Ditemukan 220 data
19 — 6
Bahwa, akan tetapi Penggugat, meskipun menurut berita acarapemanggilan tanggal 13 Juli 2016 dan tanggal 27 Juli 2016 sedangkanTergugat telah dipanggil 2 (dua) kali melalui Mass Media Radio Canggai PutriTanjung Balai Karimun pada tanggal 8 Maret 2016 dan 8 April 2016 yangdibacakan di sidang, telah dipanggil dengan resmi dan patut, telah tidak datangmenghadap ataupun menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaikuasanya, sedangkan tidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkansesuatu halangan
18 — 9
TBK.2019 serta melalui Radio Canggai Putri Kabupaten Karimun sebanyak 2. kali,yaitu pada tanggal 27 Agustus 2019 dan 27 September 2019 dengan relasNomor 0321/Pdt.G/2019/PA.TBK dan ternyata ketidakhadiran Tergugat bukandisebabkan sesuatu halangan yang dibenarkan oleh peraturan undangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka mediasi sebagaiamana dimaksud Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak
TBK.Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telahmemanggil Penggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan dan terhadappanggilan tersebut, Penggugat hadir secara in person menghadap kepersidangan, sedang Tergugat tidak hadir dan tidak pula mengutus orang lainsebagai wakil/kuasanya meskipun telah dipanggil Ssecara resmi dan patutmelalui papan pengumuman Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun danmelalui Radio Canggai Putri Karimun, sedang ketidakhadiran Tergugat tidakdisebabkan
228 — 119
Canggai Putri Kec.Tebing (Bekas Kantor Bupati Lama) ; Bahwa berdirinya Yayasan Tujuh Juli di Kab. Karimun adalah padatanggal 22 Oktober 2007 dengan akta pendirian Yayasan Tujuh JuliNomor : 07 di Notaris ZULKHAINAEN, S.H. sesuai dengan yang adadalam surat pengangkatan saksi sebagai Dekan Fakultas, yang manayang saksi tahu pendiri Yayasan tersebut yang dapat saksi ingat adalahBupati Karimun (saksi NURDIN BASIRUN), sdr.
Canggai Putri, FKIPbetempat di SMAN 2 Karimun.
Canggai Putri Kec.Tebing (Bekas Kantor Bupati Lama) ; Bahwa berdirinya Yayasan Tujuh Juli di Kab. Karimun adalah padatanggal 22 Oktober 2007 dengan akta pendirian Yayasan Tujuh JuliNomor : 07 di Notaris ZULKHAINEN, S.H. sesuai dengan yang adadalam surat pengangkatan saksi sebagai Dekan Fakultas, yang manayang saksi tahu pendiri Yayasan tersebut yang dapat saksi ingat adalahBupati Karimun (Sdr. NURDIN BASIRUN), sdr.
NURDIN BASIRUN, dimanaselanjutnya pendirian Yayasan tersebut memakai atau meminjamgedung/kantor bekas Bupati yang lama yaitu di Jalan Canggai Putri Kel.Teluk Uma Tebing Kab. Karimun yang sekaligus dijadikan alamatYayasan Tujuh Juli, dan pada saat itu Bupati Karimun langsungmenunjuk Terdakwa Drs.
NURDIN BASIRUN, dimana pendirian Yayasan tersebutmenggunakan gedung atau kantor bekas Bupati yang lama yang terletakdi Jalan Canggai Putri Kel. Teluk Uma Tebing Kab. Karimun dansekaligus dijadikan alamat Yayasan Tujuh Juli, dan pada saat itu BupatiKarimun langsung menunjuk Terdakwa Drs. MUHAMMAD TAUFIK, MMsebagai Ketua Yayasan Tujuh Juli ;Bahwa benar setelah Terdakwa Drs.
10 — 6
seadiladilnya;Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telah memanggilPenggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan, terhadap panggilan manaPenggugat hadir secara in person ke persidangan, sedang Tergugat tidak hadirdan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil/Kuasanya untuk hadir dipersidangan, sedangkan kepadanya telah dipanggil melalui papanpengumuman Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun tanggal 25 Oktober2019, tanggal 25 November 2019, dan tanggal 05 Maret 2020, serta melaluiRadio Canggai
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telahmemanggil Penggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan dan terhadappanggilan tersebut, Penggugat hadir secara in person menghadap kepersidangan, sedang Tergugat tidak hadir dan tidak pula mengutus orang lainsebagai wakil/kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutmelalui papan pengumuman Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun danmelalui Radio Canggai
27 — 10
Bobby Syartika telah melakukan penangkapan terhadapterdakwa pada hari Selasa 06 Desember 2016 sekira jam 14.30 wib diDepan TK Canggai Putri PN Teluk Uma Pamak Kec Terbing Kab.Karimun;Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Desember 2016 sekira pukul 14.30wib saat saksi sedang berada di kantor Polisi Polsek Tebing mendapatteloon dari Terdakwa yang mengatakan kepada saksi, bahwaTerdakwa berada di Tg.
