Ditemukan 490 data
45 — 7
perjanjian tersebut yang harusdipatuhi apakah perjanjian utang piutang sejak tahun 2011 ataukah perjanjianutang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2014;Bahwa membaca isi gugatan tersebut kedua surat perjanjian tersebut tidakmenyebutkan kapan mulai diberlakukan isi perjanjian tersebut dan kapandinyatakan wanprestasi;Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat belum dapat diterima untukdiperiksa sengketanya di Pengadilan, karena masih premature dalam artigugatan yang diajukan masih terlampaui dini exception dilatoir
Juli2014;Halaman 7 dari24 Putusan Perdata Gugatan Nomor :58/Pdt.G/2015/PN.JmrBahwa menjadi bias samarsamar dalam perjanjian tersebut yang harusdipatuhi apakah perjanjian utang piutang sejak tahun 2011 ataukah perjanjianutang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2014;Bahwa perjanjian utang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2014 dengan demikiangugatan Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya diPengadilan, karena masih prematur dalam arti gugatan yang diajukan masihterlampau dini, exceptio dilatoir
IDA ROYANI
Tergugat:
1.LILIK FAZAIDAH
2.Joko Siswanto
Turut Tergugat:
. PT Bentara Sinergies Multifinance Bess Finance
83 — 34
Berdasarkan halhal tersebut diatas terlihat gugatan penggugatmasih terlalu dini untuk diajukan dan diperiksa perkaranya di pengadilan,karena gugatan masih bersifat dilatoir exceptie/premature makasepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak bisa diterima;,5.
dilihat dari sisi timbulnya hak, seharusnya Penggugat terlebihdahulu menyatakan Para Tergugat telah lalai dengan kewajibannya, apabilatidak dilakukan oleh kreditur maka debitur belum dapat dikatakan alpamemenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan tertulis (Somasi) oleh pihakkreditur;Bahwa ada tidaknya somasi secara tertulis dari Penggugat dimaksudkanuntuk membedakan bahwa perkara yang diajukan Penggugat masuk dalamperkara Wanprestasi ataukah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sehinggagugatan bersifat dilatoir
yang dipinjam Para Tergugat untuk dijadikan jaminan ke PT BESSselama masa 3 (tiga) tahun dari tanggal 17 November 2017 sampai tanggal 17November 2019, namun waktu yang disepakati antara Para Tergugat denganTurut Tergugat tersebut belum berakhir dan Para Tergugat masih mempunyaiitikad baik untuk menyelesaikannya sampai batas waktu yang telah diperjanjikanHalaman 27 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Gskantara Para Tergugat dengan Turut Tergugat yang mengakibatkan gugatanbersifat dilatoir
= LAWAN =
PT. SADEWA INDONESIA, dk
259 — 75
ini ANGGELA NOLING merupakan orang yang secara langsungdirugikan hakhaknya, maka sudah sepatutnya PENGGUGAT Il dalammengajukan gugatan atas perkara a quo tidak mempunyai hak untukmenggugat perkara yang di sengketakan sehingga patut secara hukum, apabilaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo memutuskanuntuk menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)atas alasanalasan terpenuhi eksepsi (Dilatoir
a quo)GUGATAN PENGGUGAT DALAM PERKARA A QUO MERUPAKANGUGATAN YANG MENGANDUNG CACAD PREMATURE DAN BELUMSAATNYA DIAJUKAN KEPADA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERIMEDAN (DILATOIR)Bahwa gugatan yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara a quomerupakan gugatan mengandung cacad premature, dengan fakta faktahukum sebagai berikut : PARA PENGGUGAT dalam gugatan atas perkara a quo senantiasamenutupi atau tidak mengungkapkan latar belakang kejadian yangsebenarnya, padahal PARA PENGGUGAT mengetahui dengan pasti
Medan Laporan Polisi No :LP/2671/XII/2018/SPKT Restabes Medantanggal 02 Desember 2018 sebelum TERGUGAT menerima relas gugatana quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, jadi alangka baiknya PARAPENGGUGAT menunggu proses pidana di Kepolisian untuk mengetahuisiapakah yang sebenarnya pelaku utama yang melakukan perubahan fungsitembok perumahan Grand Monaco, maka sangatlah terburuburu ataubelum saatnya diajukan gugatan PARA PENGGUGAT terhadap TERGUGAT kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (Dilatoir
98 — 35
Gugatan Cacat Materil (Dilatoir exceptie ).Bahwa Tergugat mengajukan eksepsi dilatoir terhadap permohonangugatan Pemohon yang belum mendapatkan izin sesuai pasal 3 ayat (1) PP No.45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP No 10 tahun 1983 tentang izinPerkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan:Halaman 9 dari 34 halaman Putusan Nomor 88/Pat.G/2020/PN JapPegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izinatau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;Apabila
mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yangtermuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadibagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDalam EksepsiMenimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut tentangpokok perkara Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahuluformalitas gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan eksepsi Tergugat yang padapokoknya mendalilkan bahwa Tergugat mengajukan eksepsi dilatoir
88 — 13
mempertimbangkan eksepsi tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II diatas, setelahdicermati ternyata bukan merupakan eksepsi mengenai kompetensi (kewenanganmengadili), maka eksepsi tersebut dapat diputus bersamasama dengan pokokperkara ;Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat II di dalam surat jawabannya padapokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :1 Eksepsi identitas dan penyebutan obyek tidak jelas/tidak tegas ;2 Eksepsi mencampuradukan antara perbuatan melawan hukum danwanprstasi ;3 Eksepsi Dilatoir
lelang disebut perbuatan melawan hukum adalah dua hal yang berbeda ;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi di atas, maka Majelis berpendapatbisa saja suatu hal yang berawal dari suatu perjanjian dapat berujung pada suatuperbuatan melawan hukum, namun terlepas dari hal tersebut pada dasarnya eksepsiyang diajukan tergugat II tersebut merupakan eksepsi yang sudah masuk dalampokok perkara dan memerlukan pembuktian dipersidangan, oleh karena itu eksepsitersebut haruslah ditolak ;e Tentang Eksepsi Tergugat Il, Dilatoir
73 — 12
perkara perdata Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Jr akan tetapi tidak berhasil ( sesuai laporan Hakim mediator tertanggal3 Maret 2014), sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan suratgugatan Penggugat tersebut, yang atas pertanyaan Majelis Hakim maka Kuasa HukumPenggugat menyatakan tetap pada isi gugatannya ;Menimbang, bahwa atas surat gugatan Penggugat tersebut, Tergugatmembantahnya dengan surat jawaban tertanggal 10 Maret 2014, yang pada pokoknyasebagai berikut:DALAM EKSEPSI :Eksepsi Dilatoir
Bahwa, dengan demikian jumlah keseluruhan kerugian materiil dan immaterialyang dialami oleh Penggugat adalah Rp.235.500.000 + Rp.100.000.000, =Rp.335.500.000, (Tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang , bahwa atas gugatan Penggugat, Kuasa Tergugat mengajukanmembantahnya sebagaimana terurai dalam jawabannya yaitu;DALAM EKSEPSI :Eksepsi Dilatoir :Bahwa, apabila disimak secara seksama gugatan Penggugat yangditujukan kepada Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat)dalam perkara
Mahmudah,= Timur ; Tanah Sengketa I= Selatan : Soksok= Barat ; SoksokDalam EksepsiMenimbang,bahwa Tergugat mengajukan eksepsi dilatoir yang pada intinya:= Perkara aquo belum dapat di terima untuk diperiksa sengketanyakarena masih premature/terlampau dini karena karena obyekgugatan perkara aquo sama dengan obyek perkara No.157/Pdt.G/2013/PN.Jr, yang sekarang persidangannya masih prosespemeriksaan di Pengadilan Negeri Jember dan untuk menghindariputusan gandaMenimbang,bahwa atas eksepsi Tergugat diatas
35 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat prematur (exceptio dilatoir);8. Gugatan Penggugat telah lampau waktu (premtoire exceptie);9. Adanya tipu muslihat (exceptio doli mali dan exceptio metes);Turut Tergugat:1. Eksepsi tentang kompetensi absolut;2. Eksepsi gugatan Penggugat kurang pihak (p/unum litis consortium);3. Eksepsi kKepentingan Penggugat tidak ada yang dirugikan;4.
127 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi perlawanan Pelawan premature (exeptio dilatoir);2. Eksepsi perlawanan Pelawan kabur (obscuur libel);Dalam Eksepsi Turut Terlawan II:1. Bahwa gugatan perkara ini adalah murni perkara perdata (wanprestasi),yang mana tidak ada keterkaitan dengan Turut Terlawan II sebagai pihakpemeriksa dalam perkara ini, karena fungsi Turut Terlawan II sebagaiLembaga/Instansi Pelayanan Publik bidang Administrasi Pertanahan,sehingga Turut terlawan Il haruslah dikeluarkan sebagai pihak dalamperkara ini;2.
