Ditemukan 3015 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : dewan dekat depan degan defan
Register : 30-05-2022 — Putus : 19-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PTUN KUPANG Nomor 37/G/2022/PTUN.KPG
Tanggal 19 Desember 2022 — Penggugat:
Terasni Hartati
Tergugat:
Wakil Dekan Bidang Umum/Keg/Keu Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana Kupang
Intervensi:
GUNTUR NOPE SANU, S.H,.M.Hum
15913
  • Penggugat:
    Terasni Hartati
    Tergugat:
    Wakil Dekan Bidang Umum/Keg/Keu Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana Kupang
    Intervensi:
    GUNTUR NOPE SANU, S.H,.M.Hum
Register : 15-09-2021 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 731/Pdt.G/2021/PN Mdn
Tanggal 13 April 2022 — SIBURIAN
Tergugat:
1.Ketua Yayasan Universitas HKBP Nommensen
2.Rektor Universitas HKBP Nommensen
3.Dekan Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen
6814
  • SIBURIAN
    Tergugat:
    1.Ketua Yayasan Universitas HKBP Nommensen
    2.Rektor Universitas HKBP Nommensen
    3.Dekan Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen
Register : 14-12-2016 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 14-09-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 193/G/2016/PTUN.SBY
Tanggal 14 Juni 2017 — Penggugat:
Prof. Dr. NOVI ANOEGRAJEKTI, M.Hum
Tergugat:
REKTOR UNIVERSITAS JEMBER
Intervensi:
Prof. Dr. Akhmad Sofyan, M.Hum
373619
  • calon Dekan di Lingkungan Universitas Jember.
    Dekan lebih dari 2 (dua) nama denganperingkat kesatu ditempati oleh dua nama BakalCalon Dekan yang memperoleh suara yang sama,maka keduanya ditetapkan sebagai Calon Dekantanpa peringkat.;200002Apabila Bakal Calon Dekan hanya 1 (satu)nama, Bakal Calon tersebut ditetapan menjadiCalon Dekan..
    dan penetapan calon Dekan untuk Periode Jabatan Tahun20162020.
    ;ayat (3) : Apabila Bakal Calon Dekan hanya dua nama,penetapan Calon Dekan didasarkan atas peringkatperolehan suara dalam pemberian suara Calon Dekan.
    49 dari 244 Halamanlain Tergugat mengangkat calon Dekan menjadi Dekan khususnyaterhadap pengangkatan Prof.
Register : 26-02-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 22-07-2020
Putusan PN PALOPO Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Plp
Tanggal 14 Juli 2020 — Penggugat:
1.Muh Ilham
2.Yogi
3.Roni Sianturi
4.Muh Erwin B
5.Fadli Basan
6.Luki Alamsyah
Tergugat:
1.Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Cokroaminoto Palopo
2.Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo
3.Dekan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Cokroaminoto Palopo
4.Dekan Fakultas Pertanian Rektor Iniversitas Cokroaminoto
7524
  • Penggugat:
    1.Muh Ilham
    2.Yogi
    3.Roni Sianturi
    4.Muh Erwin B
    5.Fadli Basan
    6.Luki Alamsyah
    Tergugat:
    1.Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Cokroaminoto Palopo
    2.Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo
    3.Dekan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Cokroaminoto Palopo
    4.Dekan Fakultas Pertanian Rektor Iniversitas Cokroaminoto
    Dekan Fakultas Keguruan Dan Ilmu PendidikanUniversitas Cokroaminoto Palopo, yang beralamat di JalanLata Macelling No. 19, Kelurahan Tompotikka, KecamatanWara, Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, yang dalamperkara ini disebut sebagai Tergugat Ill ;4.
    Dekan Fakultas Pertanian Rektor UniversitasCokroaminoto Palopo, yang beralamat di Jalan LataMacelling No. 19, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara,Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, yang dalam perkaraini disebut sebagai Tergugat IV ;Dalam perkara ini Para pihak tersebut diatas telah memberiSurat Kuasa Khusus tertanggal 16 Maret 2020 kepadaLukman. S. Wahid, S.H, Yoseph Pasolang, S.H dan MusniatiMustafa, S.H, dari Kantor Lukman S.
Register : 05-08-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN CIAMIS Nomor 132/Pid.B/2020/PN Cms
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
M.HERRIS PRIYADI,SH
Terdakwa:
Dra. TITA JUITA, M.Pd., M.Kes Binti KODRI
14042
  • 3 (tiga) lembar Surat keputusan Dekan Fakultas Ilmu kesehatan Universitas galuh Nomor : 211a/401/SK/AK/D/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Panitia Penyelenggara Program Profesi ners Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh tahun Akademik 2016/2017.
  • 2 (dua) lembar Surat keputusan Dekan Fakultas Ilmu kesehatan Universitas galuh Nomor : 252/401/SK/AK/D/XI/2017 tanggal 06 November 2017 tentang Panitia Pelatihan BTCLS Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh tahun 2017.
  • 2 (dua) lembar Surat keputusan Dekan Fakultas Ilmu kesehatan Universitas galuh Nomor : 210/401/SK/AK/D/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang panitia penyelenggara program profesi ners Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh tahun Akademik 2017/2018.
  • 3 (tiga) lembar Surat keputusan Dekan Fakultas Ilmu kesehatan Universitas galuh Nomor : 330/401/SK/AK/D/XI/2016 tanggal 01 Nopember 2016 tentang pengangkatan satuan tugas pelaksana ujian tengah dan ujian akhir semester ganjil dan genap tahun akademik 2016/2017 Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh.
