Ditemukan 510813 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 24-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 196/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
KHOLIDIN
304
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 296/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
NUR ALFANDRI
602
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 294/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SURATNO
543
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 291/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
D. MURSALIN
414
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 19-05-2023 — Putus : 19-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 6/Pid.C/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 19 Mei 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHARLES SIAHAAN, S.E., M.Si
Terdakwa:
ADI YANTORO
322
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 288/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
GANJAR AGUNG
434
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 24-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 197/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
EMAN SUKIMAN
795
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 259/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
IYAN
366
  • Pasal 35

    Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan barangbarang bekas dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum

    Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 35 Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 283/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ACHMAD ROFIDI
441
  • Pasal 3

    Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:

    1. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya

    Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 261/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
DEDE JANUAR
282
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 24-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 200/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
RUSYIDI
388
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 24-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 203/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
HASANUDIN
375
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 279/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
HOIRIYAH
402
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 272/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ISWANTO
305
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 199/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
IRFAN NUGRAHA
202
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 187/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SAMSUL HUDA
8212
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 276/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ADA BIN KENTONG
325
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 284/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
WELAS
481
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 193/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
EKA PRATAMA
162
  • Pasal 3

    Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:

    1. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya

    Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 262/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
TUNGGONO
391
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum