahera Selatan
67 — 5
Penggugat:
Yakobus Tawale
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kuwo
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
3.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
4.Bupati Halmahera Selatan
Berly Marten, S.S
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Galala
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
3.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
4.Bupati Halmahera Selatan
60 — 5
Penggugat:
Berly Marten, S.S
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Galala
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
3.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
4.Bupati Halmahera Selatan
41 — 0
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TANAH MERAH LAOK, KECAMATAN TANAH MERAH, KABUPATEN BANGKALAN vs PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TANAH MERAH LAOK, KECAMATAN TANAH MERAH, KABUPATEN BANGKALAN
Terbanding/Tergugat : PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HILISIMAETANO
28 — 12
Pembanding/Penggugat : FOWAAZISOKHI BUULOLO
Terbanding/Tergugat : PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HILISIMAETANO., ;Semuanya Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanAdvokat/Penasehat Hukum pada Kantor HukumPerjuangan Counsellor At Law, Beralamat di JalanPahlawan No. 61 Medan, Kelurahan Pahlawan,Kecamatan Medan Perjuangan, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 13 Juni 2020 ;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGATI/PEMBANDING ;LAW ANPANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HILISIMAETANO, Berkedudukan diDusun Desa Hilisimaetano Balaekha, Kecamatan Lahusa,Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara ;Selanjutnya disebut
109 — 22
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA SEBANI, KECAMATAN TARIK, KABUPATEN SIDOARJO VS KRUSTIYANTO
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilantingkat banding telah menjatuhkan penetapan dalam perkara antara para pihaksebagai berikut : 2 = 22 29+ 222 nnn nnn nnn noe nee nne eeePANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA SEBANI, KECAMATAN TARIK,KABUPATEN SIDOARJO, berkedudukan di Jalan RayaJenggala No. 01 Desa Sebani, Kecamatan Tarik, KabupatenSidOarjO ~ 27+ 2 2 one non nnn nee
161 — 45
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA SEBANI, KECAMATAN TARIK, KABUPATEN SIDOARJO vs KRUSTIYANTO
66 — 12
DKK. vs PANITIA PELAKSANA PEMILIHAN KEPALA DESA BLENDUNG dan RUMYATI
Surat...Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Blendung Nomor :56/PAN/X1I/2012 tanggal 4 Nopember 2012 berisi tentang BeritaAcara Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa BlendungKecamatan Ulujami Kabupatenagg a3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Panitia PemilinanKepala Desa Blendung Kecamatan Ulujami KabupatenPemtalang t
159 — 68
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Clarak Nomor : 065/PAN/XI/2019, tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tanggal 12 Nopember 2019, atas nama Imam Hidayat ; ---------------3.
Mewajibkan Terbanding / Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Clarak Nomor ; 065/PAN/XI/2019 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tanggal 12 Nopember 2019, atas nama Imam Hidayat ; --------------------------------------------------------------------4.
vs KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CLARAK, KECAMATAN LECES, KABUPATEN PROBOLINGGO
WR Supratman No. 3 RT 03 / RW 07,Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 12 Desember 2019, selanjutnya disebutSODA alL fees eee nemnasnnnenas PEMBANDING / PENGGUGAT ;MELAWAN:KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CLARAK, KECAMATANLECES, KABUPATEN PROBOLINGGO, berkedudukan di KantorDesa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Dalam hal inimemberikan Kuasa kepada : 222 seo nnn nnn seen nnn nnn nne =Hal. 1 Put. No: 129/B/2020/PTTUN.SBY1.
April 2020, maka batas waktu akhir pengajuan banding adalah padaSelasa tanggal 12 Mei 2020, akan tetapi Pembanding /Penggugat mengajukanpermohonan bandingnya pada Senin, tanggal 11 Mei 2020, maka atas dasar itupengajuan banding tersebut masih dalam tenggang waktu, yang ditentukandalam ketentuan Pasal 123 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa objek sengketa yang diajukan banding adalah ;Keputusan Panitia Pemilihan
Kepala Desa Clarak Nomor ; 065/PAN/X1/2019,Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilin, 12 Nopember 2019, yangmemutuskan Sdr.
Jamil memperoleh suara yang sama, sehingga dapatdisimpulkan pemilihan Kepala Desa ini belum selesai, dan harus dilanjutkandengan putaran selanjutnya antara Sdr. Imam Hidayat dan Sdr.
SALMA YUSUF
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MUSTIKA
152 — 82
MENGADILI
I. Penundaan
Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Nomor: Pan-Pilkades/DM/ K.Pag/ 20/X/2022 Tentang Calon Kepala dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Periode Tahun 2023 S/D 2028 Tanggal 8 Oktober 2022.
II. Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Nomor: Pan-Pilkades/DM/K.Pag/20/X/2022 Tentang Calon Kepala dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Periode Tahun 2023 S/D 2028
Tanggal 8 Oktober 2022;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Nomor: Pan-Pilkades /DM/K.Pag/20/X/2022 Tentang Calon Kepala dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Periode Tahun 2023 S/D 2028 Tanggal 8 Oktober 2022;
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Penggugat:
SALMA YUSUF
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MUSTIKA
133 — 64
Menyatakan Tidak Sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat (Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Kutai Kartanegara), berupa Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Kutai Kartanegara tentang hasil tes ujian penyaringan Balon Kades Teratak No. 411.1/007/Panitia-Kab/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016;----------------------------------------------------------------------------------------------3.
Memerintahkan Tergugat (Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Kutai Kartanegara) untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Kutai Kartanegara tentang hasil tes ujian penyaringan Balon Kades Teratak No. 411.1/007/Panitia-Kab/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016;-----------------------------------------------------------------------4.
FERDI;melawanKETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK SE-KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA;
ACING, S.H.Keduanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanAdvokat/Konsultan Hukum pada Kantor AdvokatDITAS LAW Office beralamat di Jalan Lais RT.14No.88 Tenggarong Kutai Kartanegara berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2016,Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWANKETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK SEKABUPATENKUTAI KARTANEGARA, berkedudukan di Ji.Wolter Monginsidi No.
249 — 67
Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan Surat Ketua Panitia Pencalonan Dan Pemilihan Kepala Desa Nulle Periode 2011-2017 Nomor : 10/PAN/I/2011 tanggal 28 Januari 2011 Perihal : Hasil Penyaringan Panitia melanggar pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 16 Tahun 2007 serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas kepastian hukum ; 3.
Menyatakan batal Surat Ketua Panitia Pencalonan Dan Pemilihan Kepala DesaNulle Periode 2011-2017 Nomor : 10/PAN/I/2011 tanggal 28 Januari 2011 Perihal : Hasil Penyaringan Panitia ;4.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Ketua Panitia Pencalonan Dan Pemilihan Kepala Desa Nulle Periode 2011-2017 Nomor : 10/PAN/I/2011 tanggal 28 Januari 2011 Perihal : Hasil Penyaringan Panitia ;5.
Mewajibkan Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menetapkan Penggugat sebagai Bakal Calon Kepala Desa yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan pemilihan Kepala Desa Nulle periode 2011-2017;6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.61.000.,- (enam puluh satu ribu rupiah) ;
YISWI OSKAR SELAN vs KETUA PANITIA PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA NULLE
Pem.Des.145/4/81/2008,Tanggal 5 Juni 2008 tentang tahapan dan langkahlangkah Pemilihan Kepala Desa, huruf D tahap IVlangkah ; Asas Kepastian Hukum yaitu bahwa Tergugat tidakmenaati kewajiban sebagaimana tertuang dalam PerdaNo.16 tahun 2007 dan surat Edaran Bupati No.
Kepala Desa NullePeriode 2011IV.
Kepala Desa Nulle22tanggal 25 Januari 2011 tentang BuktiPendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Nulle( foto copy sesuai denganaslinya ) 35 Bukti P.4 : Foto copy Surat PanitiaPencalonan dan Pemilihan Kepala Desa NullePeriode 20112017 tanggal 8 Januari 2011tentang tahapan dan jadwal penyeleggaraanPemilihan Kepala Desa Nulle Periode 20112017 ( foto copy sesuai denganaslinya ) ;Bukti P.5 : Foto copy surat KeputusanKetua Panitia Pencalonan dan PemilihanKepala Desa Nulle Periode 2011 2017Tanggal 8 Januari
Kepala Desa Nulle Periode2011 2016 besertasurat pengantar ( Foto copy sesuai denganaslinya ) ; Bukti T.2 : Foto copy Notulen rapat PanitiaPencalonan dan Pemilihan Kepala Desa NullePeriode 20112017 tanggal 27 Januari 2011( foto copy sesuai denganBuktiBuktiBuktiT.3:T.4:T.5:28aslinya ) 5 Foto copy Surat Keputusan PanitiaPencalonan dan Pemilihan Kepala DesaNulle Periode 2011 2017 Nomor03/PAN/I/2011 Tanggal 8 Januari 2011Tentang Tata tertib Pemilihan Kepala DesaNulle Periode 2011 s/d 2017 (foto copysesuai
NomorPem.Des.145/4/81/2008 tanggal 5 JuniBahwa, Panitia Pemilihan Kepala Desa dibahas pada34 tanggal Kabupaten TTS. ...