  • 1 (satu) lembar Surat pemberitahuan rekening Ners dari yayasan pendidikan galuh Ciamis kepada Dekan Fikes Unigal nomor : 289/YPG-Cms/XI/2014 tanggal 08 Nopember 2014.
  • 2 (dua) lembar Surat keputusan Rektor Universitas galuh Nomor : 0225/4123/SK/G/R/IX/2011, tanggal 14 Septeember 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan fakultas Ilmu Kesehatan Universitas galuh Ciamis masa jabatan 2011-2015.
  • 2 (dua) lembar Surat keputusan Rektor Universitas galuh Nomor : 0233/4123/SK/G/R/VIII/2015, tanggal 25 Agustus 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan fakultas Ilmu Kesehatan Universitas galuh Ciamis masa jabatan 2015-2019.
  • 2 (dua) lembar Surat keputusan Rektor Universitas galuh Nomor : 106/4123/SK/G/R/V/2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang Pemberhentian dekan dan Pengangkatan Pejabat Dekan fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh.

Dikembalikan kepada Universitas Pendidikan Galuh (UNIGAL) melalui saksi Otong Husni Taufiq, S.Ip, M. Si Bin Juan Ahmad selaku Ketua Yayasan Universitas Galuh.

Putus : 25-08-2017 — Upload : 01-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 857 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 25 Agustus 2017 — ISKANDAR KHALIL, S.H., M.H VS 1. KETUA BADAN PEMBINA HARIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT, DKK
10774 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT tersebut;
    DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITASMUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT, berkedudukan diKampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Jalan ByPass Aur Kuning Bukittinggi, yang diwakili oleh Sukmareni,S.H., M.H., dalam hal ini kesemuanya memberi kuasa kepadaDesman Ramadhan, S.H., Advokat, beralamat di Jalan JerukHalaman 1 dari 35 hal.Put.Nomor 857 kK/Pdt.SusPHI/2017Raya Blok G Nomor 1 Perumnas Belimbing, KecamatanKuranji Kota, Padang, Propinsi Sumatera Barat, berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 18 Maret 2017
    perselisihanpemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;Bahwa untuk melanjutkan perundingan Bipartit dengan Tergugat b, makapada tanggal 03 Agustus 2016 sebelum Penggugat mencatatkanpermohonan perselisinan hubungan industrial ke Dinas Sosial dan TenagaKerja Kota Bukittinggi, telah diadakan perundingan Bipartit antaraPenggugat yang diwakili oleh kuasa hukum Novi Ariyani Syafitri, SH denganTergugat c dengan hasil perundingan: Tidak terwujud penyelesaian secarakekeluargaan, karena pihak dekan
    MH yang mewakili Dekan dan Sdr. IskandarKhalil, SH. MH diberikan waktu sampai dengan tanggal 29 Agustus 2016untuk dapat kembali berunding dengan Rektor mencari penyelesaianperselisihnan tersebut dan Sdr. Yohanes Alri, SH., MH berjanji akanmenyampaikan hasilnya pada Mediator paling lambat tanggal 29 Agustus2016, akan tetapi sampai tanggal 29 Agustus 2016 tidak ada informasi dariSdr.
    Dekan Fakultas Hukum UMSB memberikan:a. Uang Pesangon 6 bin x Rp1.800.725,00 =Rp10.804.350,00b. Uang Penghargaan Masa Kerja2X AP1B00.725,00 scscisias ssensccnsie warns wares = Rp3.601.450,00c. Uang Penggantian HakHalaman 5 dari 35 hal. Put.Nomor 857 kK/Pdt.SusPHI/201714.15.16.17.15% x Rp10.804.350,00 ........... eee = Rp1.620.652,00 +JUMLAH = Rp16.026.452,00(Enam Belas Juta Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua Rupiah);2.
    Agar Dekan Fakultas Hukum UMSB mematuhi mekanisme penyelesaianperselisihan hubungan industrial sesuai dengan Undang Undang Nomor13 Tahun 2003;3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis selambatlambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran ini.
Register : 05-08-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN CIAMIS Nomor 133/Pid.B/2020/PN Cms
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
GEDE MAULANA, SH
Terdakwa:
IR. DEDI HERDIANSAH SUJAYA BIN H. ODJO SUDJADJA
10224
  • 3 (tiga) lembar Surat keputusan Dekan Fakultas Ilmu kesehatan Universitas galuh Nomor : 211a/401/SK/AK/D/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Panitia Penyelenggara Program Profesi ners Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh tahun Akademik 2016/2017.
  • 2 (dua) lembar Surat keputusan Dekan Fakultas Ilmu kesehatan Universitas galuh Nomor : 252/401/SK/AK/D/XI/2017 tanggal 06 November 2017 tentang Panitia Pelatihan BTCLS Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh tahun 2017.
  • 2 (dua) lembar Surat keputusan Dekan Fakultas Ilmu kesehatan Universitas galuh Nomor : 210/401/SK/AK/D/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang panitia penyelenggara program profesi ners Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh tahun Akademik 2017/2018.
  • 3 (tiga) lembar Surat keputusan Dekan Fakultas Ilmu kesehatan Universitas galuh Nomor : 330/401/SK/AK/D/XI/2016 tanggal 01 Nopember 2016 tentang pengangkatan satuan tugas pelaksana ujian tengah dan ujian akhir semester ganjil dan genap tahun akademik 2016/2017 Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh.
  • 1 (satu) lembar Surat pemberitahuan rekening Ners dari yayasan pendidikan galuh Ciamis kepada Dekan Fikes Unigal nomor : 289/YPG-Cms/XI/2014 tanggal 08 Nopember 2014.
  • 2 (dua) lembar Surat keputusan Rektor Universitas galuh Nomor : 0225/4123/SK/G/R/IX/2011, tanggal 14 Septeember 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan fakultas Ilmu Kesehatan Universitas galuh Ciamis masa jabatan 2011-2015.
  • 2 (dua) lembar Surat keputusan Rektor Universitas galuh Nomor : 0233/4123/SK/G/R/VIII/2015, tanggal 25 Agustus 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan fakultas Ilmu Kesehatan Universitas galuh Ciamis masa jabatan 2015-2019.
  • 2 (dua) lembar Surat keputusan Rektor Universitas galuh Nomor : 106/4123/SK/G/R/V/2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang Pemberhentian dekan dan Pengangkatan Pejabat Dekan fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh
  • Uang tunai sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
  • Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Dra. Hj.

Kes= 2 PPBahwa Fakultas yang ada di yayasan pendidikan galuh ciamis tersebutadalah :Fakultas hukum dengan dekan H. DUDUNG MULYADI, SH,MH.Fakultas pendidikan dengan dekan Dr. DADI, Drs., M.Si.Fakultas pertanian dengan dekan DR. AGUS YUNIAWAN, Drh.,MP.Fakultas Tehnik dengan dekan NUGRAHAKUSUMADININGRAT, ST, MT.Fakultas Ilmu sosial dan Polltik dengan dekan H. AAN ANWARSEHABUDIN, S.IP,S.H.,MSI.Fakultas Ilmu Kesehatan dengan dekan Hj.
TTTA ROHUA, S.Kep.Fakultas Ilmu ekonomi dengan dekan NURDIANA MULYANTI,S.E.,MM.Pasca sarjana dengan dekan DR.
ilmu kesehatanuniversitas galuh ciamis tersebut adalah Saksi selaku kasubag keuanganatas perintan dari dekan membawa cek tunai milik fakultas ilmukesehatan Universitas Galuh yang telah di tanda tangani oleh dekan atauwakil dekan II ke pihak bank dan pencairan dilakukan sesuai denganjumlah nominal yang telah di tulis di cek tersebut dan setelah uang cairselanjutnya uang diserahkan ke masing masing yang memerlukan danatersebut setelah ada persetujuan dari dekan dan wakli dekan II dan dapatSaksi jelaskan
apabila pencairan uang tidak langsung di distribusikan kemasingmasing yang berhak maka uang pencairan oleh Saksi selakukasubag keuangan yang mencairkan uang tersebut selalu dititipkankepada Dekan atau Wakil Dekan II;Bahwa Dekan fakultas ilmu kesehatan universitas galuh ciamis adalahSaksi Dra.
Kes Binti Kodri sedangkan Saksi selaku Wakil Dekan II;Bahwa prosedur pencairan uang di program Profesi ners tersebut adalahPanitia program Ners mengusulkan dana untuk seluruh kegiatan (Sstase)yang ada di program profesi ners ke Dekan dan Wakil Dekan Il,selanjutnya Dekan mendisposisi untuk pencairan uangnya ke kasubagkeuangan selanjutnya kasubag keuangan dapat mencairkan uang dalambentuk cek tunai milik program profesi ners yang wajib di tanda tanganioleh Dekan dan atau Wakil Dekan Il serta bendahara
Putus : 28-09-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1277 K/Pdt/2015
Tanggal 28 September 2015 — DEKAN FAKULTAS DAN ILMU PENDIDIKAN CQ. PANITIA SERTIFIKASI GURU RAYON-129 , DKK VS CHRISTINA ANTHOMINA AYAL, STh.Pd, DKK
7438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEKAN FAKULTAS DAN ILMU PENDIDIKANCQ. PANITIA SERTIFIKASI GURU RAYON-129, 2. Prof. Dr. R. KEMPA,M.Pd, 3. Prof. Dr. T.G. RATUMANAN, M.Pd, 4. KEMENTERIANPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN CQ. KEPALA BADANPENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENJAMIN MUTUPENDIDIKAN REPUBLIK INDONESIA tersebut;
    DEKANFAKULTAS DAN ILMU PENDIDIKAN CQ. PANITIA SERTIFIKASIGURU RAYON-129 , DKK VS CHRISTINA ANTHOMINA AYAL, STh.Pd, DKK
    Dekan FKIP Universitas Tanjung Pura;s. Dekan FKIP Universitas Pattimura;t. Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Malang;u. Dekan FKIP Universitas Katolik Atmajaya Malang;Yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan Republik Indonesia Nomor 180/P/2012 tentang KonsorsiumSertipikasi Guru yang diberikan kKewenangan untuk merumuskan standarproses dan hasil sertipikasi guru dan melakukan harmonisasi dansinkronisasi kebijakan sertifikasi guru.
    Rektor Universitas Negeri Surabaya;Rektor Universitas Negeri Makassar;Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah;Ketua Asosiasi LPTK Swasta;Rektor IKIP PORI Semarang;Dekan FKIP Universitas Tanjung Pura;HT & = 8B~*~s. Dekan FKIP Universitas Pattimura;t. Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Malang;u.
