Ditemukan 2360 data
60 — 21
Menolak Eksepsi Gugatan kabur (Exception Obscuur libel);
Menolak Eksepsi Gugatan kabur (Exception Obscuur libel);
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi;
- Menerima eksepsi Tergugat I tentang Gugatan Kurang Pihak (exception plurium litis consortium) dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankeliik verklaand);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.905.000,00 (dua juta sembilan
Gugatan Penggugat kabur (Exception obscuur libel)Bahwa pada halaman 1 point nomor 1 gugatan Penggugat menyatakan objeksengketa berada di RI. X Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong,Kabupaten Kutai Kartanegara, tanoa menyebutkan berada di jalan mana objeksengketa (tanah yang dimaksud).
Bahwa berdasarkan fakta tersebut maka gugatan Penggugat harus dinyatakankabur (exception obscuur libel) dan menjatuhkan putusan Niet OntvvankelijkeVerklaard. 72222 nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnnHalaman 4 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 20/Pat.G/2015/PN. TrgDalam Pokok Perkara : 2020222020 20220 no ncn nn nc ncneeBahwa Tergugat adalah pemilik tanah yang berada di Jl.
Dalam EkSe)S1 : 220 n2 nnn nn nnn nnn nnn ne nnn nn nnn nnn ne nnn nnn cnc ncasMenyatakan gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) danatau gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (exception obscuur libel). Dalam Pokok Perkara : ssssssceesssmsssnnennessesseencnessemseecrnrrisetntee neernsesemeensns 1. Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Gugatan Penggugat kabur (exception obscuur libel) Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksepsi (exceptie) adalahsuatu sanggahan atau bantahan dari pihak Tergugat terhadap gugatanPenggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara, yang berisi tuntutanbatalnya gugatan.
merugikan Penggugatsehingga tidak perlu digugat dalam perkara a quo ; Menimbang, bahwa mengenai kekurangan pihak siapasiapa yangharus digugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut adalah telahmemasuki materi pokok perkara dan diperlukan adanya pembuktian untukmenentukan apakah gugatan perkara a quo kurang pihak sehingga terhadap haltersebut akan dipertimbangkan dan diputus bersama dengan pokok perkara ; Menimbang, bahwa dalam eksepsi kedua Tergugat menyatakan bahwagugatan Penggugat kabur (exception
Gugatan Penggugat kabur (Exception obscuur libel)Bahwa pada halaman 1 point nomor 1 gugatan Penggugat menyatakanobjek sengketa berada di RT.
Surat Pernyataan Kepemilikan/Penguasaan tanah tanggal 24 Januari 2000 atas nama UNTUNG, akan tetapipada halaman 1 point nomor 2 dinyatakan bahwa asal usul tanah adalahpembelian dari ARDIAH pada tanggal 8 Oktober 1992, dari hal tersebutmenjadi sangat tidak jelas pembelian tanah oleh Penggugat dari ARDIAH padatahun 1992 berdasarkan kepemilikan apa (Surat tanah apa).Halaman 5 dari 19 halaman putusan No. 55/PDT/2016/PT.SMRBahwa berdasarkan fakta tersebut maka gugatan Penggugat harusdinyatakan kabur (exception
Tergugat tidak pernah menjual tanah milik Tergugat kepada pihakmanapun juga.Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat point nomor 1 sampai 9.Berdasarkan hahal yang kami sampaikan diatas, kami memohon MajelisHakim yang memeriksa dan memutus masalah ini menjatunkan Putusan sebagaiberikut :Dalam Provisi :Menolak permohonan Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat.Dalam Eksepsi :Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) dan ataugugatan Penggugat tidak jelas/kabur (exception
Gugatan Penggugat kabur (exception obscuur libel);Halaman 9 dari 19 halaman putusan No. 55/PDT/2016/PT.SMRMenimbang, bahwa eksepsi pertama Tergugat pada pokoknya menyatakanbahwa karena Penggugat tidak menarik Ardiah atau Ahli Warisnya sebagai pihakyang terkait dengan perkara ini padahal Ardiah adalah sebagai pihak yang menjualtanah kepada Penggugat maka mengakibatkan gugatan menjadi kurang pihak,oleh karenanya perkara ini harus diputus gugatan kurang pihak (Plurium LitisConsortium) dengan putusan
