Ditemukan 22994 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2018 — Putus : 13-04-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 281/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 13 April 2018 —
94
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2011 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 4.
    SALINAN PENETAPANNomor 281/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, Umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta,tempat tinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon PEMOHON Il, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu
    Rumah Tanggatempat tinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 23Maret 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama CibinongNomor: 281/Pdt.P/2018/PA.Con mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    Bahwa pada tanggal 18 Juni 2011 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di Wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;2. Bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan Pemohon Pertama berstatusDUDA dan Pemohon Kedua berstatus PERAWAN, pernikahandilangsungkan dengan wali nikah Ayah Kandung Pemohon Kedua bernamaBapak ACANG, dengan Mas Kawin berupa Seperangkat Alat solat danUang Rp. 50.000, Di bayar TUNAI dan di hadiri saksi nikah bernama:a. SAKSI NIKAH b.
    Selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Z.4.Mengabulkan permohonan para pemohon;Menetapkan sah perkawinan PEMOHON PERTAMA dan PEMOHONKEDUA yang dilangsungkan pada tanggal 18 Juni 2011 Di wilayah PegawaiPencatatan Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor;Memerintahkan kepada PEMOHON PERTAMA dan PEMOHON KEDUAuntuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada KUA Babakan MadangKabupaten Bogor;Menetapkan biaya perkara menurut hukum; atau5.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 13 April 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 26 Rajab 1439 H.
Register : 20-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 259/Pdt.P/2019/PA.Cbn
Tanggal 11 April 2019 —
67
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2016 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;4.
    sholat, serta ada ijab kabul; bahwa status Pemohon dan Pemohon II adalah jejaka dan perawan bahwa hubungan antara Pemohon dan Pemohon II adalah orang lain dantidak ada halangan untuk menikah menurut syari ; bahwa selama pernikahan antara Pemohon dan Pemohon II tidak pernahbercerai : bahwa Pemohon dengan Pemohon II selama perkawinan telah mempunyal1 orang anak;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelisberpendapat bahwa pada tanggal 23 Oktober 2016 di wilayanh KecamatanKecamatan Babakan
    denganPemohon II (PEMOHON Il) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober2016 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;4.
Register : 17-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PA CIBINONG Nomor 1842/Pdt.P/2023/PA.Cbn
Tanggal 7 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
70
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Daden Rizal bin Suratman) dengan Pemohon II (Linda Winawati binti Ukar) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Juni 2005 di wilayah hukum Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor;
    4. Membebankan kepada
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 20-11-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 17/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 29 Januari 2018 —
1310
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Pemohon ITA) dengan Pemohon II (Pemohon II) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 2011 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang.;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang.;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Babakan Madang Rt.002/Rw.003 Kel/Desa BabakanMadang Kec.Babakan Madang, Kab.
    Bahwa sampai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipan akta nikah,karena pernikahan para Pemohon tidak terdaftar di Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan sementara saat inipara Pemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut untuk alasan hukumdalam pengurusan untuk melengkapi persyaratan Pengurusan akta kelahirananak dan pengurusan persyaratan administrasi lainnya yang memerlukanpenetapan pengesahan nikah.7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungkan pada tanggal 03 Januari 2011, di Pegawai Pencatat Nikah diWilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, KabupatenBogor.3. Menetapkan biaya menurut hukum;4.
    Babakan MadangKaum Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor, telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang padapokoknya sebagai berikut : bahwa saksi sebagai Kakak kandung Pemohon ; bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri yang sah;Halaman 3 dari 10, Penetapan Nomor 0017/Padt.P/2018/PA.Cbnbahwa saksi hadir dalam perkawinan antara Pemohon danPemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 2011 ;bahwa yang menjadi wali nikah dalam pernikahan mereka tersebutadalah Ayah
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang.;4.