    Dekan FKIP Universitas Katolik Atmajaya Malang;Yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan Republik Indonesia Nomor 180/P/2012 tentang KonsorsiumSertifikasi Guru yang diberikan kewenangan untuk merumuskan standarproses dan hasil sertifikasi guru dan melakukan harmonisasi dansinkronisasi kebijakan sertifikasi guru.
    Dekan Fakultas Dan IlmuPendidikan Cq. Panitia Setifikasi Guru Rayon129 dan kawankawan tersebutharus ditolak;Hal. 31 dari 33 hal. Put.
    DEKAN FAKULTAS DAN ILMU PENDIDIKANCQ. PANITIA SERTIFIKASI GURU RAYON129, 2. Prof. Dr. R. KEMPA,M.Pd, 3. Prof. Dr. T.G. RATUMANAN, M.Pd, 4. KEMENTERIANPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN CQ. KEPALA BADANPENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENJAMIN MUTUPENDIDIKAN REPUBLIK INDONESIA tersebut;2.
Register : 08-04-2013 — Putus : 10-07-2013 — Upload : 07-10-2014
Putusan PTUN MEDAN Nomor 31/G/2013/PTUN-MDN
Tanggal 10 Juli 2013 — IR. RIDWAN NASUTION, MT : REKTOR UNIVERSITAS ASAHAN
7526
  • Asahan Periode 20112015 telah sesuai dengan Pasal 54 ayat (3)Statuta Universitas Asahan Tahun 2008 yang menyebutkan : , Mekanismepengangkatan Dekan : a Senat Fakultas bersidang untuk menyusun tata cara pemilihan Dekan, panitiapenjaringan calon Dekan ;b Panitia penjaringan calon Dekan diangkat berdasarkan hasilmusyawarahmufakat sidang senat fakultas ;c Sesuai dengan jadwal yang ditentukan senat fakultas mengadakan sidanguntuk melakukan pemilihan Dekan ;d Sidang senat fakultas dianggap sah apabila
    Dekan jika pelaksanaannyatidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku132s262728Bahwa dalam Pasal 54 ayat (1) Statuta Universitas Asahan Tahun 2008menyebutkan : Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapatpertimbangan Senat Fakultas ;Bahwa oleh karena tidak ada peraturan yang dilanggar dalam pemilihanPenggugat sebagai Dekan maka Penggugat ditetapkan sebagai Dekan FakultasTeknik Universitas Asahan Periode Tahun 20112015, sehingga patut didugaTergugat hanya mencaricari alasan
    Dengan demikian tidak adahubungannya dengan Penggugat sebagai Dekan Fakultas Teknik UniversitasAsahan.
    Surya Murni Yunus, MT terpilih sebagai Dekan Fakultas TeknikUniversitas Asahan untuk periode 20132017 ;32 Bahwa proses pemilihan Dekan Fakultas Teknik Universitas Asahan Definitiftelah melanggar hukum serta melanggar Statuta Universitas Asahan Tahun 2008.Oleh karena itu sangat beralasan hukum Pemilihan Dekan Fakultas TeknikUniversitas Asahan dan hasil pemilihan Ir.
    pemilihan Dekan Fakultas Teknik Universitas Asahan priodetahun 20112015, ternyata : Tidak adanya Surat Keputusan Senat Fakultas Teknik yangmenetapkan : Tentang Tata Tertip Pemilihan Calon Dekan ; Tentang Persyaratan Calon Dekan ; Tentang Penetapan Calon Dekan yang akan dipilih oleh SenatFakultas ; Tentang Penetapan Calon Dekan telah dipilih oleh Senat Fakultas untukdiangkat Rektor ;Tetapi hanya ada berupa Notulen Rapat yang ditanda tangani oleh KetuaSenat Fakultas Teknik tanpa ikut ditandatangani
Register : 25-08-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 437/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 29 September 2021 — Pembanding/Penggugat : ANDY TEDIARJO THE Diwakili Oleh : RIZKA SH
Terbanding/Tergugat : Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Cq Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Dr EVA ACHJANI ZULFA SH MH
6964
  • Pembanding/Penggugat : ANDY TEDIARJO THE Diwakili Oleh : RIZKA SH
    Terbanding/Tergugat : Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Cq Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Dr EVA ACHJANI ZULFA SH MH
    Bahwa dalam Gugatannya Penggugat menuliskan namanamaTergugat dengan menggunakan cq, yakni: Dekan FakultasHukum Universitas Indonesia Cg. Ketua Bidang Studi HukumPidana Cq. Dosen Hukum Pidana atas nama Dr. Eva AchjaniZulfa, S.H.,M.H., dimana semua Tergugat dituliskan beralamatkantor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kampus Baru UIDepok JI. Margonda Raya, Pondok Cina, Kecamatan Beji, KotaDepok, Jawa Barat 16424. Padahal posisi ketiganya (Tergugat)tersebut jelas berbeda.
    Dekan Fakultas Hukum UniversitasIndonesia dan Ketua Bidang Studi Hukum Pidana adalah suatujabatan dalam sebuah organ/badan hukum yang ada dan satukesatuan di satu Badan Hukum bernama Universitas Indonesia,sedangkan Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H.
    ,M.H. merupakan subjekhukum orang pribadi (naturalijkk persoon) yang berbeda danterpisan dengan subjek hukum Universitas Indonesia (DekanFakultas Hukum Universitas Indonesia dan Ketua Bidang StudiHukum Pidana) selaku badan hukum (rechtpersoon).Bahwa meskipun Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesiadan Ketua Bidang Studi Hukum Pidana disebutkan dalam bagianHalaman 18 dari halaman 54 Putusan Nomor 437 / PDT / 2021 / PT.BDGpersona standi Gugatan Penggugat, namun dalam PositaGugatan tidak dijelaskan
    Dengandemikian, jelas penempatan Dekan Fakultas Hukum UniversitasIndonesia dan Ketua Bidang Studi Hukum Pidana sebagai salahsatu pihak dalam perkara ini adalah tidak tepat dan cenderungmengadaada. Hal ini sekaligus mengakibatkan Gugatan menjadiObscuur Libel, yang untuk hal ini akan Tergugat uraikan dalambagian tersendiri.10.
    Bahwa Penggugat melayangkan Gugatan Perbuatan MelawanHukum terhadap Dekan Fakultas Hukum UniversitasIndonesia Cq. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Cq.Dosen Hukum Pidana atas nama Dr. EVA ACHJANI ZULFA,S.H., M.H.;b. Bahwa Lampiran IV Kamus Besar Bahasa Indonesia tentangDaftar Singkatan dan Akronim menjelaskan cq merupakansingkatan dari Casu Quo, yang diterjemahkan ke dalambahasa indonesia menjadi beberapa arti, antara lain dalamhal ini, dan lebih spesifik lagi.
Register : 06-04-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PTUN AMBON Nomor 4/G/2015/PTUN.ABN
Tanggal 30 Juni 2015 — TUN : - Dr. MUHAMMAD IRFAN, S.Pi., MSi., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil/Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate, Tempat tinggal di Jalan Mawar RT.08/RW.03 Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;-------------------------------- REKTOR UNIVERSITAS KHAIRUN (UNKHAIR) TERNATE, Tempat kedudukan di Kampus II, Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate. Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada : 1. ASLAN HASAN, S. H., M.H. ;--------------------------------------------- 2. AMRIYANTO, S. H., M.H. ;------------------------------------------------ 3. ABDUL KADIR BUBU, S. H., M.H. ;------------------------------------- Ketiganya Konsultan Hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Khairun yang berkedudukan di gedung Fakultas Hukum Jalan Raya Pertamina Kampus II Universitas Khairun Kelurahan Gambesi, Kecamatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 15/PKBH-UNK/SKH/IV/2015 tanggal 20 April 2015, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;--------------------------------------------------------------
11655
  • pemilinan Dekan a quo..
    Wakil Rektor/Ketua/Direktur, Dekan dan PembantuDekan atau sebutan lainnya.
    danTata Cara Pemilihan Dekan dan Pembantu Dekan diatur dan ditetapkandengan Keputusan Rektor setelah mendapat persetujuan SenatUniversitas serta Peraturan Rektor tersebut sebelum disahkan telahdibahas dan disetujui oleh Senat Universitas Khairun periode 20092013sesuai dengan Berita Acara Rapat Senat Penetapan Peraturan Rektortentang Tata Cara Pemilihan Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan diLingkungan Universitas Khairun.
    Dekan;b. tahap penyaringan calon Dekan;c. tahap pemilihan Dekan; dand. tahap pengangkatan.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka sangat keliruapabila Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat menambah 1 (satu)tahap menjadi 4 (empat) tahap dalam pemilihan Dekan a quo dantahapantahapan pemilihan Dekan a quo adalah kemauan Tergugatsecara pribadi.
    Di samping ituperlu kami sampaikan bahwa dalam tahapan penyaringan calon Dekan aquo hanya mencari calon Dekan yang mendapatkan perolehan suaratertinggi pertama dan tertinggi kedua untuk masuk dalam tahap pemilihanDekan, sehingga pada tahapan penyaringan tersebut belum terdapatcalon Dekan yang kalah atau menang, yang ada adalah calon Dekanperingkat pertama dan peringkat kedua untuk masuk dalam tahapanpemilinan Dekan.9.
Register : 02-11-2021 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 91/Pdt.G/2021/PN Pwt
Tanggal 31 Januari 2022 — Penggugat:
BAIDA SORAYA
Tergugat:
1.Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman
2.Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Turut Tergugat:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
23776
  • Penggugat:
    BAIDA SORAYA
    Tergugat:
    1.Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman
    2.Rektor Universitas Jenderal Soedirman
    Turut Tergugat:
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Register : 05-09-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162 PK/TUN/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — REKTOR UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE VS DR. SYAHRIL MUHAMMAD, M.HUM, DK;
9651 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dekan dan Pembantu Dekan diangkat dan diberikan oleh Rektor setelahmendapat pertimbangan Senat Fakultas;.
    Keputusan Senattentang Pembentukan Panitia Pemilihan Calon Dekan FakultasKeguruan dan Ilmu Pendidikan, sebab Keputusan Senat tentang TataTertio Pemilinan Calon Dekan menjadi dasar hukum pembentukanPanitia Pemilihan Calon Dekan;5.2 Menurut hukum, sebuah peraturan dan/atau keputusan mesti dilengkapidengan nomor peraturan atau nomor keputusan.
    Menjadi Calon Dekan FKIP UnkhairPeriode 20132017, dan Berita Acara Penetapan Calon Dekan FakultasKeguruan dan Ilmu Pendidikan Unkhair Periode 20132017, tanggal 26Agustus 2013 di mana Penggugat unggul 2 (dua) suara yaitu 19 (Sembilanbelas) suara dari 36 suara Senat, sedangkan Calon Dekan Dr.
    Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor 828/UN44/KP/2013tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Keguruan Dan IlmuPendidikan, Tanggal 29 Agustus 2013;2. Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor 829/UN44/KP/2013tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Teknik, Tanggal 29 Agustus2013;3. Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor 450/UN44/WS/2013tentang Tata Cara Pemilihan Dekan Di Lingkungan UniversitasKhairun Tanggal 15 Mei 2013;3.
    Syahril Muhammad, M.Hum. sebagai Dekan FakultasKeguruan dan Ilmu Pendidikan periode 20132017 dan Dekan FakultasTeknik atas nama Chairul Anwar, ST.,MT. periode 20132017;Halaman 19 dari 22 halaman. Putusan Nomor 162 PK/TUN/20175.
Register : 15-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 14-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267 K/TUN/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — Dr. KAHAR MUZAKHAR, S.Si VS I. REKTOR UNIVERSITAS JEMBER., II. Drs. SUJITO, Ph.D;
108174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Anggota Senat yang tidak hadir dalamRapat Senat kehilangan hak suaranya;: Penetapan Calon Dekan ditetapkan duanama Calon;: Penetapan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) didasarkan atas peringkat perolehansuara sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (5);: Apabila Bakal Calon Dekan hanya duanama, penetapan Calon Dekan didasarkanatas peringkat perolehan suara dalampemberian suara Calon Dekan;: Apabila Bakal Calon Dekan hanya duanama dan memperoleh suara yang samaatau bila Bakal Calon Dekan lebih dari
    oleh Senat melalui Dekan Fakultas Matematika DanHalaman 14 dari 54 Halaman.
    ;e Pembantu Dekan Il: (1) drh. Wuryanti Handayani, M.Si., (2)Kiswara Agung Santoso, S.Si., M.Kom.;e Pembantu Dekan Ill: (1) Nurul Priyantari, S.Si, M.Si. (2) Nyoman Adiwinata, S.Si, M.Si.Poin 7.
    bahwa Penetapan Pengangkatan Dekan oleh Rektordiatur dalam Pasal 16 Peraturan Rektor Nomor 3713/H25.6.1/KL/2011yang menyatakan sebagai berikut: Penetapan pengangkatan Dekan olehRektor didasarkan atas hasil pertimbangan dan penetapan Calon Dekan;Saksi menjelaskan bahwa Rektor wajib melakukan dan menetapkanpengangkatan seorang Dekan dari 2 (dua) Calon Dekan yang ditetapkanoleh Senat Fakultas berdasarkan suara terbanyak, peringkatnya;Saksi menjelaskan bahwa pemahaman tentang peringkat dalamPeraturan
    dekan periode 20142018 dan periode 2015 2019 yaitu:1.
Register : 21-10-2014 — Putus : 15-01-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 K/TUN/2014
Tanggal 15 Januari 2015 — MENTERI PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN RI VS Prof. Dr. Ir. MUSLIM SALAM., M.Ec;
6723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., yaitu Dekan FakultasPertanian, Universitas Hasanuddin, untuk masa bakti 20102014,yang selanjutnya disebut Dekan;Bahwa ketika Penggugat menghadap, Penggugat menunjukkan suratpanggilan interview tersebut kepada Dekan dan menyampaikanbahwa jika sekiranya Bapak Dekan akan mengizinkan Penggugat,jika diterima, maka Penggugat akan mengikuti proses seleksi yangdimaksud.
    Dekan yangdimaksud dalam hal ini adalah Dekan Fakultas PertanianUniversitas Hasanuddin;Halaman 56 dari 144 halaman.
    Dalam kasus ini, Dekan mengeluarkanHalaman 86 dari 144 halaman.
    (Wakil Dekan Il); Prof. Dr. Ir. Sitti BulkisD. Osman, MS.
    Isinya Dekan memerintahkan Prof. Dr.
Register : 29-11-2013 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 225/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 7 April 2014 — Drs. Ec. NONO SOEPRIYADI, MM. melawan REKTOR UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
6830
  • ,namun Penggugat tidak ditetapkan dan/atau diangkat sebagai Dekan olehTergugat, justru Calon Dekan lainnya (Dr.
    Dekan Fakultas Ekonomi; Bahwa ada 2 bakal calon dekan Fakultas Ekonomi yaitu : Dr SigitSardjono, MS. dan Drs.
    ; Dan fungsi senat dalam pemilihan dekan tetaplah sama yaitumemberikan pertimbangan bagi bakal calon dekan yang mendaftar pada KPRD; SAKSI II : SIGIT SARDJONO.
