Ditemukan 799 data
SAMSUL BAHRI SANUSI,SH
Terdakwa:
RIAN DELON PRAYUDA Bin. DIDI SURYADI
76 — 18
Hakim bebas untuk juga diluar halhal yang disebut dalam apsal ini,menentukan sebagai luka berat setiap Iuka badaniah yang menurut pengertianumum diartikan sebagai demikian ;Menimbang, bahwa dalam perkara incasu, dimana Terdakwa denganmenggunakan parang telah menganiaya saksi Askar Sahak pada hari Sabtu tanggal26 Oktober 2019 sekitar pukul 19.10 Wita bertempat di Jalan Damai Rt.27 KelurahanSidodamai Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda, dimana awalnya Terdakwaberpapasan dengan saksi Askar Sahak
ADE RESTU HARYATI
Terdakwa:
Mulyadi Pgl Imul Bin Habil
42 — 12
Terhadap Harta Kekayaan, halaman 15, bahwa perbuatanmengambil itu telah selesai, jika benda tersebut berada ditangan pelaku,walaupun benar bahwa ia lemudian telah melepaskan kembali benda yangbersangkutan karena ketahuan oleh orang lain;Menimbang, bahwa menurut doktrin terdapat sejumlah teori tentangbilamana suatu perbuatan mengambil dapat dipandang sebagai telah terjadi,masing masing yaitu: teori Kontrektasi mengatakan untuk adanya suatuperbuatan mengambil itu disyaratkan bahwa dengan sentuhan badaniah
Yangdimaksud dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang adalahHalaman 16 dari 23 HalamanPutusan Nomor 170/Pid.B/2018/PN.Psb.suatu tindakan badaniah yang cukup berat sehingga menjadikan orang yangdikerasi itu kesakitan/ tidak berdaya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dikaitkandengan keterangan Terdakwa serta barang bukti diperoleh fakta pada hariJumat tanggal 07 September Tahun 2018 sekira pukul 19.15 wib, bertempat diJalan Lintas Tamiang Jorong Saroha Nagari Ujung Gading
37 — 9
yang ditunjuk yakni BadanPOM RI untuk dapat diedarkan diwilayah Republik Indonesia, dan apabila tidakterdaftar di Badan POM RI atau telah dicabut izin edarnya maka produk obattersebut tidak boleh diedarkan, sesuai dengan pasal 98 UU RI No. 36 tahun 2009tentang Kesehatan.Menimbang, bahwa pengertian Obat adalah suatu bahan atau paduanbahanbahan yang dimaksudkan untuk digunakan menetapkan diagnosa,mencegah, mengurangkan, menghilangkan dan menyembuhkan penyakit ataugejala penyakit, luka atau kelainan badaniah
12 — 12
sebagai Tergugat rekonvensi.Bahwa Penggugat mengajukan gugatan rekonvensi sebagai berikut :Bahwa selama dalam ikatan pernikahan selain tidak pernah berhubungansebagaimana layaknya suami istri juga memang dari awal hanya Penggugat yangmenyukai Tergugat.Bahwa oleh karena Tergugat sama sekali dari awal tidak ada rasa suka kepadaPenggugat sementara hanya menyukai uang mahar saja, maka sangat wajar jikaPenggugat menuntut pengembalian uang tersebut karena Tergugat tidak pernahdisentuh sama sekali secara badaniah
80 — 29
Dan oleh karena saksi korban dalam perkara initelah merasakan sakit maka dapatlah disimpulkan pukulan yang dilakukan oleh terdakwatersebut sudah tentu disertai dengan tenaga yang relatif kuat sehingga apa yang dilakukanoleh terdakwa tersebut termasuk dalam kategon kekerasan, sebab dengan kekerasandiartikan sebagai melakukan sesuatu dengan menggunakan tenaga badaniah sedemikianrupa.Menimbang bahwa, oleh karena dalam perkara ini telah dinyatakan adapenggunaan kekerasan dimana hal ini merupakan salah
48 — 9
yang ditunjuk yakni BadanPOM RI untuk dapat diedarkan diwilayah Republik Indonesia, dan apabila tidakterdaftar di Badan POM RI atau telah dicabut izin edarnya maka produk obattersebut tidak boleh diedarkan, sesuai dengan pasal 98 UU RI No. 36 tahun 2009tentang Kesehatan;Menimbang, bahwa pengertian Obat adalah suatu bahan atau paduanbahanbahan yang dimaksudkan untuk digunakan menetapkan diagnosa,mencegah, mengurangkan, menghilangkan dan menyembuhkan penyakit ataugejala penyakit, luka atau kelainan badaniah
92 — 14
Hakim bebas untuk jugadiluar halhal yang disebut dalam Pasal ini, menentukansebagai luka berat setiap Iluka badaniah yang menurutpengertian umum diartikan sebagai demikian (HR 23 Oktober Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan,akibat kecelakaan tersebut saksi korban selaku pengendarasepeda gayung mengalami luka sebagaimana Visum EtRepertum dengan kesemipulan telah diperiksa seorang lakilaki dengan diskontinuitas serta bengkak warna kemerahanpada tungkai bawah kiri, luka robek di tungkai
