Ditemukan 510813 data
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
KHOLIDIN
30 — 4
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
NUR ALFANDRI
60 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SURATNO
54 — 3
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
D. MURSALIN
41 — 4
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
CHARLES SIAHAAN, S.E., M.Si
Terdakwa:
ADI YANTORO
32 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
GANJAR AGUNG
43 — 4
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
EMAN SUKIMAN
79 — 5
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
IYAN
36 — 6
Pasal 35
Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan barangbarang bekas dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum
Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
Pasal 35 Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ACHMAD ROFIDI
44 — 1
Pasal 3
Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
- menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya
Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
DEDE JANUAR
28 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
RUSYIDI
38 — 8
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
HASANUDIN
37 — 5
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
HOIRIYAH
40 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ISWANTO
30 — 5
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
IRFAN NUGRAHA
20 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SAMSUL HUDA
82 — 12
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ADA BIN KENTONG
32 — 5
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
WELAS
48 — 1
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
EKA PRATAMA
16 — 2
Pasal 3
Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
- menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya
Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
TUNGGONO
39 — 1
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum