Ditemukan 23239 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1395 B/PK/PJK/2021
Tanggal 26 April 2021 — INTERNAL NICKEL INDONESIA TBK;
4829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INTERNAL NICKEL INDONESIA TBK;
Putus : 06-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1751K/PDT/2002
Tanggal 6 Oktober 2006 — Drs. M. Karyadi; Ir. Fahrurroji; L.D. Sadrah; Hamdun; Drs. Imran Fauzi; Fatiati Martini
9655 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1753K/PDT/2002
Tanggal 6 Oktober 2006 — Emanuel Milo Wawo; Mahendra Jaya; Drs. M. Hadri; Haji Abdul Muhid; Musa; Drs. Kassir B. NG. Soekah; Suparlan, SH.; Alexlitaay
4812 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 05-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 K/TUN/2022
Tanggal 8 Februari 2022 — ZAHROTUN NISA VS KEPALA BIDANG KEPATUHAN INTERNAL KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR;
10750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ZAHROTUN NISA VS KEPALA BIDANG KEPATUHAN INTERNAL KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR;
Putus : 08-03-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — PT PLANET ELECTRINDO INTERNAL MEMORANDUM VS 1. HERI WAHYUDI, DKK
6827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PLANET ELECTRINDO INTERNAL MEMORANDUM tersebut;
    PT PLANET ELECTRINDO INTERNAL MEMORANDUM VS 1. HERI WAHYUDI, DKK
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT PLANET ELECTRINDO INTERNAL MEMORANDUM,Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jalan Rawa Gatel Ill Blok SNomor 34 Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung Jakarta Timur, yang diwakili oleh William Agung Pranoto selakuDirektur Utama PT.
    Planet Elektrindo Internal Memorandum (Tergugat) yang beralamatdi Jalan Rawa Gatel III Blok S Nomor 34, Kawasan Industri Pulogadung,Kelurahan Jatinegara , Kecamatan Cakung, Jakarta Timur ke PT. TigaBerlian Electric yang beralamat di Jalan Pluit Raya Nomor 27, PT. TigaBerlian Electrik di Jalan Pulo Ayang Il Nomor 12 Kawasan Industri PuloGadung ada juga yang dipindahkan ke PT.
    Planet Electrindo Internal Memorandum diJalan Rawa Gatel Ill Blok S Nomor 34 Kawasan Industri Pulo Gadung,Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur ke Pluit, JakartaUtara dan ke Menara Imperium, Jakarta Selatan maupun ke Jalan PuloAyang II Nomor 12 Kawasan Industri Pulo Gadung;. Bahwa beradasarkan faktafakta yang Penggugat sampaikan telah terbuktibahwa Tergugat berlaku CURANG kepada Penggugat.
    Planet Electrindo Internal Memorandumsebagai Tergugat dalam perkara a quo karena PT adalah suatu ArtificialPerson, yang hanya dapat melaksanakan perbuatan hukum denganperantaran manusia sebagai wakilnya. Karena PT merupakan sebuahbadan hukum maka di dalamnya terdapat suatu organ yang oleh hukumHalaman 17 dari 27 hal.Put.
    PLANETELECTRINDO INTERNAL MEMORANDUM tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2017 oleh Maria AnnaSamiyati, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, H.
Register : 22-03-2016 — Putus : 18-10-2016 — Upload : 30-05-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 81/Pdt.Sus-PHI/2016/PN JKT.PST
Tanggal 18 Oktober 2016 — PLANET ELECTRINDO INTERNAL MEMORANDUM - WILLIAM AGUNG PRANOTO - EMY LIM
12140
  • PLANET ELECTRINDO INTERNAL MEMORANDUM- WILLIAM AGUNG PRANOTO- EMY LIM
Putus : 10-08-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — PT PLANET ELECTRINDO INTERNAL MEMORANDUM, Perseroan Terbatas VS 1. HERI WAHYUDI, dkk. dan 1. ARFAN ZAMRONI, dk.
6245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjuan Kembali PT PLANET ELECTRINDO INTERNAL MEMORANDUM tersebut; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada tingkat peninjauan kembali yang ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