Register : 03-11-2020 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 2134/Pid.B/2020/PN Tng
Tanggal 6 Mei 2021 — MOH.OCIN MARJUKI, S.SOS BIN MARJUKI
18352
  • Terletak di blok Djubleg Rt.001/Rw.001 Desa Babakan Karena pemekaran wilayah menjadi Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu Tangerang Selatan propinsi Banten.Foto Copy Buku Tanah Letter C.Desa Babakan No. 48, C.
    RAIN GEPENG terletak diblok djubeleg Rt. 001/Rw. 01 Desa Babakan/Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu Tangerang Selatan Propinsi Banten.Asli Surat Ketetapan (IPEDA) Iuran Pembangunan Daerah C. No.62 (10) persil, a/n. Rain Gepeng diterbitkan oleh Kepala kantor Pendapatan Pajak Bagian Pengenaan, Serang Jawa Barat tanggal 13 Juli 1976.Asli Kikitir, Tahun 1941 C.No.62(10) Persil a/n.RAIN GEPENG, terletak di Desa Babakan/Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu Tangerang Selatan Propinsi Banten.
    RAIN GEPENG, Desa babakan, Karena Pemekaran Wilayah menjadi Kelurahan Bakti Jaya Kec.Setu Tangerang Selatan Propinsi Banten.Asli Surat Pernyataan Penyerahan Tanah, yang dibuat di Kantor desa Babakan Tanggal 11 Juli 1976 yang ditanda tangani Oleh MARJUKI bin SAHAR Mengebalikan dari Asal Buku tanah Letter C.Desa Babakan No.48 C.No.62,yang pernah di Robah, Ks. Ke.C.771di Kembalikan lagi Keasal C. 62 (10) persil ke a/n. RAIN GEPENG.
    Asli Surat Pernyataan Kepala Desa Babakan tertanggal 25 Desember 1976 Bahwa Kikitir, Girik dan IPEDA C.No. 62 (10) persil terregister dalam buku tanah Letter Desa Babakan no.48Asli Surat Pernyataan Kepala Desa No.594-4/03/BKN/2003 Bahwa C.no.771(10) Persil a/n.MARJUKI bin SAHAR Tidak Terdaftar Dibuku KOHIR Desa Babakan dan tidak Terdaftar di Peta Rincik/ Peta Lokasi Desa Babakan/ Kelurahan Bakti Jaya Tanggal 20 Januari 2003,yang di tandatangani oleh Kepala Desa BabakanAsli Tanda Terima Kuwitansi
    dan di tandatangani oleh PLT Lurah Babakan Saadon Aja Asmira SEFoto Copy kutipan Leter C.
    Terletak di blok DjublegRt.001/Rw.001 Desa Babakan Karena pemekaran wilayah menjadiKelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu Tangerang Selatan propinsiBanten.Foto Copy Buku Tanah Letter C.Desa Babakan No. 48, C.
    Desa Babakan (sekarang menjadi Kel.
    SURAT PERNYATAAN T14 Bukti pernyataan kepalaKepala Desa No.594 desa Babakan, ini Jelas4/03/BKN/2003 C.no.771 (10) persil a/nBahwa C.no.771(10) Persil Marjuki bin Sahar Tidaka/n.MARJUKI bin SAHAR Terdaftar dibuku Kohir danTidak Terdaftar Dibuku peta Rincik, Peta lokasiKOHIR Desa Babakan dan Desa Babakan, karenatidak Terdaftar di Peta Rincik/ pemekaran wilayah MenjadiPeta Lokasi Desa Babakan/ kelurahan Bakti Jaya.Kelurahan Bakti JayaTanggal 20 Januari 2003,yang di tandatangani olehKepala Desa Babakan
Register : 16-04-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 0212/Pd.P/2014/PA.MTR.
Tanggal 7 Mei 2014 — PERDATA PEMOHON I DAN PEMOHON II
173
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( PAHRUDIN Bin MUKSIN ) dengan Pemohon II ( ROHANAH binti IBRAHIM ) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Pebruari 2000, di Lingkungan Babakan Timur, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;----- 3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mecatatkan perkawinannya tersebut pada KUA yang mewilayahi tempat kediaman para Pemohon; ----- 4.
    sebagai PEMOHON 1; ROHANAH Binti IBRAHIM, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan IbuRumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Ali Napiah RT. 01 RW.261 Lingkungan Babakan Timur Selatan, Kelurahan Babakan,Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, selanjutnya disebutsebagai PEMOHON II; 22o oooPengadilan Agama tersebut; n2 nn nnn n nnn nnn nnn nnnTelah mempelajari berkas perkara; n0 nen nn nnn nn enen nn nnneTelah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan saksisaksi; Telah memeriksa alatalat bukti;TENTANG
    Timur Selatan, tempat tinggal di JalanAli Napiah Lingkungan Babakan Timur Selatan, Kelurahan Babakan,Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, setelah diambil sumpahnya slanjutnyasaksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa sebagai Kepala Lingkungan dan warga sekampung, saksi sangatmengenal Pemoon dan Pemohon Il;Bahwa saksi hadir dan menyaksikan pernikahan Pemohon denganPemohon Il, juga disaksikan oleh banyak orang antara lain H.
    Barat, tempat tinggal di Jalan AliNapiah Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, KecamatanSandubaya, Kota Mataram, setelah diambil sumpahnya slanjutnya saksitersebut memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa sebagai warga sekampung, saksi sangat mengenal Pemoon dan Pemoho Il;Bahwa saksi hadir dan menyaksikan pernikahan Pemohon denganPemohon Il, juga disaksikan oleh banyak orang antara lain H.
    bahwa Pemohon dengan Pemohon Il pada tanggal 25Pebruari 2000 bertempat di Lingkungan Babakan Timur, Kelurahan Babakan,Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah melangsungkan aqad nikahdengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama IBRAHIM dan maharberupa uang sebesar Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) dibayar tunaidengan disaksikan oleh H.
    Timur,Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah memenuhisyarat dan rukun perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 6 s/d. 10Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo Bab IV, V, dan VI Kompilasi HukumIslam.
Register : 16-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 810/Pdt.P/2019/PA.Cbn
Tanggal 10 Oktober 2019 —
77
  • Menyatakan sah perkawinan PEMOHON I (Nurdin Bin Hanu (Alm) )dengan PEMOHON II (Siti Nurmilah Binti Jaya wijaya) yang dilangsungkanpada Tanggal 09 September 2014 di wilayah Kecamatan BabakanMadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahantersebut di KUA Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;4. Membebankankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 316.000,-(tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    Babakan Madang, Kab. Bogor,sebagai Pemohon I:Siti Nurmilah Binti Jaya Wijaya, umur 19 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kp.CisadonRt/Rw 004/009 Kel.Karang tengah, Kec. Babakan Madang,Kab.
    Bahwa, pada Tanggal 09 September 2014 di Kediaman / Rumah Orang tuaPemohon Pada wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,Halaman 1 dari 10, Penetapan Nomor 810/Pdt.P/2019/PA.Cbntelah dilangsungkan pernikahan antara PEMOHON I (selaku Suami ) danPEMOHON II (selaku istri );Bahwa pada saat pernikahan tersebut PEMOHON I berstatus Perjaka(belum pernah menikah sebelumnya ) dan PEMOHON II berstatus Perawan( Belum pernah menikah sebelumnya);Bahwa, Pernikahan yang telah dilangsungkan oleh PEMOHON
    Babakan Madang, Kab.
    Bogor;Bahwa, Pernikahan Pemohon dan Pemohon II yang dilangsungkan diwilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor tersebut ternyatabelum tercatat atau tidak terdaftar pada register Kantor Urusan AgamaHalaman 2 dari 10, Penetapan Nomor 810/Pdt.P/2019/PA.CbnKecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, oleh karenanyaPEMOHON dan PEMOHON II membutuhkan Penetapan Nikah dariPengadilan Agama Cibinong guna dijadikan sebagai alas hukum dan untukmengurus Buku Nikah dan untuk melengkapi persyaratan pengurusan
    Menyatakan sah perkawinan PEMOHON (Nurdin Bin Hanu (Alm) ) denganPEMOHON II (Siti Nurmilah Binti Jaya wijaya) yang dilangsungkan padaTanggal 09 September 2014 di wilayah Kecamatan Babakan Madang,Kabupaten Bogor, Jawa Barat:3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahantersebut di KUA Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;4.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 728/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
127
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I )dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal04 Juli 1998 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan BabakanMadang Kabupaten Bogor ;;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;;84.