17 — 6
untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidakselasainya pelaksanaan itu, bukan sematamata disebabkan karena kehendaknyasendiri :Menurut Memori Penjelasan (MvT), yang dimaksud dengan percobaan adalahpelaksanaan tindakan dari kejahatan yang telah dimulai tetapi tidak selasai ;Selanjutnya menurut S.R Sianturi dalam bukunya berjudul AsasAsas Hukum PidanaDi Indonesia dan Penerapannya, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan keadaan diluarkehendak petindak adalah setiap keadaan baik badaniah
19 — 12
Dan oleh karena saksi korban Arifindalam perkara ini telah merasakan sakit dibagian leher, kepala belakang danbengkak pada daerah leher sebelah kanan, maka dapatlah disimpulkan pukulanyang dilakukan oleh para terdakwa tersebut sudah tentu disertai dengan tenagayang relatif kuat, sehingga apa yang dilakukan oleh para terdakwa tersebuttermasuk dalam kategori kekerasan, sebab dengan kekerasan diartikan sebagaimelakukan sesuatu dengan menggunakan tenaga badaniah sedemikian rupa,bahkan saksi korban Arifin
45 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakhak pribadi (hak atas integritas pribadi) dan integritas badaniah,kehormatan serta nama baik dan lain sebagainya;Hal. 3 dari 12 hal. Put. No. 846 K/Pdt/2012c. Hakhak khusus seperti hak penghunian yang dimiliki seorang penyewa;6.
SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa:
1.YUS SAPUTRA Bin ADAM
2.ALIMUDIN Bin SERUM
3.ISMANTO Bin SARINDIN Alias IS
56 — 18
Sianturi, S.H.yang dimaksudkekerasan atau tindakan kekerasan pada dasarnya adalah melakukan suatuHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 901/Pid.B/2020/PN Btmtindakan badaniah yang cukup berat sehingga menjadikan orang yang dikerasiitu kKesakitan, atau tidak berdaya.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi maupunketerangan terdakwa juga dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwasesampainya para terdakwa di rumah saksi korban JAMRANI terdakwa.
Sianturi, S.H.yang dimaksudkekerasan atau tindakan kekerasan pada dasarnya adalah melakukan suatutindakan badaniah yang cukup berat sehingga menjadikan orang yang dikerasiitu kesakitan, atau tidak berdaya.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi maupunketerangan terdakwa juga dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwapada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa IlHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 901/Pid.B/2020/PN BtmALIMUDIN bersama sama sdr.
122 — 36
Dan oleh karena saksi korban dalam perkara ini telah merasakansakit dan mengalami luka maka dapatlah disimpulkan pukulan yang dilakukan oleh terdakwatersebut sudah tentu disertai dengan tenaga yang relatif kuat sehingga apa yang dilakukan olehterdakwa tersebut termasuk dalam kategori kekerasan, sebab dengan kekerasan diartikansebagai melakukan sesuatu dengan menggunakan tenaga badaniah sedemikian rupa, bahkansaksi korban dibawa ke rumah sakit untuk dirawat selama 5 (lima) hari selanjutnya dibawapulang
39 — 11
sebagai penganiayaan atauperusakan, dan dianggap sebagai sudah ada yaitu misalnya jika orang telahmelemparkan batubatu ke sebuah rumah ; dengan demikian perbuatanmerampok sebuah toko roti, yakni dalam peristiwa mana sejumlah roti telahdilemparkan ke jalanan tanpa secara khusus merusak rotiroti tersebut, dapatdimasukkan ke dalam pengertian melakukan kekerasan;Menimbang, bahwa Orang dapat berbicara tentang adanya suatukekerasan jika dalam suatu peristiwa itu orang telah menggunakan kekuatanatau tenaga badaniah
51 — 12
Unsur dengan terangterangan dan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap manusia atau barang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahmempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sahsehingga membuat orang tidak berdaya sehingga dengan demikian melakukankekerasan bukan merupakan suatu alat atau daya upaya untuk mencapaisesuatu akan tetapi merupakan tujuan dan melakukan kekerasan adalah suatutindakan terhadap badaniah yang cukup berat sehingga menjadikan orangmenjadi
68 — 22
Moeljatno, SH dalam bukunyaKuliah Hukum Pidana halaman 86 menyebutkan bahwa untuk adanyakekerasan diperlukan adanya kekuatan badaniah dan adanya efek daripenggunaan kekuatan badaniah tersebut.