Karimun, saksimenghubungi Terdakwa mengatakan kepada Terdakwa saksimenunggu di Depan TK Canggai Putri PN Teluk Uma Pamak Kec.Tebing Kab.
Mario Ritamenyarankan agar Terdakwa menyerahkan diri kepada Polisi, kemudianpada tanggal 06 Desember 2016 Terdakwa menyerahkan diri ke Polisidan terdakwa di tangkap oleh Anggota Polisi di Depan TK Canggai PutriPN Teluk Uma Pamak Kec. Tebing Kab.
Mario Ritamenyarankan agar Terdakwa menyerahkan diri kepada Polisi, kemudian24pada tanggal 06 Desember 2016 Terdakwa menyerahkan diri ke Polisidan terdakwa di tangkap oleh Anggota Polisi di Depan TK Canggai PutriPN Teluk Uma Pamak Kec. Tebing Kab.
12 — 5
putusan yang seadiladilnya;Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telah memanggilPenggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan, terhadap panggilan manaPenggugat hadir secara in person ke persidangan, sedang Tergugat tidak hadirdan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil/kuasanya untuk hadir dipersidangan, sedangkan kepadanya telah dipanggil melalui papanpengumuman Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun tanggal 14 November2019 dan tanggal 16 Desember 2019, serta melalui Radio Canggai
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telahmemanggil Penggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan dan terhadappanggilan tersebut, Penggugat hadir secara in person menghadap kepersidangan, sedang Tergugat tidak hadir dan tidak pula mengutus orang lainsebagai wakil/kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutmelalui papan pengumuman Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun danmelalui Radio Canggai
21 — 6
mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telah memanggilPenggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan, terhadap panggilan manaPenggugat hadir secara in person ke persidangan, sedang Tergugat tidak hadirdan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil/kuasanya untuk hadir dipersidangan, sedangkan kepadanya telah dipanggil melalui papanpengumuman Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun tanggal 10 Oktober2019 dan tanggal 11 November 2019 serta melalui Radio Canggai
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telahmemanggil Penggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan dan terhadappanggilan tersebut, Penggugat hadir secara in person menghadap kepersidangan, sedang Tergugat tidak hadir dan tidak pula mengutus orang lainsebagai wakil/kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutmelalui papan pengumuman Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun danmelalui Radio Canggai
11 — 5
Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telah memanggilPenggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan, terhadap panggilan manaPenggugat hadir secara in person ke persidangan, sedang Tergugat tidak hadirdan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil/kuasanya untuk hadir dipersidangan, sedangkan kepadanya telah dipanggil melalui papanpengumuman Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun tanggal 20 Mei 2019dan melalui Radio Canggai
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telahmemanggil Penggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan dan terhadappanggilan tersebut, Penggugat hadir secara in person menghadap kepersidangan, sedang Tergugat tidak hadir dan tidak pula mengutus orang lainsebagai wakil/kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutmelalui papan pengumuman Pengadilan Agama tanjung Balai Karimun danmelalui Radio Canggai
21 — 14
Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telah memanggilPenggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan, terhadap panggilan manaPenggugat hadir secara in person ke persidangan, sedang Tergugat tidak hadirdan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil/kuasanya untuk hadir dipersidangan, sedangkan kepadanya telah dipanggil melalui papanpengumuman Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun tanggal 08 Agustus2019 serta melalui Radio Canggai
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telahmemanggil Penggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan dan terhadappanggilan tersebut, Penggugat hadir secara in person menghadap kepersidangan, sedang Tergugat tidak hadir dan tidak pula mengutus orang lainsebagai wakil/kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutmelalui papan pengumuman Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun danmelalui Radio Canggai
18 — 9
memerintahkan untuk memanggil kKedua belah pihak yang berperkaraagar menghadap pada sidang hari Selasa, tanggal 23 April 2019.Bahwa, menurut berita acara sidang tanggal 23 April 2019 dan tanggalO07 Mei 2019 telah pula memerintahkan jurusita untuk memanggil lagi keduabelah pihak berperkara agar datang menghadap di persidangan.Bahwa, akan tetapi Penggugat meskipun menurut berita acara panggilantanggal 23 April 2019 dan tanggal 07 Mei 2019 dan Tergugat pun telah dipanggil2 (dua) kali melalui Mass Media Radio Canggai
29 — 3
