Ditemukan 8435 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-09-2012 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 K/PID/2012
Tanggal 4 September 2012 — YUDI KRIYANTO Bin SUMADI
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan perkataan lain orang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau jika dilihat dari sudut perbuatannya,perbuatannya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada orang tersebut.Dalam Hal ini berlaku asas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADAPIDANA TANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).
    Kealpaan (Culpa).;Bahwa kesengajaan maupun kealpaan itu) adalah termasuk kesalahan(schuldvormen). Dan Kesalahan memegang peranan yang penting dalamperbuatan pidana, karena sekalipun perbuatan pidana telah teroukti namunbilamana kesalahan (sengaja atau culpa) tidak terbukti si pelaku tidak bisadijatuhi hukuman (Geenstrafft zonder schuld). Maka baik itu kesengajaanmaupun kealpaan itu adalah elemen bukan unsur.
    Sedangkan mengenai jatuhnya koroban PERAWATI sesaat sebelumterjadiya kecelakaan adalah bukan menjadi alasan pembenar bagiTerdakwa, karena kelalaian atau culpa tidak hapus begitu saja karenaadanya kealpaan/kelalaian dari orang lain;Hal ini sesuai dengan pendapat dari Van Hattum yaitu : Bahwa Culpa tidakhapus begitu saja karena kealpaan atau kesalahan dari orang ketiga (oranglain), dengan memberi ilustrasi adanyya Menciteer atas putusan H.R. 14Nopember 1921;Menurut Pandangan Prof Moelyatno, S.H.: Bahwa
    Dalam hal ini berlakuasas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADA PIDANATANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).
Register : 24-07-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan PN WONOSARI Nomor 97/Pid.Sus/2013/PN.WNS
Tanggal 11 September 2013 — ARI WAHYUDI Bin SUROTO
10013
  • AB 6352.TD, yang melaju dari dari arah Jogjakarta menujuke Wonosari dengan kecepatan 60 Km/Jam.10Menimbang bahwa terdakwa sudah kurang lebih 6 (enam) tahun mengendaraisepeda motor dan telah memiliki Surat jin Mengemudi yang di keluarkan oleh PolresGunung Kidul.Menimbang bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terbukti secarasah menurut Hukum.2. yang karena kelalaiannva mengak ibatkan kecelakaan lalu lintasMenimbang bahwa yang di maksud dengan kelalaianya atau culpa adalahbaik UndangUndang
    maupun Yurisprudensi tidak memberi patokan yang jelastentang istilah kelalaian /culpa akan tetapi menurut doktrin para Sarjanamengemukakan tentang ajaran kelalaian (Culpa) mengandung 2 syarat yaitu ;1.
    Akibat yang di timbulkkan karena kurang hati hatinya itu harus dapat dibayangkan atau di duga terlebih dahulu yang berarti apabila tidak dapat dibayangkan adanya sesuatu akibat maka tidak terdapat culpa (lalai).Menimbang bahwa seseorang dapat di katakan kurang hati hati/lalai apabilatidak melakukan sesuatu tindakan untuk mencegah timbulnya akibat yang di larangdan di ancam dengan hukuman oleh UndangUndang.MvT (Sr Sianturi Asasasas hukum pidana,1996:189) menjelaskan bahwa dalamhal kealpaan pada diri
    melakukan tindakan yangmaksimal untuk mencegah terjadinya tabrakan, meskipun terdakwa mempunyaikesempatan untuk menghindan tabrakan tersebutMenimbang, bahwa terhadap apa yang tidak dilakukan Terdakwa dalammengemudikan kendaraannya di jalan umum ketka menemui faktor/keadaan yangdemikian tersebut, menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa tidakmengadakan penghatihati/sikap hathati dalam menjalankan kendaraannya;Menimbang, bahwa tidakan Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim dapatdikategorikan Culpa
    Bahwa Pada culpa lata disyaratkan bahwa pelaku seharusnyadapat menduga (Voorzien) akan kemungkinan terjadinya sesuatu akibat, tetapi sekiranyadipertitungkan akibat itu akan past terjadi, la lebih suka tidak melakukan tindakannya itu.Menimbang bahwa dengan demikian terhadap unsur "Yang karena kelalainnyamenyebabkan kecelakaan lalu lintas" telah teroukti secara sah menurut Hukum.Ad.3. yang mengakibatkan orang lain meninggaldunia Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampersidangan
Upload : 09-10-2013
Putusan PN CALANG Nomor 16 / PID.B/2012/PN.CAG
NAZARLI Bin IDRIS
559
  • sendirian dan tidak ada penumpang lain selain terdakwa ; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua inipun Majelis Hakimberpendapat unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi; Menimbang, bahwa mengenai unsur ke3 Majelis Hakimmempertimbangkannya adalah sebagai berikut :Ad.3.Menimbang, bahwa mengenai Unsur ke3 Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalulintas Majelis hakimmempertimbangkannya adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa kealpaan atau ketidak sengajaan atau Kelalaiannya(culpa
    ) ini Pembentuk Undangundang maupun Undangundang tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud denganKetidaksengajaa atau Kelalaiannya, namun dalam Memorie van Toelichtingdijelaskan mengenai pengertian Ketidaksengajaan (Culpa) ini, bahwa15Ketidaksengajaan itu merupakan kebalikan secara murni dari Sengaja (Opzet )disatu pihak dan kebalikan dari Kebetulan dilain pihak.
    Menurut Prof. vanBemmelen : Ketidaksengajaan (Culpa) dalam arti kekuranghatihatian, yaitujika si pelaku tidak mengetahui bahwa suatu keadaan itu ada, danketidaktahuannya itu disebabkan karena ia kurang hatihati atau lalai (alpa).Sedangkan menurut Prof.
    Simons : Seseorang dapat dikatakan mempunyaiCulpa di dalam melakukan perbuatannya apabila orang tersebut telahmelakukan perbuatannya tanpa disertai kehatihatian dan perhatian seperlunyayang mungkin ia dapat berikan, atau dengan kata lain bahwa Culpa itumempunyai dua unsur, yaitu Tidak Adanya Kehatihatian dan KurangnyaPerhatian Terhadap Timbulnya Suatu Akibat Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat disimpulkan apakahTerdakwa sebelumnya telah cukup hatihati dan cukup perhatian dalammengendarai
    Sepeda Dayung milik saksi korban dan saksi korban mengalami lukalecet berdiameter 1,5 cm pada tungkai atas kir sesuai Visum Et RepertumNomor : 440/034/1/2012 tanggal 27 Januari 2012 yang dibuat dan ditandatanganioleh dr.Hj.Syarifah Rahmah, dokter pada Puskesmas Calang, atas nama saksikorban RIPAL PAHROZI BIN ERIADI ; Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi masaalah apakah terjadinyakecelakaan lalu lintas sebagaimana fakta yang terurai diatas disebabkan karenaadanya kelalaian atau ketidaksengajaan (culpa
Register : 15-03-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 6/Pid.B.2013/PN.Ung
Tanggal 26 Februari 2013 — SUPARSONO Bin SUGITO
382
  • H1527RH atas kendaraan tersebut ; n Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan (culpa) adalahkelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripada kesengajaan (dolus);Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentuk culpa lata, danbukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya); Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalam culpa lata adalahsebagai berikut : e Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan /norma
    kendaraan yang pengoperasionalannya sudah dipercayakan kepadaTerdakwa tersebut, sehingga berbagai kemungkinan gangguan pada komponen kendaraan bisadiminimalisir; Dalam kejadian ini, apabila Terdakwa secara rutin melakukan servise / perawatanberkala, maka keausan hes as roda akan bisa diketahui dan segera dilakukan penggantian,sehingga kejadian ban lepas karena hes as rodanye patah bisa dihindari;n Menimbang, bahwa dengan demikian kelalaian atau kealpaan Terdakwa tersebut adalahdalam bentuknya sebagai Culpa
Register : 07-04-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 71/PID.SUS/2021/PT PTK
Tanggal 20 April 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ket Cung Diwakili Oleh : Martinus Yestri Pobas, S.H.,M.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MAHANANI TRI HASTUTI,SH
6117
  • meringankan terdakwa akan tetapi tidakmenghapuskan perbuatan yan telah terdakwa lakukan;Halaman 12 dari 19 Halaman Putusan Nomor 71/PID.SUS/2021/PT PTKBahwa Penyelesaian damai secara adat tetap diakui sebagaimana alasanalasan yang meringankan bukan bersifat membebaskan Terdakwa darisegala tuntutan, karena Sifat Melawan Hukum dari Terdakwa benar ada,dan sifat mempertanggungjawaban pidana juga terlihat, perbuatan yangkarena lalainya dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan tidak dengansengaja atau Culpa
    Undangundang mewajibkan seseorang untukmelakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu..Dalam hubungan ini VOS mengemukakan, bahwa dalam delikdelik culpasifat melawan hukum telah tersimpul di dalam culpa itu sendiri, lamenyatakan antara lain Memang culpa tidak mesti meliputi dapatdicelanya sipelaku, namun culpa menunjukkan kepada tidak patutnyaperbuatan itu dan jika perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum, makatidaklah mungkin perbuatan itu perbuatan yang abnormal, jadi tidakmungkin ada culpa
    Dalam delik culpoos tidak mungkin diajukan alasanpembenar (rechtvaar digingsgrond).e Untuk adanya pemidanaan perlu adanya kekurangan hatihati yangcukup besar, jadi harus culpa lata dan bukannya culpa levis(kealpaan yang sangat ringan).Pada dasarnya subjek hukum berfikir dan berbuat secara sadar. Padadelik culpoos kesadaran sipelaku tidak berjalan secara tepat. KarenaBentuk kealpaan dapat dibagi dalam 2 (dua bentuk) yaitu :a.
Register : 05-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 330/Pid.Sus/2018/PN Kla
