Ditemukan 109 data
43 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam proses mediasi Tergugat selalumangkir / tidak memenuhi undangan Mediator tanpa penjelasan apapun;14.Bahwa selanjutnya atas perkara yang dicatatkan tersebut, Dinas TenagaKerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan telah menerbitkanAnjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor : 565/252/424.053/2011(terlampir dalam berkas perkara);15.Bahwa hingga batas waktu yang telah ditetapbkan dan selanjutnya sesuaidengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial
54 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1359 K/Pdt.SusPHI/201710.11.tingkat selanjutnya yaitu melalui Mediasi di Kantor Dinas Tenaga KerjaSosial dan transmigrasi Kabupaten Pasuruan, namun juga tidak ada titiktemuBahwa karena upaya penyelesaian melalui Mediasi tidak ada titik temumaka melalui Surat Nomor 565/3089D/424.053/2016 tertanggal 22Desember 2016 Mediator telah memberikan anjuran tertulis yang berbunyisebagai berikut:a. Bahwa status hubungan kerja antara pihak pekerja Sdr Donny ArdiRakhmansyah dengan pihak pengusaha PT.
135 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengakhiran mogok kerja setiap harinya melebihi waktu yang ditentukansaat mogok kerja yaitu jam kerja shift berakhir (jam 15.00 Wib);Bahwa selanjutnya Mediator Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan telahmemberikan anjuran Nomor 565/2606/424.053/2013 tanggal 16 Oktober2013, yang pada pokoknya sebagai berikut: Agar pihak pengusaha mempekerjakan kembali pekerja sdr.
25 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
batal demi hukum hal ini sesuaiketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanPasal 155 ayat (1) yang berbunyi pemutusan hubungan kerja tanpapenetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demihukum;Bahwa sehubungan dengan penyelesaian perselisihan pemutusanhubungan kerja (PHK) antara Penggugat dan Tergugat, Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan melalui pegawai mediator telahmengeluarkan anjuran pada tanggal 02 Agustus 2013 dengan Nomor: 565/2092/424.053
peraturan perundangundangan yaitu UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan Pasal 151 ayat (3) yaitu tanpa adanya penetapan darilembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI); Bahwa oleh karena tidak ada titik temu dalam perundingan bipartite,maka persoalan perkara a quo dilanjutkan ke DisnakersostransKabupaten Pasuruan, sehingga keluar anjuran, adapun terhadap anjuranyang dikeluarkan oleh Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan tanggal 02Agustus 2013 dengan Nomor 565/2092/424.053
40 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
dikurangi) total angsuran yang diterima dibagi dengan jumlah sisaangsuran dan dibayar setahun kemudian;10.Bahwa dengan gagalnya upaya perundingan Bipartit tersebut di atas,11dikarenakan adanya perbedaan penafsiran mengenai pelaksanaanpembayaran dan nilai total pembayaran yang dikurangi, maka persidanganMediasi dilanjutkan yang dilaksanakan oleh Mediator Hubungan IndustrialPegawai Disnaker Pasuruan dan selanjutnya Mediatur Hubungan IndustrialDisnaker Pasuruan mengeluarkan Anjuran Nomor : 565/1422/424.053
24 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
hal ini sesuai ketentuan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanpasal 155 ayat 1 yang berbunyi : Pemutusan Hubungan Kerjatanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat(3) Batal Demi Hukum;Bahwa sehubungan dengan penyelesaian perselisihanpemutusan hubungan kerja (PHK) antara Penggugat danTergugat maka Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKabupaten Pasuruan melalui pegawai Mediator telahmengeluarkan Anjuran pada tanggal 22 Juni 2012 denganNomor 565/1375/424.053
68 — 13
Foto copy Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Nomor: 565/2403/424.053/2009, tertanggal 28 Agustus 2009, yang selanjutnya diberi tanda bukti T45. Foto copy Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga KerjaPemerintah Kupaten Gresik, Nomor : 567/2127/403.58/2002, tertanggal 25Juni 2002, yang selanjutnya diberi tanda bukti T5 ;6.
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
kerja yang dilakukantidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) ............ dst batal demi hukum danpengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayarseluruh upah dan hak yang seharusnya diterima;Bahwa sehubungan dengan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja(PHK) antara Penggugat dengan Tergugat, maka Dinas Tenaga Kerja Sosial danTransmigrasi Kabupaten Pasuruan melalui pegawai mediator telah mengeluarkananjuran pada tanggal 09 Juli 2012 dengan Nomor 565/ 469/424.053
45 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 565/1559/424.053/2014, yang padaintinya menganjurkan agar Penggugat mempekerjakan kembali ParaTergugat di tempat Penggugat;9.