    PT PLANET ELECTRINDO INTERNAL MEMORANDUM, Perseroan Terbatas VS 1. HERI WAHYUDI, dkk. dan 1. ARFAN ZAMRONI, dk.
    PUTUSANNomor 140 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT PLANET ELECTRINDO INTERNAL MEMORANDUM,Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jalan Rawa Gatel Ill BlokS Nomor 34 Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung,Jakarta Timur, diwakili oleh William Agung Pranoto, selakuDirektur Utama, yang dalam hal ini memberikan
    Nomor 140 PK/Pdt.SusPHI/2018Kembali: PT PLANET ELECTRINDO INTERNAL MEMORANDUM, tersebutharus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004. makabiaya perkara dalam tingkat pemeriksaan peninjauan kembali inidibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjuanKembali PT PLANET ELECTRINDO INTERNAL MEMORANDUMtersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara pada tingkat peninjauan kembali yang ditetapkan sejumlahRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 oleh H.
Register : 08-08-2022 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 17-03-2023
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Pkb
Tanggal 16 Maret 2023 — Penggugat:
LIWI (Lembaga Internal Wacht Indonesia)
Tergugat:
Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Sumatera Selatan
1099
  • Penggugat:
    LIWI (Lembaga Internal Wacht Indonesia)
    Tergugat:
    Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Sumatera Selatan
Register : 27-05-2021 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 141/B/2021/PT.TUN.SBY
Tanggal 2 Juli 2021 — KEPALA BIDANG KEPATUHAN INTERNAL KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR vs ZAHROTUN NISA
15546
  • KEPALA BIDANG KEPATUHAN INTERNAL KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR vs ZAHROTUN NISA
    n= n= nao oon nn nan nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn ene nn nnn nee ne eneKEPALA BIDANG KEPATUHAN INTERNAL KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI, NUSA TENGGARABARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR, berkedudukandiJalanAirportNgurah Rai, Tuban, Denpasar, 80361 ; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :SKU1/WBC.13/BD.05/2021, tanggal 6 Januari 2021,memberi kuasakepada :1. AGUS AMIWIWJAYA, S.H.,M.H, Kepala Subdirektorat UpayaHukum Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan ; 2.
    ; "DALAM POKOK SENGKETA:1.2.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Bidang Kepatuhan InternalKantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara TimurNomor Kep01/WBC.13/BD.05/2020, tentang Penjatuhan Hukuman DisiplinBerupa Teguran Tertulis, Tertanggal 28 September 2020, Atas NamaZahrotun Nisa NIP. 19680611 198812 2 001 ; Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata UsahaNegara yaitu Surat Keputusan Kepala Bidang Kepatuhan Internal
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata UsahaNegara yaitu Surat Keputusan Kepala Bidang Kepatuhan Internal KantorWilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur NomorKep01/WBC.13/BD.05/2020, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin BerupaTeguran Tertulis, Tertanggal 28 September 2020, Atas Nama ZahrotunNisa NIP. 19680611 198812 2 001 ; 4.
    SBY.Halaman 8 dari 22 halamanbatas akhir waktu pengajuan banding, yaitu jatuh pada hari kedua belas, olehkarenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketayang diajukan banding adalah : Surat Keputusan Kepala Bidang Kepatu han Internal Kantor WilayahDJBCBali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Nomor :Kep01/WBC.13/BD.05/2020, tentang Penjatuhan Hukuman DisiplinBerupa Teguran Tertulis, Tertanggal 28 September 2020
