Ditemukan 105 data
66 — 33
., dalam bukunya HukumPerjanjian, PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45,disebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah:Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yangdiperjanjikannya, maka dikatakan ia melakukan wanprestasi, yangdapat berupa empat macam :a. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimanadijanjikan;b.
131 — 50
., dalam bukunya HukumPerjanjian, PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45, disebutkan bahwayang dimaksud wanprestasi adalah : Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikannya, makadikatakan ia melakukan wanprestasi, yang dapat berupa empat macam :a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan ;c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat ;d.
43 — 10
., dalam bukunya"Hukum Perjanjian", PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45, disebutkan bahwayang dimaksud wanprestasi adalah:"Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikannya, makadikatakan ia melakukan wanprestasi", yang dapat berupa empat macam :a Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;b Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;c Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;d Melakukan sesuai yang menurut perjanjian
56 — 24
., dalam bukunya "HukumPerjanjian", PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45,disebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah:"Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikannya,maka dikatakan ia melakukan wanprestasi", yang dapat berupa empatmacam :a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;b. Meiaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimanadijanjikan;Cc. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;d.
92 — 23
., dalam bukunya"Hukum Perjanjian", PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45,disebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah:"Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikannya, makadikatakan ia melakukan wanprestasi", yang dapat berupa empat macam:a Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;b Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;c Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;Halaman 19 Putusan Nomor 24/Pdt.G/
104 — 66
., dalam bukunya HukumPerjanjian, PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45,disebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah:Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikannya,maka dikatakan ia melakukan wanprestasi, yang dapat berupa empatmacam :a. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimanadijanjikan;b. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;C. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;d.
74 — 7
Subekti SH, Wanprestasi (kelalaian ataukealpaan)seorang debitur dapat berupa 4 (empat) macam :a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimanadyanjikan ;c. melakukan apa yang dianjikannya tetapi terlambat;d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak bolehdilakukannya.( Subekti HUKUM PERJANJIANPT Intermas, cet ke X,1985,Jakarta ,hal 45. )41Menimbang, bahwa dari bukti surat dan Jawaban serta kesimpulandari Para Tergugat
40 — 214
., dalam bukunya "HukumPerjanjian", PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45,disebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah: "Apabiia si berutang(debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikannya, maka dikatakan iamelakukan wanprestasi", yang dapat berupa empat macam :a. Mefaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimanadijanjikan;b. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi teriambat;d.
Pembanding/Penggugat II : Yatimah alias Yatin Binti Tuban Diwakili Oleh : H. M. MAIZUN CHOZIN, S.H.,M.H.
Terbanding/Tergugat II : PT. BTPN Tbk, Usaha Mikro Kecil (UMKM) Cabang Pekalongan
Terbanding/Tergugat III : KPKNL Pekalongan
Terbanding/Tergugat IV : Suryati
Terbanding/Tergugat V : BPN Kabupaten Batang
107 — 59
., dalam bukunyaHukum Perjanjian, PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22,halaman 45, disebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah:Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yangdiperjanjikannya, maka dikatakan ia melakukan wanprestasi, yangdapat berupa empat macam :a. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimanadijanjikan;b. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;d.
87 — 33
., dalambukunya "Hukum Perjanjian", PT Intermas, Jakarta 2008, cetakanke 22, halaman 45, disebutkan bahwa yang dimaksudwanprestasi adalah: "Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yangdiperjanjikannya, maka dikatakan ia melakukanwanprestasi", yang dapat berupa empat macam :a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;d.
37 — 2
., dalam bukunya"Hukum Perjanjian", PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45,disebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah:"Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjiakannya,maka dikatakan ia melakukan wanprestasi", yang dapat berupa empat macam :a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya:b. Melaksanakam apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;d.
55 — 5
., dalam bukunya HukumPerjanjian, PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45, disebutkanbahwa yang dimaksud wanprestasi adalah:Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjiakannya,maka dikatakan ia melakukan wanprestasi, yang dapat berupa empat macam :a Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya:b Melaksanakam apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;c Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;d Melakukan sesuai yang menurut perjanjian
36 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Intermas, Jakarta, 1987, hlm. 41.7 Wirjono Prodjodikoro, AzasAzas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Jakarta, 2000,him 102.demikian perjanjian tersebut sejak semula dianggap tidak pernahada;c. Untuk terjadinya kata sepakat yang menimbulkan suatu perjanjian,maka kata sepakat yang dinyatakan para pihak harus dibuat secarasukarela dan dalam keadaan bebas oleh pihakpihak itu sendiri tanpaada unsur kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang), dan penipuan(bedrog).
