Ditemukan 126 data
13 — 10
dengankeenam Majelis Hakim menilai alm XxxxxxxXXxXXxXXXXXXXXXXxX bin Abd Latif Ismailtelah meninggal dunia pada tanggal 08 Juli 2021 dalam keadaan beragama Islam,semasa hidupnya hanya menikah sekali dengan XxxxxxXxXXXXXXXXXXXXxXX dalamperkawinannya tidak dikaruniai keturunan, dan memiliki 4 (empat) orang saudarakandung karenanya alm XxxXxXXXXXXXXXXXXXXXXxX bin Abd Latif Ismail dapat disebutsebagai Pewaris vide Pasal 171 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa ahli waris langsung (e/geen hoofde
40 — 7
Ahli waris langsung (eigen hoofde)adalah ahli waris yang disebut pada Pasal 174 KHI. Sedangkan ahli warispengganti (plaatsvervulling) adalah ahli waris yang diatur dalam Pasal 185 KHI,yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahli waris yang disebutkan dalamPasal 174 KHI. Diantaranya keturunan dari anak lakilaki atau anak perempuan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka terbukti pada saat JaenalAripin meninggal dunia meninggalkan ahli waris yang masih hidup yaitu :1.
45 — 20
Asas ahli waris langsung dan asas ahli waris pengganti, yaitu :(1) Ahli waris langsung (eigen hoofde) adalah ahli waris yangdisebut pada Pasal 174 KHI ;(2) Ahli waris pengganti ( plaatsvervulling ) adalah ahli waris yanghalaman 13 dari 17 halaman Penetapan Nomor 22/ Pdt.P/ 2018/ PA Dpsdiatur dalam Pasal 185 KHI, yaitu ahli waris pengganti /keturunan dari ahli waris yang disebutkan dalam Pasal 174 KHI2.
69 — 47
Diah Kumita Apasiah binti hamidummajid, 5.Ratih Delima bintiHamidummajid,dan 6 Silvia Harum Sari binti Hamidummajid adalah AHLI WARISLANGSUNG ( eigen hoofde ) sedangkan 5 (lima) orang anak dari saudara kandungyang meniggal dunia lebih dahulu yaitu : 1. NAZELLA ROSADIN binti SYAIFUDIN(anak perempuan kandung) 2. BAHARSYAH AKHBAR bin SYAIFUDIN (anaklakilaki kandung) 3.M. HARIS JAUHARI bin BINTANG RAHMAD ( anak lakiPenetapan Ahli waris No.0019/Pdt.P/2013/PA.Bjb. hal. 1314laki kandung) 4.
21 — 2
miliknya maupun hakhaknya (vide Pasal 171 huruf a, b, dan cKompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa yang menjadi Pewaris pokok dalam perkarapenetapan ahli waris ini adalah almarhum Raden Rahim;Menimbang, bahwa pada prinsip dasarnya dalam sebuah penetapanSiapa saja yang menjadi ahli waris harus memperhatikan ketentuansebagaimana termuat dalam pasal 174 (1) Kompilasi Hukum Islam yangmembagi ahli waris menurut hubungan darah yang terdiri dari 2 golongan yaitugolongan lakilaki dan golongan perempuan (e/gen hoofde
55 — 18
Penggugat Bukan Orang Yang Berhak Mengajukan Gugatan/tidakmemiliki legal standingPara Penggugat bukanlah ahli waris dari pewaris, baik itu ahli warislangsung (Eigen Hoofde) ataupun ahli waris pengganti (Plaatsvervulling)(tentang siapasiapa saja ahli waris yang berhak, hukum positif telahmengaturnya dengan tegas Vide. Pasal 174 dan Pasal 185 kompilasiHukum Islam)Hal. 46 dari 61 Put. No. /Pat.G/2017/PA. Srl.b.
