Ditemukan 5602 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 13-09-2022
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 7/Pdt.G/LH/2021/PN Ngb
Tanggal 6 Mei 2021 — Penggugat:
1.ARTIA NANTI
2.RUDIANSYAH
3.MUHAMAT HIDAYAT
4.EDMON WILHELMUS ADIL
5.ARI MEINDALA
6.FAIDRIK HENDI
7.YUSEA
8.SUPENTO
9.HELIN
10.FITHER
11.ARIMATEA
12.JHON THEMA
13.ISFRIN LALA
Tergugat:
PT. First Lamandau Timber Internasional (PT FLTI)
Turut Tergugat:
13.Presiden Republik Indonesia c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
14.Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah c.q Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Lamandau
9242
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang diajukan oleh Para Penggugat tidak sah;
    2. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Nomor 7/Pdt.G/LH/2021/PN Ngb ini dihentikan;
    3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.218.000,00 (satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah);
Register : 17-03-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 189 / Pdt.G / 2016 / PN.Dps
Tanggal 25 Juli 2016 —
273255
  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ;---------------------------2. Menolak gugatan Penggugat yang diajukan secara perwakilan kelompok (Class Action) ;-------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Penggugat untuk menghentikan perkara tersebut ;-----------4.
    PUTUSANNomor : 189 / Pdt.G / 2016 / PN.Dps.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perdata denganacara gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dalam pemeriksaan pendahuluantelah menjatuhkan putusan sebagai berikut antara :JEAN PIERRE SEVEKE, lakilaki, Warga Negara Belanda, yang beralamat di JalanAmpera Raya, gang Kancil Nomor 11, Ragunan, Jakarta Selatan Indonesia12560.
    /KELOMPOK (CLASS ACTION)SEHINGGA TIDAK SAH KARENANYA GUGATAN PENGGUGAT43HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPATDITERIMA.Bahwa Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) didefinisikan suatu tata caraprosedur pengajuan gugatan dimana salah satu atau lebih yang mewakilikelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakilikelompok orang yang jumlahnya banyak (numeros persons), yang memilikikesamaan fakta (samasama menjadi korban), kesamaan dasar hukum, dankesamaan tuntutan.
    Bukan dengan cara Class Action. Karenanya sudah sepantasnya gugatanaquo ditolak atau setidaktidaknya tidak dapatditerima; Bahwa gugatan aquo mendalilkan adanya Surat Kuasa antara Anggota Kelompokdengan Perwakilan Kelompok yang terdiri dari:1 Chan Ai Linn (Mrs Pow AiBerdasarkan Kuasa tertanggal 10 Desember 2015.2 Jose Luis GascoTravesado.Berdasarkan Kuasa tertanggal 19 Januari 2016.3 Jurgen Hubertus Gerardus Johannes Swinckels.Berdasarkan Kuasa tertanggal 29 Januari 2016.4 Drs.
    Padahal masingmasing anggota kelas (Para Pemilik Villa)berbeda kewarga negaraannya, perjanjian jual beli tanahnya, harga tanahnya, jenisdan ukuran villanya serta dalam pengelolaan villanya, sehingga tidak diketahuiapakah anggota kelas (Para Pemilik Villa) tersebut memiliki kepentingan dankesamaan di dalam tuntutan Class Action; Bahwa Penggugat dalam gugatan aquo sama sekali tidak menjelaskan adanyakesamaan (commonality) antara wakil kelas (class representatives) dan anggotakelas (class members),
    Bukan malah mengingkarinya dengan segala macam alasan yang tidakberdasar; Berdasarkan halhal tersebut di atas, gugatan Penggugat jelas tidak memenuhi persyaratansebuah gugatan class action sebagaimana dimaksud PERMA No. 1 Tahun 2002. Olehkarena itu, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menyatakan GugatanPenggugat tidak sah, karenanya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) sertamemerintahkan agar pemeriksaan perkara inidihentikan;C.