lain, mohon putusanyang seadiladilnya).Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat telahmenghadap sendiri ke persidangan, sedangkan Tergugat tidak datangmenghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun menurut berita acara pemanggilan telah dilakukan JurusitaPengganti Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Tergugat telah dipanggilmasingmasing tanggal 4 Desember 2017 dan 4 Januari 2018 untuk sidangtanggal 10 April 2018 melalui Mass Media Radio Canggai
10 — 6
TBK.pengumuman Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun tanggal 09 Mei 2019dan tanggal 10 Juni serta melalui Radio Canggai Putri Kabupaten Karimunsebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 10 Mei 2019 dan 10 Juni 2019 denganrelas Nomor 0196/Pdt.G/2019/PA.TBK dan ternyata ketidakhadiran Tergugatbukan disebabkan sesuatu halangan yang dibenarkan oleh peraturan undangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di ruangsidang, maka usaha damai dan mediasi tidak dapat dilaksanakan
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telahmemanggil Penggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan dan terhadappanggilan tersebut, Penggugat hadir secara in person menghadap kepersidangan, sedang Tergugat tidak hadir dan tidak pula mengutus orang lainsebagai wakil/kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutmelalui papan pengumuman Pengadilan Agama tanjung Balai Karimun danmelalui Radio Canggai
72 — 11
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot sejak tanggai 20Agustus 2022 sampai dengan canggai 10 seO:errirtbev 2012 berdasarkanSurat Perpanjangan Penahanan Nomor: 1274/Q.4.13/Epp.2/07/2012tertangdal 25 Jull 2012 annonces nninnimnnensaesc.
17 — 9
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDER :Ex aequo et bono ( Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapanyang seadiladilnya );Menimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut, PengadilanAgama Tanjung Balai Karimun telah mengumumkan pada Radio Canggai PutriKabupaten Karimun, namun selama masa tenggang waktu pengumuman tersebut,tidak ada pihak yang datang menghadap ke Pengadilan Agama Tanjung BalaiKarimun yang menyatakan keberatan dengan permohonan Pemohon tersebut;Menimbang,
15 — 6
menurut hukum;Subsidair:Ex aequo et bono (Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya);Menimbang, bahwa dalam persidangan yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di depan sidang, sedangkan Termohon tidak datangmenghadap sendiri dan tidak menghadapkan kuasanya di depan sidang,walaupun Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut melaluipengumuman, baik yang di tempel di papan pengumuman Pengadilan AgamaTanjung Balai Karimun maupun yang disiarkan di Radio Canggai
44 — 11
;3 Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Subsidair:Ex aequo et bono (Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya);Bahwa dalam persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat datangmenghadap sendiri di depan sidang, sedangkan Tergugat tidak datang menghadapsendiri dan tidak menghadapkan kuasanya di depan sidang, walaupun Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama TanjungBalai Karimun melalui pengumuman yang disiarkan di Radio Canggai
9 — 5
perkara menurut hukum;Subsidair:Ex aequo et bono (Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya);Bahwa dalam persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon datangmenghadap sendiri di depan sidang, sedangkan Termohon tidak datangmenghadap sendiri dan tidak menghadapkan kuasanya di depan sidang,walaupun Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut melaluipengumuman, baik yang di tempel di papan pengumuman Pengadilan AgamaTanjung Balai Karimun maupun yang disiarkan di Radio Canggai
14 — 6
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDER :Ex aequo et bono ( Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapanyang seadiladilnya );Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, PengadilanAgama Tanjung Balai Karimun telah mengumumkan pada Radio Canggai PutriKabupaten Karimun, namun selama masa tenggang waktu pengumuman tersebut,tidak ada pihak yang datang menghadap ke Pengadilan Agama Tanjung BalaiKarimun yang menyatakan keberatan dengan permohonan Pemohon tersebut;Menimbang,
45 — 18
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Subsidair:Ex aequo et bono (Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya);Bahwa dalam persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohon datangmenghadap sendiri di depan sidang, sedangkan Termohon tidak pernahdatang menghadap sendiri dan tidak menghadapkan kuasanya di depansidang, walaupun Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut melaluipengumuman di Radio Canggai Putri Karimun oleh Jurusita PenggantiPengadilan Agama Tanjung Balai
47 — 7
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Subsidair:Halaman 2 dari 11 halaman Putusan No. 403/Pdt.G/2015/PA.TBKEx aequo et bono (Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya);Menimbang, bahwa dalam. persidangan, Penggugat datangmenghadap sendiri di depan sidang, sedangkan Tergugat tidak datangmenghadap sendiri dan tidak menghadapkan kuasanya di depan sidang,walaupun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut melaluipengumuman di Radio Canggai Putri Karimun oleh Jurusita