81 — 26
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA JATIADI. II. BUPATI PROBOLINGGO
ACH SUHAIRI
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TRASAK
165 — 63
Penggugat:
ACH SUHAIRI
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TRASAK
Tergugat:
Panitia Pemilihan Kepala Desa Sitemu
42 — 13
Rodhi
Tergugat:
Panitia Pemilihan Kepala Desa Sitemu
181 — 78
IDA RISTANTI SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HARGOREJO SEBAGAI TERGUGAT
Kepala Desa Hargorejo Kecamatan KokapNomor : 1 Tahun 2013 Tanggal : 18 Juli 2013 Tentang TataTertiob Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Hargorejosebagaimana telah disetujui oleh BPD Desa Hargorejo denganKeputusan Badan Permusyawaratan Masyarakat DesaHargorejo Nomor : 11 Tahun 2013 Tentang Persetujuan TataTertib Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa HargorejoKecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo bukan berdasarkanatas surat pernyataan Kesepakatan Kampanye Damai danBebas dari politik uang ;.
dengan aslinya Rekapitulasi HasilPerolehan Suara Pemilihan Kepala Desa dikeluarkan12.T 12:13.T 13:14.T 14:15.
T15PTUN YK.oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Hargorejotanggal 22 September 2013 ditandatangani Ketua danSekretaris Panitia serta Ketiga Calon Yang BerhakDipilih ;Foto copy sesuai dengan aslinya Berita AcaraPenghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Nomor :5/PANPILKADES/IX/2013 tanggal 22 September 2013dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa DesaHargorejo tanggal 22 September 2013 yangditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PanitiaSerta Ketiga Calon Yang BerhakDipilih ;Foto copy sesuai
Pemilihan Kepala Desa TPS VIIDesa Hargorejo Kecamatan Kokap Kabupaten KulonFotokopi Sesuai dengan aslinya Berita AcaraPerhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa TPS VIII32.T 3233.34.Desa Hargorejo Kecamatan Kokap Kabupaten KulonFotokopi Sesuai dengan aslinya Berita AcaraPerhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa TPS IX DesaHargorejo Kecamatan Kokap Kabupaten KulonPrOQO ;T 3 3 2 $= nono nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn n nn nn neewenn nnn ee eee Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita AcaraPerhitungan
Menyusun Tata Tertib pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan persetujuan BPD Z3.
106 — 28
LALU MUJITABE vs KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA JEMBATAN KEMBAR TIMUR
. & Partners di Jalan Raya Gerung Penas, Kecamatan Gerung,Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan alamatemail : /aluantonhanawan@gmail.com;Selanjutnya disebut: ==++++=+== PEMBANDING / PENGGUGAT ;MELAWANKETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA JEMBATAN KEMBAR TIMUR,berkedudukan di Jalan Raya Lembar, Kabupaten Lombok Barat, ProvinsiNusa Tenggara Barat, dengan alamatemail: samaniariz/@gmail.com;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/SK.TUN/IX/2021/MTR,tanggal 14 September 2021
Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Jembatan Kembar Timur,Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, tertanggal 7 Juni 2021 Nomor:10/PPKDJKMT/V1/2021,. Perihal: Permakluman ;b. Seria Acara hasil Tes Membaca Kitab Suci Bagi Calon Kepala Desa,tertanggal 6 Juni 2021, Nomor: 11/PPKDJKMT/V1/2021 ;c. Serita Acara Seleksi Administratif Sakal Calon Kepala Desa Jembatan KembarTimur Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat, tertanggal 7 Juni 2021,Nomor : 12/PPKDJKMT/V1/2021 ;d.
Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Jembatan Kembar Timur,Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, tertanggal 7 Juni 2021 Nomor :10/PPKDJKMT/VI/2021, Perihal: Permakluman;b. Serita Acara hasil Tes Membaca Kitab Suci Bagi Calon Kepala Desa,tertanggal 6 Juni 2021, Nomor: 11/PPKDJKMTNI/2021c. Serita Acara Seleksi Administratif Sakal Calon Kepala Desa Jembatan Kembar4Timur Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat, tertanggal 7 Juni 2021,Nomor: 12/PPKDJKMTNI/2021d.
pasal 24 huruf b Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun2021 tentang Pemilihan Kepala Desa menyebutkan bahwa Sakal Caton Kepala Desawajid memenuhi persyaratan yaitu : Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa danmampu membaca kitab suci sesuai dengan agama masing masing, maka tata tertibtersebut haruslah dilaksanakan oleh Peserta Pemilihan Kepala Desa karena syaratwajib diikuti (vide P4=T7) ;Menimbang, bahwa sesuai bukti P3 = T24 dan T28 = (keterangan saksiyang bernama Basirun pada persidangan Kamis, tanggal 30
September 2021) danbukti P6 =, T25 yang mana dalam berita acara hasil tes membaca kitab suci bagicalon Kepala Desa Nomor 11/PPKDJKMTNI/2021, tanggal 6 Juni 2021 menyatakanCalon Kepala Desa yang bernama Latu Mujitabe (Penggugat) dinyatakan tidak lulus,kemudian sesuai bukti P5= T32 Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa menyatakanbahwa Lalu Mujitabe (Penggugat) tidak lulus karena tidak memenuhi persyaratanadministrasi.