Register : 27-02-2023 — Putus : 27-04-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 15/Pdt.G/LH/2023/PN Rap
Tanggal 27 April 2023 — Penggugat:
Chairil Anwar, SE
Tergugat:
PT. Indo Sepadan Jaya Cq. PKS PT. Sepadan Jaya
Turut Tergugat:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu
15057
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang diajukan oleh Penggugat tidak sah;
    2. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Nomor 15/Pdt.G/LH/2023/PN Rap ini dihentikan;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Putus : 02-02-2012 — Upload : 10-05-2012
Putusan PN MEULABOH Nomor 21/Pdt.G/2011/PN.Mbo
Tanggal 2 Februari 2012 — M.syarif Basyah, Dkk vs 1. Yaysan Pendidikan Universitas Teuku Umar (YPTU),2.Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh
270121
  • Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan Kelompok (Class Action) ;2.Menolak Gugatan Para Penggugat yang diajukan secara Perwakilan Kelompok (Class Action) ;3.Memerintahkan pihak Para Penggugat untuk menghentikan perkara ini ;4.Membebankan kepada Para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.601.000,- (Enam ratus ribu seribu rupiah);
    PUTUSANNomor : 21/Pdt.G/2011/PN.MboDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Meulaboh yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dengan acara gugatan Perwakilan kelompok (Class Action), dalampemeriksaan pendahuluan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara :1. M.syarif Basyah, Umur + 74 Tahun bertempat tinggal di Gampong Meureubo,Pekerjaan Petani, Jabatan sebagai KetuaKelompok tani serikat enam belas (16) AluePenyaring Kec. Meureubo Kab.
    Wakil Kelompok dan Anggota kelompok dalamdalil gugatan a quo haruslah memuat usulan tentang mekanisme atau tata carapendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan kelompok, termasuk usulantentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancarpendistribusian ganti kerugian sesuai dengan pasal 3 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis berkesimpulan bahwa gugatan perwakilan kelompok (Class Action
    Sehingga gugatan paraPenggugat harus dinyatakan tidak sah untuk diajukan sebagai gugatanperwakilan kelompok ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam pemeriksaanpendahuluan ini dinyatakan tidak sah diajukan sebagai gugatan perwakilankelompok, maka berdasarkan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 tahun 2002 gugatan Para Penggugat harus dinyatakanditolak yang diajukan secara perwakilan kelompok (Class Action) danmemerintahkan kepada pihak Para Penggugat untuk menghentikan
    Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhisyarat sebagai gugatan perwakilan Kelompok (Class Action) ;2. Menolak Gugatan Para Penggugat yang diajukan secara PerwakilanKelompok (Class Action) ;3. Memerintahkan pihak Para Penggugat untuk menghentikan perkara ini ;4.
Register : 11-04-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN KETAPANG Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Ktp
Tanggal 6 Juni 2018 — Penggugat:
1.M. SANDI
2.RIYANDI
3.SARIADI
4.SARJOYO
Tergugat:
1.PT. LADANG SAWIT MAS SITE PLANT SUNGAI KELIK
2.BUPATI KETAPANG Cq. DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KETAPANG
499252
  • MENGADILI

    1. Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Penggugat tidak sah ;
    2. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Nomor : 13/Pdt.G/2018/PN Ktp ini dihentikan ;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.041.000,00 (Satu juta empat puluh satu ribu rupiah);
Register : 01-12-2021 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 37/Pdt.G/LH/2021/PN Slw
Tanggal 14 Maret 2022 — Penggugat:
1.SAWALUDIN
2.MUHDORI
3.TAKRIL
4.SAMAN
5.TAJUL ARIFIN
6.JOKO DWIYONO
7.WATIASIH
8.WAHIDIN
9.SUCIPTO
10.SITI MASITOH
11.KOMARUDIN
12.AYU ASYARI
13.KASNITI
14.NURJAYANTI
Tergugat:
1.PT. GLOBAL AIR SOLUSINDO
2.MUHAEMIN BIN SALEH
Turut Tergugat:
1.PT.MULTI JAYA ABADI GASINDO
2.PEMERINTAHAN DESA KEDUNGKELOR
3.DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
4.DINAS LINGKUNGAN HIDUP
5.DINAS PERUMAHAN RAKYAT,KAWASAN PERMUKIMAN TATA RUANG DAN PERTANAHAN
511196
    1. Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (class action) Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Memerintahkan pemeriksaan perkara gugatan perwakilan kelompok (class action) tersebut dihentikan;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.834.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
Register : 07-07-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 11-08-2023
Putusan PN PAINAN Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal 10 Agustus 2023 — Penggugat:
1.Afrijon
2.Busman
3.Yandri
Tergugat:
NURUL AULIA NISA
Turut Tergugat:
3.Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) IV Koto Hilie
