Ditemukan 64 data
54 — 13
yang telah terungkap difakta persidangan dan diterangkan oleh saksi saksi, baik oleh 7(tujuh) orang saksi dari Para Tergugat dan 2 (dua) orang saksi dariPenggugat dan buktibukti Akta Kelahiran yang sudah diajukan diPengadilan pada saat pengajuan bukti tertulis Permohonan Intervensiserta bukti T5,T6,T16,T17, T18,122;Halaman79dari95 Putusan No. 96/Pdt.G/2015/PN.Unr2 Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, yaitu. saksi DadiWartoyo,Waseno, Pribadi Handoko, Natanael Sudiyo, Maryono, Margitodan Hok Giong
147 — 48
Oei Giong Tjiang) dan Ir. KartoloBudiyono / d.h. Lo Tiong Siang (Tergugat 1), sehingga dengan demikianterdapat 2 Subjek Hukum selaku pemilik asal bersama atas tanahSertifikat Hak Milik No: 01690 tersebut/dahulu Sertifikat HGB No.1764,sehingga adalah sangat mengherankan dan bertentangan denganHukum Acara yang berlaku jika dalam perkara a quo hanya (satu)Subjek Hukum saja yang bertindak selaku Penggugat in case Dr.Suseno Widjaja, bahkan Subjek Hukum lainnya in casu Ir.
ERWIN SYAH
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
422 — 287
2010 dari catatan itu sekitar luasnya hanya 600 M2,jadi mungkin ada pembelian kedua pada saat jual beli di satukan denganHalaman 53 dari 67 Putusan Perkara Nomor : 58/G/2021/PTUN.BDGakte yang sama, saya tidak tahu yang tercatat sekarang sesuai denganbukti itu adalah seperti itu, perlu diketahul memang Bapak Salim Ikam inimemang masih famili saya dia punya anak namanya Haji Matmur itu uwaksaya, saya pertanyakan tentang Bapak Salim Ikam, yang katanya uwaksaya bahwa itu kita sudah jual kepada Bos Giong
1.THERESIA YO CARVALLO
2.ADITYA SUHARTOYO JO
Tergugat:
ENNY ANGGREK
Turut Tergugat:
2. Badan Pertanahan Repoblik Indonesia, cq. Badan Pertanahan Nusa Tenggara Timur, Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor
144 — 66
bekerja di bengkel dan jarang pulang kerumah;Bahwa saksi tidak tahu kapan Jo Eng Bie meninggal;Bahwa saksi tidak tahu Jo Lai Hie memperoleh tanah tersebut dari mana;Bahwa saksi tidak tahu ada orang lain yang menguasai tanah sengketasebelum Jo Lai Hie;Bahwa seingat saksi sekitar tahun 1991 sampai dengan tahun 1995 adapenjaga yang menjaga rumah tersebut yaitu Bapak Laban;Bahwa setahu saksi sekitar tahun 1995 sampai dengan tahun 1998 tanahsengketa tidak ditelantarkan;Bahwa Saksi tidak kenal dengan Jo Giong