    PENETAPANNomor 728/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON , Umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    ;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon PEMOHON Il, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga ,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Bahawa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipanakata nikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar diKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat inipara Pemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 04 Juli 1998 di wilayah Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Zulhijah 1439 H.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 736/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
76
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 1993 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;4.
    Bahwa pada tanggal Dua Puluh Maret Tahun Seribu Sembilan RatusSembilan Puluh Tiga,para pemohon melangsungkan pernikahan menurutagama islam di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;2.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 20 Maret 1983,di wilayah Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Babakan Jengkol Rt.001 Rw.001Desa Sumur Batu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Babakan Jengkol Rt.001 Rw.001 Desa SumurBatu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( PEMOHON 1)dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal20 Maret 1993 di wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;4.
Register : 23-03-2018 — Putus : 13-04-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 286/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 13 April 2018 —
96
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I,) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1991 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 4.
    PENETAPANNomor 286/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I,, Umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggalKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon 1PEMOHON Il, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tanggatempat
    tinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 23Maret 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama CibinongNomor: 286/Pdt.P/2018/PA.Con mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    Bahwa pada tanggal 1 Januari 1991 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di Wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;2. Bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan Pemohon Pertama berstatusJEJAKA dan Pemohon Kedua berstatus PERAWAN, pernikahandilangsungkan dengan wali nikah Ayah Kandung Pemohon Kedua bernamaBapak H. INENG, dengan Mas Kawin berupa uang 10.000. Di bayarTUNAI dan di hadiri saksi nikah bernama:a. SAKSI NIKAH b. SAKSI NIKAH II3.
    Bahwa sampai sekarang para pemohon tidak mempunyai kutipan aktanikah, karena pernikahan para pemohon yidak terdaftar di Kantor UrusanAgama Kecamatan Babakan Madang , sementara saat ini para pemohonmembutuhkan AKta Nikah tersebut memalui penetapan pernikahan;7. Bahwa pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, para pemohon memohon agar KetuaPengadilan Agama Cibinong memeriksa dan mengadili perkara ini.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 13 April 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 26 Rajab 1439 H.
Register : 13-07-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 360/Pdt.P/2022/PA.Mtr
Tanggal 25 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
334
  • Rahmatullah ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret di Lingkungan Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022 ;
Register : 01-10-2014 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 08-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 1178/Pdt.P/2014/PA.MTR
Tanggal 16 Oktober 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
90
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Haeroni Bin Sanusi) dan Pemohon II (Salmiah Binti Sabiran) yang dilaksanakan pada tanggal 09 September 2012, di Lingkungan Babakan Timur Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mecatatkan perkawinannya tersebut pada KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;4.
Register : 12-02-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PA BANDUNG Nomor 158/Pdt.P/2024/PA.Badg
Tanggal 29 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
85
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jenal bin Bahrudin) dengan Pemohon II (Suri Anggraeni binti Suhendi) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Agustus 2020 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp130.000,00
Register : 12-07-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 3267/Pdt.G/2023/PA.Badg
Tanggal 3 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3218
  • Kustan dengan (Alm) Bintang Andita bin Ipan yang dilangsungkan di wilayah KUA Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 28 Mei 2020 adalah sah;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Register : 31-01-2018 — Putus : 12-03-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 188/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 12 Maret 2018 —
66
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Mei 2014 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 4.
    Bahwa pada 08 Mei 2014, para Pemohon melangsungkan pernikahanmenurut agama Islam di wilayah Kecamatan Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor.2.