4.NURHAYATI
5.Bambang H, Pgl. Kacip
5724
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action);
    3. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (class action) Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Pnn ini dihentikan;
    4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan
Register : 21-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 24/Pdt.G/LH/2020/PN Ngb
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
1.SYEMLABA
2.SAPARUDIN
3.MARTIUS
Tergugat:
PT First Lamandau Timber Internasional PT FLTI
Turut Tergugat:
1.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
2.Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah c.q Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Lamandau
368337
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang diajukan oleh Penggugat tidak sah;
    2. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Nomor 24/Pdt.G/LH/2020/PN Ngb ini dihentikan;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.299.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
    Bahwa karenanya mohon Yang Mulia Majelis Hakim menerimaTanggapan Tergugat atas gugatan Class Action a quo sebagai suatu prosesawal pemeriksaan perkara a quo dan menyatakan Gugatan a quo tidak sahmenggunakan prosedur gugatan Perwakilan Kelompok dengan alasanalasan sebagai berikut:A. Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Meteriil SebuahGugatan Perwakilan/Kelompok (Class Action) Sehingga Tidak Sah danHarus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima1.
    Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formil SebuahGugatan Perwakilan/Kelompok (Class Action) Sehingga Tidak Sah danHarus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima1.
    Sehingga secara formal gugatan Para Penggugat tidakmemenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh sebuah GugatanClass Action sebagaimana yang dimaksudkan dalam PERMA No. 1 Tahun2002;4.
    Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ParaPenggugat tidak sah;Halaman 21 dari 27 Putusan Nomor 24/Padt.G/LH/2020/PN Ngb2. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilankelompok (Class Action) Nomor : 24/Pdt.G/LH/2020/PN.Ngb ini dihentikan;3.
    Menyatakan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yangdiajukan oleh Penggugat tidak sah;2. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata Gugatan PerwakilanKelompok (Class Action) Nomor 24/Pdt.G/LH/2020/PN Ngb ini dihentikan;3.
Register : 13-08-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 21-06-2022
Putusan PN SAMARINDA Nomor 143/Pdt.G/2021/PN Smr
Tanggal 22 Desember 2021 — Penggugat:
1.FERRY LIMOANG
2.BUDI WIJAYA
3.YENNI AGUSTINAH, S.H., M.Kn.
Tergugat:
3.PT. PUTRA KALTIM MEMBANGUN
4.PEMERINTAH KOTA TARAKAN
5.PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
Turut Tergugat:
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TARAKAN
6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULUNGAN
24332
  • Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan Kelompok (Class Action); Menolak gugatan Para Penggugat yang diajukan secara Perwakilan Kelompok (Class Action); Memerintahkan Para Penggugat untuk menghentikan perkara ini; Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timubul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.643.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah);

Register : 16-12-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 644/Pdt.G/2020/PN Prp
Tanggal 25 Februari 2021 — Penggugat:
TASLIM, AB
Tergugat:
1.Koperasi Mulya Mandiri
2.2. Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian
3.PT. Perdana Intisawit Perkasa
4.Ismed Desnorova, SH
Turut Tergugat:
Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hulu
412328
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ;
    2. Menolak gugatan Penggugat yang diajukan secara perwakilan kelompok (Class Action) ;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.530.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
    Rokan Hulu, Riau , sebagai TurutTergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar pihakpihak yang berperkara;Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 14Desember 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Pasir Pengaraian pada tanggal 16 Desember 2020 dalam RegisterNomor 644/Pdt.G/2020/PN Prp, telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok(class action) sebagai berikut:Adapun gugatan ini diajukan dengan dasar serta alasanalasan
    Menyatakan gugatan Penggugat tidak sah dan tidak memenuhisyarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ;Halaman 12 dari 14, Putusan Perdata Gugatan Nomor 644/Pdt.G/2020/PN Prp2. Menolak gugatan Penggugat yang diajukan secara perwakilankelompok (Class Action) ;3.