    Rudi; Bahwa alasan saya tidak bersedia menjadi Ketua Tim Formatur karena saya inginmenjadi dekan;Bahwa Calon Dekan Fakultas Ekonomi ada 2 yaitu saya dan Pak Nono; Bahwa pemilihan dekan dilaksanakan pada tanggal 8 Nopember 2013; Bahwa yang mempunyai ide bahwa pemilihan dekan Fakultas Ekonomidilaksanakan pemilihan secara langsung adalah Pak Nono; Bahwa saya tidak tahu apakah dalam rapat tanggal 6 Nopember 2013 dekanmenyampaikan 2 opsi pemilihan dekan yaitu pemilinan dekan secara langsungatau pemilihnan
    dekan sesuai dengan Peraturan Rektor No : 234/SK/R/X/ 2013,karena saya duduk dibelakang dan saya pasif; Bahwa saya mengetahui Peraturan Rektor No : 234/SK/R/X/ 2013 sejak sayamundur sebagai calon dekan, kemudian saya saya mencaritahu mengenaiPeraturan Rektor No : 234/SK/R/X/ 2013; Bahwa pada saat pemilihan dekan juga menyampaikan visi dan misinya sebagaicalon dekan Fakultas Ekonomi;Bahwa saya mempunyai beberapa alasan mengapa mengundurkan diri sebagaicalon dekan setelah menyampaikan visi dan misinya
Register : 05-10-2015 — Putus : 24-03-2016 — Upload : 28-06-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 180/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Mdn
Tanggal 24 Maret 2016 — - KHILDA HANDAYANI, SH, MH lawan - UNIVERSITAS TJUT NYAK DHIEN YAYASAN APIPSU MEDAN
3914
  • Bahwa, selanjutnya posisi semakin membaik dengan diangkatnya Penggugatoleh Tergugat dengan menjabat secara fungsional sebagai PJS DekanFakultas Hukum pada Universitas Tjut Nyak Dhien / UTND (Tergugat) pada23 Desember 2010, dan diangkat sebagai Dekan Definitif pada tanggal27 Desember 2010, jabatan ini berlangsung sampai 17 April 2014. Bahwa dengan berakhirnya masa tersebut, selanjutnya Penggugat diangkatmenjadi Wakil Dekan Fakultas Hukum pada Universitas Tjut Nyak Dhien /UTND(Tergugat).
    pertimbangan Senat Fakultas danselanjutnya Fakultas Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien = akanmelaksanakan Rapat Senat untuk memilin Dekan dan Wakil Dekan ;Bahwa dengan adanya Surat Keputusan tersebut, ternyata Penggugat tidaklagi menjadi Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien,namun tetap menjadi staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Tjut NyakDhien tersebut, artinya tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadapPenggugat.Tegasnya, Penggugat hanya diberhentikan sebagai Wakil dekan
    BuktiP2 Foto copy Surat Keputusan No. 0521/UTND/SK/IV/2014 tentangPengangkatan sebagai Wakil Dekan;3. Bukti P3 Foto copy Surat Keputusan No. 008/UTND/SK/VII/2015 tentangPemberhentian sebagai Wakil Dekan;154. BuktiP4 Foto copy Surat Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPenetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen No. 229/K1.1.2/AT.2014 tanggal 28 Maret 2014;5. BuktiP5 Foto copy Surat Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan No. 528/K1.1.2/AT/2014 tanggal 28 April 2014;6.
    Dekan dan WakilDekan Fakultas Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien;Bahwa Penggugat sebagai Pjs Dekan kemudian Fakultas diprosesuntuk menjadi definitif;Bahwa setahu saksi, Penggugat belum definitif sebagai Wakil Dekan;Bahwa Penggugat tidak bisa diangkat sebagai Dekan Karena tidakmemenuhi syarat kepangkatan;Bahwa Penggugat adalah Asisten Ahli;Bahwa dalam hal kepangkatan ditetapkan oleh Kopertis;Bahwa Penggugat merupakan Dosen tetap Yayasan;Bahwa Penggugat diberhentikan sebagai Wakil Dekan dengan SKRektor
    ,berdasarkan Surat Keputusan Tergugat No. 008/UTND/SK/VII/2015tanggal 01 Juli 2015, maka dalam pertimbangan surat keputusantersebut dinyatakan bahwa ketentuan dan peraturan yang adamengamanahkan pengangkatan Dekan dan Wakil Dekan yangdefenitif harus mendapat pertimbangan Senat Fakultas danselanjutnya Fakultas akan melaksanakan rapat senat untuk memilihDekan dan Wakil Dekan;Bahwa dengan adanya Surat Keputusan tersebut, ternyata Penggugattidak lagi menjadi Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Tjut
Register : 02-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 206 K/TUN/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — Dr. MUHAMMAD IRFAN S.Pi., M.Si VS REKTOR UNIVERSITAS KHAIRUN (UNKHAIR) TERNATE;
17892 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengenai pengangkatan dan pemberhentianPembantu Rektor, Pembantu Ketua, Pembantu Direktur, Dekan danPembantu Dekan atau sebutan lain diatur dalam statuta masingmasingperguruan tinggi.
    melainkan Peraturan Rektor Nomor450/UN44/WS/2013 Tentang Tata Cara Pemilinan Dekan Di LingkunganUniversitas Khairun;Bahwa atas dasar Peraturan Rektor Nomor 450/UN44/WS/2013,pemilihan Dekan di lingkungan Unkhair termasuk pemilihan Dekan FakultasPerikanan dan Ilmu Kelautan dilakukan melalui:a.
    Tahap penjaringan bakal dekan;b. Tahap penyaringan dekan;c. Tahap pemilihan dekan; dand. Tahap pengangkatan;Dalam hal ini Tergugat telah menambah satu tahap yaitu tahap pemilinan(vide huruf c) yaitu pemilinan oleh Senat Fakultas Bersama Tergugat. (vide:Pasal 3 ayat (5) Peraturan Rektor Nomor 450/UN44/WS/2013.
    Kewenangan Tergugathanyalah mengangkat dan/atau memberhentikan Dekan denganmenerbitkan Surat Keputusan Rektor tentang Pengangkatan atauPemberhentian Dekan. Hal ini sesuai pula dengan Pasal 16 ayat (4)Halaman 5 dari 22 halaman. Putusan Nomor 206 K/TUN/2016Lampiran Kepmendiknas Nomor 026/O0/2005 Tanggal 4 April 2005, yangmenyebutkan: Dekan dan Pembantu Dekan diangkat dan diberhentikanoleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
    Tahap Pengangkatan oleh Rektor dengan menerbitkan SuratKeputusan Pengangkatan Dekan;Bahwa Pasal 16 Permendikbud yang dimaksud Penggugat sama sekalitidak mengatur terkait tahapantahapan pemilinan dekan.
Register : 05-04-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan PN PADANG Nomor 22/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.Pdg
Tanggal 11 Agustus 2016 — YUSNELI. M, SE, Cs melawan UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT
9727
  • Dan ada yang mempertanyakan bagaimanadengan pesangon dan Surat Keputusan pemberhentian kepada Dekan yang lama dandijawab oleh Dekan yang lama akan dibicarakan dan disampaikan ke Rektorat.
    Akantetapi hal itu harus dipersoalkan oleh para PENGGUGAT kepada Dekan yangLama karena pemberhentiannya dilakukan oleh Dekan yang lama, dan bukankepada Dekan yang baru.Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II keberadaannya sebagai karyawan diUniversitas Muhammadiyah Sumatera Barat tidak sah, karena hal itu sudahmerupakan penyalahgunaan kewenangan oleh Dekan yang lama mengangkatkaryawannya sendiri tanpa mengikuti alur yang sesuai dengan yang tercantum dalamStatuta UMSB Pasal 36 Statuta UMSB Tahun 2014;
    Dilain pihak Tergugat keberatanmemberikan uang Pesangon karena Penggugat I dan Penggugat II diangkat dandiberhentikan sebagai karyawan oleh Dekan yang lama dan bukan Dekan yang baru;e Bahwa keberadaan Penggugat I dan Penggugat II sebagai karyawan di FakultasKesehatan dan MIPA Universitas Muhammadiya menurut Tergugat tidak sah, karenadiangkat oleh Dekan yang lama tanpa mengikuti alur yang sesuai dengan yangtercantum dalam Statuta UMSB Pasal 36 Statuta UMSB Tahun 2014;Menimbang, bahwa oleh karena Pemutusan
    yang baru;Bahwa saksi tidak tahu tentang apa yang menjadi kewenangan Dekan;Bahwa saksi tidak tahu kapan diberhentikan Dekan yang lama oleh Rektor UniversitasMuhammadiyah Sumatera Barat (UMSB);Bahwa saksi mulai kerja pada Tergugat sejak 30 September 2009 dan berhenti Januari2016 mengundurkan diri;Bahwa saksi bekerja pada Tergugat sebagai Dosen tetap yang diangkat melalui SuratKeputusan Dekan Fakultas Kesehatan dan MIPA UMSB;Bahwa saksi tahu sudah banyak karyawan Fakultas Kesehatan dan MIPA UMSB(Tergugat
    Fakultas Kesehatan dan MIPAUniversitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) yang lama dan oleh karenanyaPenggugat harus mempersoalkan kepada Dekan yang lama dan bukan kepada Dekan yangbaru, menurut pendapat Majelis Hakim alasan Tergugat tidak berdasar, karena SuratKeputusan yang dikeluarkan Dekan yang lama sudah benar, fakta tersebut terbukti bahwaSurat Keputusan yang dikeluarkan Dekan adalah atas nama Fakultas Kesehatan dan MIPAUniversitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), menggunakan kertas Kop
Register : 15-02-2016 — Putus : 01-01-1970 — Upload : 27-04-2017
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 26/G/2016/PTUN.SBY
Tanggal 1 Januari 1970 — Dr. KAHAR MUZAKHAR, S.Si. vs REKTOR UNIVERSITAS JEMBER dan Drs. SUJITO, Ph.D.
9871
  • Peraturan RektorUniversitas Jember Nomor : 7447/UN25.6.1/KL/2012, Tentang Perubahanatas Peraturan Rektor Universitas Jember Nomor> 3713/H25.6.1/2011,Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pembantu Rektor,Dekan, Dan Pembantu Dekan jo. Peraturan Dekan Fakultas Matematika Danllmu Pengetahuan Alam Universitas Jember Nomor: 1751/UN25.1.9/KP/2015,Tentang Tata Cara Penjaringan, Pemberian Pertimbangan Bakal Calon DanPenetapan Calon Dekan, telah diproses tahap demi tahap sebagai berikut : a.
    Tahap Penetapan Calon Dekan.
    dan Pembantu Dekan ; Peraturan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan AlamUniversitas Jember No. 1751/UN25.1.9/KP/2015 tentang Tata CaraPenjaringan, Pemberian Pertimbangan Bakal Calon dan PenetapanCalon Dekan ; 220222 noo nen cne nce enna5.
    JimlyAsshiddigi Disampaikan dalam rangka Konferensi Hukum TataNegara ke2, di UNAND, Padang, September 2015) Dekan diangkat dan diberhentikan Rektor denganpertimbangan senat 6. Bahwa Pengangkatan Dekan dilingkungan Universitas Jember, termasukdalam mengangkat dan memberhentikan Dekan FMIPA Universitasdiatur dan karenanya dilaksanakan berdasarkan : a.
    181 Putusan Perkara Nomor: 26/G/2016/PTUN.SBYPemberhentian Pembantu Rektor, Dekan dan Pembantu Dekan)(Phubeti T1 dear Buusleth 122). 9