Ditemukan 324621 data
94 — 52
1. menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
2. membebankan kepada Pemohon untyuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 474.500,00 (empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Pemohonprinsipal meskipun telah dipanggil dua kali berturutturut tidak memenuhiketentuan pasal 18 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016karena tidak memiliki Surat kKuasa khusus untuk mediasi;Halaman 5 dari 7 halaman, Putusan Nomor 721/Pdt.G/2019/PA.JmbMenimbang, bahwa berdasarkan bunyi pasal 22 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 apabila Penggugatdinyatakan tidak beritikad baik dalam proses mediasi sebagaimana dimaksuddalam pasal 7 ayat (2), gugatan dinyatakan tidak
dapat diterima oleh hakimpemeriksa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makasesuai ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 tahun 2016 permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan ke dua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 maka biaya perkara ini dibebankan kepada
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkaraini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 474.500,00 (empat ratus tujuhpuluh empat ribu lima ratus rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Jambi pada hari Senin tanggal, 16 September 2019Miladiyah bertepatan dengan tanggal, 16 Muharram 1441 Hijriyah, oleh kamiDra. Mulathifah, M.H. sebagai Ketua Majelis dan Drs. Wazirman serta Abd.Samad A.
- Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima
Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima
120 — 45
., ataudengan kata lain ternyata tidak adnya kepentingan hukum antara Penggugatdengan Tergugat Il seharusnya karena hubungan hukum antara Penggugatdengan Tergugat II tidak ada maka secara hukum Tergugat II tidak dapatdijadikan pihak dalam perkara ini, oleh karena itu Menurut Majelis Hakimgugatan Penggugat kabur ( obscuur libel ) dan oleh karenanya gugatanPenggugat dinyatakan tidak dapat diterima.( Vide Yuris Prudensi mahkamahAgung No 294 K/Sip/1971 tanggal 7 juli 1971 ;Menimbang bahwa karena gugatan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima denganVerstek.3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara inikepada Penggugat sebesar Rp 1.806.000, (satu juta delapanratus enam ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Medan pada hari ini : SENIN, tanggal 25 AGUSTUS 2014,oleh kami : LEBANUS SINURAT, SH. MH. selaku Hakim Ketua, JONNERMANIK, SH.
Termohon:
42 — 10
111 — 35
dapat diterima(niet onvankelijke verklaring) ;GUGATAN PARA PENGGUGAT MENGANDUNG KEKABURAN(OBSCUUR LIBEL)1.Bahwa pada gugatan Para Penggugat terdapat dalildalil yangsangat kontradiksi satu sama lain sehingga menyulitkan dalammengambil pemahaman yang pasti akan maksud dan tujuannya ;a.
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima ;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI. Mengabulkan gugatan Penggugat DR/ Tergugat DK untukseluruhnya;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalamperkara ini ;Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum ;a. Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Hak Atas TanahNomor 42 tanggal 15 Agustus 2005 yang dibuat dihadapan RudiAroha Sitepu, SH, Notaris di Medan ;b.
dapat diterima,karena :A.
satu sama lain ; Gugatan rekonpensi padadasarnya mempunyai alasan praktis untuk menetralisir tuntutan konpensi,dengan kata lain gugatan rekonpensi dapat saja diajukan secara terpisaholeh pihak Penggugat Rekonpensi dengan nomor dan berkas perkara yanglain daripada perkara konpensi ;Menimbang, bahwa karena gugatan dalam konpensi sebagaimanapertimbangan diatas dinyatakan tidak dapat diterima, maka sepatutnyalahgugatan dalam rekonpensi juga harus dinyatakan tidak dapat diterima denganmembebankan biaya
dapat diterima ;DALAM REKONPENSI : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara dalam konpensi maupun dalam rekonpensiyang diperhitungkan sejumlah Rp. 1.906.000, (satu juta sembilanratus enam ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPegadilan Negeri Medan pada hari Rabu, tanggal 16 April 2014, oleh kamiINDRA CAHYA, SH, MH., sebagai
18 — 9
Menyatakan perkara Nomor 18/Pdt.P/2014/PA.Bkt tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Pemohon dan Pemohon II telahmelaksanakan pernikahan poligami dan poliandri secara liar;Menimbang, bahwa jika perkawinan tersebut tetap mendapat pengesahandari Pengadilan, maka akan terjadilah perkawinan tanpa aturan sehinggasirnalah ketertiban perkawinan yang sengaja telah diatur dalam peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan analisa tersebutMajelis berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon dan Pemohon Il tidakdapat dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dinyatakan tidak
dapat diterima(NO);Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai dengan maksud Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, Tentang Peradilan Agama yang telah diubah keduaHal 5 dari 7 hal Penetapan No. 18/Pdt.P/2014/PA.Bktkalinya dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, biaya perkara inidibebankan kepada Pemohon dan Pemohon II;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku dan dalildalil syara' yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1
Menyatakan perkara Nomor 18/Pdt.P/2014/PA.Bkt tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.166.000, (seratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikianlah ditetapbkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Bukittinggi pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Awal 1435 Hijriyah, olehDrs.H.KHAIRUL,SH, MA Ketua Majelis, Dra.
