Ditemukan 266 data
21 — 2
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada para Pemohon untuk menikahkan anak para Pemohon bernama Vina Apriyanti binti Herman dengan calon suaminya bernama Aditya Nasriade Putra bin Kahirunas ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2022;
Irina Oktatiani, S.H.
Terdakwa:
ANDRE RAMANDA Alias ASONG Bin HERMAN
48 — 10
- Menyatakan Terdakwa Andre Ramanda Alias Asong Bin Hermantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andre Ramanda Alias Asong Bin Herman dengan pidana penjara selama8 (delapan ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
BERKAT MANUEL HAREFA, SH
Terdakwa:
HERMAN
26 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hermantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penadahan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
11 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat, Herman bin Amir, terhadap Penggugat, Riskiani binti Yunus,
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 766.000,00 (tujuh
83 — 27
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Reza Okfita Sari binti Herman untuk melaksanakan pernikahan seorang laki-laki yang bernama Boby Erawan Saputra bin Diharman ;
3. Membebankan kepada Pemohon l dan Pemohon ll untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp141.000,00 ( seratus empat puluh satu ribu rupiah).
M. RAMLI
40 — 5
HERMAN lahir di Bima pada tanggal 1 April 2001, guna mengikuti seleksi penerimaan calon Prajurit TNI tahun 2023;