Ahmad Jais
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten kampar (Panitia Pemilihan Kabupaten)
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar (Panitia Pemilihan Kepala Desa )
Intervensi:
M. Haris, C.H
498 — 154
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kedesaan Desa Baru tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Kedesaan Desa Baru Kec.
Siak Hulu tanggal 24 November 2021;
- Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kedesaan Desa Baru tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Kedesaan Desa Baru Kec.
Siak Hulu tanggal 24 November 2021;
- Mewajibkan Tergugat II untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Tahun 2021 pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar;
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap tindakan pemerintahan berupa Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 khususnya pada Pemilihan Kepala Desa Desa
Penggugat:
Ahmad Jais
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten kampar (Panitia Pemilihan Kabupaten)
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar (Panitia Pemilihan Kepala Desa )
Intervensi:
M. Haris, C.H
SUROTO
Tergugat:
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (P2KD)
244 — 121
Penggugat:
SUROTO
Tergugat:
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (P2KD)Panitia yang dibentuk oleh BPD untukmenyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2015Tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah dirubahdengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2020Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 TentangPedoman Pemilihan Kepala Desa (Perda Bangkalan No. 1/2015 TentangPedoman Pilkades) Pasal 1 ayat (10) menyatakan :Halaman 11 dari 64 halaman Putusan Perkara Nomon 53/G
Kepala Desa Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1)Halaman 29 dari 64 halaman Putusan Perkara Nomon 53/G/2021/PTUN.SBYPeraturan Bupati Bangkalan No. 6 Tahun 2015 Tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentangPedoman Pemilihan Kepala Desa;;7.
Kepala Desa;13.
Kepala Desa serta Peraturan BupatiBangkalan Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Tekhnis PemilihanKepala Desa.
FOWAAZISOKHI BUULOLO
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HILISIMAETANO
123 — 70
Penggugat:
FOWAAZISOKHI BUULOLO
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HILISIMAETANOBahwa tindakan Tergugat selaku Panitia Pemilihan Kepala DesaHilisimaetano Balaekha dalam Pemilihan Kepala Desa HilisimaetanoBalaekha tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Tentang Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa DiKabupaten Nias Selatan, sehingga Keputusan yang diterbitkan TergugatSelaku Panitia Pemilihan Kepala Desa HILISIMAETANO BALAEKHA,Tanggal 8 November 2019 yang Menetapkan HERNI NDRURU SebagaiPemenang
Kepala desa.menyebutkan Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaankedaulatan rakyat di desa dalam memilih kepala desa yangbersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.Bahwa pemilihan kepala Desa yang dilakukan oleh tergugat telahdilakukan dengan tidak jujur dan adil karena dalam pelaksanaannyatelah terjadi kecurangankecurangan yang terjadi adapun kecuranganitu adalah : (a).
BuktiP17 :Surat pernyataan tanggal 11 Nopember 2019 yangdibuat Panitia Pemilihan Kepala Desa HilisimaetanoBalaekha dan masyarakat Desa Hilisimaetano serta saksisaksi pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihanKepala Desa Hilisimaetano Balaekha, Kecamatan Lahusa,Kabupaten Nias Selatan ;Surat pernyataan tanggal 11 Nopember 2019 yang dibuatoleh Panitia Pemilihan Kepala Desa HilisimaetanoBalaekha dan masyarakat Desa Hilisimaetano serta saksisaksi pada Pelaksanaan Pemungutan Suara PemilihanKepala Desa
Kepala Desa HilisimatanoBalaekha ;Daftar hadir Pemilihan Kepala Desa Bawootalua, KecamatanLahusa, Kabupaten Nias Selatan ;Daftar Pemilin Tetap Desa Hilisimaetano Balaekha,Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan ;Surat pernyataan tanggal 14 Mei 2020 yang dibuat olehFondrara Buulolo ;Surat pernyataan tanggal 14 Mei 2020 yang dibuat olehAtina Ndruru ;Surat pernyataan tanggal 14 Mei 2020 yang dibuat olehDodi Yusman Harefa ;Surat pernyataan tanggal 15 Mei 2020 yang dibuat olehFalukhazisokhi Buulolo
Kepala Desa Hilisimaetano BalaekhaTentang Penetapan Kepala Desa Terpilin Pada Desa Hilisimaetano BalaekhaKecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan, dimana objek sengketa tersebutdikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Hilisimaetano Balaekha selakuPejabat Tata Usaha Negara yang menjalankan urusan pemerintahan dalampelaksanaan pemilihnan kepala desa, yang digugat oleh Fowaazisokhi Buulolo(Subjek hukum orang/naturlijkke persoon).