Register : 31-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PN PAINAN Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal 6 Juni 2023 — Penggugat:
1.Nasri
2.Aladin
3.Syamsu
4.Buhkari
Tergugat:
1.Pengurus Koperasi Produsen Petani Mulya Sejahtera
2.Kelompok Tani Bina Mandri
3.Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lunang
4.Wali Nagari Lunang Tengah
5.Wali Nagari Pondok Perian Lunang
6.Jamalus Yatim,
7.Penghulu Nan Delapan Nagari Lunang
7611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action);
    3. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (class action) Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Pnn ini dihentikan;
    4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan
Register : 29-11-2022 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 03-03-2023
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 103/Pdt.G/LH/2022/PN Rap
Tanggal 1 Maret 2023 — Penggugat:
1.JUNIAR SITUMORANG
2.BURJU PURBA
Tergugat:
1.PT. Cisadane Sawit Raya
2.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu
11156
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang diajukan oleh Para Penggugat tidak sah;
    2. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Nomor 103/Pdt.G/LH/2022/PN Rap ini dihentikan;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
Putus : 12-02-2012 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN MEULABOH Nomor 21_Pdt_G_2011_PN.Mbo
Tanggal 12 Februari 2012 — M.syarif Basyah dkk lawan Yaysan Pendidikan Universitas Teuku Umar (YPTU)
15249
  • Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan Kelompok (Class Action) ;2.Menolak Gugatan Para Penggugat yang diajukan secara Perwakilan Kelompok (Class Action) ;3.Memerintahkan pihak Para Penggugat untuk menghentikan perkara ini ;4.Membebankan kepada Para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.601.000,- (Enam ratus ribu seribu rupiah);
    PUTUSANNomor : 21/Pdt.G/2011/PN.MboDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Meulaboh yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dengan acara gugatan Perwakilan kelompok (Class Action), dalampemeriksaan pendahuluan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara :1. M.syarif Basyah, Umur + 74 Tahun bertempat tinggal di Gampong Meureubo,Pekerjaan Petani, Jabatan sebagai KetuaKelompok tani serikat enam belas (16) AluePenyaring Kec. Meureubo Kab.
    Wakil Kelompok dan Anggota kelompok dalamdalil gugatan a quo haruslan memuat usulan tentang mekanisme atau tata carapendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan kelompok, termasuk usulantentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancarpendistribusian ganti kerugian sesuai dengan pasal 3 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis berkesimpulan bahwa gugatan perwakilan kelompok (Class Action
    Sehingga gugatan paraPenggugat harus dinyatakan tidak sah untuk diajukan sebagai gugatanperwakilan kelompok ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam pemeriksaanpendahuluan ini dinyatakan tidak sah diajukan sebagai gugatan perwakilankelompok, maka berdasarkan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 tahun 2002 gugatan Para Penggugat harus dinyatakanditolak yang diajukan secara perwakilan kelompok (Class Action) danmemerintahkan kepada pihak Para Penggugat untuk menghentikan
    Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhisyarat sebagai gugatan perwakilan Kelompok (Class Action) ;2. Menolak Gugatan Para Penggugat yang diajukan secara PerwakilanKelompok (Class Action) ;3. Memerintahkan pihak Para Penggugat untuk menghentikan perkara ini ;4.
Putus : 05-04-2010 — Upload : 20-10-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 11/Pdt.G/2010/PN.TPI
Tanggal 5 April 2010 — - Class Action (Penggugat) - Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Cq. Kepala Staf Angkatan Laut Republik Indonesia, Cq. Komandan Lantamal IV Tanjung Pinang, Cq. Komandan Angkatan Laut IV Fasharkan Mentigi di Tanjung Uban Bintan Utara (Tergugat 1) - 2. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta, Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Cq.