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cq PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sidoarjo
Tergugat:
Annisa Maulida
34 — 15
Tergugat di persidangan telahmengajukan jawaban tertanggal 7 November 2020 sebagai berikut:Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalildalil yang diajukanoleh Penggugat dalam surat gugatannya, kecuali yang oleh Tergugat secarategas diakul kebenarannya;DALAM EKSEPSIHalaman 13 dari 28 halaman Putusan Nomor 42/Pdt.G.S/2020/PN.Sda.Bahwa Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan haknya atasperjanjian termaksud dalam surat gugatan, karena belum waktunya diajukanatau belum jatuh tempo/dilatoir
dansetelah dicocokkan sama dengan aslinya;Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan saksisaksi, SementaraTergugat tidak mengajukan bukti apapun;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa Penggugat mengajukan Gugatan sebagaimanatersebut diatas;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa dalam jawabannta, Kuasa Tergugat telahmengajukan eksepsi yang menyatakan Penggugat tidak memiliki hak untukmengajukan tuntutan haknya atas perjanjian termaksud dalam suratgugatannya, karena belum waktunya diajukan atau belum jatuh tempo/dilatoir
SAHUDI ERSAD,SH
Tergugat:
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Chatib Quzwain Kab. Sarolangun
Turut Tergugat:
Bupati Sarolangun
158 — 81
GUGATAN PENGGUGAT DALAM PERKARA A QUO MERUPAKANGUGATAN YANG CACAT PREMATURE DAN BELUM SAATNYA DIAJUKANKEPADA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN(DILATOIR EXCEPTIE);Halaman 14 dari 30 Putusan Perdata Gugatan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN SRL> Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quomengandung cacat premature, dengan faktafakta hukum sebagai berikut :e Bahwa penggugat mengajukan permohonan penetapan eksekusikepada Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun dengan Nomor surat :041/SE/KIP
Gugatan Penggugat dalam perkara a quo merupakan gugatan yang cacatpremature dan belum saatnya diajukan kepada Majelis Hakim PengadilanNegeri Sarolangun (Dilatoir Exceptie);4.
Gugatan Penggugat dalam perkara a quo merupakan gugatan yang cacatpremature dan belum saatnya diajukan kepada Majelis Hakim PengadilanNegeri Sarolangun (Dilatoir Exceptie), karena Penggugat telah mengajukaneksekusi kepada Pengadilan Negeri Sarolangun terhadap Putisan KomisiInformasi Propinsi Jambi Nomor 030/IX/KIPJBI/PSI/2017 tanggal 15 Agustus2018 dan belum ada penetapan dari Pengadilan atas proses aanmaning;3.
95 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;Atau:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas A Bandung yang memeriksa, mengadili serta memutus perkaraini berpendapat lain, mohon agar dapat diberikan putusan yang seadiladilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Eksepsi dilatoir, Eksepsi hukum materiil (materiele exceptie);Menimbang, bahwa terhadap gugatan
174 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi dilatoir;c. Eksepsi obscuur libel;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan NomorHalaman 9 dari 13 hal. Put. Nomor 785 K/Padt.SusPHI/2019 371/Pdt.SusPHI/2018/PN.Jkt.Pst., tanggal 11 April 2019 yang amarnyasebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
77 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Dilatoir (belum waktunya diajukan);B. Eksepsi gemis aan hoedanigheid (tidak memiliki kualitasmenggugat);C. Eksepsi error in persona (keliru pihak);D.
76 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi dilatoir, gugatan Penggugat prematur karena belum adanyaperbuatan/tindakan hukum dari Tergugat V yang dapat dijadikan dasarbagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ini;2. Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel);3.
PT. BPR. Bina Dana Swadaya
Tergugat:
Netty Sitompul, SH
58 — 23
TngBahwa Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan haknyaatas perjanjian termaksud dalam surat gugatan, karena belum waktunyadiajukan atau belum jatuh tempo/ dilatoir;DALAM POKOK PERKARAa. Bahwa perjanjian sebagaimana dinyatakan Penggugat adalah benar;b. Bahwa keterangan yang diberikan Penggugat sehubungan dengan isiperjanjian Kredit Nomor: 012/BDSPK/PRK/IX/2016 tersebut adalahbenar;c.