    ANAK I, Lakilaki, Bogor 30 Maret 2015Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggugugat pernikahan para Pemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohontetap beragama Islam;Bahwa sampai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipan akta nikah,karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar di Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ,sementara saat ini para Pemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut untukalasan hukum dalam pengurusan mendapatkan
    denganPemohon II (PEMOHON Il) yang dilangsungkan pada tanggal 08 Mei 2014 diwilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang,Kabupaten Bogor;Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;Atau : Apabila Ketua majlis Pengadilan Agama Cibinong berpendapat lain,mohon menetapkan yang seadiladilnya;Halaman 2 dari 9 hal.Penetapan Nomor 188/Pdt.P/2018/PA.Cbn.Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, para Pemohon telahhadir sendiri di persidangan, kemudian Ketua Majelis memberikan
    Cicadas Rt. 02/ 04, Babakan Madang,Kabupaten Bogor;, telah memberikan keterangan di bawah sumpah yangpada pokoknya sebagai berikut :bahwa saksi sebagai Paman Pemohon;bahwa saksi hadir dalam perkawinan antara Pemohon danPemohon Il yang dilaksanakan pada tanggal 08 Mei 2014;bahwa yang menjadi wali nikah dalam pernikahan mereka tersebutadalah kakak kandung Pemohon II yang bernama Muhtadin bin Didih(Alm) dan dihadiri dua orang saksi nikah yaitu Ismail Bin Umar danYadi Bin Didih, agama Islam, umur 34
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (PEMOHON 1) denganPemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Mei 2014 diwilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;4.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 716/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
86
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I )dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal10 April 2012 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan BabakanMadang ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang ;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 251000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)
    PENETAPANNomor 716/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON , Umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    ;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon PEMOHON Il, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu Rumah Tangga,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Bahawa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipanakata nikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar diKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat inipara Pemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon II yangdilangsungka pada tanggal, 05 Maret 1999 di wilayah Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang ;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatuhnkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Zulhijah 1439 H.
Register : 25-08-2022 — Putus : 13-09-2022 — Upload : 13-09-2022
Putusan PA BANDUNG Nomor 770/Pdt.P/2022/PA.Badg
Tanggal 13 September 2022 — Pemohon melawan Termohon
168
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Moch Rizal Rohadi bin Moch Rahadian dengan Pemohon II, Fitri Khaerunisa binti Koswandi Hidayat yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2021 di Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung;

    3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 370.000,- (tiga raatus tujuh puluh ribu rupiah);

Register : 09-02-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 93/Pdt.G/2021/PN Bdg
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6523
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara Keseluruhan;
    2. Menyatakan, Jual beli Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kelurahan Babakan Tarogong, Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan
    Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26 Februari 1997 adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan, Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kelurahan Babakan Tarogong, Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor
    : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26 Februari 1997 ditindaklanjuti dengan dibuatkan Akta Jual Beli pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal mana Penggugat dalam menandatangani Akta Jual Beli bertindak sebagai Penjual sekaligus sebagai pembeli;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26
    Februari 1997 dari atas nama NANA menjadi atas nama Penggugat (ELY SURYANA) dan melakukan Roya, melalui Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung (Turut Tergugat);
  • Memerintahkan Turut Tergugat melakukan memproses balik nama balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26 Februari 1997 dari atas nama NANA menjadi atas nama Penggugat (ELY SURYANA) berikkut
    Menyatakan menurut Hukum Jual beli yang telah dilakukan antaraPenggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah berikut bangunan rumahyang terletak di Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bojong LoaKaler, Kelurahan Babakan Tarogong, Sertifikat Hak Milik Nomor03944/Kelurahan Babakan Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belasmeter persegi), Surat ukur Nomor : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26Februari 1997 adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;3.
    yang terletak di Kelurahan Babakan Tarogong, KecamatanBojong Loa Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan SHMNomor : 03944, Surat Ukur tanggal 26021997 antara PENGGUGAT danNANA.