Srl.dalam setiap tingkatannya (Vide Pedoman Teknis Pelaksanaan Tugas DanAdministrasi Peradilan Agama, Buku Il Edisi Revisi Mahkamah Agung RlTahun 2013 pada halaman 166) yang untuk itu harus disebutkan pula kapanterjadinya peristiwa meninggal dunia pewaris dalam tiaptiap tingkatan warishingga sampai ke pewaris pertama Pewaris, hal itu pula untuk mengetahuiatau dijadikan dalil yang jelas bahwa kedudukan para pihak dalam perkara inimerupakan ahli waris langsung (eigen hoofde) atau ahli waris pengganti
127 — 72
tingkat, para Penggugat seharusnya menyebut dengan jelas pewaris, ahli warisserta harta waris dalam setiap tingkatannya (vide Pedoman TeknisPelaksanaan Tugas Dan Adiministrasi Peradilan Agama, Buku II, Edisi RevisiMahkamah Agung RI Tahun 2013 pada halaman 166), dan harus menyebutkankapan terjadinya peristiwa meninggal dunia pewaris dalam tiap tiap tingkatanwaris,hal itu untuk mengetahui atau dijadikan dalil yang jelas bahwa kedudukanpara pihak dalam perkara ini merupakan ahli waris langsung ( eigen hoofde
dan peristiwa kematian dari almarhumLa Ifa dan almarhuma Wa Kaito, demikian pula tidak disebutkan oleh pihakPenggugat kapan menikah dan meninggalnya pewaris lain dalam tingkat dibawah yaitu kapan meninggalnya La Mura bin La Ifa, La Dadji bin La Ifa, WaSaea binti La lfa, La Topa bin La Ifa, La Patani bin La Ifa dan Tantabelo bin LaIfa, sehingga dalam perkara a quo, Penggugat tidak jelas dalam mendudukkankeahliwarisan pihak pihak dalam setiap tingkatan waris, baik sebagai ahliwaris langsung (eigen hoofde
13 — 5
Penetapan Nomor 0421/Pdt.P/2017/PA.KAGbernama : Dasram, Eliyanti, Ediyar, Nur Eliza dan Yulianingsih, maka anakanak Sriwati binti Mat Zuhdi dikategorikan sebagai ahli waris pengganti dari ibukandung mereka sebagai saudara kandung dari pewaris;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 174 ayat (1) huruf a dan ayat (2)maka harus dinyatakan saudara kandung pewaris (Pemohon s/d Pemohon VI)adalah eigen hoofde dari Liswardi bin Mat Zuhdi dan anakanak dari saudarakandung pewaris masingmasing bernama : Dasram,
155 — 475
Put.No.9/Pdt.G/ 2020//PTA.PalIV), Yasir Lamajido ( Penggugat V) dan Said Lamajido ( Penggugat VI ); Hal iniberarti terdapat fakta hukum ( feitelijke grond ) bahwa almarhumah KalsumTaha meninggal dunia setelah pewaris meninggal, sehingga ia merupakan ahliwaris langsung ( Eiden Hoofde) dari almarhnumah Saleha Djumpai dan di sinitelah terjadi kewarisan bertingkat ( munasakhah ),sehingga anakanaknya sertasuaminya jika masih hidup ketika almarhumah Kalsum Taha meninggal adalahdalam kapasitas ahli waris
Pembanding/Penggugat II : SURANA, dkk sebagai ahli waris ISLAMIYAH
Pembanding/Penggugat III : MARIYAM Binti DARURI
Terbanding/Tergugat I : AKHMAD NUR SHOLEH Bin AMBYAH
Terbanding/Tergugat II : HIDAYAT LUBIS Bin AMBYAH
35 — 15
Bahwa perkara tersebut, adalah perkara kewarisan yang bertingkattingkat, Para Penggugat seharusnya menyebut dengan jelas pewaris,ahli waris serta harta waris dalam setiap tingkatan, yang untuk itu harusdisebut pula kapan terjadinya peristiwa meninggal dunia pewaris danahli waris dalam tiaptiap tingkatan waris, hal itu untuk mengetahui ataudijadikan dalil yang jelas bahwa kedudukan para pihak dalam perkara inimerupakan ahli waris langsung (e/gen hoofde) atau ahli waris pengganti(plaatsvervulling),
32 — 7
THAHIR YACOB Bin YACOB sebagai berikut:
- Ahli Waris Langsung (eigen hoofde), sebagai berikut:
- Hj. MARABIAH SALEH binti SALEH (/isteri);
- FACHRUDDIN bin H.M. THAHIR YACOB (anak laki-laki kandung);
- ASMAUL HUSNA binti H.M. THAHIR YACOB (anak perempuan kandung);
- YULIANA binti H.M. THAHIR YACOB (anak perempuan kandung);
- ISNAINI binti H.M.