6243491
  • Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Penggugat tidak dapat diterima ;2. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Nomor : 11/Pdt.G/2010/PN.TPI ini dihentikan ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 366.000,- (Tigaratus enampuluh enam ribu rupiah) ;
    - Class Action (Penggugat)- Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Cq. Kepala Staf Angkatan Laut Republik Indonesia, Cq. Komandan Lantamal IV Tanjung Pinang, Cq. Komandan Angkatan Laut IV Fasharkan Mentigi di Tanjung Uban Bintan Utara (Tergugat 1)- 2. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta, Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Cq.
    Tahun 2002 yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk mengajukanGugatan Class Action, sebenarnya adalah Hukum Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (ClassAction) dari undangundang yang telah disebutkan diatas, dengan kata lain Gugatan PerwakilanKelompok (Class Action) hanya dapat diajukan apabila ada undangundang yang mengaturnyaterlebih dahulu.
    , Kampung Rampai dan Kampung Cenderawasih seluas 2,3 hektar adalah tanah Hak MilikPenggugat dengan alasan sebagaimana di uraikan didalam gugatan Penggugat diatas ;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena gugatan Penggugat tersebut diajukan melaluimekanisme gugatan perwakilan kelompok (Class Action), maka sebelum Majelis Hakim memeriksapokok perkara gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Penggugat tersebut diatas terlebihdahulu akan mempertimbangkan apakah gugatan perwakilan kelompok (Class Action
    ) Penggugattersebut telah memenuhi persyaratan suatu gugatan kelompok (Class Action) ataukah tidak, ataudengan perkataan lain Apakah gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Penggugat tersebutsah ataukah tidak, (Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 PERMA No.
    Tahun 2002tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok) ;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah gugatan perwakilan kelompok(Class Action) Pengugat tersebut diatas memenuhi persyaratan suatu gugatan kelompok (ClassAction) ataukah tidak, atau apakah gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Penggugat tersebutsah ataukah tidak, Tergugat I telah mengajukan tanggapan yang pada pokoknya adalah bahwagugatan perbuatan melawan hukum dalam mekanisme gugatan perwakilan kelompok (Class Action)17Penggugat
    II telah mengajukan tangapan yang pada pokoknyaadalah menyatakan gugatan Class Action Penggugat tidak dapat diterima dengan alasansebagaimana yang diuraikan didalam Tanggapan Tergugat II, yang pada pokoknya adalah sebagaiberikut :e Bahwa gugatan Class Action Penggugat tidak berdasarkan hukum ;e Bahwa gugatan Class Action Penggugat tidak dapat di proses melalui mekanisme ClassAction ;e Bahwa Identitas Penggugat dan kelompok yang diwakili tidak jelas ;Menimbang, bahwa selanjutnya atas gugatan perwakilan
Register : 06-12-2017 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 113/Pdt.G/2017/PN Bjm
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
17149
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan Kelompok (Class Action) ;
    2. Menolak gugatan Penggugat yang diajukan secara kelompok (Class Action) ;
    3. Memerintahkan Para Penggugat untuk menghentikan perkara ini ;
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 646.000,00,- ( Enam ratus empat puluh enam ribu Rupiah)
Register : 15-06-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 48/Pdt.G/2023/PN Bjm
Tanggal 17 Oktober 2023 — Penggugat:
1.MUHAMMAD ROWI
2.Mayliyani Ali
3.Sayyid Husaini
Tergugat:
1.PT. Mutiara Habibi Berkah (MHB)
2.Elin Ayu
3.Federal International Finance (FIFGroup)/Amitra Syariah Banjarmasin – Amitra Syariah
4.Rochsania Fahmaretha
Turut Tergugat:
6.Rachmaniah, SE
7.PT. Baitul Multazam International
8.PT. An Namiroh Travelindo
9.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan
10.Kementerian Agama Republik Indonesia Cg. Direktur Jenderal PHU Kemenag RI, Cq. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Selatan
1060
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action);
    2. Menyatakan gugatan Para Penggugat yang diajukan secara kelompok (Class Action) tidak dapat diterima;
    3. Memerintahkan Para Penggugat untuk menghentikan perkara ini;
    4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini secara tanggung renteng sejumlah
Register : 28-11-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 368/Pdt.G/2019/PN Cbi
Tanggal 4 Februari 2020 — Penggugat:
LYNNE MICHEL ADAMS, Dkk
Tergugat:
PT. NEW KUTA CONDOTEL
540
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action);
    2. Menolak gugatan Penggugat yang diajukan secara perwakilan kelompok (Class Action);
    3. Memerintahkan Penggugat untuk menghentikan perkara tersebut;
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 291.000,- (dua
Register : 07-07-2023 — Putus : 14-09-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN PAINAN Nomor 28/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal 14 September 2023 — Penggugat:
1.Nasri
2.Aladin
3.Syamsu
4.Buhkari
Tergugat:
4.Pengurus Koperasi Produsen Petani Mulya Sejahtera
5.Kelompok Tani Bina Mandri
6.Jamalus Yatim,
Turut Tergugat:
6.Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lunang
7.Wali Nagari Lunang Tengah
8.Wali Nagari Pondok Parian Lunang
9.Penghulu Nan Delapan Nagari Lunang
7933
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action);
    3. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (class action) Nomor 28/Pdt.G/2023/PN Pnn ini dihentikan;
    4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan
Register : 30-07-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 283/Pdt.G/2019/PN Bdg.,.
