Ditemukan 2541 data
64 — 0
vs PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TRASAK dan SUPIYANTO,
Yakobus Tawale
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kuwo
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
3.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
4.Bupati Halmahera Selatan
78 — 12
Penggugat:
Yakobus Tawale
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kuwo
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
3.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
4.Bupati Halmahera Selatan
Berly Marten, S.S
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Galala
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
3.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
4.Bupati Halmahera Selatan
66 — 8
Penggugat:
Berly Marten, S.S
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Galala
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
3.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
4.Bupati Halmahera Selatan
50 — 0
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TANAH MERAH LAOK, KECAMATAN TANAH MERAH, KABUPATEN BANGKALAN vs PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TANAH MERAH LAOK, KECAMATAN TANAH MERAH, KABUPATEN BANGKALAN
119 — 36
LALU MUJITABE vs KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA JEMBATAN KEMBAR TIMUR
. & Partners di Jalan Raya Gerung Penas, Kecamatan Gerung,Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan alamatemail : /aluantonhanawan@gmail.com;Selanjutnya disebut: ==++++=+== PEMBANDING / PENGGUGAT ;MELAWANKETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA JEMBATAN KEMBAR TIMUR,berkedudukan di Jalan Raya Lembar, Kabupaten Lombok Barat, ProvinsiNusa Tenggara Barat, dengan alamatemail: samaniariz/@gmail.com;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/SK.TUN/IX/2021/MTR,tanggal 14 September 2021
Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Jembatan Kembar Timur,Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, tertanggal 7 Juni 2021 Nomor:10/PPKDJKMT/V1/2021,. Perihal: Permakluman ;b. Seria Acara hasil Tes Membaca Kitab Suci Bagi Calon Kepala Desa,tertanggal 6 Juni 2021, Nomor: 11/PPKDJKMT/V1/2021 ;c. Serita Acara Seleksi Administratif Sakal Calon Kepala Desa Jembatan KembarTimur Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat, tertanggal 7 Juni 2021,Nomor : 12/PPKDJKMT/V1/2021 ;d.
Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Jembatan Kembar Timur,Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, tertanggal 7 Juni 2021 Nomor :10/PPKDJKMT/VI/2021, Perihal: Permakluman;b. Serita Acara hasil Tes Membaca Kitab Suci Bagi Calon Kepala Desa,tertanggal 6 Juni 2021, Nomor: 11/PPKDJKMTNI/2021c. Serita Acara Seleksi Administratif Sakal Calon Kepala Desa Jembatan Kembar4Timur Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat, tertanggal 7 Juni 2021,Nomor: 12/PPKDJKMTNI/2021d.
pasal 24 huruf b Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun2021 tentang Pemilihan Kepala Desa menyebutkan bahwa Sakal Caton Kepala Desawajid memenuhi persyaratan yaitu : Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa danmampu membaca kitab suci sesuai dengan agama masing masing, maka tata tertibtersebut haruslah dilaksanakan oleh Peserta Pemilihan Kepala Desa karena syaratwajib diikuti (vide P4=T7) ;Menimbang, bahwa sesuai bukti P3 = T24 dan T28 = (keterangan saksiyang bernama Basirun pada persidangan Kamis, tanggal 30
September 2021) danbukti P6 =, T25 yang mana dalam berita acara hasil tes membaca kitab suci bagicalon Kepala Desa Nomor 11/PPKDJKMTNI/2021, tanggal 6 Juni 2021 menyatakanCalon Kepala Desa yang bernama Latu Mujitabe (Penggugat) dinyatakan tidak lulus,kemudian sesuai bukti P5= T32 Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa menyatakanbahwa Lalu Mujitabe (Penggugat) tidak lulus karena tidak memenuhi persyaratanadministrasi.
191 — 83
IDA RISTANTI SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HARGOREJO SEBAGAI TERGUGAT
Kepala Desa Hargorejo Kecamatan KokapNomor : 1 Tahun 2013 Tanggal : 18 Juli 2013 Tentang TataTertiob Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Hargorejosebagaimana telah disetujui oleh BPD Desa Hargorejo denganKeputusan Badan Permusyawaratan Masyarakat DesaHargorejo Nomor : 11 Tahun 2013 Tentang Persetujuan TataTertib Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa HargorejoKecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo bukan berdasarkanatas surat pernyataan Kesepakatan Kampanye Damai danBebas dari politik uang ;.
dengan aslinya Rekapitulasi HasilPerolehan Suara Pemilihan Kepala Desa dikeluarkan12.T 12:13.T 13:14.T 14:15.