44 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
negeri tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa bataltidaknya suatu keputusan tata usaha negara; Petitum gugatan adalah petitum gugatan tata usaha negara yang berartimerupakan domain pengadilan tata usaha negara, oleh karenanyapengadilan negeri tidak mempunyai kompetensi untuk membatalkanproduk tata usaha negara berupa sertifikat hak kepemilikan tanah yangdikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara dalam hal ini KantorPertanahan Makassar (Tergugat VII); Gugatan kurang pihak; Gugatan prematur (dilatoir
532 — 210
TENTANG EKSEPSI DILATOIR ( Dilatoire exeptie )e Bahwa, dalam surat gugatan Penggugat secara tegas telah menjadikan obyek gugatanadalah Surat Panggilan No. : 566/4003/424.053/2009, tanggal 28 Desember 2009 danSurat Panggilan No. : 566/19/424.053/2010, tanggal 07 Januari 2010, yang berisikan14memanggil Leo Pramuka selaku Direktur Utama Penggugat, untuk menghadap TurutTergugat II, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Tergugat, untuk didengarketerangannya sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana
mengenaiketidak wenangan hakim, maka sesuai ketentuan Pasal 136 HIR, tangkisan/eksepsi tersebutdiputus bersamasama dengan gugatan pokok.Menimbang, bahwa pihak Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telahmengajukan tangkisan/eksepsi mengenai halhal yang pada pokoknya sebagai berikut :A EKSEPSI ERROR IN PERSONA :Bahwa gugatan Penggugat diajukan pada subyek hukum yang salah (Error in persona)karena tidak jelas kualitasnya, apakah ditujukan kepada institusi atau kepada perorangan.B EKSEPSI DILATOIR
Karenayang bersangkutan selaku pejabat yang membuat dan/atau menjalankan kebijaksanaantersebut, oleh karenanya alamat yang disebut dalam gugatan adalah alamat kantor dimanaTurut Tergugat I dan Turut Tergugat IT menjalankan kebijaksanaan bukan alamat rumah,sehingga gugatan Penggugat adalah sudah jelas sekali subyek hukumnya, oleh karenanyagugatan Penggugat adalah sudah benar dan lengkap para pihaknya.B Mengenai EKSEPSI DILATOIR (DILATOIRE EXEPTIE)Bahwa gugatan Penggugat tidak premature karena gugatan
Turut Tergugat adalah mewakili institusinya, dan bukan mewakili perseorangan (individu)nya, melainkan institusi yang diwakilinya.42Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan materi pokok gugatan Penggugat danalamat para Turut Tergugat yang menyebutkan alamat kantor, maka jelas para Turut Tergugatdigugat dalam kapasitas mewakili institusinya dan bukan sebagai pribadi, oleh karenanyadengan uraian pertimbangan tersebut, maka materi eksepsi huruf A Tergugat haruslahdinyatakan di tolak.B Mengenai EKSEPSI DILATOIR
dengan demikian gugatan yang diajukanterlalu sumir dan premature.Menimbang, bahwa menurut Penggugat, gugatan Penggugat tidak premature karenagugatan Penggugat tidak didasarkan pada terbukti tidaknya perkara pidana yang belum diputusoleh pengadilan, melainkan Tergugat telah menerbitkan surat panggilan terhadap Penggugatsebagai tersangka tindak pidana, padahal syaratsyaratnya belum atau tidak terpenuhi karenaada perjanjian bipartit, sehingga merugikan Penggugat.Menimbang, bahwa yang dimaksud eksepsi dilatoir
Terbanding/Tergugat : Pimpinan PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH Cabang Sragen
48 — 19
Eksepsi Non Adimpleti Contractus;Menimbang, bahwa terhadap ketiga Eksepsi tersebut diatas, makaMajelis Hakim Tinggi terlebin dahulu akan mempertimbangkan Eksepsi keduayaitu Eksepsi Gugatan Prematur sebagaimana tersebut dibawah ini;Menimbang, bahwa tentang Gugatan Prematur atau yang dikenal dalamHukum Acara Perdata yaitu Eksepsi Dilatoir adalah eksepsi yang menyatakan,bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karenaPenggugat telah memberikan penundaan pembayaran, (Hukum Acara PerdataDalam
Putusan Nomor: 121/Pdt/2021/PT SMGgugatan tersebut dikualifikasikan sebagai gugatan yang sifatnya Prematur(sehingga Eksepsi Dilatoir) dari Terbanding semula Tergugat haruslah diterima.Menimbang, bahwa tentang keberatan Pembanding semula Penggugatdalam memori bandingnya oleh karena Eksepsi Terbanding semula Tergugatdinyatakan diterima, maka keberatan Pembanding semula Penggugat tersebutadalah tidak beralasan hukum oleh karena itu haruslah dikesampingkan.DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa maksud
63 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi dilatoir;Bahwa terhadap perlawanan tersebut Pengadilan Negeri Purwokertotelah memberikan Putusan Nomor 46/Pdt.Plw/2015/PN.Pwt., tanggal 9 Mei2016 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Terlawan dan Terlawan Ill dinyatakan ditolakuntuk seluruhnya;Dalam Provisi Menolak perlawanan provisi Para Pelawan;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan sebagian gugatan Para Pelawan; Menyatakan Para Pelawan dan Terlawan IV adalah pemilik sebidangtanah dan bangunan dikenal sebagai SHM Nomor
52 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi dilatoir,3. Eksepsi persona standi non judicio;4.