dinyatakankepemilikan tanah Penggugat berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan/Penguasaan tanah tanggal 24 Januari 2000 atas nama UNTUNG, akan tetapi padahalaman 1 point nomor 2 dinyatakan bahwa asal usul tanah adalah pembelian dariARDIAH pada tanggal 8 Oktober 1992, dari hal tersebut menjadi sangat tidak jelaspembelian tanah oleh Penggugat dari ARDIAH pada tahun 1992 berdasarkankepemilikan apa (Surat tanah apa). sehingga berdasarkan fakta tersebut makagugatan Penggugat harus dinyatakan kabur (exception
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXCEPTION PLURIUM LITISCONSORSIUM).1.Bahwa setelah Tergugat membaca keseluruhan gugatan Penggugatbaik dalam Posita gugatan maupun Petitumnya, ternyata masihterdapat pihakpihak yang perlu ditarik/diikut sertakan dalam gugatanperkara a quo.Halaman 8 dari 25 Halaman Putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/PN KtnBahwa pihak yang perlu ditarik/diikut sertakan dalam perkara a quo,adalah Pihak BPD Bank Aceh dan Isteri Tergugat.Bahwa keterlibatan pihak Bank Aceh disini adalah telah menerbitkanadanya
Eksepsi Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (ExceptionObscuur Libel).Menimbang, bahwa terhadap eksepsi gugatan penggugat kabur dantidak jelas (exception obscuur libel) di dasarkan pada alasan yang padapokoknya bahwa dalam rumusan gugatan berdasarkan hukum acara, Suatupetitum harus didasari oleh adanya dalildalil tentang hubungan hukum yangmerupakan dasar serta alasanalasan dari Petitum (middelen van den eis).Apabila diperhatikan secara cermat baik dalam PositaGugatan/Fundamentum Petendi yang
Eksepsi Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Exception Plurium LitisConsortium).Menimbang, bahwa terhadap eksepsi gugatan penggugat kurangpihak (exception plurium litis consortium) di dasarkan pada alasan yang padapokoknya bahwa dikarenakan pihak Bank Aceh dan isteri Tergugat tidakditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, dan bahwa dikarenakan Positadan petitum gugatan Penggugat tidak disertai dengan dalildalil yangbersalasan dan bukti pendukung yang kuat, maka seharusnya menjadikangugatan aquo tidak
Tentang Eksepsi Gugatan Penggugat Kabur Dan Tidak Jelas(Exception Obscuur Libel).Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat yang menyatakangugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exception obscuur libel) denganalasan yang pada pokoknya Posita/fundamentum petendi gugatan yangmenjadi dasar dari petitum gugatan sama sekali tidak menjelaskankesalahan apa yang dilakukan oleh Tergugat, keberatan yang dinyatakanoleh Penggugat dalam petitum untuk melunasi utangutangnya kepadaPenggugat tidak disertai dengan
PluriumLitis Consortium).Menimbang, bahwa di dalam jawabannya Tergugat telahmengajukan eksepsi Gugatan Penggugat kurang pihak (exception pluriumlitis consortium) dengan alasan pihak dari BPD Aceh Kutacane haruslahdijadikan sebagai pihak karena merupakanorang yang terlibat secaralangsung maupun tidak langsung dalam perkara ini yakni sebagai orangyang turut serta menikmati dari hasil pinjaman dan sebagai orang yang telahmenerbitkan merealsisasikan pinjaman dari Tergugat.Menimbang, bahwa berdasarkan
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (EXCEPTION OBSCUUR LIBEL),EXCEPTION NON ADIMPLETI CONTRACTUS, EXCEPTION LITISPANDENTIS.a.Bahwa Pembanding/Tergugat Konpensi tidak sepakat denganpertimbangan Judex Facti Majelis Hakim pada tingkat pertama padahalaman 41 yang menyatakan: Menimbang, bahwa demikian pulaterhadap eksepsi yang diajukan oleh Tergugat selain dan selebihnyaharuslah ditolak dengan alasan bahwa eksepsi yang diajukan olehTergugat tersebut telah masuk pada materi pokok perkara yang harusdibuktikan bersamasama
dengan pokok perkaranya.Bahwa Eksepsi Pembanding/Tergugat Konpensi selain danselebinnya dalam perkara ini adalah mengenai GugatanTerbanding/Penggugat Konpensi kabur (exception obscuur libel),Exception non adimpleti contractus, Exception litis pandentis;Namun demikian, ternyata di dalam pertimbangannya Hakim tingkatpertama sama sekali tidak menyinggung ataupunHalaman 9 dari 45 halaman, Putusan Nomor 97/PDT/2016/PT.BJMmempertimbangkannya dalam pertimbangan hukum pokok perkara.Padahal eksepsi tentang
gugatan Terbanding/Penggugat Konpensikabur dan Exception non adimpleti contractus, Exception litis pandentistermasuk eksepsi prosesual diluar eksepsi tentang kewenanganmengadili dan eksepsi ini diperbolehkan dan telah dilaksanakan dalampraktek peradilan ;Oleh karena itu, ketiga eksepsi ini seharusnya diperiksa dan diputusbersama sama pokok perkara dan ini bukan berarti sudah masuk dalampokok perkara dan diputus dalam putusan pokok perkara melainkantetap diperiksa sebagai eksepsi dan dalam pertimbangan
Tidak beralasan Exception litispendentis dan tidak berlaku dalamperkara ini sebab tidak pernah ada gugatan dengan obyek pe rkar aakta notaris Herminda Br Ginting, SH., nomor 02 tanggal 2 Desember2008.3.
Exception Plurium Litis Consurtium ;2. Exception Obscuur Libel ;3.
500 Exception ErrorMaaf, terjadi kesalahan pada aplikasi.Anda dapat kembali ke beranda atau melaporkan permasalahan.
Gugatan Penggugat kabur (Exception obscuur libel)Bahwa pada halaman 1 point nomor 1 gugatan Penggugat menyatakanobjek sengketa berada di RT.
Surat Pernyataan Kepemilikan/Penguasaan tanah tanggal 24 Januari 2000 atas nama UNTUNG, akan tetapipada halaman 1 point nomor 2 dinyatakan bahwa asal usul tanah adalahpembelian dari ARDIAH pada tanggal 8 Oktober 1992, dari hal tersebutmenjadi sangat tidak jelas pembelian tanah oleh Penggugat dari ARDIAH padatahun 1992 berdasarkan kepemilikan apa (Surat tanah apa).Halaman 5 dari 19 halaman putusan No. 55/PDT/2016/PT.SMRBahwa berdasarkan fakta tersebut maka gugatan Penggugat harusdinyatakan kabur (exception
Tergugat tidak pernah menjual tanah milik Tergugat kepada pihakmanapun juga.Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat point nomor 1 sampai 9.Berdasarkan hahal yang kami sampaikan diatas, kami memohon MajelisHakim yang memeriksa dan memutus masalah ini menjatunkan Putusan sebagaiberikut :Dalam Provisi :Menolak permohonan Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat.Dalam Eksepsi :Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) dan ataugugatan Penggugat tidak jelas/kabur (exception
Gugatan Penggugat kabur (exception obscuur libel);Menimbang, bahwa eksepsi pertama Tergugat pada pokoknya menyatakanbahwa karena Penggugat tidak menarik Ardiah atau Ahli Warisnya sebagai pihakyang terkait dengan perkara ini padahal Ardiah adalah sebagai pihak yang menjualHalaman 9 dari 19 halaman putusan No. 55/PDT/2016/PT.SMRtanah kepada Penggugat maka mengakibatkan gugatan menjadi kurang pihak,oleh karenanya perkara ini harus diputus gugatan kurang pihak (Plurium LitisConsortium) dengan putusan
dinyatakankepemilikan tanah Penggugat berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan/Penguasaan tanah tanggal 24 Januari 2000 atas nama UNTUNG, akan tetapi padahalaman 1 point nomor 2 dinyatakan bahwa asal usul tanah adalah pembelian dariARDIAH pada tanggal 8 Oktober 1992, dari hal tersebut menjadi sangat tidak jelaspembelian tanah oleh Penggugat dari ARDIAH pada tahun 1992 berdasarkankepemilikan apa (surat tanah apa). sehingga berdasarkan fakta tersebut makagugatan Penggugat harus dinyatakan kabur (exception
Penggugat ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmenyampaikan surat jawabannya tertanggal 26 Maret 2012, yang padapokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut :Adapun Eksepsi, Jawaban dan Gugatan Rekonpensi dari Tergugat adalahsebagai berikut :DALAM KONPENSI.Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalildalil yang dikemukakanoleh Penggugat, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya olehTergugat ;DALAM EKSEPSI.Gugatan Penggugat Masih Tergantung Paa Perkara Lain(Exception
Penggugat telah terbukti wanprestasi atau tidak.Bahwa selanjutnya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak Gugatan Penggugatatau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapatditerima (Niet on vankelijke verklaard) karena perkara Gugatan dariPenggugat masih tergantung dalam perkara gugatan lain yang diajukanoleh Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (under judicialconsideration).Gugatan Penggugat Haruslah Digugurkan atau Disingkirkan(Exception
BahwaGugatan dari Pengrgugat tersebut haruslah digugurkan atau disingkirkan(exception non adimpleti contractus).Hal ini sesuai dengan pendapat Yahya Harahap, SH dalam bukunyaHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Pada halaman 461 yangmenyebutkan :Eksepsi ini dapat diajukan atau diterapkan dalam Perjanjian Timbal Balik.Masingmasing dibebani kewajiban (Obligation) untuk memenuhi prestasisecara timbale balik.