213 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lyduma Intermas Consulant.720 2 (dua) lembar asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari CV. Geo IntiPerkasa kepada PT. FIG tanggal 24 Agustus 2009 berikut asli Surat PenawaranBiaya Loading Test tanggal 7 April 2008 kepada PT. FIG dari CV. Geo Inti Perkasadan asli Perjanjian Kontrak Kerja Loading Test.721 1 (satu) lembar asli Invoice Pembayaran kepada CV. Geo Inti Perkasa BanjarBaru dari PT.
Lyduma Intermas Consulant.720 2 (dua) lembar asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari CV. GeoInti Perkasa kepada PT. FIG tanggal 24 Agustus 2009 berikut asli Surat PenawaranBiaya Loading Test tanggal 7 April 2008 kepada PT. FIG dari CV. Geo Inti Perkasadan asli Perjanjian Kontrak Kerja Loading Test.721 1 (satu) lembar asli Invoice Pembayaran kepada CV. Geo Inti Perkasa BanjarBaru dari PT.
Lyduma Intermas Consulant.718 2 (dua) lembar asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari CV. Geo IntiPerkasa kepada PT. FIG tanggal 24 Agustus 2009 berikut asli Surat PenawaranBiaya Loading Test tanggal 7 April 2008 kepada PT. FIG dari CV. Geo Inti Perkasadan asli Perjanjian Kontrak Kerja Loading Test.719 1 (satu) lembar asli Invoice Pembayaran kepada CV. Geo Inti Perkasa BanjarBaru dari PT.
Lyduma Intermas Consultant.361 Fotokopi Dokumen Ringkasan Eksekutif AMDAL kegiatan industri terpaduLatex Concentrate, Latex Gloves dan Packing di Desa Sungai Pinang KecamatanTambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas56,7581 Ha tahun 2008.362 Asli Dokumen Purchase Order Nomor : 074/FIG/VII/08/OFF yang diterbitkanoleh PT.
36 — 14
., dalam bukunya11.12.HukumPerjanjian, PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45, disebutkan bahwayang dimaksud wanprestasi adalah:Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikannya, makadikatakan ia melakukan wanprestasi, yang dapat berupa empat macam : a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;d.
29 — 1
., dalam bukunya HukumPerjanjian, PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45,disebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah:Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjiakannya,maka dikatakan ia melakukan wanprestasi, yang dapat berupa empatmacam :a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya:b. Melaksanakam apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimanadijanjikan;c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;d.
85 — 39
., dalam bukunya HukumPerjanjian, PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45,disebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah:Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikannya,maka dikatakan ia melakukan wanprestasi, yang dapat berupa empatmacam :a. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimanadijanjikan;b. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;d.
60 — 26
., dalam bukunya HukumPerjanjian, PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45,disebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah:Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yangdiperjanjikannya, maka dikatakan ia melakukan wanprestasi, yang dapatberupa empat macam :a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimanadijanjikan;c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;d.
Terbanding/Tergugat : PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk, Kantor UMK Cabang Bagan Batu Bank BTPN
47 — 36
., dalam bukunya HukumPerjanjian, PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45,disebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah:Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikannya,maka dikatakan ia melakukan wanprestasi, yang dapat berupa empatmacam :a. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimanadijanjikan;b. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;Halaman 20 dari 40 Halaman Putusan Nomor 325/Pdt/2019/PTMDN19.20.c.
Pembanding/Turut Tergugat II : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG
Terbanding/Penggugat I : PURWANTO
Terbanding/Penggugat II : MARKI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, TBK berkedudukan di Jakarta Selatan cq PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, TBK KCP SALATIGA dahulu dikenal dengan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, TBK MUK ATAU MUR CABANG UNGARAN
Terbanding/Tergugat II : GURUH SAPTOHARJO
Terbanding/Tergugat III : NOTARIS,PPAT LIANA SUYANA, SH, MH
50 — 30
., dalam bukunya HukumPerjanjian, PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45,disebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah:Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikannya,maka dikatakan ia melakukan wanprestasi, yang dapat berupa empatmacam :Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;Melakukan sesual yang menurut peranjian tidak