Ditemukan 230888 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN PURWOREJO Nomor 51/Pdt.G.S/2020/PN Pwr
Tanggal 21 September 2020 — Penggugat:
BRI Kanca Kutoarjo
Tergugat:
1.Marsiyah
2.Santoso
3.Sugiyo
4420
  • Menimbang

    ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Memperhatikan, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN PATI Nomor 50/Pdt.G.S/2019/PN Pti
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penggugat:
PT BPR JUWANA ARTHA SENTOSA
Tergugat:
1.NGADIYONO
2.JUWARTI
3.NGATMI
Turut Tergugat:
ngatmi
5237
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-03-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal 18 Maret 2021 — Penggugat:
arni sunarni
Tergugat:
nisa andini
336
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-11-2019 — Putus : 22-11-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN SOLOK Nomor 4/Pdt.G.S/2019/PN Slk
Tanggal 22 Nopember 2019 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
1.SINTA EFRIDA LEONORA SIAGIAN
2.TUMBUR SITOMPUL
3.NURDELI
4.AGUSRIANTO
6733
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 14-05-2020 — Putus : 15-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN PURWOREJO Nomor 32/Pdt.G.S/2020/PN Pwr
Tanggal 15 Mei 2020 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Kutoarjo
Tergugat:
1.SLAMET BUDI KURNIAWAN
2.EVI ROSIANA
4214
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 15-04-2020 — Putus : 15-04-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN Bna
Tanggal 15 April 2020 — Penggugat:
1.Muhammad Firdaus
2.Mansur, S
Tergugat:
1.POKJA PEMILIHAN XIV Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh Anggaran
2.DINAS PENDIDIKAN DAYAH ACEH
3.Pengawas Intern Pemerintah pada Tender Pembangunan Asrama Santri Putri
288
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 15-10-2020 — Putus : 16-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 69/Pdt.G.S/2020/PN Jbg
Tanggal 16 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. BPR Tjoekir Dasa Nusantara
Tergugat:
1.Dartono
2.Iftakhur Rohmah
265
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 30-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN WONOSOBO Nomor 24/Pdt.G.S/2019/PN Wsb
Tanggal 30 September 2019 — Penggugat:
PD. BPR BANK WONOSOBO
Tergugat:
1.Sri Upami
2.Purwanto alias Purwanto Al Maikin
5020
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 24-03-2023 — Putus : 24-03-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Gpr
Tanggal 24 Maret 2023 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT MOJO
Tergugat:
1.MOHAMAD SAPAAT
2.UMI HABIBAH
3.HJ. ZUMROTUSSHOLIKHAH
9819
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 22-02-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Kwg
Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat:
BPR SAYMA KARYA
Tergugat:
1.NURHEINI
2.NASEP SAEPUL
3.DJUNAEDI
4.SUJIRAH
4214
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 13-08-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 27-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN Gsk
Tanggal 14 Agustus 2020 — Penggugat:
1.SAMIN MARTA KUSUMA
2.Yus Prasetyo Soekotjo
3.Ruston Efendi
Tergugat:
Sonny Wijaya
5929
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 23-08-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 26/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 26 Agustus 2021 — Penggugat:
MUHAMMAD RIZKY MAULANA
Tergugat:
ANDRESY IKHSAN
7345
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 08-07-2022 — Putus : 08-07-2022 — Upload : 18-07-2022
Putusan PN BANGKINANG Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN Bkn
Tanggal 8 Juli 2022 — Penggugat:
Hendra Zulkarnain
Tergugat:
1.Pimpinan PT.BPR Sarimadu cabang bangkinang
2.Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang pekanbaru
3712
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 12-05-2020 — Putus : 15-05-2020 — Upload : 22-05-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Bpp
Tanggal 15 Mei 2020 — Penggugat:
NY. NURSIDAH
Tergugat:
1.ENDANG JUMIATI
2.ARSIL AJIM
3.KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR cq DIREKTUR KRIMUNAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN TIMUR
4.PT. Bank Bukopin, TBk. Cabang Balikpapan
8731
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 22-11-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 52/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penggugat:
Tuan AGUS BUDIMAN MANALU
Tergugat:
WENDY FERDHINO
274
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 21-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN NGANJUK Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Njk
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat:
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK CABANG NGANJUK
Tergugat:
1.ACHMAD RUBAI
2.WAGIYEM
3.AHMAD ZAINUL ARIFIN
4.AMIRAH
200
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-03-2022 — Putus : 18-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN PADANG Nomor 17/Pdt.G.S/2022/PN Pdg
Tanggal 18 Maret 2022 — Penggugat:
PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk. Cabang Padang
Tergugat:
Yuaindra Chandra
277
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-09-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 25/Pdt.G.S/2019/PN Bjn
Tanggal 17 September 2019 — Penggugat:
MUHAMMAD RAHZEN Pgs. Selaku Pemimpin Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Bojonegoro
Tergugat:
1.RUSLAN
2.SITI MULYATI
5924
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 04-10-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 07-10-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 42/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 6 Oktober 2022 — Penggugat:
PT. BANGKIT IKHLAS MADANI
Tergugat:
PT. Rekadaya Elektrika
5415
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-12-2021 — Putus : 03-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN KLATEN Nomor 48/Pdt.G.S/2021/PN Kln
Tanggal 3 Desember 2021 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Kantor Cabang Klaten
Tergugat:
1.SUHARDI
2.MURTINI
9238
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.