    akan diputus bersamadengan pokok sengketan ya ; 222 noo noone non con cece nnnDALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketayang dimohonkan pembatalan adalah suatu Keputusan Tata Usaha Negaradalam bidang kepegawaian berupa penjatuhan hukuman disiplin ringan yaitu teTeguran Tertulis , berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) b PeraturanPemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yangdikeluarkan oleh Tergugat selaku Kepala Bidang Kepatuhan Internal
Register : 17-05-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PN GORONTALO Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Tanggal 3 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
NININ ARMIANTI NATSIR, SH
Terdakwa:
Adriansyah Pulubuhu
146144
  • Memo Internal Nomor 029 Tanggal 20 Mei 2019 Permohonan Pembayaran Gaji / Honor BUMD Rp. 33.250.000
41. Memo Internal Nomor 029a Tanggal 20 Mei 2019 Permohonn Pembayaran CCTV kantor BUMD Rp. 4.000.000
42. Memo Internal Nomor 030 Tanggal 27 Mei 2019 Permohonan Pembayaran THR BUMD Rp. 13.854.000
43.
Memo internal nomor 153 tanggal 20 November 2019 Permohonan Petty Cash + Bukti Kwitansi Rp.700.000
166. Memo internal nomor 155 tanggal 22 November 2019 Permohonan Uang Muka Biaya Kelapa +Bukti Kwitansi Rpo.1.750.000
167. Memo internal nomor 156 tanggal 27 November 2019 Permohonan Petty Cash + Bukti Kwitansi Rp635.500
168.
196 Memo internal nomor 008 Tanggal 22 Januari 2020 perihal Permohonan Uang Muka Biaya Perjalanan Dinas + Bukti Transfer ke Rekening Adriansyah Pulubuhu Rp. 3.000.000
197 Memo internal nomor 009 Tanggal 24 Januari 2020 perihal Permohonan Petty Cash + Bukti Kwitansi Penarikan sebesar Rp. 732.000
198 Memo internal nomor 010 Tanggal 24 Januari 2020 perihal Pembayaran Perdin + Bukti Transfer ke Rekening Syaiful Kasim Rp. 8.853.298
199 Memo internal
Rp 5.000.000
264 Memo internal nomor 78 Tanggal 24 Agustus 2020 Permohonan Pinjaman a.n Agus Napu Rp. 750.000
265 Memo internal nomor 79 Tanggal 25 Agustus 2020 Permohonan Uang Muka Bantuan Pakan Ayam Rp. 2.400.000
266 Memo internal nomor 80 Tanggal 25 Agustus 2020 Permohonan Uang Muka Pembayaran Listrik PTSP Rp. 6.500.000
267 Memo internal nomor 081 Tanggal 26 Agustus 2020 Permohonan Petty Cash + Bukti Kwitansi Rp 731.000
268 Memo internal
internal nomor 120 Tanggal 22 Oktober 2020 Permohonan Petty Cash + Bukti Kwitansi Rp 660.500
306 Memo internal nomor 121 Tanggal 22 Oktober 2020 Pembayaran Uji Lab Silo+ Bukti Kwitansi Rp 1.150.000
307 Memo internal nomor 122 Tanggal 27 Oktober 2020 Permohonan Penarikan Dana dari Rekening Bank BRI Rp. 70.000.000.
Register : 17-05-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN GORONTALO Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Tanggal 3 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
NININ ARMIANTI NATSIR, SH
Terdakwa:
Syaiful Kasim
1790
  • Memo Internal Nomor 029 Tanggal 20 Mei 2019 Permohonan Pembayaran Gaji / Honor BUMD Rp. 33.250.000;
41. Memo Internal Nomor 029a Tanggal 20 Mei 2019 Permohonn Pembayaran CCTV kantor BUMD Rp. 4.000.000;
42. Memo Internal Nomor 030 Tanggal 27 Mei 2019 Permohonan Pembayaran THR BUMD Rp. 13.854.000;
43.
Memo internal nomor 043 Tanggal 12 Maret 2020 perihal Pembayaran Perdin + Bukti transfer ke rekening Soeharto Puluhulawa Rp.2.200.000;
229. Memo internal nomor 044 Tanggal 12 Maret 2020 Permohonan Petty Cash Bukti Kwitansi Rp 466.500;
230. Memo internal nomor 045 Tanggal 17 Maret 2020 Permohonan Petty Cash Bukti Kwitansi Rp 358.500;
231. Memo internal nomor 046 Tanggal 17 Maret 2020 Permohonan Petty Cash Bukti Kwitansi Rp 750.000;
232.
Memo internal nomor 073 Tanggal 19 Agustus 2020 Permohonan Uang Muka Pengembalian Kelebihan Perjalanan Dinas Rp 1.358.000;
260. Memo Internal No 74 Tanggal 19 Agustus 2020 Penyelesaian Piutang Pekerjaan PTSP Rp 9.780.000;