T15PTUN YK.oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Hargorejotanggal 22 September 2013 ditandatangani Ketua danSekretaris Panitia serta Ketiga Calon Yang BerhakDipilih ;Foto copy sesuai dengan aslinya Berita AcaraPenghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Nomor :5/PANPILKADES/IX/2013 tanggal 22 September 2013dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa DesaHargorejo tanggal 22 September 2013 yangditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PanitiaSerta Ketiga Calon Yang BerhakDipilih ;Foto copy sesuai
Pemilihan Kepala Desa TPS VIIDesa Hargorejo Kecamatan Kokap Kabupaten KulonFotokopi Sesuai dengan aslinya Berita AcaraPerhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa TPS VIII32.T 3233.34.Desa Hargorejo Kecamatan Kokap Kabupaten KulonFotokopi Sesuai dengan aslinya Berita AcaraPerhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa TPS IX DesaHargorejo Kecamatan Kokap Kabupaten KulonPrOQO ;T 3 3 2 $= nono nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn n nn nn neewenn nnn ee eee Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita AcaraPerhitungan
Menyusun Tata Tertib pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan persetujuan BPD Z3.
ACH SUHAIRI
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TRASAK
180 — 66
Penggugat:
ACH SUHAIRI
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TRASAK
Tergugat:
Panitia Pemilihan Kepala Desa Sitemu
48 — 17
Rodhi
Tergugat:
Panitia Pemilihan Kepala Desa Sitemu
58 — 37
Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Papan Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng (Tergugat I) Nomor : 02/PA- PILKADES/PPL/PJK/IV/2011 tanggal 19 April 2011 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Papan Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng ; ------ 2.
Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Papan Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng ( Tergugat I ) Nomor : 02/PA-PILKADES/PPL/PJK/IV/2011 tanggal 19 April 2011 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Papan Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng ; ------ 2.
PENGGUGATEMMY HERAWATITERGUGATPANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PAPAN LOE, KECAMATAN PA
Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkanhasil pemilihan kepala desa kepada BPD ;3. Calon kepala desa terpilih sebagaimanadimaksud pada ayat ( 1 ) , #=ditetapkan dengakeputusan BPD berdasarkan Berita Acara Pemilihandari panitiapemilihan; 4. Calon kepala desa terpilih disampaikanoleh BPD kepada Bupati melalui camat untuk24disahkan menjadi Kepala desa terpilih;5.
Kepala Desa Papanloe, Kecamatan Pajukuang, Kebupaten Bantaeng Nomor3,29Foto?
Azis danSurijati,S.Sos; Bahwa saksi tahu ada ~masyarakat Papan Loe yangdilibatkan dalam pemilihan Kepala Desa Papan Loebernama Muh. Yusuf Liwang;36 Bahwa saksi tahu jabatan Muh.
Kepala Desa Papan Loe ; Bahwa saksi melihat langsung pengumuman yang ditempeldi Kantor Desa; Bahwa saksi tahu tidak ada reaksi Surijati, S.Soskepada panitia pemilihan Kepala Desa Papan Loe karenatidak lulus berkas ; Bahwa saksi tahu yang membagikan soal, mengawas danmenilai tes tertulis adalah Panitia PemberdayaanMasyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Bantaeng, dan tidakada unsur dari Panitia pemilihan Kepala Desa Papan43Kepal a?.
Kepala Desa pada hari Selasatanggal 16 April 2011; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mencermatiBerita Acara Hasil Pemilihan Kepala Desa pada hariSelasa tanggal 16 April 2011 Nomor20/PAN.PILKADES/PPL/KPJ/IV/2011(bukti T.II 4), ternyatamerupakan hasil rangkaian Pemilihan Kepala Desa PapanLoe Kecamatan Pajakukang Kabupaten Bantaeng Periode20112017, hal mana berdasarkan pada obukti P.I P.II621=T.I 2 yaitu) Keputusan veep!
81 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
DANIEL KATODA, VS ETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA WAIMARINGI , DKK
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA WAIMARINGI (ANSELMUS MUDA KONDO), berkedudukan diPanenggo Ede, Desa Panenggo Ede, Kecamatan KodiBalaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya;2. CAMAT KODI BALAGHAR (L.P.MONE, S.E.)
Bahwa pemilihan Kepala Desa Wai Maringi telah dilaksanakan pada hariSenin, 29 Oktober 2012 dengan diikuti 4 (empat) orang calon Kepala DesaWai Maringi, dimana Penggugat adalah calon nomor urut 1 (satu);3. Bahwa pelaksanaan pemilinan pada hari tersebut telah dianulir ataudibatalkan oleh Camat Kodi Balaghar disaksikan oleh seluruh pesertapemilihan Kepala Desa Wai Maringi;Hal. 1 dari 7 hal. Put. Nomor 2755 K/Pdt/20144.
satu miliar rupiah);Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarsegala biaya yang timbul akibat perkara ini;Atau: jika Bapak berpendapat lain mohon suatu putusan yang adil dan benar;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1.Bahwa Gugatan Penggugat kepada Tergugat dan Tergugat II adalah salahalamat (Error Subjek), kabur, tidak jelas (Obscuur) karena kedudukanTergugat adalah sebagai Ketua Panitia Pemilihan
Kepala Desa WaimaringiKecamatan Kodi Balaghar yang secara tugas dan fungsinya berkaitandengan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa menjadi tugas yang sifatnyakolektif co/legia/ antara ketua panitia dan anggota panitia;.
SALMA YUSUF
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MUSTIKA
175 — 90
MENGADILI
I. Penundaan
Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Nomor: Pan-Pilkades/DM/ K.Pag/ 20/X/2022 Tentang Calon Kepala dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Periode Tahun 2023 S/D 2028 Tanggal 8 Oktober 2022.
II. Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Nomor: Pan-Pilkades/DM/K.Pag/20/X/2022 Tentang Calon Kepala dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Periode Tahun 2023 S/D 2028
Tanggal 8 Oktober 2022;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Nomor: Pan-Pilkades /DM/K.Pag/20/X/2022 Tentang Calon Kepala dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Periode Tahun 2023 S/D 2028 Tanggal 8 Oktober 2022;
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Penggugat:
SALMA YUSUF
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MUSTIKA
182 — 53
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA SEBANI, KECAMATAN TARIK, KABUPATEN SIDOARJO vs KRUSTIYANTO
111 — 25
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA SEBANI, KECAMATAN TARIK, KABUPATEN SIDOARJO VS KRUSTIYANTO
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilantingkat banding telah menjatuhkan penetapan dalam perkara antara para pihaksebagai berikut : 2 = 22 29+ 222 nnn nnn nnn noe nee nne eeePANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA SEBANI, KECAMATAN TARIK,KABUPATEN SIDOARJO, berkedudukan di Jalan RayaJenggala No. 01 Desa Sebani, Kecamatan Tarik, KabupatenSidOarjO ~ 27+ 2 2 one non nnn nee
Terbanding/Tergugat : PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HILISIMAETANO
32 — 18
Pembanding/Penggugat : FOWAAZISOKHI BUULOLO
Terbanding/Tergugat : PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HILISIMAETANO., ;Semuanya Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanAdvokat/Penasehat Hukum pada Kantor HukumPerjuangan Counsellor At Law, Beralamat di JalanPahlawan No. 61 Medan, Kelurahan Pahlawan,Kecamatan Medan Perjuangan, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 13 Juni 2020 ;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGATI/PEMBANDING ;LAW ANPANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HILISIMAETANO, Berkedudukan diDusun Desa Hilisimaetano Balaekha, Kecamatan Lahusa,Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara ;Selanjutnya disebut
Ahmad Jais
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten kampar (Panitia Pemilihan Kabupaten)
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar (Panitia Pemilihan Kepala Desa )
Intervensi:
M. Haris, C.H
538 — 172
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kedesaan Desa Baru tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Kedesaan Desa Baru Kec.
Siak Hulu tanggal 24 November 2021;
- Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kedesaan Desa Baru tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Kedesaan Desa Baru Kec.
Siak Hulu tanggal 24 November 2021;
- Mewajibkan Tergugat II untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Tahun 2021 pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar;
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap tindakan pemerintahan berupa Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 khususnya pada Pemilihan Kepala Desa Desa
Penggugat:
Ahmad Jais
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten kampar (Panitia Pemilihan Kabupaten)
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar (Panitia Pemilihan Kepala Desa )
Intervensi:
M. Haris, C.H
141 — 70
Menyatakan Tidak Sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat (Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Kutai Kartanegara), berupa Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Kutai Kartanegara tentang hasil tes ujian penyaringan Balon Kades Teratak No. 411.1/007/Panitia-Kab/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016;----------------------------------------------------------------------------------------------3.
