Ditemukan 115 data
NABERANG
33 — 15
dokumendokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiappenduduk mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum ataskepemilikan sebuah dokumen ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Datakependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agrerat
Syahril
17 — 3
UndangUndang Bea Materai merupakan aktaotentik, karenanya Hakim dapat menerima sepenuhnya sebagai bukti yangsempurna ;Menimbang, bahwa dari keterangan Pemohon serta bukti surat P.1 s/d.P.5 yang diajukan oleh Pemohon, maka Hakim telah menemukan faktafaktasebagai berikut ; Bahwa Pemohon adalah Penduduk Warga Negara Indonesia sehinggaberdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang No. 23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa datakependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agrerat
A. BASSE MARIATI
19 — 11
sendiri ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Halaman 5 dari 8 halaman Penetapan Nomor 68/Pdt.P/2019/PN.BLKBahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
SUMARDI
14 — 21
untukdokumendokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap pendudukmempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuahdokumenBahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalahdata perseorangan dan/atau data agrerat
AMAT TRISWANTO
70 — 7
Jo UndangUndangNomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Administrasi Kependudukan yangberbunyi Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh kepastianhukum atas kepemilikan sebuah dokumen ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndangNo.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo UndangUndangNomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Administrasi Kependudukanmenyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangan dan/ atauHalaman 5 dari 8 Putusan Nomor 42/Pdt.P/2017/PN.Nqwdata agrerat
1.JAMALUDDIN
2.HARTATI
20 — 11
para pemohon ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Halaman 5 halaman Penetapan Nomor 94/Pdt.P/2020/PN.BLKBahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
MARJUNI
17 — 16
dokumen dokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat olehpemohon ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
SAMSIAH
39 — 12
pemohonsendiri ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Halaman 5 dari 7 halaman Penetapan Nomor 348/Pdt.P/2018/PN.BLKBahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
HJ. JUSNIATI, AMK
23 — 12
dokumen dokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat olehpemohon ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
ANDI KASMIATI
24 — 19
dokumen dokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat olehpemohon ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
14 — 6
pemohon ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap pendudukmempunyai hak untuk memperoleh kepastan hukum atas kepemilikan sebuahdokumen;Halaman 6 dari 9 halaman Penetapan Nomor 113/Pdt.P/2017/PN.BLKBahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalahdata perseorangan dan/atau data agrerat
HADI PRAMONO
35 — 4
Jo UndangUndangNomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Administrasi Kependudukan yangberbunyi Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh kepastianhukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Halaman 6 dari 10 PenetapanNomor 101/Pdt.P/2019/PN.NgwMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndangNo.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo UndangUndangNomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Administrasi Kependudukanmenyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangan dan/ ataudata agrerat
1.ASRI
2.HASMA
19 — 14
para pemohon ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Halaman 5 halaman Penetapan Nomor 94/Pdt.P/2020/PN.BLKBahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
ASMAWATI
16 — 8
diri dari orang yangdimaksud dan identitas diri yang sebenarnya dari Pemohon diperlukan untukdokumendokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat oleh Pemohon danberdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 TentangPerubahan Atas UndangUndangNomor. 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperolehkepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen serta Pasal 1 angka 9 bahwaData kependudukan adalah dataperseorangan dan/atau data agrerat
SYAFRUDDIN
27 — 2
UndangUndang Nomor 24 tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan, menyebutkan data kependudukan adalah dataperseorangan dan/atau data agrerat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Bahwa kepastian hukum = atas kepemilikan sebuah dokumenkependudukan baru akan terlaksana apabila datadata kependudukan yangdimasukkan atau didaftarkan dan telah pula divalidasi datanya oleh instansipelaksana pendaftaran
84 — 56
Lapisan Pondasi Agrerat kelas S.Volume kontrak ; 485 M3Harga satuan ; Rp. 606,791 ,42. Divisi 5 Perkerasan berbutir Lapis Pondasi Agrerat kelas A.Volume kontrak ; 1.763,80 M3Harga satuan ; Rp. 641.748,58 Lapis Pondasi Agrerat kelas B.Volume kontrak ; 577.50 M3Harga satuan ; Rp. 625.403,94. Divisi 6.
Pelebaran Perkerasan dan bahu jalan.Lapisan Pondasi Agrerat kelas S.Volume kontrak ; 485 M3Harga satuan ; Rp. 606,791 ,42Divisi 5 Perkerasan berbutirLapis Pondasi Agrerat kelas A.Volume kontrak ; 1.763,80 M3Harga satuan ; Rp. 641.748,58Lapis Pondasi Agrerat kelas B.Volume kontrak ; 577.50 M3Harga satuan ; Rp. 625.403,94Divisi 6.
Lapisan Pondasi Agrerat kelas S.Volume kontrak ; 485 M3Harga satuan ; Rp. 606,791 ,425. Divisi 5 Perkerasan berbutir Lapis Pondasi Agrerat kelas A.Volume kontrak ; 1.763,80 M3Harga satuan ; Rp. 641.748,58 Lapis Pondasi Agrerat kelas B.Hal 244 dari 325 Putusan Nomor 68/Pid.SusTPK/201 6/PN. BglVolume kontrak ; 577.50 M3Harga satuan ; Rp. 625.403,94Divisi 6.
Lapisan Pondasi Agrerat kelas S.Volume kontrak ; 485M3Harga satuan ; Rp. 606,791 ,42Divisi 5 Perkerasan berbutir Lapis Pondasi Agrerat kelas A.Volume kontrak ; 1.763,80 M3Harga satuan ; Rp. 641.748,58 Lapis Pondasi Agrerat kelas B.Volume kontrak ; 577.50 M3Harga satuan ; Rp. 625.403,94Divisi 6.
ASBAR BIN H. SAUPA
16 — 8
nama orang tua LAMPE adalah orang yang sama yaknipemohon sendiri ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiappenduduk mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum ataskepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Datakependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agrerat
SRIWATI
20 — 2
UndangUndang Nomor24 tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan data kependudukan adalahdata perseorangan dan/atau data agrerat yang terstruktur sebagai hasil darikegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumenkependudukan baru akan terlaksana apabila datadata kependudukan yangdimasukkan atau didaftarkan dan telah pula divalidasi datanya oleh instansipelaksana
14 — 10
danidentitas diri yang sebenarnya dari Pemohon diperlukan untuk dokumendokumenkependudukan lainnya yang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal angka 9 UndangUndang No.23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah dataperseorangan dan/atau data agrerat
1.Suriadi
2.Juneda
21 — 3
P.10 yang diajukan oleh Para Pemohon, maka Hakim telah menemukanfaktafakta sebagai berikut ; Bahwa Para Pemohon adalah Penduduk Warga Negara Indonesiasehingga berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang No. 23 Tahun2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa datakependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agrerat yangterstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil, dan kepastian hukum atas kepemilikan sebuahdokumen kependudukan baru akan terlaksana