261. Memo internal nomor 75 Tanggal 19 Agustus 2020 Pembayaran Hutang a.n Syaiful Kasim Rp 10.000.000;
262. Memo internal nomor 76 Tanggal 19 Agustus 2020 Pembayaran Hutang a.n Agus Napu Rp 5.000.000;
263.
Memo internal nomor 78 Tanggal 24 Agustus 2020 Permohonan Pinjaman a.n Agus Napu Rp. 750.000;
264. Memo internal nomor 79 Tanggal 25 Agustus 2020 Permohonan Uang Muka Bantuan Pakan Ayam Rp. 2.400.000;
265. Memo internal nomor 80 Tanggal 25 Agustus 2020 Permohonan Uang Muka Pembayaran Listrik PTSP Rp. 6.500.000;
266. Memo internal nomor 081 Tanggal 26 Agustus 2020 Permohonan Petty Cash + Bukti Kwitansi Rp 731.000;
267.
Memo internal nomor 147 Tanggal 15 Desember 2020 Penerimaan Penjualan Jagung atas memo 27/10/2020 + Bukti Kwitansi Rp 44.265.000;
332. Memo internal nomor 148 Tanggal 16 Desember 2020 Permohonan Petty Cash + Bukti Kwitansi Rp 668.500;
333. Memo internal nomor 149 Tanggal 16 Desember 2020 Permohonan Petty Cash + Bukti Kwitansi Rp 750.000;
334. Memo internal nomor 150 Tanggal 18 Desember 2020 Pembayaran Gaji / Honor BUMD PT.
Register : 19-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PT GORONTALO Nomor 21/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO
Tanggal 30 Oktober 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : NININ ARMIANTI NATSIR, SH
Terbanding/Terdakwa : Adriansyah Pulubuhu
135189
  • >3 Memo Internal Nomor 003 Tanggal 15 Februari 2019 Permohonan Uang Muka Uang Muka Gaji atas nama Adriansyah Pulubuhu Rp. 5.000.000
4 Memo Internal Nomor 004 Tanggal 15 Februari 2019 Permohonan Uang Muka Tanggal Uang Muka Gaji atas nama Agus Napu Rp. 3.500.000
5 Memo Internal Nomor 004A Tanggal 18 Februari 2019 Permohonan Uang Muka Pembelian Mobil Operasional Kantor Rp. 130.000.000
6 Memo Internal Nomor 005 Tanggal 21 Februari 2019 Permohonan Uang Muka
Biaya operasional kantor PT 3G Rp. 30.000.000
7 Memo Internal Nomor 006 Tanggal 01 Maret 2019 Permohonan Uang Muka Biaya operasional kantor PT 3G Rp. 15.000.000
8 Memo Internal Nomor 003 Tanggal 01 Maret 2019 Permohonan Uang Muka Biaya operasional kantor PT 3G Rp. 15.000.000
9 Memo Internal Nomor 007 Tanggal 04 Maret 2019 Permohonan Uang Muka Honorarium Komisaris atas nama Soeharto Puluhulawa Rp. 10.000.000
10 Memo Internal Nomor 004 Tanggal
04 Maret 2019 Permohonan Uang Muka Honorarium Komisaris atas nama Soeharto Puluhulawa Rp. 10.000.000
11 Memo Internal Nomor 008 Tanggal 05 Maret 2019 Permohonan Pembayaran Biaya Renovasi Kantor Rp. 626.000
12 Memo Internal Nomor 005 Tanggal 05 Maret 2019 Permohonan Pembayaran Biaya Renovasi Kantor Rp. 626.000
13 Memo Internal Nomor 009 Tanggal 05 Maret 2019 Permohonan Uang Muka Gaji atas nama Adriansyah Pulubuluhu Rp. 3.000.000
14 Memo Internal
Rp 5.000.000
264 Memo internal nomor 78 Tanggal 24 Agustus 2020 Permohonan Pinjaman a.n Agus Napu Rp. 750.000
265 Memo internal nomor 79 Tanggal 25 Agustus 2020 Permohonan Uang Muka Bantuan Pakan Ayam Rp. 2.400.000
266 Memo internal nomor 80 Tanggal 25 Agustus 2020 Permohonan Uang Muka Pembayaran Listrik PTSP Rp. 6.500.000
267 Memo internal nomor 081 Tanggal 26 Agustus 2020 Permohonan Petty Cash + Bukti Kwitansi Rp 731.000
268 Memo internal
internal nomor 120 Tanggal 22 Oktober 2020 Permohonan Petty Cash + Bukti Kwitansi Rp 660.500
306 Memo internal nomor 121 Tanggal 22 Oktober 2020 Pembayaran Uji Lab Silo+ Bukti Kwitansi Rp 1.150.000
307 Memo internal nomor 122 Tanggal 27 Oktober 2020 Permohonan Penarikan Dana dari Rekening Bank BRI Rp.70.000.000.
Register : 19-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PT GORONTALO Nomor 20/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO
Tanggal 30 Oktober 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : NININ ARMIANTI NATSIR, SH
Terbanding/Terdakwa : Syaiful Kasim
125177
  • >