Memerintahkan Tergugat (Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Kutai Kartanegara) untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Kutai Kartanegara tentang hasil tes ujian penyaringan Balon Kades Teratak No. 411.1/007/Panitia-Kab/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016;-----------------------------------------------------------------------4.
FERDI;melawanKETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK SE-KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA;
ACING, S.H.Keduanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanAdvokat/Konsultan Hukum pada Kantor AdvokatDITAS LAW Office beralamat di Jalan Lais RT.14No.88 Tenggarong Kutai Kartanegara berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2016,Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWANKETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK SEKABUPATENKUTAI KARTANEGARA, berkedudukan di Ji.Wolter Monginsidi No.
166 — 70
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Clarak Nomor : 065/PAN/XI/2019, tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tanggal 12 Nopember 2019, atas nama Imam Hidayat ; ---------------3.
Mewajibkan Terbanding / Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Clarak Nomor ; 065/PAN/XI/2019 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tanggal 12 Nopember 2019, atas nama Imam Hidayat ; --------------------------------------------------------------------4.
vs KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CLARAK, KECAMATAN LECES, KABUPATEN PROBOLINGGO
WR Supratman No. 3 RT 03 / RW 07,Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 12 Desember 2019, selanjutnya disebutSODA alL fees eee nemnasnnnenas PEMBANDING / PENGGUGAT ;MELAWAN:KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CLARAK, KECAMATANLECES, KABUPATEN PROBOLINGGO, berkedudukan di KantorDesa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Dalam hal inimemberikan Kuasa kepada : 222 seo nnn nnn seen nnn nnn nne =Hal. 1 Put. No: 129/B/2020/PTTUN.SBY1.
April 2020, maka batas waktu akhir pengajuan banding adalah padaSelasa tanggal 12 Mei 2020, akan tetapi Pembanding /Penggugat mengajukanpermohonan bandingnya pada Senin, tanggal 11 Mei 2020, maka atas dasar itupengajuan banding tersebut masih dalam tenggang waktu, yang ditentukandalam ketentuan Pasal 123 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa objek sengketa yang diajukan banding adalah ;Keputusan Panitia Pemilihan
Kepala Desa Clarak Nomor ; 065/PAN/X1/2019,Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilin, 12 Nopember 2019, yangmemutuskan Sdr.
Jamil memperoleh suara yang sama, sehingga dapatdisimpulkan pemilihan Kepala Desa ini belum selesai, dan harus dilanjutkandengan putaran selanjutnya antara Sdr. Imam Hidayat dan Sdr.
WAKID MULYO
Tergugat:
Panitia Pemilihan Kepala Desa Bulukandang
78 — 28
Penggugat:
WAKID MULYO
Tergugat:
Panitia Pemilihan Kepala Desa BulukandangJuanda Nomor : 89 Gedangan,dalam sengketa Tata Usaha Negara antara :WAKIT MULYO, Warganegara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, bertempattinggal di Dusun Tegalan Kandangan RT. 01, RW. 05 DesaBulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWAN:PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BULUKANDANG KECAMATANPRIGEN KABUPATEN PASURUAN, Tempat kedudukan diBalai Desa Bulukandang Kecamatan Prigen KabupatenPasuruan ;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Tata Usaha
SUROTO
Tergugat:
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (P2KD)
255 — 129
Penggugat:
SUROTO
Tergugat:
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (P2KD)Panitia yang dibentuk oleh BPD untukmenyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2015Tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah dirubahdengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2020Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 TentangPedoman Pemilihan Kepala Desa (Perda Bangkalan No. 1/2015 TentangPedoman Pilkades) Pasal 1 ayat (10) menyatakan :Halaman 11 dari 64 halaman Putusan Perkara Nomon 53/G
Kepala Desa Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1)Halaman 29 dari 64 halaman Putusan Perkara Nomon 53/G/2021/PTUN.SBYPeraturan Bupati Bangkalan No. 6 Tahun 2015 Tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentangPedoman Pemilihan Kepala Desa;;7.
Kepala Desa;13.
Kepala Desa serta Peraturan BupatiBangkalan Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Tekhnis PemilihanKepala Desa.
Suhrondi
Tergugat:
Panitia Pemilihan Kepala Desa Bumi Anyar
25 — 6
Penggugat:
Suhrondi
Tergugat:
Panitia Pemilihan Kepala Desa Bumi Anyar