Ditemukan 4088 data
Kursen
27 — 5
M E N E T A P K A N :
- Menolak permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar baiaya perkara sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
92 — 16
Menghukum Pemohon untuk membayar semua baiaya perkara sejumlah Rp. 651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Menghukum Pemohon untuk membayar semua baiaya perkara sejumlahRp. 651.000, (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah)Demikian putusan ini dijatuhkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Lahat pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 M.bertepatan dengan tanggal 6 Rabiulawal 1437 H. oleh kami Syahirdin, S.Ag,SH, sebagai Ketua Majelis, Drs. Mardani dan Drs.
23 — 1
Gtlo. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan baiaya perkara pada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo tahun 2023;
14 — 5
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar baiaya perkara sejumlah Rp 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar baiaya perkara sejumlah Rp441.000, (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan dijatunkan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim pada hari Rabu tanggal21 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal4 Rabiul Awal 1442 Hijriyah, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari itu juga oleh kamiDra. Siti Rohmah, M.Hum. sebagai Ketua Majelis,DR.Drs. H. Mudzakkir, M.HI. sertaDrs. H.