    Memo Internal Nomor 032 Tanggal 27 Mei 2019 Permohonan Pembayaran Uang Muk upah pekerja minyak kelapa bulan Mei 2019 Rp. 5.015.000 tranfer ke re katas nama JUMRIN;

    Memo Internal Nomor 033 Tanggal 27 Mei 2019 Permohonan Operasional Usaha Minyak Kelapa Rp. 6.255.000 dan Memo Internal Nomor 107 Tanggal 13 Septembr 2019 Perihal Penyelesaian Uang Muka No 033;

    Memo Internal Nomor

    >Memo internal nomor 152 tanggal 20 November 2019 Pembayaran Haji / Honorer BUMD + Bukti Kwitansi Rp 40.750.000;

    Memo internal nomor 153 tanggal 20 November 2019 Permohonan Petty Cash + Bukti Kwitansi Rp.700.000;

    Memo internal nomor 155 tanggal 22 November 2019 Permohonan Uang Muka Biaya Kelapa +Bukti Kwitansi Rpo.1.750.000;

    Memo internal

    >Memo internal nomor 065 Tanggal 11 Mei 2020 Pembayaran THR BUMD Rp 40.7500.000;

    Memo internal nomor 066 Tanggal 20 Mei 2020 Pembayaran Gaji / Honor BUMD PT.

    internal nomor 095 Tanggal 17 September 2020 Permohonan Uang Muka Dana Tambahan Operasional Silo Rp 7.000.000;

    Memo internal nomor 96 Tanggal 18 September 2020 Pembayaran Gaji / Honor BUMD PT.

    Memo internal nomor 148 Tanggal 16 Desember 2020 Permohonan Petty Cash + Bukti Kwitansi Rp 668.500;

    Memo internal nomor 149 Tanggal 16 Desember 2020 Permohonan Petty Cash + Bukti Kwitansi Rp 750.000;

    Memo internal nomor 150 Tanggal 18 Desember 2020 Pembayaran Gaji / Honor BUMD PT.