    Bahwa untuk mendukung Jawaban TURUT TERGUGAT dan Memperjelaspokok permasalahan a quo sesuai data yang ada berikut Kronologispenerbitan Sertipikat Hak Milik No. 03944/Kelurahan Babakan Tarogong,sebagai berikut :a.
    Tarogong,Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahnan Babakan Tarogong, luas 119 M2(seratus sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26 Februari 1997, yang masih dalam jaminanPT.
    /Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, atasnama NANA (Tergugat) (P4), Surat Permohonan Roya No. 035/BPR LPMPR/II/2006, tanggal 01 Maret 2006 dari PT BPR.
Register : 12-06-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 264/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 11 Juli 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
186
  • Munakip) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2014 di Lingkungan Babakan Timur Selatan Kelurahan Babakan , Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;4. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2017;
    Ahmad Haris, tempat lahir Babakan, tanggal 07 April 1986,umur 31 tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan Wiraswasta,tempat tinggal di Jalan Alinapiah, Lingkungan Babakan TimurSelatan, RT.001 RW.262 Kelurahan Babakan, KecamatanSandubaya, Kota Mataram, sebagai : Pemohon Nurhidayah binti H.
    Munakip, tempat lahir Pringgarata, tanggal 01 Juli 1989, umur 28tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan lou Rumah Tangga,tempat tinggal di Jalan Alinapiah, Lingkungan Babakan TimurSelatan, RT.001 RW.262 Kelurahan Babakan, KecamatanSandubaya, Kota Mataram, sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama tersebut.Telah membaca suratsurat yang bersangkutan.Telah mendengar keterangan para Pemohon dan telah memeriksa buktibukti.DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa para Pemohon dalam surat permohonannyatertanggal 12
    Bahwa pada 08 Februari 2012, Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Babakan Timur Selatan,Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia 26tahun, dan Pemohon Il berstatus janda dalam usia 23 tahun pernikahanHim. 1 dari 9 him. Penetapan Nomor 264/Pat.P/2017/PA.
    Mtr.Bahwa untuk singkatnya penetapan ini, ditunjuk berita acarapersidangan perkara ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan daripenetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang,bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon,adalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa para Pemohon dalam permohonannya yang padapokoknya memohon agar pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2014 di Lingkungan Babakan TimurSelatan, Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota
    Munakip) yang dilaksanakan padatanggal 8 Februari 2014 di Lingkungan Babakan Timur Selatan KelurahanBabakan , Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya KotaMataram;4.
Register : 16-04-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 0205/Pdt.P/2014/PA.MTR
Tanggal 7 Mei 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
112
  • ALI ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2014, di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram; -----------------------
    Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan , KecamatanSandubaya, Kota Mataram selanjutnya disebut sebagaiPEMOHON I 2 22202 ne nnn nnn nnn cnc ncnDINIATI Binti MUH. ALI,umur 30 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswastatempat tinggal di Jalan Ali Napiah Rt. 003.
    . ; Bahwa untuk meneguhkan dalil Permohonannya, Pemohon I dan Pemohon IItelah mengajukan dua orang saksi, yaitu : Saksi I. bernama ; BAHRAEN BIN, umur 42 tahun, Agama Islam, PekerjaanKepala Lingkungan, Tempat tinggal di Lingkungan Babakan Barat,Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, setelahdiambil sumpahnya selanjutnya saksi tersebut memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai* Bahwa sebagai warga sekampung saksi sangat mengenal Pemohon I danPemohon II ; * Bahwa saksi hadir dan
    menyaksikan pernikahan Pemohon I dan Pemohon IIJuga disaksikan oleh masyarakat sekitar tempat tinggal Pemphon I danPemohon II ; 22Bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II dilaksanakan sekitar bulanFebruari di Lingkugan Babakan Barat ; Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayah kandung Pemohon IIbernama : MUH.
    Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram, telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan sebagaimana diatur dalamPasal 6s/d 10 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 Jo.
    ALI ) yangdilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2014, di Lingkungan Babakan Barat,Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkanPerkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yangmewilayahi tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon Il ;rane reese 4.