Ditemukan 305 data
7 — 0
Pasal 5 ayat (2) UUNomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia serta telah sesuaidengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan anak jo.Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan SEMA No. 2Tahun 1979 tentang Pengangkatan anak serta telah sesuai pula dengan Fatwa MUI No.4.335/MUI/1982 tanggal 18 Juni 1982 ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para Pemohon
13 — 5
anak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam;Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua asal,wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat oleh calonorang tua angkatnya;e Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No. 4.335
12 — 8
diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam;Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehHal.9 dari 12 Hal.Pen.No.69/Pdt.P/2021/PA.Kdicalon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
16 — 1
dengan (memakai) namabapakbapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, danJika kamu tidak mengetahui bapakbapak mereka, Maka (panggilahmereka sebagai) saudarasaudaramu seagama dan maulamaulamudan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamukhilafpadanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja olehhatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang.e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No.4.335
11 — 7
Kompilasi Hukum Islam;Untuk pengangkatan anak diperlukan persetujuan orang tua kandung, wali,atau badan hukum yang menguasai anak yang akan di angkat oleh calonorang tua angkatnya;Dalam pengangkatan anak harus menghormati hukum yang berlakudengan calon orang tua angkat;Dalam mengangkat anak harus menghormati hukum yang berlaku bagi sianak;Pengangkatan terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebagaimana FatwaMajelis Ulama Indonesia, Nomor 4.335
15 — 8
adalah muhrim, namun halhal lainyang ditentukan dalam hukum Islam harus diperhatikan, selain itu pula anakangkat dan orang tua angkatnya hanya mempunyai hubungan hukumkeperdataan dari segi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dariharta warisan orang tua angkatnya, berdasarkan ketentuan Pasal 209Kompilasi Hukum Islam; Bahwa terhadap anak yang akan diangkat dan orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islamsebagaimana Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 4.335
20 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnyamengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan ParaPEMOHON telah memenuhi ketentuan dalam Al Qur'an Surat al Ahzabayat 4 dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUV82 tanggal 18 Juni 1982,bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuanPasal 39 ayat (1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
11 — 2
Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan pengangkatan anak oleh orang tua angkat yang beragama islam;Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai ketentuan yang terdapat padapasal 209 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam dan Fatwa Majelis UlamaIndonesia (MUI) Nomor 4.335/MUI/82, tanggal 18 Juni 1982 Masehi, bertepatandengan tanggal 18 Syaban 1402 Hijriyah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumtersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon telah
11 — 0
memakai) nama bapakbapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidakmengetahui bapakbapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudarasaudaramu seagama dan maulamaulamu dan tidak ada dosa atasmuterhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yangdisengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang.e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No.4.335
28 — 11
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Qur'an Surat al Anzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
26 — 12
anak angkat yang tidak menerima wasiatdiberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari hartawarisan orangtua angkatnya sesuai ketentuan pasal 209 KompilasiHukum Islam ;" Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orangtuaasal/wali/keluarga atau badan hukum yang mengenai anak yang akandiangkat oleh calon orangtua angkatnya;=" Bahwa terhadap anak yang orangtuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana ditentukandalam Fatwa MUI No.4.335
9 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Hlm.9 dari 12 him.
19 — 4
Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2006tentang kewarganegaraan Republik Indonesia serta telah sesuai dengan SuratEdaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan anak jo.Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 Tentang PenyempurnaanSEMA No. 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan anak serta telah sesuai puladengan Fatwa MUI No. 4.335/MUI/1982 tanggal 18 Juni 1982 ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para Pemohon
16 — 4
Pemohon II bertempattinggal pada alamat yang sama serta keduanya beragama Islam;3 Alat bukti P.2 membuktikan bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai suami isterikarena telah terikat dalam perkawinan yang sah sejak 2 Desember 1996 danberdasarkan keterangan saksisaksi terbukti agama kedua orang tua ..........beragama Islam, sehingga .......... beragama sesuai agama orang tuanya dan dengandemikian antara orangtua angkat dan anak angkat samasama beragama Islam (videFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335
15 — 3
memakai) nama bapak bapak mereka; Itulah yanglebih adil pada Sisi Allah, dan jika kamu tidakmengetahui bapak bapak mereka, maka (panggilah merekasebagai) saudara saudaramu seagama dan maula maulamu....Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orangtua asal, wali, atau. badan hukum mengenai anak yang akandiangkat oleh calon orang tua angkatnya tersebut ;Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUINo. 4.335
20 — 20
diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam;Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaHal.9 dari 12 Hal.Pen.No. 190/Pdt.P/2020/PA.kKdiasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
26 — 12
Penetapan No. 5/Pdt.P/2020/PA.SSFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 HijriyahMenimbang, bahwa pertimbangan prinsipprinsip Islam tersebut di atassejalan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, dalam Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa anak angkat adalah anakyang haknya dialinkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yangsah
21 — 13
sebaliknyaterhadap anak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam;Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya;Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
13 — 1
Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkatoleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No.4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka permohonan para Pemohon tersebut cukup beralasan dantelah sesuai dengan ketentuan tersebut di atas
16 — 1
Adapun prinsipprinsip Hukum Islam yang diuraikan pada angka 2 di atas, telahsesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4.335/MUI/82, tanggal 18Juni 1982 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Sya,ban 1402 Hijriyah; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah dapatmembuktikan dalildalil permohonannya, oleh karena itu permohonan Pemohon I danPemohon II harus dikabulkan;wonnnnn Menimbang,