Register : 03-04-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PN POSO Nomor 102/Pid.B/2023/PN Pso
Tanggal 30 Mei 2023 — Penuntut Umum:
ANDI FEBRIANDA,SH.MH
Terdakwa:
ANITA LUCYANA BAHAR
3811
  • 6 (enam lembar kertas hasil Audit Internal tertanggal 27 Januari 2020
  • 3 (tiga) lembar kertas hasil Audit Internal tertanggal 18 Februari 2020
  • 5 (lima) lembar kertas hasil Audit Internal tertanggal 19 Februari 2020
  • 6 (enam) lembar kertas hasil Audit Internal tertanggal 20 Februari 2020
  • 7 (tujuh) lembar kertas hasil Audit Internal tertanggal 27 Februari 2020
  • 3 (tiga) lembar kertas hasil Audit Internal tertanggal 24 Februari 2020
Register : 02-08-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN GRESIK Nomor 230/Pid.B/2021/PN Gsk
Tanggal 12 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
FERRY HARY ARDIANTO, S.H.
Terdakwa:
ANGGARDA DEA PRATIWI
780
  • itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dau) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bendel Laporan audit Internal
      Pelita Mekar Semesta;
    • 1 (satu) bendel Lampiran A.1 Laporan audit Internal PT. Pelita Mekar Semesta;
    • 1 (satu) bendel Lampiran A.2 Laporan audit Internal PT. Pelita Mekar Semesta;
    • 1 (satu) bendel Lampiran A.3 Laporan audit Internal PT. Pelita Mekar Semesta;
    • 1 (satu) bendel Lampiran A.4 Laporan audit Internal PT. Pelita Mekar Semesta;
    • 1 (satu) bendel Lampiran B Laporan audit Internal PT.
Register : 28-04-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 13-10-2021
Putusan PN WONOSOBO Nomor 41/Pid.B/2021/PN Wsb
Tanggal 12 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.Danang Sucahyo SH.
2.FERY FEBRIANTO,S.H.
Terdakwa:
1.DANIEL ARENDRA WICAKSONO Bin ARY PRADJANTO
2.ARIEF RAHMAN Bin MUHAMMAD YAINURI
12011
  • 1 (satu) buah ID CARD PERS Internal Publik a.n Heru Wahyudi (pimpinan redaksi).
  • 1 (satu) unit handphone REDMI warna hitam dengan IMEI : 866984037389184.
  • 1 (satu) buah ID CARD PERS Internal Publik a.n Daniel Arendra. W (Redaktur Pelaksana).
  • 1 (satu) unit handphone OPPO warna biru layar kombinasi hitam dengan IMEI : 862251044495535.
  • 1 (satu) buah ID CARD PERS Internal Publik a.n Arief Rahman (Wartawan).
  • 1 (satu) Lembar Kwitansi Order Internal Publik nomor kwitansi 2542 warna putih terima dari Pak Dino jumlah nominal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  • 1 (satu) bendel proposal kerjasama liputan dan iklan Media Investigasi (INTERNAL PUBLIK).
  • 1 (satu) bendel surat konfirmasi atas dugaaan penyimpangan dan / atau penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pelaksanaan 9 paket pekerjaan di DPU PR tahun 2019 yang dibuat oleh INTERNAL PUBLIK dengan nomor 2141/RED-INTERNAL PUBLIK/JTG-DIY/IP-029/I/2021.
  • 1 (satu) bendel proposal kerjasama liputan dan iklan Media Investigasi (INTERNAL PUBLIK).
  • 1 (satu) Lembar Kwitansi Order Internal Publik nomor kwitansi 2541 diterima dari Bp.
  • 1 (satu) Lembar Kwitansi Order Internal Publik nomor kwitansi 2542 warna kuning terima dari Pak Dino jumlah nominal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Tetap terlampir dalam berkas perkara.

