Ditemukan 2375 data
38 — 7
Eksepsi Tolak (declinatoir exceptie, declinatory exception), yaitueksepsi yang bersifat menolak agar pemeriksaan perkara janganditeruskan. Termasuk jenis ini adalah : a) Eksepsi pengadilan tidakberwenang memeriksa gugatan; b) Eksepsi batalnya gugatan; c)Eksepsi tidak berhak mengajukan gugatan; d) Eksepsi tidak mungkinnaik banding.2.
Eksepsi Tunda (dilatoir exceptie, dilatory exception) yaitu eksepsi yangbersifat menunda diteruskannya perkara, Termasuk jenis ini adalaheksepsi karena penundaan pembayaran dari yang berperkara,sehingga tuntutan belum dapat dikabulkan.3. Eksepsi Halang (peremptoir exceptie, peremptory exception) yaitueksepsi yang bersifat menghalangi dikabulkannya gugatan yangberperkara, tetapi telah mendekati pokok perkara. Termasuk jenis iniadalah eksepsi tentang penghapusan hutang..
119 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exception domini (eksepsi domini);2. Exceptio temporis (eksepsi daluarsa);3. Exception obscuur libel;4. Eksepsi error in persona;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II danTergugat III mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannyamemohon kepada Pengadilan Negeri Pontianak untuk memberikan putusansebagai berikut:. Dalam Konvensi:Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi yang diajukan oleh Para Penggugat;Dalam Eksepsi:1.
Terbanding/Penggugat I : MUJIRAN
Terbanding/Penggugat II : ERMI SUWANTO
Terbanding/Penggugat III : SUWARTONO
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Sintang cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat cq. Badan Pertanahan Nasional cq. Pemerintah Negara Republik Indonesia
64 — 30
semula Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Stg tanggal 12 April 2023 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat Tentang Error inpersona (exception
137 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3461 K/Pdt/2017Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:1.Exception Domini (Eksepsi Domini);2. Exceptio Temporis (Eksepsi Daluarsa);3. Exception Obscuur Libel;4.
87 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut di atas padahalaman 16 alinea terakhir sampai dengan halaman 17 baris ke sampaike 4 "Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T9 dan T10 berupa BeritaAcara Eksekusi dan Berita Acara Eksekusi lanjutan ternyata bahwaPelawan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi dan telah lewarwaktu sehingga eksepsi Terlawan mengenai perlawanan Pelawan adalahsudah kedaluwarsa (exception temporis) dapat diterima dan dikabulkan";Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jayapura
tersebut huruf a di atas,yang dipertahankan dan dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan TinggiJayapura sebagaimana tersebut huruf 'b' di atas tidak benar, karenaeksepsi kedaluwarsa (exception temporis) tidak boleh diputus terpisahatau tidak boleh diputus tersendiri, melainkan harus diputus bersamasama dengan pokok perkara sebagaimana diatur dalam: Pasal 136 HIR "tangkisantangkisan (eksepsieksepsi), yang ingintergugat kemukakan, kecuali mengenai ketidakwenangan Hakim,tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan
Nomor 2290 k/Padt/2015tidak mempunyai kekuatan hukum lagi dan telah lewat waktusehingga eksepsi Terlawan mengenai perlawanan Pelawan adalahsudah kedaluwarsa (exception temporis) dapat diterima dandikabulkan);Bahwa dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapuratersebut Nomor 12 di atas, diketahui dengan jelas yaitu perlawanandari Pelawan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jayapura padatanggal 24 April tahun 2013, sehingga seharusnya tidak bolehdilakukan eksekusi pada tanggal 25 April
265 — 74
DALAM EKSEPSIGugatan Kurang Pihak / exception plurus litis consortium1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil dalil Penggugatkecuali yang diakui kKebenarannya secara tegas dan jelas;2. Bahwa adanya Pihak lain dalam posita gugatan, mengakibatkan gugatanPenggugat menjadi kurang pihak dan merupakan bentuk gugatan Error inPersonna;3.
DALAM EKSEPSIGugatan Kurang Pihak / exception plurus litis consortium1.Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil dalilPenggugat kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas dan jelas;.