37 — 17
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga kini sebesar Rp. 491.000,- (empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
16 — 5
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.2.
96 — 36
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard) ;Dalam Pokok Perkara :1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak tidaknyamenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard) ;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;JAWABAN TERGUGAT Ill dan IV. DALAM EKSEPSI :1.
dapat diterima ;2.
dapat diterima ;Berdasarkan uraian uraian tersebut diatas, maka mohon agar Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak gugatan Para Penggugatatau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaard) ;ll.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2.
bila dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang , bahwa dalam gugatan rekonpensi ini , tidak muncul biayaperkara maka terhadap biaya perkara harus dinyatakan nihil ;Mengingat dan memperhatikan peraturan peraturan yang terkait denganperkara ini ;MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIe Mengabulkan eksepsi eksepsi dari tergugat II , tergugat Ill dan tergugat IVDALAM POKOK PERKARAe Menyatakan gugatan para penggugat konpensi / sekarang para tergugatrekonpensi, tidak dapat diterima ;e Menghukum para penggugat
493 — 117
Eksepsi Nebis In Idem2.1Bahwa perkara Nomor 167/Pdt.G/2013/PN/MDN yang diajukan diPengadilan Negeri Medan atas objek gugatan dan alasan gugatanyang sama sebelumnya juga pernah diajukan dalam gugatan denganRegister perkara Nomor : 534/Pdt.G/2012/PN.MDN di PengadilanNegeri Medan yang telah putus ditingkat pertama dengan amarputusan pada pokoknya dalam eksepsi mengabulkan eksepsi dariTergugat , Il dan Ill dan dalam pokok perkara menyatakan gugatanPenggugat dan II tidak dapat diterima serta membebani
Olehkarena itu, perkara Nomor 167/Pdt.G/2013/PN.MDN di PengadilanNegeri Medan adalah ne bis in idem dengan perkara 534/Pdt.G/2012/PN.MDN di Pengadilan Negeri Medan ;2.3Bahwa berdasarkan pada alasan tersebut diatas, maka sudahsepatutnya terhadap gugatan Penggugat ditolak oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Medan yang memeriksa perkara a quo danmenyatakan gugatan tidak dapat diterima seluruhnya (NietOntvankelijk Verklaard) ;.
dapat diterima karena tuntutantersebut tidak jelas/tidak sempurna;Maka berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, Tergugat I mohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebaai berikut :Dalam Eksepsi :e Menyatakan eksepsi Tergugat II cukup beralasan dan dapat diterima ;e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard)Dalam Pokok Perkara : 17Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau
setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard) ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal18 September 2013, Tergugat tidak mengajukan Duplik dalam perkara inisedangkan Tergugat II telah mengajukan Dupliknya tertanggal 11 September2013 di persidangan ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatan Penggugat,Penggugat telah mengajukan suratsurat bukti di sidang, setelah
dapat diterima;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadapenggugat;Memperhatikan, akan pasalpasal dan peraturan hukum yangbersangkutan;MENGADILIDALAM EKSEPSI :e Menolak eksepsi Tergugat Il untukseluruhnya;DALAM POKOK PERKARAe Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima;e Menghukum Penggugat untuk membayarsegala biaya yang timbul dalam perkara iniyang hingga kini ditaksir sebanyak Rp.1.251.000, (satu juta
114 — 28
- M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Tergugat I dan II tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.766.000,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
MAMESAH pribadi) sebagai pihak dalamperkara a quo;Maka oleh karena itu, mohon Pengadilan Negeri Manado, Up.Hakim Ketua, Majelis Hakim yang terhormat memberikan putusan,menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(Niet Onvanklijke Verklaard);.
dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard);.
dapat diterima (NietOnvanklijke verklaard);DALAM POKOK PERKARA :5.