  1. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.00,00 (lima ribu rupiah);
Register : 28-04-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 13-10-2021
Putusan PN WONOSOBO Nomor 40/Pid.B/2021/PN Wsb
Tanggal 12 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.FERY FEBRIANTO,S.H.
2.Danang Sucahyo SH.
Terdakwa:
HERU WAHYUDI Bin MOLYONO
15512
  • 1 (satu) buah ID CARD PERS Internal Publik a.n Heru Wahyudi (pimpinan redaksi).
  • 1 (satu) unit handphone REDMI warna hitam dengan IMEI : 866984037389184.
  • 1 (satu) buah ID CARD PERS Internal Publik a.n Daniel Arendra. W (Redaktur Pelaksana).
  • 1 (satu) Lembar Kwitansi Order Internal Publik nomor kwitansi 2542 warna putih terima dari Pak Dino jumlah nominal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  • 1 (satu) buah ID CARD PERS Internal Publik a.n Arief Rahman (Wartawan).
  • 1 (satu) bendel proposal kerjasama liputan dan iklan Media Investigasi (INTERNAL PUBLIK).
  • 1 (satu) bendel surat konfirmasi atas dugaaan penyimpangan dan / atau penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pelaksanaan 9 paket pekerjaan di DPU PR tahun 2019 yang dibuat oleh INTERNAL PUBLIK dengan nomor 2141/RED-INTERNAL PUBLIK/JTG-DIY/IP-029/I/2021.
  • 1 (satu) bendel proposal kerjasama liputan dan iklan Media Investigasi (INTERNAL PUBLIK).
  • 1 (satu) Lembar Kwitansi Order Internal Publik nomor kwitansi 2541 diterima dari Bp. Iwan (Wonosobo) jumlah nominal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  • 1 (satu) Lembar Kwitansi Order Internal Publik nomor kwitansi 2542 warna kuning terima dari Pak Dino jumlah nominal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Register : 11-06-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 216/Pid.B/2019/PN Krs
Tanggal 16 Juli 2019 — Penuntut Umum:
A. FADHILAH, S.H.
Terdakwa:
JUMARI Bin alm. JUMATIN
216
  • penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah gembok berwarna emas /gold dengan tulisan Blossom seri BC9040 yang rusak pada pengaitnya;
    • 1 (satu) buah handphone merek Samsung tipe Galaxy J1 Ace warna Black no imei1 : *352018/09/996942/6* no imei2 : *352019/09/996942/4* Ram 1 gb memory internal
      8 gb;
    • 1 (satu) buah handphone merek Samsung tipe Galaxy J6+ warna Grey no imei1 : *359991/09055728/8* no imei2 : *359992/09/55728/6* Ram 3 gb memory internal 3 gb;
    • 1 (satu) buah handphone merek Vivo tipe Y71 warna Gold no Imei1 : 868665654 no imei2 : 868665040436447 Ram 2 gb memory internal 16 gb;
    • 1 (satu) buah handphone merek Vivo tipe Y71 warna Gold no Imei1 : 868905033582132 no imei2 : 868905033582124 Ram 3 gb memory internal 32 gb;
    • 1 (satu) buah handphone
      merek Vivo tipe Y71 warna Matte Black no Imei1 : 868905035715318 no imei2 : 8689050235715300 Ram 3 gb memory internal 32 gb;
    • 1 (satu) buah handphone merek Vivo tipe Y71 warna Gold no Imei1 : 868665040436710 no imei2 : 868665040436702 Ram 2 gb memory internal 16 gb;
    • 1 (satu) buah handphone merek Vivo tipe V5lite warna Crown Gold no Imei1 : 863714031613674 no imei2 : 863714031613666 Ram 3 gb memory internal 32 gb;
    • 1 (satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Ungu
      no Imei1 : 861630044565550 no imei2 : 861930044565543Ram 2 gb memory internal 16 gb;
    • 1 (satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Merah no Imei1 : 863528045221052 no imei2 : 8613528045221045 Ram 2 gb memory internal 16 gb;
    • 1 (satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Ungu no Imei1 : 861930043522636 no imei2 : 861930043522628 Ram 3 gb memory internal 32 gb;
    • 1 (satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Merah no Imei1 : 8623260434825559 no imei2 : 862326043482542
      Ram 3 gb memory internal 32 gb;
    • 1 (satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Merah no Imei1 : 862326043394218 no imei2 : 86232604339400 Ram 3 gb memory internal 32 gb;
    • Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terdiri dari 20 (dua puluh ) lembar uang pecahan Rp. 100.000;

    Dikembalikan kepada yang berhak An.