Ahli Waris Langsung (eigen hoofde), sebagai berikut:4.1.1. Pemohon (/isteri);4.1.2. Anak 1 (anak lakilaki kandung);4.1.3. Anak 2 (anak perempuan kandung);4.1.4. Anak 4 (anak perempuan kandung);AT Anak 5 (anak perempuan kandung);4.1.6. CHAIRUN NISA binti PEWARIS (anak perempuankandung);4.1.7. Anak 7 (anak lakilaki kandung);4.1.8. Anak 8 (anak perempuan kandung);4.2. Ahli Waris Pengganti (plaatsvervulling) sebagai berikut:4.2.1. Cuccu 1 (cucu lakilaki);4.2.2. Cucu 2 (cucu perempuan);5.
- Ahli Waris Langsung (eigen hoofde), sebagai berikut:
126 — 43
Bahwa dengan wafatnya Pewaris (Agustiar bin Amirul Mukminin)maka istri Pewaris (Golnusye Maleke binti Willem Maleke/ Tergugat) dananak kandung Pewaris dan Penggugat (Sutan Arby Tjaja bin Agustiar)menjadi Para Ahli Waris langsung (eigen hoofde) secara bersamasamasebagaimana disebut dalam Pasal 174 KHI ;13. Bahwa sesuai Asas /jbari dan Asas individual yang dianut dalamsistem hukum kewarisan di Indonesia maka sudah selayaknya para ahliHal. 4 dari 27 hal. Put.
58 — 4
sebelumatau setelah orangtuanya (XXX) meninggal dunia tahun 15 Januari 1991,sedangkan XXX juga tidak diketahui meninggalnya).e Kalau Sugianto meninggal dunia sebelum orangtuanya (XXX), makadibenarkan anakanak XXX (Para Penggugat) potensi menjadi ahli warispengganti (plaatsvervulling) menggantikan hak waris XXX;.e Dan, kalau XXX meninggal dunia setelah orangtuanya (XXX), makaPara Penggugat dan isteri XXX, (Ibu Para Penggugat) yaitu XXX (jikamasih hidup) potensi menjadi ahli waris langsung (eigen hoofde
41 — 15
Dengan demikian harusdinyatakan bahwa ANAK PERTAMA MBAH KAKUNG DAN MBAH PUTRI, ANAKKEDUA MBAH KAKUNG DAN MBAH PUTRI, dan ANAK KETIGA MBAH KAKUNGDAN MBAH PUTRI adalah ahli waris langsung (eigen hoofde) dari almarhum MBAHKAKUNG dan almarhumah MBAH PUTRI sesuai dengan ketentuan Pasal 174 KompilasiHukum Islam KH);Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.10 berupa Kartu Tanda Pendudukatas nama ANAK KEEMPAT MBAH KAKUNG DAN MBAH PUTRI Nomor , sertaketerangan saksisaksi, ternyata ANAK KEEMPAT MBAH KAKUNG
33 — 20
Menetapkan ahli waris langsung (eigen hoofde) dari Pewaris yangbernama Almarhumah Rawina Habibie binti Ibrahim Habibi adalah:3.1 Ilmiah Habibie binti Ibrahim Habibie (Pemohon 1)3.2 Hj. Sawiya Habibie binti Ibrahim Habibie (Pemohon II)3.3 Dra. Suwasti Habibie, Apt binti Ibrahim Habibie (Pemohon III)3.4 Mirsad Habibie, S.PD.