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
baru (dikurangi) total angsuran yangditerima dibagi dengan jumlah sisa angsuran dan dibayar setahun kemudian.Bahwa dengan gagalnya upaya perundingan Bipartit tersebut di atas,dikarenakan adanya perbedaan penafsiran mengenai pelaksanaan pembayarandan nilai total pembayaran yang dikurangi, maka persidangan Mediasidilanjutkan yang dilaksanakan oleh Mediator Hubungan Industrial PegawaiDisnaker Pasuruan dan selanjutnya Mediator Hubungan Industrial DisnakerPasuruan mengeluarkan Anjuran Nomor : 565/1422/424.053
32 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
wajar dan patut Para Penggugatdipekerjakan di perusahaan Tergugat diposisi semula tanpa syarat;13.Bahwa Para Penggugat sejak tidak dipekerjakan tidak mendapat upah daribulan Januari 2013Januari 2014 (13 bulan) sejak gugatan ini didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya karenanya Para Penggugat patutlah mendapatkan upah tersebut;14.Bahwa Para Penggugat sangat setuju pertimbangan anjuran mediatorKabupaten Pasuruan tertanggal 30 Mei 2013 Nomor: 565/1416/424.053
45 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu Mediator pada Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Pasuruan mengeluarkan anjuran dengan Nomor:565/1737C/424.053/2016, tanggal 20 Juni 2016, Perihal Anjuran Mediator,yang isinya adalah Agar Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. GoldenStone Indonesia dengan Sdr Nur Rofik, Sdr Cariadi, Sdr David Lede Wawo,Sdr Doni. Agar PT.
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasuruan mengeluarkan Anjuran pada Tanggal 29 Juli2011 dengan Nomor Surat : 565/1469/424.053/2011 yang isinya sebagaiberikut :a Agar para pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja karena efisiensi ;b Agar pihak pengusaha memberikan hak pekerja Sdr.
38 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarupah apabila "huruf F pekerja buruh bersedia melakukan pekerjaan yangtelah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karenakesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindariPengusaha;Bahwa sehubungan dengan penyelesaian perselisihan Pemutusanhubungan kerja (PHK) sepihak antara Para Penggugat dan Tergugatmaka Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruanmelalui pegawai Mediator telah mengeluarkan anjuran pada tanggal 28Juni 2013 dengan Nomor 565/1726 B/424.053
47 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sehubungan dengan penyelesaian pemutusan hubungan kerja(PHK) antara Penggugat dengan Tergugat, maka Dinas Tenaga KerjaSosial dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan melalui pegawai Mediatortelah Mengeluarkan Anjuran pada tanggal 05 Agustus 2012 denganNomor : 565/1862/424.053/2012 yang isinya adalah:Agar pihak pengusaha mempekerjakan kembali pekerja saudariKustiyani pada posisi semula;Hal. 3 dari 15 hal. Put.
56 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
wajib membayar upah apabila: Huruf F PekerjaBuruh Bersedia Melakukan Pekerjaan Yang Telah Di Janjikan Tetapi PengusahaTidak Mempekerjakannya Baik Karena Kesalahn Sendiri Maupun HalanganYang Seharusnya Dapat Dihindari Pengusaha;Bahwa sehubungan dengan penyelasaian perselisihan Pemutusan HubunganKerja (PHK) Sepihak Antara Penggugat dan Tergugat Maka Dinas Tenaga KerjaSosial dan Transmigrasi Pasuruan Melalui Pegawai Mediator TelahMengeluarkan Anjuran pada tanggal 28 Juni 2013 dengan Nomor565/1726B/424.053
75 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan dalam perkembangan selanjutnyapersoalan PHK tersebut telah ditangani oleh Mediator padaDinsosnakertrans Kabupaten Pasuruan, yang oleh karena dalam Mediasitersebut tidak ada kesepakatan, maka Mediator pada DinsosnakertransKabupaten Pasuruan telah mengeluarkan Anjuran No. 565/168/424.053/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 yang isinya secara pokok menganiurkan :Agar para pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja karena efisiensi ;Bahwa, oleh karena dalam Mediasi tersebut Para Tergugat telah menolakPemutusan
51 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena Penggugat merasa tidak melakukan perbuatan yang dimaksudoleh Tergugat, maka Penggugat menolak kompensasi yang diberikan oleh Tergugat,selanjutkan perselisihan diproses;6 Bahwa penyelesaian perselisihan melalui bipartit tidak ada respon dari Tergugatselanjutnya perselisihan dicatatkan ke Dinas Tenagakerja, Sosial dan TransmigrasiKabupaten Pasuruan, setelah upaya penyelesaian perselisihan melalui Mediator tidakada kesepakatan, maka Mediator mengeluarkan Surat Anjuran Nomor565/400/424.053
70 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 186 PK/Pdt.Sus/2012melakukan fungsinya sebagai mediator dalam perundingan Tripartittersebut, namun kedua belah pihak (Penggugat dan Para Tergugat)tetap tidak ada titik temu sehingga karenanya mediator DisnakertransKabupaten Pasuruan telah mengeluarkan Anjuran No. 565/1964/424.053/2009, tanggal 22 Juli 2009, yang isinya antara lain :1. Agar para pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja sejak anjuran inidikeluarkan;2.
29 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
sehingga wajar dan patut ParaPenggugat dipekerjakan di perusahaan Tergugat I diposisi semula tanpa syarat;Bahwa Para Penggugat sejak tidak dipekerjakan tidak mendapat upah dari bulanJanuari Desember 2013 (12 bulan) sejak gugatan ini didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabayakarenanya Para Penggugat patutlah mendapatkan upah tersebut;14 Bahwa Para Penggugat sangat setuju pertimbangan anjuran Mediator KabupatenPasuruan tertanggal 30 Mei 2013 Nomor 565/1416/ 424.053