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.DWI SETIAWAN KUSUMO, SH.
2.RIZQI HAQQUAN, SH.
Terdakwa:
ARI IRMAWAN Bin WASIMAN
172
  • Culpa (kealpaan)oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telah ditafsirkan sebagai:suatu. kekurangan untuk melihat lebin jauh ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidak disadari)dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari). (Bandingkan dengan:PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. Ill,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 335338).
    Apabila jiwa(mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajaiterjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafikemungkinan akan terjadinya akibat perobuatannya itu, dan disamping ituperbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam hal iniada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).
    Kealpaan yang berat (culpa /ata);2. Kealpaan yang ringan (culpa levis);Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak, dilihat dari sudutkecerdasan, untuk gradasi yang pertama disyaratkan kewaspadaan.Dan untuk gradasi kedua, disyaratkan hasil perkiraan perbandingan:1. Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain dari golongan pelaku;Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 330/Pid.Sus/2018/PN Kla2.
    Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain yang terpandai dalamgolongan pelaku;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana, bentuk kealpaanyang dapat dipidana adalah kealpaan dalam bentuk culpa lata.Sedangkan culpa levis terhadap pelakunya tidak dapat dimintalpertanggungjawaban pidana.
    Begitu juga terhadap culpa tidak disadari(onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawabanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam diriTerdakwa terdapat kealpaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaanlalu lintas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang buktiyang diajukan, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada Hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekira pukul19.15 WIB
Putus : 14-01-2016 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN.TBT
Tanggal 14 Januari 2016 — SUKANDI PANJAITAN alias GONDRONG
2710
  • kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 24 UndangUndang Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaanlalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidakdisengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalanlain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian hartabenda;Menimbang, bahwa frasa karena kelalaiannya merupakanperumusan atas istilan kealpaan;Menimbang bahwa dalam Memorie van Toelichting (MvT) culpa
    Culpa (kealpaan)oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telah ditafsirkan sebagai:suatu. kKekurangan untuk melihat lebih jaun ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanHalaman 16 dari 26 Putusan Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN. Tbtperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidak disadari)dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari).
    Apabila jiwa(mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajaiterjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafikemungkinan akan terjadinya akibat perbuatannya itu, dan disampingitu perbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam halini ada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).
    Kealpaan yang berat (culpa /ata);2. Kealpaan yang ringan (culpa levis);Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak, dilihat dari sudutkecerdasan, untuk gradasi yang pertama disyaratkan kewaspadaan.Dan untuk gradasi kedua, disyaratkan hasil perkiraan perbandingan:1. Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain dari golonganpelaku;2.
    Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain yang terpandaidalam golongan pelaku;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana, bentuk kealpaanyang dapat dipidana adalah kealpaan dalam bentuk culpa /ata.Sedangkan culpa levis terhadap pelakunya tidak dapat dimintaipertanggungjawaban pidana. Begitu juga terhadap culpa tidak disadari(onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawabanatas perbuatannya;Halaman 17 dari 26 Putusan Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN.