Sehingga Gugatan Penggugata quo haruslah ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima (Niet on vankelijke verklaard) karena Gugatan tersebut masihtergantung pada perkara lain yang belum berkekuatan hukum tetap(Exceptio litis pendentis).e Gugatan Penggugat Haruslah Digugurkan atau Disingkirkan(Exception Non Adimplet Contractus)e Bahwa dasar gugatan Penggugat tentang wanprestasi yang dilakukanoleh Tergugat dikarenakan penyelesaian pekerjaan yang dilakukan telahlewat waktu, Peralatan
Litis Pendenties), menurut hemat Majelis beralasanhukum dan patut untuk dikabulkan ;Eksepsi tentang : Gugatan Pengqugat Haruslah Digugurkan atau Disingkirkan(Exception Non Adimplet Contractus)Menimbang, bahwa Tergugat dalam eksepsinya mendalilkan bahwadasar gugatan Penggugat tentang wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugatdikarenakan penyelesaian pekerjaan yang dilakukan telah lewat waktu,Peralatan Automation Tank Gauging/ATG yang dibangun dan diinstal Tergugattidak juga dapat berfungsi dengan baik
Kewenangan Absolut (Exception Declinatoir);2. Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium):3. Gugatan Kabur (Obscuur Libel);Eksepsi Tergugat II Intervensi:1. Kewenangan Absolut (Exception Declinatoir);2. Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium):3. Gugatan Kabur (Obscuur Libel):Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya olehPengadilan Tata Usaha Negara Semarang dengan Putusan NomorHalaman 2 dari 7 halaman.
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II mengenai Exception Plurium Litis Consortium, Subjektum Litis (gugatan Penggugat kurang subjek/pihak, seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exception obscurum lebellum);2. Gugatan Penggugat kurang pihak (exception plurium litis consortium);Bahwa terhadap gugatan tersebut oleh Pengadilan Negeri Tangerangtelah ditolak dengan Putusan Nomor 467/PDT.G/2016/PN TNG., tanggal 23Februari 2017 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Halaman 2 dari 6 hal. Put.
Bahwa gugatan Penggugat termasuk kualifikasi declinatoire exception yaitu,pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara ini, oleh karena saudaraPenggugat bernama Sattu Tobo saat ini masih melakukan upaya hukumberupa permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi bernomor 2443K/PDT/2010 tanggal 14 Desember 2011 dan permohonan PK telah dikirimkanke Mahkamah Agung RI dengan Nomor pengiriman berkas, W.22.U.3/112/HPDT/IV/2013 tertanggal 3 April 2013, dimana materai perkaradalam permohonan PK tersebut
Bahwa ternyata gugatan Penggugat djlscualification exception, yaituPenggugat tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan, oleh karena padagugatan awal sampai pengajuan permohonan peninjauan kembali sepertitersebut pada point 2 di atas, ternyata Penggugat Sangkala bin Tobobersaudara dengan Sattu bin Tobo (Pemohon Pk)saat ini, sehingga apabilaPengadilan Negeri melanjutkan pemeriksaan dalam perkara ini, makadikhawatirkan putusan akan overlapping;4.
Bahwa ternyata gugatan Penggugat mengandung exception van connexteit,yaitu gugatan dalam perkara ini masih ada hubungannya dengan perkarayang masih ditangani oleh Pengadilan i.c. Mahkamah Agung RI;5.
Pasal 67 ayat (1) huruf a, b, c, d, danetidak diperlukan mekanisme, hal ini berbeda dengan jenis pemberhentiantidak dengan hormat dari jabatan dosen sebagaimana diatur dalam Pasal 67ayat (2) huruf a, b, dan c yang memerlukan mekanisme pembelaan diriterlebin dahulu sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 68 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen;Menimbang, bahwa berdasarkan prinsip/asas nulla regula sineexception, selanjutnya perlu. dipertimbangkan apakah terdapatpengecualian/exception
di dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005Tentang Guru Dan Dosen dalam hal adanya permintaan pengunduran diriseorang dosen Rektor dapat menolak, dan apakah ada aturanpengcualian/exception dalam hal adanya pencabutan pengunduruan dirimenjadikan pengunduran diri yang diajukan menjadi tidak berlaku;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim pada Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa perkara Nomor73/B/2017/PT.
SBY. melakukan penelusuran dan penyisiran terhadapUndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosenkhususnya Pasal 67 dan Pasal 68 tidak terdapat adanyapengecualian/exception secara dalam adanya permintaan pengunduran diriseorang dosen Rektor dapat menolak, dan adanya pencabutanHalaman 17 , Putusan Nomor : 73/B/2017/PTTUNSBY.pengunduruan diri menjadikan pengunduran diri yang diajukan menjadi tidakFL Up anMenimbang, bahwa menurut Th.
Di dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang GuruHalaman 22 , Putusan Nomor : 73/B/2017/PTTUNSBY.Dan Dosen khususnya di dalam Pasal 67 dan 68 tidak terdapatrumusan norma berupa pengecualian/exception tentangPembanding/Tergugat dapat melakukan penolakan terhadappermintaan pengunduran diri seorang Dosen danpengecualian/exception terhadap adanya pencabutanpermohonan pengunduan diri;3.
Peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan mengandung unsure paksaandan penipuan (exception doli mali dan axceptio metus) : Bahwa Penggugat mendasarkan pada ssurat perjanjian (oukti Tl.1 danbukti Tl.2), padahal dalam perjanjian tersebut terdapat unsure paksaandan penipuan dalam proses pembuatannya;3.
Peristwa hukum yang menjadi dasar gugatan mengandung unsurpaksaan dan penipuan (exception oli mali dan exception metus);Gugatan Penggugattidak berdasarkan hukum (Exeptie Onrechtmatigof Ongeground);B. DALAM KONPENSI:1.Menolak gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untukseluruhnya;.
Peristiwa hukum yang menjadi dasargugatan mengandung unsurepaksaan dan penipuan (exception doli mali dan exception metus):Bahwa dalam gugatannya , Penggugat mendasarkan pada SuratPerjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugatl, yaitu : SuratPerjanjian tanggal 4 September 2012 dan Surat Perjanjian 15 September2012;3.
, bahwa maksud dan tujuan Penggugat Rekonpensi/ TergugatKonpensi adalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensimenyatakan secara hukum bahwa Surat Gugatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Konpensi atau kuasa hukumnyaadalah tidak memenuhi persyaratan dan ditolak sebagai surat gugatan, karenaGugatan Penggugat Obscuur Libel (tidak jelas dan kabul), peristiwa hukum yangmenjadi dasar gugatan mengandung paksaan dan penipuan (exception
doli malidan exception metus), dan gugatan Penggugat tidak berdasarkan hkum(Exceptie Onrechtmatig of Ongeground);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagaimana telah dipertimbangkan Dalam Konpensidiatas, oleh karena mana dengan mengambil alih pertimbangan DalamKonpensi diatas, sehingga dianggap teralih kembali Dalam Rekonpensi ini, olehhal 22 dari 24 halaman Put.No.378/Pdt.G/2016/PN.Tng.karena mana gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi, haruslahditolak
500 Exception ErrorMaaf, terjadi kesalahan pada aplikasi.Anda dapat kembali ke beranda atau melaporkan permasalahan.
Gugatan Penggugat kurang pihak (exception plurium litis consortium);B. Gugatan Penggugat kabur (exception obscurlibel).C. Exceptio non adimpleti contractus,Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatantelan memberikan Putusan Nomor 529/Pdt.G/2017/PN JKT.
MENGADILI :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II mengenai Exception Plurium Litis Consortium, Subjektum Litis (gugatan Penggugat kurang subjek/pihak, seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
kebijakanpenyelenggaraan pemerintahan; Penggugat/Pembanding menyatakantindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa a quo telahbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan asasasas umum pemerintahan yang baikMenimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat/Terbandingmengajukan eksepsi dan jawaban atas pokok sengketa yang pada pokoknyaeksepsi tentang Kewenangan Mengadili, eksepsi tentang Penggugat tidakmempunyai kapasitas hukum untuk bertindak sebagai pihak dalam perkara ini(Exception
Kabupaten Buol Musha Anshari AM,SH,SpN.Bahwa penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku dan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik ;Menimbang, bahwa sedangkan Tergugat Il Intervensi/Terbandingterhadap gugatan Penggugat/Pembanding tersebut telah mengajukan eksepsi danjawaban atas pokok yang sengketa, yakni pada pokoknya eksepsi tentangKewenangan Mengadili , eksepsi tentang Penggugat tidak mempunyai kapasitashukum untuk bertindak sebagai pihak dalam perkara ini (Exception
Usaha Negara Makassar dengan sungguhsungguh mengadakanmusyawarah dan telah dicapai mufakat bulat dengan berpendapat pada pokoknyasebagai berikut :~ = =~ == === === 222 = ooDALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Pembanding tersebutTergugat/Terbanding dan tergugat Il Intervensi/Terbanding masingmasing samamengajukan eksepsi yang pada pokoknya eksepsi tentang KewenanganMengadili, eksepsi tentang Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum untukbertindak sebagai pihak dalam perkara ini (Exception
penyelenggaraanpemerintahan; Penggugat/Pembanding menyatakan tindakan Tergugatdalam menerbitkan objek sengketa a quo telah bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku dan asasasas umumpemerintahan yang baik ++ nnn nnn nn nnn nn nen nnn nnn nne nnnBahwa Tergugat /Terbanding dan Tergugat Il Intervensi / Terbanding telahmengajukan eksepsi antara lain eksepsi mengenai Kewenangan Mengadilidan eksepsi mengenai Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum untukbertindak sebagai pihak dalam perkara ini (Exception
, Sub Bab Umum, Sub Sub Bab KewenanganMemutus Kredit, angka 2 disebutkan :Exception yaitupenyimpangan dari ketentuanyangtelahditetapkansepanjang tambahanrisikomasihdalam batas yang dapat ditolelir atau diterima.
Berdasarkan alasan dan pertimbangan diatas, maka Pemohon telahmelaksanakan sepenuhnya prinsip kehatihatian dalam pengajuanpersetujuan khusus (exception) kepada Direktur Bisnis/Kredit BJB,untuk itu tidak benar apabila Termohon menetapkan PemohonHal.14 dari 88 Hal.
Putusan No. 46/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Seldipersyaratkan karena jumlah kredit yang diajukan ke Bank BJBsangat besar yaitu Rp. 45 Millar.terhadap exception tersebut tidaklan berlaku umum karenaberdasarkan Surat Edaran Nomor 093/SE/DIRKOM/2011tanggal 12 Desember 2011 perihal persetujuan khusus terhadappengajuan kredit exception, terhadap pengajuan kredit dengankondisi tidak memenuhi (penyimpangan/exception) terhadapketentuan dan persyaratan kredit yang ditetapbkan dalam bukupedoman bidang perkreditan
yang berlaku dengan pembatasanyaitu: pada point (1) tentang exception mayor menyebutkanbahwa yang termasuk dalam katagori penyimpangan/ exceptionmayor adalah pengajuan kredit dengan kondisi tidak memenuhiketentuan persyaratan mengenai financial government, resikokecukupan agunan dan jenis agunan/jaminan.
Nomor 152/MKSM/M/2011 dariDivisi Mikro kepada Direktur Komersial tentangPermohonan Exception Ketentuan Kredit a.n.