DALAM EKSEPSIGugatan Kurang Pihak / exception plurus litis consortium1. Bahwa Turut Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil dalilPenggugat kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas dan jelas;Hal 13 dari 45 Hal Put No.5001/Pdt.G/2018/PA.Sby2. Bahwa adanya Pihak lain dalam posita gugatan, mengakibatkan gugatanPenggugat menjadi kurang pihak dan merupakan bentuk gugatan Error inPersonna;3.
DALAM EKSEPSIGugatan Kurang Pihak / exception plurus litis consortium1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil dalil Penggugatkecuali yang diakui kebenarannya secara tegas dan jelas;2.
DALAM EKSEPSIGugatan Kurang Pihak / exception plurus litis consortium1. Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil dalil Penggugatkecuali yang diakui kebenarannya secara tegas dan jelas;2. Bahwa adanya Pihak lain dalam gugatan, mengakibatkan gugatanPenggugat menjadi kurang pihak dan merupakan bentuk gugatan Error inPersonna;3.
39 — 25
Oleh karena objek sengketa harta bersama tersebutkabur dan tidak jelas / Exception Obscuur Libellum (Lawsuit IsHalaman 20 dari 78 Hal. Put.
Bahwa gugatan rekonvensi dalam posita 8 dan 10 poin (u) s/d (p)Surat jawaban Termohon terkait objek sengketa harta bersama:5.1.1 (satu) Sepeda motor warna biru merek Yamaha ModelSolo dengan Nomor Polisi .5.2. 1 (satu) Sepeda motor warna Putih Hijau merek YamahaModel Solo dengan Nomor Polisi :Adalah kabur dan tidak jelas / Exception Obscuur Libellum (LawsuitIs Unclear And Obcures) : Tidak lengkap, tidak berdasar, mengadaada dan terlalu berlebihan, karena objek harta tersebut (pada angka5 poin 5.1
Bahwa uang tunai sebesar Rp.750.000.000 (tujuh ratuslima puluh juta rupiah) yang dipinjamkan oleh Pemohon kepadasaudara Pemohon sebagai modal usaha;Adalah kabur dan tidak jelas / Exception Obscuur Libellum (LawsuitIs Unclear And Obcures): Tidak lengkap, tidak berdasar, mengadaada dan terlalu berlebihan.
Sebidang tanah seluas 10 Hektar yang ada di SulawesiSelatan;Adalah kabur dan tidak jelas / Exception Obscuur Libellum (LawsuitIs Unclear And Obcures) : Tidak menyebutkan tanggal dan tahunkapan pembelian/perolehan, tidak ada atas nama siapa objekHalaman 22 dari 78 Hal. Put.
Sebidang tanah seluas 10 Hektar yang ada diSulawesi Selatan;2: Untuk seluruhnya ditolak dan / atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan rekonvensi Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi tersebut tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaard), karena mengandung cacat formil Gugatan Prematur,Kabur Dan Tidak Jelas /Exception Obscuur Libellum (Lawsuit IsUnclear And Obcures);4.
122 — 22
Page 910tertanggal 18 April 2013, yang pada pokoknya menyatakansebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Exception Obscuur libel, gugatan Penggugat tidak terang atau tidakjelas:l. Karena tidak menyebutkan / menjelaskan batasbatas tanah yangdikuasai / di miliki oleh masingmasing Tergugat yaitu Tergugat ,ll, Ill, IV dan Tergugat V, sebagaimana yang di dalilkan olehPenggugat dalam gugatannya pada poin 4 bahwa Para Tergugattersebut menempati / menguasai bagian tanah yang menjadiObyek Sengketa.