Register : 14-10-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 523/Pid.Sus/2019/PN Ckr
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH
2.DANANG YUDHA PRAWIRA, S.H
Terdakwa:
11.H. AA Surawan Bin H. Juanedi
12.Muhammad Sofwan, SHI bin KH. abu Bakar
13.Abuy Hasbullah, S.PSI bin H. Sukardi Wijaya
14.Supendi Bin Tinggul
15.Indra Jaya, S.Pd.I Bin Muhammad Yahya
236145
  • undangundang jugaHalaman 31 dari 86 Putusan Nomor 523/Pid.Sus/2019/PN.Ckr.menetapkan culpa sebagai sebuah kesalahan.
    Namun tidak berarti bahwa kealpaanadalah kesengajaan yang ringan;Bahwa dalam hal ini berlaku adagium, culpa dolo exonerate(ketidakhatihatian membebaskan seseorang dari dolus). Berkaitandengan jenis culpa ada dua macam, yakni bewuste culpa atau kealpaanyang disadari dan onbewuste culpa atau kealpaan yang tidak disadari.Adapun cara menentukan Culpa, menurut Sudarto, adalah sebagaiberikut : 1) Kealpaan seseorang itu harus ditentukan secara normatif,dan tidak secara fiisik atau phikis.
    Untukadanya pemidanaan perlu adanya kekurangan hatihati yang cukupbesar, jadi harus ada culpa lata dan bukan culpa levis. Culpa latamerupakan kealpaan yang paling berat.
    Dalam hal ini berlaku adagium, culpa dolo exonerate(ketidakhatihatian membebaskan seseorang dari dolus). Berkaitandengan jenis culpa ada dua macam, yakni bewuste culpa atau kealpaanHalaman 37 dari 86 Putusan Nomor 523/Pid.Sus/2019/PN.Ckr.yang disadari dan onbewuste culpa atau kealpaan yang tidak disadari;Bahwa adapun cara menentukan Culpa, menurut Sudarto, adalahsebagai berikut : 1) Kealpaan seseorang itu harus ditentukan secaranormatif, dan tidak secara fiisik atau phikis.
    Untuk adanya pemidanaan perlu adanya kekurangan hatihatiyang cukup besar, jadi harus ada culpa lata dan bukan culpa levis. Culpalata merupakan kealpaan yang paling berat.
Register : 25-04-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN MEULABOH Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN Mbo
Tanggal 4 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ANISTIA RATENIA PS, SH
Terdakwa:
ARIF FADILLAH Bin MIRDAN
305
  • Yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain luka berat.Menimbang, Bahwa dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan kuranghatihati atau kealpaan disebut dengan Culpa, Prof. Dr.
    ., dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana Indonesia(hal.72) mengatakan bahwa arti Culpa adalah "kesalahan pada umumnyatetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu Suatumacam kesalahan sipelaku tindak pidana yang tidak seberat sepertikesengajaan yaitu kurang berhatihati sehingga akibat tidak sengaja terjadi.Menurut Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal177)mengatakan bahwa pada intinya Culpa mencakup kurang (cermat)berpikir.
    Menurut JanRemmelink ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikisseseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya)akibat fatal dan tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dankarena itu seharusnya dilakukan;Menimbang, Bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkandengan keterangan terdakwa serta barang bukti, maka diperoleh fakta hukumsebagai berikut : Menimbang, Bahwa pada hari Minggu
Register : 14-01-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 12-03-2021
Putusan PN RAHA Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Rah
Tanggal 10 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
2.Agus R. Senjaya, S.H.,M.H
Terdakwa:
MUH. ACHANG SUMARNO Alias ACANG Bin MUH. HARIS
3218
  • Unsur karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain;Menimbang, bahwa kelalaian atau kealpaan (culpa) diartikan sebagaikurang cermat teliti, kurang hatihati atau kurang menduga secara nyata akibatfatal dari suatu tindakan padahal hal tersebut mudah dilakukan dan seharusnyadilakukan.