    16 gb, 1 (satu) buahhandphone merek Vivo tipe Y71 warna Gold memory internal 32 gb, 1(satu) buah handphone merek Vivo tipe Y71 warna Matte Black nomemory internal 32 gb, 1 (satu) buah handphone merek Vivo tipe Y71warna Gold memory internal 16 gb, 1 (satu) buah handphone merekVivo tipe V5lite warna Crown Gold memory internal 32 gb, 1 (satu)buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Ungu memory internal16 gb, 1 (satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Merahmemory internal 16 gb, 1 (satu) buah
    .1 (Satu) buah handphone merek Vivo tipe V5lite warna Crown Goldmemory internal 32 gb.1 (satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Ungumemory internal 16 gb.1 (satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Merahmemory internal 16 gb.1 (satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Ungumemory internal 32 gb.1 (satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Merahmemory internal 32 gb.Halaman 5 dari 18 Putusan Nomor 216/Pid.B/2019/PN Krs12. 1 (Satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Merahmemory
    internal 32 gb.13. 1 (Satu) buah Hp merek Lava warna Black.
    tipe Y71 warna Gold memory internal 16 gb, 1 (Satu) buahhandphone merek Vivo tipe V5lite warna Crown Gold memory internal 32 gb, 1(satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Ungu memory internal 16gb, 1 (Satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Merah memoryinternal 16 gb, 1 (Satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Ungumemory internal 32 gb, 1 (Satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warnaMerah memory internal 32 gb, 1 (Satu) buah handphone merek Oppo tipe A3Swarna Merah memory
    32 gb, 1 (Satu) buah handphone merek Vivo tipe Y71 warnaMatte Black no memory internal 32 gb, 1 (Satu) buah handphone merek Vivotipe Y71 warna Gold memory internal 16 gb, 1 (Satu) buah handphone merekVivo tipe V5lite warna Crown Gold memory internal 32 gb, 1 (Satu) buahhandphone merek Oppo tipe A3S warna Ungu memory internal 16 gb, 1 (Satu)buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Merah memory internal 16 gb, 1(satu) buah handphone merek Oppo tipe A3S warna Ungu memory internal 32gb, 1 (Satu) buah
Register : 11-08-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 10-11-2022
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 210/Pid.B/2022/PN Idm
Tanggal 31 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
MUHAMAD HADY SULAIMAN Alias LEMAN Bin Alm MOH. SARIJA
3715
  • ADHI HARYOTO, yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia ;
  • 1 (satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas KENOT Dewi 1 ;
  • 1 (satu) buah Nota penjualan perhiasan kenot toko emas Dewi 1 bulan Oktober dan November 2020 ;
  • 1 (satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas Kalung toko emas Dewi 1 ;
  • 1 (satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas Anting toko emas Dewi1 ;
    >
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas Anting toko emas Dewi 1 bulan oktober dan november ;
  • 1 (satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas Cincin toko emas Dewi1 ;
  • 1 (Satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas gelang toko emas dewi1 ;
  • 1 (Satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas bandul toko emas dewi1 ;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas bandul toko emas dewi
  • 1 bulan november 2020 ;
  • 1 (satu)bundel hasil audit internal perhiasan cincin toko emas Dewi 2;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas Cincin toko emas Dewi 2 ;
  • 1 (satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas, emas kenot toko emas Dewi 2 ;
  • 1 bundel hasil audit internal perhiasan emas kalung toko emas dewi ;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas
    kalung toko emas Dewi 2 bulan oktober dan November dan November 2020 ;
  • 1 (Satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas anting toko emas Dewi 2 ;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas anting toko emas Dewi 2 bulan oktober dan november 2022 ;
  • 1 (satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas bandul toko emas Dewi 2 ;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas bandul
Register : 11-08-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 10-11-2022
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 208/Pid.B/2022/PN Idm
Tanggal 31 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
WIWIN WIYANTI Binti NAYA NARYAKA
413
  • ADHI HARYOTO, yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia;
  • 1 (satu) buah kalung emas model Italy seberat 9,900 gram;
  • 1 (satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas KENOT Dewi 1 ;
  • 1 (satu) buah Nota penjualan perhiasan kenot toko emas Dewi 1 bulan Oktober dan November 2020;
  • 1 (satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas Kalung toko emas Dewi 1 ;
  • 1 (satu) bendel hasil audit
    internal perhiasan emas Anting toko emas Dewi 1;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas Anting toko emas Dewi 1 bulan oktober dan november;
  • 1 (satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas Cincin toko emas Dewi 1 ;
  • 1 (Satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas gelang toko emas dewi 1;
  • 1 (Satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas bandul toko emas dewi 1;
  • 1 (satu) buah
    nota penjualan perhiasan emas bandul toko emas dewi 1 bulan november 2020;
  • 1 (satu)bundel hasil audit internal perhiasan cincin toko emas Dewi 2;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas Cincin toko emas Dewi 2;
  • 1 (satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas, emas kenot toko emas Dewi 2;
  • 1 bundel hasil audit internal perhiasan emas kalung toko emas dewi ;
  • 1 (satu) buah nota penjualan
    perhiasan emas kalung toko emas Dewi 2 bulan oktober dan November dan November 2020;
  • 1 (Satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas anting toko emas Dewi 2;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas anting toko emas Dewi 2 bulan oktober dan november 2022;
  • 1 (satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas bandul toko emas Dewi 2;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas bandul Dewi 2 bulan