Page 1112kemudian Turut Tergugat yang mengaku selaku ahli waris dariSaha bin Mimming menjualnya kepada Penggugat tanpamenjelaskan dasar hukum formalnya selaku ahli waris darialmarhum Saha bin Mimming;Exception litisoendentis, sengketa yang di gugat Penggugat, samadengan Perkara yang sedang di periksa oleh Pengadilan, yang di sebutjuga eksepsi subjudice yang berarti gugatan yang di ajukanmasih tergantung (aanhanging) atau masih berlangsung atau sedangberjalan pemeriksaannya di Pengadilan (under judicialconsideration
Exception Obscuur Libel,gugatan Penggugat tidak terangatau tidak jelas karena :Dalam gugatannya Penggugat tidak menjelaskan/menyebutkan batasbatas dan berapa luas tanah yangdikuasai / dimiliki oleh masingmasing Tergugat I, Il, III, IVdan V;Dalil Penggugat antara poin 4 yang menyatakan..............selain itu Tergugat mengadakan Pengikatan JualBeli atastanah tersebut dengan Tergugat V dst.............. , denganpoin 6 yang menyatakan ........ perbuatan Tergugat , Il, Ill,IV yang telah menguasai dan
Exception litispendentis,karena sengketa yang di gugatPenggugat, sama dengan Perkara yang sedang di periksaoleh Pengadilan, yang di sebut juga eksepsi subjudiceyang berarti gugatan yang di ajukan masihtergantung (aanhanging) atau masih berlangsungatau sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan (underjudicialconsideration );Putusan No.49/Pdt.G/2013/PN.MKS.
terhadap eksepsi angka 1(satu)dan 2(dua) yang tidak menyangkut masalah kewenangan/kompetensibaik absolute maupun relative Pengadilan Negeri Makassardalam memeriksa dan mengadili Perkara ini sebagaimana tersebutdiatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Eksepsi dariTergugat , ll, dan V angka 1 (satu) maka Majelis akanmempertimbangkan Eksepsi , Il, dan V angka 2 (dua)terlebih dahulu, dimana pihak Tergugat mendalilkan bahwa gugatanPenggugat Exception
70 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 105 kK/Padt.SusPHI/2018 Gugatan Penggugat Kurang Pihak ("Exception Plurium LitisConsortium) Gugatan Penggugat Kabur Atau Tidak Jelas (Obscuur Libel)Bahwa, terhadap gugatan tersebut ditolak oleh PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahmemberikan putusan Nomor 142/Pdt.SusPHI.G/2017/PN JKT.PST.
51 — 28
peningkatan plafond kredit investasi dari PTCampang Tiga diajukan ke Bank Pembangunan Daerah SumateraSelatan dan Bangka Belitung tanggal 24 Mei 2010; e Laporan keuangan unaudited tahun 2009 masih dalam perbaikansedangkan laporan keuangan audited tahun 2009 sedang dalamproses audited pada akuntan publik; Oleh karena Laporan Keuangan yang disediakan oleh DebiturPT Campang Tiga adalah laporan keuangan unaudited untuk bulanJuni Tahun 2009 karena masih dalam tahap penyelesaian makaPenggugat mengusulkan exception
yangbersangkutan, sehingga akan dapat diterbitkan suatu keputusan yangtidak bersifat sewenangwenang (wilekeurig); Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Tergugat sebagaimana telahdiuraikan diatas, secara nyata tidaklah mengutamakan keadilanyang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundangundanganyang berlaku karena Tergugat dalam menerbitkan keputusan didasaritindakan sewenangwenang dalam menjalankan fungsinya sebagaipengawas Bank, hal ini dapat dijelaskan Penggugat sebagai berikut : Bahwa dalam memberikan exception
207 — 61
Selain itu Penggugat dalam gugatannya butir 10halaman 3 telah mengakui bahwa hingga saat ini Putusan ArbitraseNo.01/X/ADHOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002 tidak pernah dibatalkandan masih berlaku sehingga Penggugat seharusnya melaksanakanPutusan Arbritase tersebut;2) Gugatan Penggugat sudah pernah diajukan sebelumnya (exception nebisin idem), hal ini sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.477/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Bar jo.
Selain itu Penggugat dalam gugatannya butir 10halaman 3 telah mengakui bahwa hingga saat ini Putusan ArbitraseNo.01/X/ADHOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002 tidak pernah dibatalkandan masih berlaku sehingga Penggugat seharusnya melaksanakanPutusan Arbritase tersebut;Gugatan Penggugat sudah pernah diajukan sebelumnya (exception nebisin idem), hal ini sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.477/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Bar jo.
2012/PN.Jkt.Pstmengadili perkara a quo sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 Undangundang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka PengadilanNegeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quodan terhadap tangkisan (eksepsi) dari Kuasa Tergugat II karena tidak beralasanhukum maka dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa tentang tangkisan (eksepsi), Gugatan Penggugat sudah pernahdiajukan sebelumnya (exception
Agustin
Tergugat:
1.ERLI
2.ELI AGUS
60 — 11
Objek perkara kabur (exception obscuur libel);2. Guatan Penggugat kurang sabjek;3. Batas sepada tanah objek perkara kabur;4.
Objek perkara kabur (exception obscuur libel);Dalam eksepsinya Para Tergugat menyatakan bahwa tidaklah benar objekperkara yang Tergugat kuasai seluas 80 m x 300 m = 24.000 m?, sebagaimana yangdidalilkan Penggugat dalam perkara ini, akan tetapi yang Tergugat kuasai secarabersamasama dengan adikkakak Penggugat lainnya sesuai dengan warisan dar!Halaman 6 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 25/Pat.G/2019/PN Pmnorang tua Tergugat hanyalah seluas 7.000 m?, sedangkan sisanya seluas 7.000 m?
241 — 158
Eksepsi Mengenai Kewenangan Absolut (Exception Declinatoir). Bahwa dalil gugatan yang diajukan Para Penggugat terhadapTergugat Ill adalah mengenai gugatan pembatalan hibah , yaitupemberian hibah obyek sengketa dari Penggugat kepadaTergugat Il yang diajukan di wilayah hukum Pengadilan NegeriKudus . Bahwa kiranya perlu pula kami utarakan, serta kiranya dapatdijadikan sebagai pertimbangan oleh Majelis Hakim pemeriksaperkara incasu , Kami utarakan hal hal berikut:1.
Bahwa (Exception Declinatoir) tersebut di atas , maka Para Penggugat telah salah mengajukan gugatan incasu di wilayah hukumPengadilan Negeri Kudus, karena seharusnya yang berwenangmengadili perkara ini adalah Pengadilan Agama Kudus di KabupatenKudus ( absolute competentie), sehingga gugatan Penggugat sudahpatut ditolak atau dikesampingkan .2. Eksepsi Gugatan Daluwarsa :1.
Eksepsi Obscuur Libel ( Exception Obscuur Libel ) eksepsi tentanggugatan tidak terang atau isinya gelap ( onduideliik);Bahwa gugatan Para Penggugat tidak terang atau isinya gelap(onduidelijk ) atau juga disebut Gugatan Kabur tidak jelas obscuurlibel, serta terjadi kekaburan terutama dalam pokok perkara , yangmencampur adukkan berbagai pokok permasalahan, yaitupembatalan hibah , perbuatan melawan hukum serta pembatalanlelang eksekusi, dimana hal tersebut merupakan dua dimensi hukumyang sangat berbeda
Gugatan Kurang Pihak (exception plurium litis consortium)Halaman 17 Putusan Nomor 302/Pdt/2017/PT SMG Bahwa syarat sahnya suatu gugatan haruslah lengkap persyaratanmateriil maupun formilnya , hal ini merupakan syarat mutlak ataskeabsahan suatu) gugatan yang diajukan Para Penggugat,sedangkan syarat formil sendiri mensyaratkan tentang lengkapnyapihakpihak yang terkait di dalam suatu permasalahan ini.
361 — 138
Peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan mengandung unsur paksaandan penipuan (exception doli mali dan axceptio metus) : Bahwa Penggugat mendasarkan pada surat perjanjian (bukti Tl.1 dan buktiTI.2), padahal dalam perjanjian tersebut terdapat unsur paksaan danpenipuan dalam proses pembuatannya;3.
Peristwa hukum yang menjadi dasar gugatan mengandung unsurpaksaan dan penipuan (exception oli mali dan exception metus);c. Gugatan Penggugattidak berdasarkan hukum (Exeptie Onrechtmatig ofOngeground);B.
110 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pihak yang digugat oleh Pelawan tidak lengkap (exception plurium litisconsortium);3. Objek yang dipermasalahkan bukan lagi milik Pelawan (exception dominii);Eksepsi Turut Terlawan II:1. Perlawanan Pelawan daluarsa;2. Perlawanan Pelawan tidak berkualitas;Bahwa terhadap gugatan perlawanan tersebut ditolak oleh PengadilanNegeri Jakarta Timur dengan Putusan Nomor 352/Pdt.G.Plw/2016/PN.Jkt.Tim.
52 — 7
Hosiah, akan tetapi pada lembar 6 (enam)tertulis Hormat kuasa Penggugat Abdul haris Alfianto, SH dan Juda HeryWitjaksono, SH;demikian formulasi gugatan tidak jelas atau exception obscuur libel;3.Bahwa surat gugatan Penggugat disebutkan ada perjanjian utang piutangsejak tahun 2011 dan dibuatkan perjanjian utang dilakukan pada tanggal 5 Juli2014;Bahwa menjadi bias samarsamar dalam perjanjian tersebut yang harusdipatuhi apakah perjanjian utang piutang sejak tahun 2011 ataukah perjanjianutang dilakukan
pada tanggal 5 Juli 2014;Bahwa membaca isi gugatan tersebut kedua surat perjanjian tersebut tidakmenyebutkan kapan mulai diberlakukan isi perjanjian tersebut dan kapandinyatakan wanprestasi;Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat belum dapat diterima untukdiperiksa sengketanya di Pengadilan, karena masih premature dalam artigugatan yang diajukan masih terlampaui dini exception dilatoir;Bahwa didasarkan pada dalil gugatan Penggugat gelap atau samarsamar.Apabila gugatan tidak memenuhinya maka gugatan
Hosiah, akan tetapi pada lembar 6 (enam)tertulis Hormat kuasa Penggugat Abdul haris Alfianto, SH dan Juda HeryWitjaksono, SH;demikian formulasi gugatan tidak jelas atau exception obscuur libel;e Bahwa surat gugatan Penggugat disebutkan ada perjanjian utang piutangsejak tahun 2011 dan dibuatkan perjanjian utang dilakukan pada tanggal 5 Juli2014, menjadi bias samarsamar dalam perjanjian tersebut yang harus dipatuhiapakah perjanjian utang piutang sejak tahun 2011 ataukah perjanjian utangdilakukan pada
89 — 32
Eksepsi Mengenai Kewenangan Absolut (Exception Declinatoir ); 1. Bahwa Penggugat telah salah mengajukan Gugatan ini di PengadilanNegeri Semarang , dengan dasar hukum sebagai berikut : a.
Bahwa (Exception Declinatoir ) tersebut di atas, maka Penggugat telahsalah mengajukan gugatan in casu di wilayah Hukum PengadilanNegeri Semarang, karena seharusnya yang berwenang mengadiliperkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang ( absolutecompetentie). Sehingga Gugatan Penggugat sudah patut tolak ataudikesampingkan; 2. Eksepsi Res Judikata ( Exceptie van gewyjsde ) / Ne Bis In Idem;1.
Gugatan Kurang pihak ( Exception plurium litis consortium ); 1. Bahwa syarat sahnya suatu gugatan haruslah lengkap persyaratanmateriil maupun formilnya, hal ini merupakan syarat mutlak ataskeabsahan suatu gugatan yang diajukan Penggugat; Sedangkan syaratformil sendiri mensyaratkan tentang lengkapnya pihakpihak yang terkait didalam suatu permasalahan ini;2.
Eksepsi Obscuur Libel ( Exception Obscuur Libel ) Eksepsi tentang gugatantidak terang atauisinya gelap ( onduidelijk) 4.1.4.2.a.
177 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena Tergugat mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolutdalam perkara ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR,Hal. 11 dari 41 hal.Put.Nomor 101 K/Pdt.Sus/2013Eksepsi Tergugat ini harus diputus terlebin dahulu sebelumPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat memeriksa dan mengadili lebih lanjut perkara ini;Gugatan Penggugat Cacat Hukum Berdasarkan Exception Pacti ConventiKarena Penggugat Telah Membuat Persetujuan Untuk Tidak Akan MengajukanGugatan Apapun Termasuk
Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya "HukumAcara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan"yang diterbitkan Sinar Grafika, cetakan kelima 2007,pada halaman 462 (Vide Bukti T4) menjelaskanbahwa:"Ada juga exception pacti conventi.
DALAM EKSEPSI.ALASAN 3: PHI Telah Melakukan Kekeliruan Yang Nyata Dengan TidakMemberikan Pertimbangan Yang Dilengkapi Dengan DasarHukum Terhadap Eksepsi Di Luar Eksepsi Kompetensi YangDiajukan Oleh Pemohon Kasasi;13.Dalam hal ini, mohon perhatian Majelis Hakim Kasasi bahwa PemohonKasasi dalam Jawabannya, selain mengajukan eksepsi mengenaikewenangan mengadili, juga telah mengajukan 2 eksepsi di luar eksepsikompetensi, yaitu : (i) Eksepsi gugatan berdasarkan exception pactiHal. 25 dari 41 hal.Put.Nomor
Gugatan Penggugat Cacat Hukum Berdasarkan Exception PactiConventi.Eksepsi ini diajukan karena, sebagaimana diterangkan pada bagian LatarBelakang, Termohon Kasasi telah menandatangani KesepakatanPengakhiran Kerjasama Penugasan pada tanggal 16 Februari 2011,dimana dalam salah satu ketentuan kesepakatan tersebut adalahTermohon Kasasi telah berjanji bahwa:"Harap menjadi catatan bahwa perusahaan, afiliasinya, perwakilannya,manajemennya, para karyawannya dalam situasi apapun terbebas daritanggung jawab
, klaim dan tuntutan hukum, dalam bentuk apapun, yangtimbul baik secara langsung maupun tidak langsung dari penugasanSaudara atau dari kegiatan atau aksi Perusahaan, termasuk tidakterbatas ke Pengadilan Hubungan Industrial, baik saat ini maupun dimasamendatang";Tidak dapat disangkal bahwa pengajuan gugatan ini adalah cacat secarahukum berdasarkan exception pacti conventi karena Termohon Kasasitelah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi padahal TermohonKasasi sudah berjanji dengan tegas untuk
181 — 141
Alka MuliaTrans tanggal 02 April 2012 (Bukti T. 3) ; Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut, Majelis Hakimberkesimpulan bahwa eksepsi Tergugat mengenai exception nonAdimpleti contrachtus adalah beralasan menurut hukum dan karenanyadapat dikabulkan (diterima ) ;Bahwa, adapun keberatan alasan keberatan terhadap pertimbanganhukum tersebut adalah sebagai berikut : Bahwa, bukti surat tertanggal 2 April 2011 tidak ada dalam berkasperkara ini, yang ada dan benar adalah surat bertanggal 2 April 2012
Alka Mulia Trans tanggal 02 April 2012 Bahwa Pembanding/Penggugat tidak berhak menggugat, apabila Pembanding/Penggugat sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalamperjanjian (exception non adimpleti contractus) :Bahwa dalam gugatan Pembanding/Penggugat pada pokoknya mengklaimTerbanding/Tergugat telah berbuat ingkar janji (wanprestasi) terhadapSurat Perintah Keja (SPK) tertanggal 21 November 2011 sebagailandasan perjanjian antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding/Tergugat; Bahwa
172 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal itu. dikenal dengan asas exception non adimpleticontractus. Oleh karena itu, tindakan Termohon PK dalammelakukan pemutusan Perjanjian Kerjasama antara Pemohon PK/Penggugat dengan Termohon PK jelasjelas merupakan perbuatanmelawan hukum. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah AgungRI (Yurisprudensi) Nomor 156 K/Sip/ 1955 tanggal 15 Mei 1957dalam perkara antara PT. Pan Pacific Oil Company (Java) Inc.melawan Oei Ho Liang (Oei Ho Liang Trading Company);1.7.
Judex Facti tidak cukup memberikan pertimbangan hukum(onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgement) terkait denganasas exception non adimpleti contractus;Bahwa alasan pertama dan permohonan kasasi PemohonKasasi/Pemohon PK terkait dengan ketentuan Pasal 1265 KUHPerdata. Sedangkan alasan kedua dan permohonan kasasi tersebutterkait dengan adanya asas exception non adimpleti contractus. Jadi,kedua alasan permohonan kasasi tersebut sama sekali tidak berkaitanHalaman 28 dari 35 Hal. Put.
Tetapi kedua alasan permohonan kasasi tersebutberkaitan dengan penerapan ketentuan hukum dan asas hukum, yaituPasal 1265 KUHPerdata dan asas exception non adimpleti contractus.Namun, demikian di dalam pertimbangan hukum Putusan KasasiNomor 2434, Majelis Hakim Kasasi berpendapat bahwa kedua alasanpermohonan kasasi dan Pemohon Kasasi berkaitan denganpenghargaan tentang suatu kenyataan.