UndangUndang No.49 Tahun 2009 serta Peraturan yang berkaitan dalamperkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat dan II tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.766.000, (tujuh ratus enam puluh enam riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Manado pada hari RABU, tanggal 17 APRIL 2013yang terdiri ARMINDO PARDEDE, SH, MAP. sebagai
10 — 8
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.2.
100 — 74
Dalamperkara aquo selaku Tergugatll) tersebut Tidak Dapat Diterima;e Menghukum Pemohon Kasasi (ic.
DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk Verklaard);2.
DAPAT DITERIMA(Niet Onvankelijk Verklaard):Il.
dapat diterima, dengan alasansebagai berikut :1.
dapat diterima ;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyakRp 756.000, (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPegadilan Negeri Medan pada hari Jum/at, tanggal 09 Mei 2014, oleh kami Dr.H.
111 — 19
44 — 24
Sehingga gugatan Penggugat seharusnyaikut menarik Julius Sembiring sebagai pihak dalam perkara a quo;bahwa oleh karena Penggugat tidak menarik Julius Sembiringsebagai pihak, padahal Julius Sembiring bersama sama Tergugatmembubuhkan tanda tangan dalam surat tertanggal 11 Januari 2013 yangdidalilkan Penggugat, maka sangat beralasan menurut hukum gugatan yangdi ajukan oleh Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OntvanKelijk Verklaard);e EKSEPSI GUGATAN KABUR (OBSCURI LIBELLI)bahwa gugatan
dapat diterima (Niet Ontvan KelijkVerklaard);ll.
Mdn22Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas karena Eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugatkurang pihak dikabulkan maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidakdapat diterima ( Niet Onvankelijkverklaard ) ;DALAM REKONPENSI : Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugana Penggugat dalamrekonpensi/ Tergugat dalam konpensi adalah sebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa karena dalam Konpensi telah dinyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima dengan alasan
gugatan Penggugat kurangpihak, maka dengan sendirinya gugatan Penggugat dalam trekonpensi jugaharus dinyatakan tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebutdiatas, karena gugatan Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalamrekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijkverklaard ) dangugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi jugadinyatakan tidak dapat diterima, maka menurut pendapat Majelis HakimPenggugat
dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi berada dipihak yangkalah, dan untuk itu haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ini ;Mengingat dan memperhatikan segala aturan hukum dan perundangundangan yang bersangkutan ;MENGADILI:DALAM KONPENSI :TENTANG EKSEPSI :2223e Mengabulkan Eksepsi Tergugat sebahagian yaitu tentang GugatanPenggugat kurang pihak ;TENTANG POKOK PERKARA :e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( NietOnvankelijkverklaard ) ;DALAM REKONPENSI : e Menyatakan gugatan
42 — 10
Atau setidaknya gugatanpenggugat tidak jelas (obscuur libel).e Bahwa berdasarkan eksepsi dan dalildalil Tergugat diatas,terbukti Gugatan Penggugat tidak sempurna dan tidakberdasarkan hukum sehingga mohon kiranya Majelis Hakimyang rnemeriksa dan memutuskan perkara ini menyatakanGugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (MetOnvankelijke Verklaard).DALAM POPOK PERKARAe Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalildalilgugatan Penggugat dalam Surat Gugatannya, kecuali apayang secara tegas
Menyatakan gugatan penggugat di tolak (ontzegd) untuk seluruhnyaatau setidaktidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)DALAM POKOK PERKARA::1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menerima dan mengabulkan seluruh jawaban Tergugat I.3. Menyatakan Gugatan penggugat terhadap Tergugat tidak mempunyaidasar Hukum.4.
pada Berita Acara Persidangan yang turut dipertimbangkandalam putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Halaman 33Putusan No.160/Pdt.G/2013/PN.Mdn.34Menimbang, bahwa adapun maksud gugatan Penggugat adalahseperti tersebut diatas ;DALAM EKSEPSI :Menimbang, bahwa Tergugat didalam jawabannya telah mengajukanEksepsi ;Menimbang, bahwa adapun Eksepsi Tergugat tersebut secara garisbesar dapat ditarik sebagai berikut :e Bahwa gugatan kabur (obcuur libelum) dan haruslah ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan tidak
dapat diterima (niet onvankelijkverklaard) dengan alasan :e Bahwa Tergugat memperoleh Sertifikat dengan menempuh prosedurberdasarkan Peraturan Perundangan yang ditentukan dalam Pasal 19ayat (1) dan (2) UU No. 5 tahun 1960 jo.
dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard) ;e Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaPenggugat sebesar Rp. 2.056.000, (dua juta lima puluh enam riburupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Medan pada hari : Senin, tanggal 26 Mei 2014 oleh kamiH.
