Ditemukan 89 data
IPDA PRAKOSA WIBAWA
Terdakwa:
ADITYA HENDY IRAWAN bin DWI JOKO IRAWAN Alm
86 — 10
Menyatakan Terdakwa ADITYA HENDY IRAWAN Bin DWI JOKO IRAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran mengedarkan/menjual minuman beralkohol tradisional jenis ciu ;
ISTOHRI
Terdakwa:
WAHYU WIBOWO bin TUPADI WAHYONO
80 — 14
- menetapkan agar barang bukti berupa ; minuman keras jenis ciu dirampas untuk dimusnakan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000, ( seribu rupiah);
EKO WAHYUDI
Terdakwa:
ADHY HUTOMO
15 — 4
bersalah melakukan tindak pidana mabuk dimuka umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 24.000,00 ( dua puluh empat ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu ) botol kosong air minum mineral ukuran 1,5 liter diduga bekas minuman keras jenis ciu
WINARTO, SH
Terdakwa:
SUPRIYANTO
12 — 11
pidana denda sejumlah Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa 2 ( dua ) botol minuman keras jenis Anggur merah habis , 1 ( satu ) botol minuman keras jenis Bir Bintang habis dan 1 ( satu ) botol minuman keras jenis Ciu
AIPTU YUSDIANTO
Terdakwa:
ABDUL GHOFUR Bin SAMLAWI
17 — 2
MENYIMPAN DAN MENJUAL MINUMAN KERAS TANPA IJIN YANG BERWENANG;
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar: Rp. 1.500.000,00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol minuman ukuran 1600 ML (Mili Liter), minuman keras jenis CIU
WINARTO, SH
Terdakwa:
ARIF ZAINUDIN bin Alm. SUMANI
11 — 3
melakukan tindak pidana "membikin gaduh atau memberisikan tetangga sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu ";
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
-2 (dua) botol minuman keras jenis ciu
Aditya Siska Y, SH
Terdakwa:
Mardika Putra Bin Sarmin
18 — 2
Minum Minuman Keras Beralkohol Tanpa jin ;
- Menghukum Terdakwa oleh karenitu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tigaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 14(empat belas) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
-24 ( dua puluh empat ) botol Vodka dan 4 (empat) botol Ciu
MASKHUN EFFENDI
Terdakwa:
SUPRIYADI Bin MURYADI
10 — 5
strong>Menjual minuman keras dan minuman beralkohol;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis VODKA isi 250 ml mengandung alcohol 40%;
- 19 (sembilan belas) botol Aqua minuman beralkohol jenis CIU
AIPDA AGUS SUPRIYANTO, SH.
Terdakwa:
AGUS SANTOSO
41 — 0
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Agus Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran menjual minuman keras JENIS CIU TANPA IJIN ;
2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan
1.Susila
2.BAMBANG SETIAWAN
3.hananto
Terdakwa:
RUDI ADITYA REVANGGA Bin SUWARDI
33 — 12
sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Botol 600 ML Miras Jenis Leci
- 3 (tiga) Botol 1,5 L Miras Jenis Ketan Hitam
- 6 (enam) Botol 1,5 L Miras Jenis Gedhang Klutuk
- 5 (lima) Botol 1,5 L Miras Jenis Ciu
- 1 (satu) Botol Berukuran 600 ML Miras Jenis Ciu
BRIGADIR WAHYU ADI WIBOWO
Terdakwa:
KIRMADI
23 — 4
terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 48 (empat puluh delapan) botol Anggur putih ;
- 9 (sembilan) botol Anggur merah ;
- 6 (enam) botol Anggur Koleson ;
- 19 ( sembilan belas ) Botol Bir Bintang ;
- 5 (lima) botol ciu
Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah) ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
ASE TIAU CIU
63 — 18
MENGADILI:
- MenyatakanTerdakwa Ase Tiau Ciuterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
PUJI ASTUTI, S.H.
Terdakwa:
MOCH KHOIRUR RIJAL Bin M. RIDWAN
62 — 7
- Uang tunai sebanyak Rp.663.000,- (enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) hasil dari penjualan minuman keras jenis ciu sebanyak 17 botol ukuran 600 ml penjualan pada hari Minggu 8 Maret 2020 dirampas untuk negara
- 6.Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
WAHYUDI
Terdakwa:
SARWIYONO
17 — 5
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000(empat ratus ribu rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama 4( empat) hari;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 7(Tujuh) botol aqua 1.500 ml berisi ciu, 16 ( enam belas ) botol 600 ml berisi ciu dan 1 ( satu ) drigen isi 1/4 (semperempat) ciu
ARIS AHSANI
Terdakwa:
NURAEFIYANTO BIN AMAD BAIDOWI
14 — 4
dan Minuman Beralkohol ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) dus minuman beralkohol jenis Anggur Merah orang tua;
- 5 (lima) botol minuman keras jenis Ciu
IPDA L.UDYANTO, SH
Terdakwa:
TRI WIJANARKO
67 — 6
- 12 ( dua belas) botol Aqua ukuran 1500 ml yang berisi ciu .
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4
Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Karsidan
Terdakwa:
ADITYA HENDY IRAWAN
47 — 5
Pelanggaran Menjual minuman beralkohol tanpa ijin ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta ) rupiah, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas ) bungkus plastik berisi minuman keras jenis Ciu
SUPRIYONO SH
Terdakwa:
BUDI HANDOKO BIN HARJO UTOMO
20 — 7
didalam berita acara ini bersalah
menjual minuman beralkohol menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp.3000.000
(Tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan selama 7hari , menghukum pula supaya membayar biaya perkara sebesar 2000
Menetapkan barang bukti berupa : jerigen berisi miras jenis ciu
RIA PRASETIYANI. SH
Terdakwa:
DION AGUSTYA ISTORIALDI BIN WIDI NUGROHO
18 — 4
2 Btl miras ciu 600 ml dan 3 Btl miras ciu 600 ml Di
rampas untuk dimusnahkan.
ISTOHRI
Terdakwa:
GALIH PERMADI Bin YUNIANTO Alm
89 — 3
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Galih Permadi Bin Yunianto (Alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin Menyimpan dan Memperjual belikan minuman beralkohol tradisional jenis ciu;
- Menjatuhkan pidana kepada