Tanggal 15 Oktober 2019 — DRS H TRIBASKORO BC TT LAWAN Direktur PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, DKK
370173
  • Menyatakan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghentikan pemeriksaan Gugatan Perwakilan Kelompok tersebut;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.376.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Register : 07-01-2013 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 15-01-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 02/Pdt.G/2013/PN.Sgt
Tanggal 19 Maret 2013 — MASYARAKAT DESA PANGKAL NIUR, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, yang diwakili oleh Ahyarani Bin Halim (koordinator), Cupri, SKM (wakil koordinator), Agustino (wakil koordinator), Sumirlan, S.Hum (wakil koordinator), Subandrio (wakil koordinator), Suhantri Bin Karim (wakil koordinator), Sugianto Bin Sukardi Hadjan (wakil koordinator), Gunawan (wakil koordinator), M. Sumaini (wakil koordinator) dan Masna Bin Mansyur (wakil koordinator), kesemuanya beralamat di Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip, Bangka, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Budiana Rachmawaty, SH.,MH dan kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Melati No. 258, Bukit Baru Atas, Pangkalpinang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Desember 2012, selanjutnya disebut para Penggugat ; l a w a n 1. KEPALA DESA PANGKAL NIUR, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, dalam hal ini diwakili oleh: Helmi Yuda Bin Sukarno, H. Pasti Bin Sarbawi, Yasak Bin Remat, Faisal Bin Ansori, Halim Bin Hajarudin dan Rusman Bin Alni, kesemuanya beralamat di Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip, Bangka, selanjutnya disebut Tergugat I sampai dengan VI; 2. PT. GEMILANG CAHAYA MENTARI, beralamat di Jalan Hayam Wuruk No. 38, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Jambi cq PT. GEMILANG CAHAYA MENTARI, beralamat di Jalan Lintas Muntok-Pangkalpinang, Desa Neknang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, diwakili oleh Suyanto, Direktur, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Amirudin, SH, Mgr Legal Dept, beralamat di Jalan Sersan Anwar Bay No. 26, Rt 03, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Januari 2013, selanjutnya disebut Tergugat VII; 3. BUPATI KABUPATEN BANGKA, beralamat di Jalan A. Yani, Jalur II, Sungailiat, yang dalam hal ini memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Hartawi, Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat, beralamat di Jalan Pemuda No. 2, Sungailiat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Januari 2013, selanjutnya disebut Turut Tergugat I; 4. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Cq BPN KABUPATEN BANGKA, beralamat di Jalan Diponegoro, Sungailiat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Martahan Sitanggang, SH dan kawan, para Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Januari 2013, selanjutnya disebut Turut Tergugat II; 5. KEPALA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN Cq KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BANGKA, beralamat di Jalan Diponegoro No. 14, Sungailiat, yang dalam hal ini memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Hartawi, Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat, beralamat di Jalan Pemuda No. 2, Sungailiat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Januari 2013, selanjutnya disebut Turut Tergugat III,
1530
  • - Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut ;- Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (class action) dari para Penggugat tidak dapat diterima- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.726.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;