    Kealpaan (culpa) merupakan salah satu unsure kesalahan yang sifatnya lebih ringan daripada suatu kesengajaan (dolus);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kealpaannya adalah seseorang mengakibatkan sesuatu terjadi namun sesuatu tersebut terjadi diluar dari apa yang dikehendaki dari orang yang melakukan sesuatu hal tersebut, atau dengan kata lain karena kekurang hatihatian seseorang mengakibatkan sesuatu hal yang bukan menjadi maksud seseorang;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat 2
    (dua) bentuk kelalaian atau culpa yang disebut dengan kelalaian dengan kesadaran dan kelalaian tanpa kesadaran.
    lata (kelalaian yang sifatnya berat), bukan culpa levis (kelalaianyang sifatnya ringan);Menimbang, bahwa untuk mengukur suatu perbuatan temasuk dalamkategori culpa lata adalah dengan menentukan apakah perbuatan tersebut telahmelanggar suatu norma hukum; atau apakah perbuatan tersebut telahmelanggar batasbatas kepatutan umum dalam masyarakat yang dikenalsebagai kurang hatihati, Kurang menduga suatu akibat perbuatannya, ataukurang memperhatikan kemungkinan yang terjadi di sekelilingnya;Menimbang,
    bahwa yang dimaksud dengan menyebabkan matinyaorang lain dalam konteks unsure diatas ini adalah suatu akibat atas suatuperbuatan yang berupa kelalaian (culpa) sehingga ada korban yang meninggal;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020 sekitarjam 16.30 wita bertempat di halaman rumah Saudara Andri Afif di KelurahanWandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara Terdakwa yang sedangmengendarai mobil minibus
Register : 24-04-2013 — Putus : 11-06-2013 — Upload : 29-11-2017
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 318/PID.B/2013/PN.Sgl
Tanggal 11 Juni 2013 — MASYANI Bin SULAIMAN
4911
  • Penjelasan tentang apa yang dimaksud culpa ada dalam Memory vanToelichthing (MvI) sewaktu) Menteri Kehakiman Belanda mengajukan RancanganUndangUndang Hukum Pidana, dimana dalam pengajuan Rancangan itu terdapatpenjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan Kelalaian adalah:a. Kekurangan pemikiran yang diperlukanb. Kekurangan pengetahuan/pengertian yang diperlukanc.
    Kekurangan dalam kebiyaksanaan yang disadari,Berdasarkan memori penjelasan (Memorie Van Tolichting) diatas, bahwaCulpa terletak antara sengaja dan kebetulan, karena undang undang tidak menjelaskanpengertian culpa maka dicoba mencari pengertiannya dari pendapat sarjana sarjanaterkemukaCulpa itu oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi memang telah ditafsirkansebagai een tekortaan voorzienigheid. atau een manco aan voorzichtigheid yangberarti suatu kekurangan untuk melhat jauh kedepan tentang kemungkinan
    Van Hamel menyatakan bahwa Culpa mengandung2 syarat, yaitu tidak menduga duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidakmengadakan penghatihatian sebagaimana diharuskan oleh hukum.
    Namun Van Hamel menolak pembagian Culpa menjadi yang sadari dantidak disadari karena menurutnya pada culpa yang tidak disadari pembuat secara nyatatelah menyingkirkan dari pikirannya akibat secara konkreto, sedangkan menurut Vossebenamya dalam praktek pembagian ini tidak penting karena undang undang tidakmengenal gradasi culpa, menurutnya culpa yang disadari tidak selalu lebih seriusdaripada yang tidak disadari, kadang kadang orang yang telah mengambil langkahperhatian ternyata lebih kecil bahayanya
Putus : 07-05-2009 — Upload : 16-09-2011
Putusan PN SRAGEN Nomor 98/PID.B/2009 /PN Srg.
Tanggal 7 Mei 2009 — T A R I Y A N T O
523
  • Karena salahnya / kelalaiannya / culpa :3.
    ternyataperbuatan terdakwa ada mempunyai hubungan sebab akibatatas terjadinya peristiwa yang dialami oleh saksikorban~ tersebut, dan terdakwa menurut pengamatanZeMajelis Hakim adalah orang yang sehat jasmani danrohani sehingga dalam perkara ini terdakwa dapatdipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut ;Menimbang, berdasarkan uraian tersebut diatasdengan demikian menurut Majelis unsur Barang siapa initelah66culpa Doser eee eee eee eee eee eeeMenimbang, bahwa apa yang dimaksud dengankelalaian ( culpa
    ) dalam pasal 359 KUHP ini baikUndang Undang maupun Yurisprudensi tidak = memberipatokan yang jelas tentang istilah kelalaian ( culpa ), akan tetapi menurut Doktrin para Sarjanamengemukakan tentang ajaran kelalaian ( culpa)mengandung 2( dua ) syarat1.
    Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihatinya itu harus dapat dibayangkan atau. didugaterlebih dahulu = , = yang berarti apabila tidak28dapat dibayangkan adanya sesuatu akibat makatidak terdapat culpa ( lalai ) ;Menimbang, bahwa dari pendapat = ahli hukumtersebut diatas apabila dihubungkan dengan kasus dalamperkara ini apakah rangkaian peristiwa kecelakaan yangmenimpa korban telah mencukupi unsur unsur tersebutdiatas ;Menimbang, bahwa dari fakta fakta yangterungkap dipersidangan yang diperoleh
    tabrakan dengan Isuzu Panther No.Pol.AD 9219 UA yang dikemudikan saksi Indrarto tidak bisadihindari karena bodi mobil truk box membentur bodisebelah kanan Isuzu Panther yang dikemudikan saksiIndrarto yang mengakibatkan bodi sebelah kanan mobilIsuzu Panther rusak berat dan mengakibatkan 2 ( dua )orang korban sebagai penumpangnya yang duduk di Jokbelakang sebelah kanan meninggal dunia yaitu) FARIDAMAULINA dan ERRIDA AULIA RAHMA; Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur karena salah/ kelalaiannya ( culpa
Register : 27-07-2012 — Putus : 11-10-2012 — Upload : 07-11-2013
Putusan PN PARE PARE Nomor 148 / Pid. B / 2012 / PN.Parepare
Tanggal 11 Oktober 2012 — FIRMAN Alias IMMANG Bin RASSING
305
  • Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalulintas Yang Menyebabkan Orang Lain MeninggalMenimbang, bahwa terhadap unsur kedua tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa di dalam doktrin, karena salahnya (schuld) atau kealpaannya (culpa) telahdiartikan sebagai berikut :191. Kurang mempunyai kehatihatian seperti yang dapat diharapkan dari setiaporang dalam hal mereka melakukan sesuatu perbuatan (culpa lata) ;3.
    Karena salahnya (culpa in causa) ;Sedangkan menurut M.v.t menjelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat ;1. Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan' ;2. Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan :3.
    Kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan ;Menimbang, bahwa pengertian kelalaian dalam unsur pasal ini adalah matinya orangtidak dimaksud sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi kematian itu merupakan akibat darikesalahan Terdakwa (culpa in causa) ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwayang dihubungkan dengan bukti surat yang satu sama lain saling berkesesuaian Majelismemperoleh faktafakta sebagai berikut : e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 April 2012
    Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalulintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa di dalam doktrin, karena salahnya (schuld) atau kealpaannya (culpa) telahdiartikan sebagai berikut ;244. Kurang mempunyai kehatihatian seperti yang dapat diharapkan dari setiaporang dalam hal mereka melakukan sesuatu perbuatan (culpa lata) ;6.
    Karena salahnya (culpa in causa) ;Sedangkan menurut M.v.t menjelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat ;4. Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan ;5. Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan :6.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 86/Pid.Sus/2015/PN Pms
Tanggal 30 Juni 2015 — HOTMARUPA SITUMORANG
8723
  • Yang karena kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia;Dalam doktrin hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, ataukealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr.
    ., dalambukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72)mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalamilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu Ssuatu macam kesalahansi pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu Kurangberhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, JanRemmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana(hal. 177) mengatakanbahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurangpengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    Menurut Jan Remmelink, ihwalculpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itudapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata(terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.Menimbang, bahwa terhadap pendapat tersebut di atas akan diambil alihseluruhnya oleh Majelis Hakim sebagai pertimbangan;Menimbang, bahwa dari faktafakta di persidangan didapatkan bahwaterdakwa
Register : 10-04-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN BTA
Tanggal 17 Juni 2019 — Penuntut Umum:
ARLIANSYAH, SH
Terdakwa:
IMSANI Bin BADARUDIN
13052
  • Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas BeratMenimbang, bahwa menurut doktrin Kelalaian (culpa) berarti kesalahanpada umumnya dimana kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, atau kealpaanjuga dikaitkan dengan makna culpa yang derajatnya berada di bawahkesengajaan (dolus);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kelalaian (culpa) untukdapat dipidana dalam hal ini haruslah mengandung suatu kesalahan (felt)dimana menurut doktrin hukum tolak ukur Suatu culpa untuk dapat dikenaipidana ialah
    kesalahan yang terkandung dalam suatu perbuatan haruslahmerupakan kesalahan yang berat atau kentara (culpa lata) yang secara umumterdapat keharusan melakukan derajat kehatihatian tertentu;Menimbang, bahwa Undangundang menghendaki bahwa harus terdapatsuatu sikap kehatihatian yang ditunjukkan dengan upaya yang mencerminkanbentuk kehatihatian tersebut dan apabila upaya kehatihatian tersebut telahdilaksanakan dengan baik maka sifat pidana dapat terhapuskan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan
    tidakmenggunakan helm dan tidak dilengkapi speedometer juga dikaitkan denganbukti sketsa yang menggambarkan posisi mengendara yang walau masih padaJalurnya yang berada di Lajur kanan mendekati marka jalan menunjukkan padaaspekaspek tersebut Terdakwa lebin memperlihatkan ketaatan hukum di jalanketimbang Korban pun di persidangan Majelis Hakim tidak menemukanpembuktian yang dapat setidaknya menimbulkan keyakinan yang cukup untukmenyatakan Terdakwa telah melakukan kelalaian yang besar dan kentara(Culpa
Putus : 08-03-2017 — Upload : 23-03-2017
Putusan PN BLORA Nomor 08 / Pid.Sus / 2017 / PN.Bla
Tanggal 8 Maret 2017 — SUYADI BIN SARDIK ;
699
  • ) terletak antara sengaja dan kebetulan ,culpa dipandanglebih ringan dibanding dengan sengaja, oleh karena itu HAZEWINKELSURINGA berpendapat apabila delik culoa merupakan delik semu (quasidelict)sehingga diadakan pengurangan pidana, adapun memori Jawaban Pemerintah(MvA) berpendapat bahwa siapa yang melakukan kejahatan dengan sengajaPutusan Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN.Bla Halaman 15 dari 23berarti mempergunakan salah kemampuannya sedangkan siapa karenasalahnya (culpa) melakukan kejahatan berarti tidak
    mempergunakankemampuannya yang ia harus mempergunakan ;Menimbang, bahwa HAZEWINKEL SURINGA membagi kelalaian (culpa)sebagai berikut :a.
    Culpa yang disadari, pembuat sama sekali tidak menghendaki akibatatau keadaan yang berhubungan dengan itu ,ia melakukan perbuatandengan kesadaran dapat menghindari akibatnya, misalnya si A melarikanmobilnya dengan kecepatan 50 Km perjam,ia melihat banyak orangmenyeberang jalan disanasini tetapi kecepatan tidak dikurangi karena iayakin kKemampuannya menyetir dan rem mobilnya yang baik sekali,iamerasa dapat menghindari tabrakan kepada para penyeberang jalan itu,tetapi tibatiba dalam jarak dekat sekali
    Culpa yang tidak disadari, untuk pembuktiannya harus diperhatikanpetunjuk tentang data yang menimbulkan bahaya itu .khusus dalam halpengemudi mobil,data tentang sifatnya perlu digali ,jjuga Keadaan mobilnyakhususnya yang berkaitan dengan keselamatan seperti rem, ban, mesindan lainlain perlu diperiksa apakah dipelihara dengan baik atau tidak,kemudian apakah sopir itu. sangat lelah, tergesagesa, apakah iamempunyai Surat Ijin Mengemudi yang diambil sebagai factor adanyaculpa walaupun pengemudi itu sangat
    mahir mengemudi (HR 30 Januari1962, NJ 1962, No. 162) ;Menimbang, bahwa dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana delikkelalaian (culpa) dalam rumusan undangundang ada dua macam yaitu delikkelalaian (culoa) yang menimbulkan akibat (culpose gevolgsmisdrijven) danyang tidak menimbulkan akibat ;Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa tersebut dikualifikasikansebagai perbuatan kelalaian yang akan diuraikan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terbukti terdakwamengemudikan kendaraan
Register : 19-06-2013 — Putus : 16-07-2013 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 30/Pid.B/2013/PN.PP
Tanggal 16 Juli 2013 — Nama lengkap : WIS ALQARNI Pgl WIS; Tempat lahir : Padang Panjang; Umur/ tanggal lahir : 21 tahun 06 bulan / 7 Desember 1991 ; Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kubu Sarembang Jorong Sawah Parik Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Tani.