90 — 19
tersebutMenimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangandihubungkan dengan gugatan penggugat maka majelis berpendapat bahwagugatan penggugat kurang pihak , dimana seharusnya penggugat menggugatpihak yang membeli tanah atau objek sengketa dari Tergugat karena faktanyaobjek sekarang dikuasai oleh pembeli ( Orang Cina );Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat kurang pihak makagugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil dari suatu gugatan , sehinggagugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak
dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dinyatakan tidak dapatditerima maka penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat ataupun orang yang ditunjuksebagai Kuasanya tidak pernah menghadap dipersidangan meskipun telahdipanggil secara sah dan patut maka Majelis menjatuhkan putusan dalamperkara ini secara verstek (tanoa kehadiran Tergugat sama sekali) ;Mengingat Rbg serta ketentuan lain dari peraturan perundanganundanganyang berhubungan
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan verstek;Putusan No.39/Pdt.G/2014/PN.MdnHalaman 9 dari 10 Halaman3.
58 — 18
dapat diterima;3.
dapat diterima;Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formil suatugugatan, maka sangat beralasan menurut hukum gugatan yang diajukan olehPenggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);ll.
dapat diterima (Niet Onttvankelijkverklaard);Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Tergugat, Penggugat telahmengajukan Replik tanggal 11 Maret 2014, yang selengkapnya sebagaimana dalamberita acara persidangan perkara ini, selanjutnya terhadap Replik Pengugat,Tergugat dan Tergugat Il, Ill mengajukan Duplik, Tergugat tertanggal 03 April2014, Tergugat Il, Ill tertanggal 27 Maret 2014 yang selengkapnya terlampir dalamberita acara persidangan perkara ini;Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya,
dapat diterima sesuai denganPutusan Mahkamah Agung RI No. 200 K/Pdt/1988 tanggal 27 September 1990;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima, Penggugat dihukum untuk membayar ongkos dalam perkara ini;Mengingat pasal 142 Rbg/118 HIR, pasal 301 RBg dan pasalpasal lainnyadari Kitab UndangUndang Hukum Acara Perdata dan pasal 1888 Kitab UndangUndang Hukum Perdata serta pasalpasal peraturan lainnya yang berhubungandengan perkara ini;MENGADILI:Dalam eksepsi Mengabulkan Eksepsi
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
99 — 33
Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa atas nama Arifiansyah pangkat Praka Nrp. 31040481800785 tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara. 3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Semarang guna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
Oditur Militer Il10Semarang Nomor B/255/VV2016 tanggal 20 Juni 2016, sehingga pemeriksaan perkaraTerdakwa harus dilakukan dengan hadirnya Terdakwa berdasarkan pemeriksaan biasa.Menimbang, bahwa dalam sidang perkara tindak pidana Desersi dengan AcaraPemeriksaan Biasa yang dilakukan dengan hadirnya Terdakwa, berkas perkara harusdilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapatpenuntutan Oditur Militer dalam perkara ini tidak
dapat diterima dan perlumengembalikan berkas perkaranya kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer I10Semarang untuk dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka oleh Penyidik danmemperbaiki Surat Dakwaannya.Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Oditur Militer tidak dapat diterima,maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.Mengingat, pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM, pasal 124 UndangUndangNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundangundangan
Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa atas nama Arifiansyah pangkat PrakaNrp. 31040481800785 tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepadaOditur Militer pada Oditurat Militer I10 Semarang guna dilengkapi dengan Berita AcaraPemeriksaan Tersangka.Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 dalam musyawarahMajelis Hakim oleh Letnan Kolonel Chk Arwin Makal, S.H.
35 — 6
Menyatakan perlawanan dari Para Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;4. Menghukum Para Pelawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.991.000,- ( Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;