20 — 26
NETAPKAN
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.MenyatakanbahwaAlmarhumSartono Wahidji bin Abubakar Wahidjiadalah Pewaris yang telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 28 Februari 2024;
- Menetapkan ahli waris langsung (eigen hoofde
29 — 15
menyebut dengan jelas pewaris dalam setiap tingkatannya (vide Pedoman TeknisPelaksanaan Tugas Dan Adiministrasi Peradilan Agama, Buku II, Edisi Revisi Mahkamah AgungRI Tahun 2013 pada halaman 166), yang untuk itu harus disebutkan pula kapan terjadinyaperistiwa meninggal dunia pewaris dalam tiap tiap tingkatan waris hingga sampai padapewaris awal AIDA NGOBOTU, hal itu pula untuk mengetahui atau dijadikan dalil yang jelas bahwakedudukan para pihak dalam perkara ini merupakan ahli waris langsung ( eigen hoofde
MASNI KODJA, sehingga dalam perkara a quo Penggugat tidak jelas dalammendudukkan keahliwarisan pihak pihak dalam setiap tingkatan waris hingga sampai padapewaris AIDA NGOBOTU,, baik sebagai ahli waris langsung ( eigen hoofde ) ataupun ahli warisPengganti ( Plaatsbervulling ) ;2. Bahwa demikian pula Penggugat, tidak mendalilkan adanya perkawinan parapewaris yang tingkatannya di bawah AIDA NGOBOTU, yaitu Penggugat tidakmenyebut adanya perkawinan dan siapa istri atau suami dari Pr.
52 — 2
Turut Tergugat Ill;Menimbang, bahwa dimasukkannya Para Tergugat dan Para TurutTergugat tidak disertai penjelasan kedudukannya sebagai ahli waris men jadikangugatan kabur, karena dalam kewarisan Islam apabila seorang pewarismeninggal dunia, maka harus disebutkan pula siapa dari kelompokkelompokahli waris yang masih hidup menurut hubungan darah maupun menuruthubungan perkawinan, baik ahli waris langsung atau eigen hoofde (vide Pasal174 KHI) maupun ahli waris pengganti atau plaatsvervulling (vide Pasal
171 — 74
Husen bin Sulaiman dari golongan yang memilikihubungan darah atau sebagai ahli waris langsung (eigen hoofde) hanyaHalaman 83 dari 101 putusan Nomor 110/Pat.G/2018/MS.Jthseorang anak perempuan kandung yaitu Syaribanun Binti M. Husen (Tergugat1), sedangkan Mustafa Bin H. M. Syam (Tergugat !I/Cucu lakilaki dari anakperempuan kandung Rukaiyah Binti M. Husen), Samsuar, S.H Bin H. M Syam(Turut Tergugat I/Cucu lakilaki dari anak perempuan kandung Rukaiyah BintiM. Husen), Darmiati Binti H.
Dengan demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan bagian masingmasing ahli waris langsung (eigen hoofde)dan ahli waris pengganti (plaatsvervulling) dari M. Husen bin Sulaiman tersebutsebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta telah ternyata M.
Syech dari golongan yang memiliki hubungandarah atau sebagai ahli waris langsung (eigen hoofde) hanya seorang anakHalaman 89 dari 101 putusan Nomor 110/Pat.G/2018/MS. Jthperempuan kandung yaitu Syaribanun Binti M. Husen (Tergugat I), sedangkanMustafa Bin H. M. Syam (Tergugat II/Cucu lakilaki dari anak perempuankandung Rukaiyah Binti M. Husen), Samsuar, S.H Bin H. M Syam (TurutTergugat I/Cucu lakilaki dari anak perempuan kandung Rukalyah Binti M.Husen), Darmiati Binti H.
Dengan demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan bagian masingmasing ahli waris langsung (eigen hoofde)dan ahli waris pengganti (plaatsvervulling) dari Hasanah binti K.
64 — 25
bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 185 ayat (1) Kompilasi HukumIslam, menyatakan bahwa yang dikatakan Ahli Waris Pengganti adalah AhliWaris yang meninggal lebih dahulu dari pada Si Pewaris ;Menimbang, bahwa menurut Xxxxxx, SH didalam Bukunya Hukum Waris ,menyatakan, dalam hal mewaris menurut Undangundang dibedakan, yaitu 1.Mewaris langsung;2.Mewaris tidak langsung (dengan cara mengganti);Mewaris langsung ialah orang itu mewaris dalam kedudukan sebagai ahli warislangsung karena diri sendiri (uit eigen hoofde