1.ADI PADMA AMIJAYA
2.RIZKY AL IKHSAN, SH
Terdakwa:
Fahrurazi Alias Arul Bin Nor Efendi
72 — 17
Moeljatno, S.H. dalam bukunyaKuliah Hukum Pidana halaman 86 menyebutkan bahwa untuk adanyakekerasan diperlukan adanya kekuatan badaniah dan adanya efek daripenggunaan kekuatan badaniah tersebut.
14 — 2
dalam Undangundang No. 23 tahun 2004adalah kekerasan yang bersifat psikis atau penelantaran yang akan sangatberdampak halhal negatif terhadap saksi korban san anakanak dari mereka;Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh: "menggunakan kekerasanberarti menggunakan suatu kekuatan yang memungkinkan dipatahkannyaperlawanan dari pihak lawan (Roeslan Saleh, Kitab Undangundang HukumPidana dengan penjelasan, Jakarta: Aksara Baru, 1981, h. 142) sedangkanmenurut Moeljatno: *bahwa selain mengajukan kekuatan badaniah
30 — 11
ditunjuk yakni BadanPOM RI untuk dapat diedarkan diwilayah Republik Indonesia, dan apabila tidakterdaftar di Badan POM RI atau telah dicabut izin edarnya maka produk obattersebut tidak boleh diedarkan, sesuai dengan Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36tahun 2009 tentang Kesehatan;Menimbang, bahwa pengertian Obat adalah suatu bahan atau paduanbahanbahan yang dimaksudkan untuk digunakan menetapkan diagnosa,mencegah, mengurangkan, menghilangkan dan menyembuhkan penyakit ataugejala penyakit, luka atau kelainan badaniah
Taufik Tadjudin, SH
Terdakwa:
1.Agustinus Seran alias Agus
2.Bartolomeus Ramon Fernandez alias Ramon
92 — 50
alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatumelainkan merupakan suatu tujuan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasanadalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secaratidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macamsenjata, menendang, dan lain sebagainya, yang dalam unsur ini kekerasantersebut ditujukan baik terhadap orang atau barang;Menimbang, bahwa untuk adanya kekerasan diperlukan adanya 2 (dua)unsur, yaitu adanya penggunaan kekuatan badaniah
dan adanya efek dari padakekuatan badaniah tersebut, jika efek perbuatan tersebut dapat mengadakanlukaluka pada orang atau perusakan pada barang atau cukup untukmematahkan perlawanan maka disitu dianggap telah ada kekerasan;Menimbang, bahwa maksud dari kekerasan dalam Pasal 170 KitabUndangUndang Hukum Pidana bukan merupakan suatu alat atau daya upayauntuk mencapai sesuatu tetapi kekerasan dalam pasal ini merupakan suatutujuan dan kekerasan tersebut ditujukan kepada orang atau barang;Menimbang, bahwa
Siti Sawiyah,SH
Terdakwa:
1.I Komang Putrayana Alias Koming
2.I Wayan Pica Yasa
101 — 49
orang lain atau supayamembuat hutang maupun menghapuskan piutang.Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen unsur yangbersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dari unsur tersebutterbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur tersebut.Selanjutnya untuk mempermudah menguraikan unsur ini, maka Majelis Hakimakan menguraikan elemen unsur kekerasan atau ancaman kekerasan terlebihdahulu, dimana yang dimaksud dengan kekerasan adalah perbuatan yangmenggunakan tenaga badaniah
Sedangkan yang dimaksud dengan ancamankekerasan adalah perbuatan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takutbagi orang lain dengan menggunakan tenaga badaniah yang tidak kecil, yangpenggunaannya tidak sesuai dengan hukum/tanpa hak, lebih lanjut elemenunsur ini mensyaratkan bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan tersebutharuslah ditujukan kepada orang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganbahwa Terdakwa I. KOMANG PUTRAYANA Alias PAK KOMING bersamasama dengan Terdakwa Il.