12336
  • Oleh karena itu mengenai definisi "Karena Kelalaiannyaakan dipertimbangkan berdasarkan doktrin hukum pidana;Menimbang, bahwa terdapat 2 bentuk kelalaian (kealpaan atau culpa)dalam doktrin hukum pidana. Pertama, kealpaan yang tidak disadari(onbewuste schuld), yaitu pelaku dapat menyadari tentang apa yangdilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharapbahwa akibatnya tidak akan terjadi.
    Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalambukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (2003:72),culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuanhukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelakutindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, Jan Remmelinkdalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (2003:177) mengatakan bahwapada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurangpengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    Selanjutnya menurut Jan17Remmelink, culpa merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karenaitu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakanorang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnyadilakukan.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwadihubungkan dengan barang bukti terdapat kesesuaian yang pada pokoknyaadalah;e Bahwa pada hari Jumat tanggal Rabu tanggal 18
    Sp.S selaku dokterpemerintah yang memeriksa pada Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggidengan kesimpulan pemeriksaan Penyebab kematian: Diffuse axonal injuryyang disebabkan karena cedera kepala berat.Menimbang, bahwa meninggalnya korban merupakan suatu akibatnyata dan objektif dari perbuatan kelalaian (kealpaan atau culpa) yang20dilakukan Terdakwa.
Register : 03-09-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 114/Pid.Sus/2019/PN Krg
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
DESI DWI HARIYANI,SH
Terdakwa:
ANSHOR ROSLANA FAKHRU ROZY bin BEJO
7817
  • Rozy Bin Bejo, dalam keadaan sehat jasmani danrohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanyaserta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintaipertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,maka unsur ini telah terpenuhi ;Ad. 2 Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia ;Menimbang, bahwa pengertian kelalaian adalah kealpaan ( culpa
    )atau kesalahan yang bersifat lebih ringan dari kesengajaan ( Dolus ), akantetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentukculpa lata, dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya) ;Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasukdalam culpa lata adalah sebagai berikut :1.
Register : 19-02-2020 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 5 Mei 2020 — Penuntut Umum:
NOVA MARGARETTA, S.H
Terdakwa:
RONAL PARULIAN NAIBAHO Als RONAL NAIBAHO
418
  • Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalahsuatu yang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurangmenduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fataldari tindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaianyang berat (culpa lata), disebut kelalaian
    yang ringan (culpa levissima)karena sifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnyapelanggaran, sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2(dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafiHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2020/PNBig(bewuste schuld) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul jugamasalah, kedua kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari
Register : 22-12-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 1519/PID.SUS/2021/PT SBY
Tanggal 20 Januari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TRI ANGGA SAPUTRA BIn SANIMAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : HELENA YUNISWATI HENUK, S.H.MHum
Terbanding/Penuntut Umum II : ROBI KURNIA WIJAYA, S.H
4017
  • JPU, akan tetapi Terdakwakurang sependapat terkait pertimbangan penjatuhan lamanya pidana atasdiri Terdakwa karena: Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dikarenakankealpaan atau culpa (kelalaian, kesalahan kurang hatihati), bukanterdakwa sebagai penjahat, selain itu pula sejak penyidikan sampai saatpersidangan sudah ada perdamaian keluarga korban dengan terdakwa,yang meskipun hal ini tidak menghapuskan tindak pidana akan tetapimerupakan suatu hal yang terpenting untuk penyelesaian persoalan
    pidanalaka lantas yang dapat meringankan terhadap hukuman terdakwa; Bahwa dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, ataukealpaan disebut dengan culpa.
    Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalamHalaman 9 dari 12 PUTUSAN Nomor1519/PID.SUS/2021/PT.SBYbukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72)menyatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalamilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macamkesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat sepertikesengajaan, yaitu kurang berhatihati sehingga akibat yang tidak disengajaterjadi.Dikatakan pula bahwa untuk culpa ini harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan