Ditemukan 61 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2017 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 15-03-2018
Putusan PN MATARAM Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr
Tanggal 10 Oktober 2017 — . Pidana - MAROLLAH,SH (Penuntut Umum). - Drs. H. RUSYDI, M.Si. ( Terdakwa )
8640
  • Bahwa Terdakwa atas dasar itikad baik pada hari Selasa tanggal 19September 2017 telah mengembalikan kerugian keuangan negara denganmelakukan penitipan uang pengganti sejumlah Rp. 120.000.000, (seratusdua puluh juta rupiah) yang dititip melalui Hademan, SH., Jabatan JaksaPada Kejaksaan Tinggi NTB;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telahmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa
    pembayaran proyektersebut diambil oleh Muhamad Yasin.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganMajelis tidak menemukan fakta sepeserpun dana proyek BBRGMdiperoleh/dinikmati oleh terdakwa;Menimbang, bahwa fakta lain yang terungkap dipersidangan, Terdakwaatas dasar itikad baik pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 telahmengembalikan kerugian keuangan negara dengan melakukan penitipan uangpengganti sejumlah Rp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah) yangdititip melalui Hademan