Ditemukan 123 data
16 — 8
perkara a quo, oleh karena Termohon tidak pernahdatang menghadap di persidangan, maka Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak bisa dilaksanakan, danpemeriksaan di lanjutkan dengan memeriksa pokok perkara, namun Majelis Hakimtetap berkewajiban mengusahakan perdamaian dalam setiap persidangan;b Pertimbangan tentang panggilan dan kedatangan para pihakBahwa Majelis Hakim harus bersikap adil dalam pemeriksaan persidangansebagai kode etik yang harus di jujung
13 — 9
Pertimbangan tentang panggilan dan kedatangan para pihakBahwa Majelis Hakim harus bersikap adil dalam pemeriksaanpersidangan sebagai kode etik yang harus di jujung tinggi oleh MajelisHakim, maka dalam rangka mewujudkan sikap adil tersebut, Majelis perlumemerintahkan jurusita untuk memanggil pihak Penggugat dan Tergugatuntuk didengarkan keteranganya di persidangan hal ini sesuai dengandoktrin fikin dalam kitab bughyatul murtasidin karya Sayyid Abdurrahman binMuhammad bin Husain bin Umar alMasyhur
10 — 3
Pertimbangan tentang panggilan dan kedatangan para pihakBahwa majelis hakim harus bersikap adil dalam pemeriksaanpersidangan sebagai kode etik yang harus di jujung tinggi oleh majelis hakim,maka dalam rangka mewujudkan sikap adil tersebut, majelis perlumemerintahkan jurusita untuk memanggil pihak Penggugat dan Tergugat untukdidengarkan keteranganya secara seimbang di depan persidangan hal inisesuai dengan doktrin dalam kitab Bughyatul murtasidin karya SayyidAbdurrahman bin Muhammad bin Husain bin
Terbanding/Tergugat I : Sdr. Ardi Kusuma
Terbanding/Tergugat II : Sdri.Meily Hasan
Terbanding/Tergugat III : Kantor Notaris Zainal Abidin, SH
Terbanding/Tergugat IV : Kejaksaaan Agung Republik Indonesia.
123 — 54
Jujung /Sanip Bin Masan, MuhamadBin Kopen /Kakim, Limah Binti H. Midi, Kaiman Bin H. Toman, Tolip BinDiran dan Husin Bin Poan;b. Bahwa demikian pula pada point 7, 8, 9, 16 dan 17 menyebutkan namaHendra Rahardja dan Istrinya yang bernama Sri Wasihastuti;c. Bahwa oleh karenanya untuk membuktikan kebenaran dari dalildalil dandasar hukum gugatan Penggugat, maka Takim Bin H. Jujung /Sanip BinMasan, Muhamad Bin Kopen Kakim, Limah Binti H.
Jujung / Sanip Bin Masan, Muhamad Bin Kopen / Kakim, LimahBinti H. Midi, Kaiman Bin H. Toman, Tolip Bin Diran dan Husin Bin Poan,harus ditarik sebagai Para Pihak dalam Perkara ini;Bahwa demikian juga Hendra Rahardja dan Istrinya yang bernama SriWasihastuti harus ditarik sebagai Para Pihak, karena kedua nama tersebutada Hubungan Hukumnya dengan Tanah Sengketa;Bahwa dikarenakan telah terbukti Para Pemilik Asal Tanah, yaitu : Takim BinH.
Jujung / Sanip Bin Masan, Muhamad Bin Kopen / Kakim, Limah BintiH. Midi, Kaiman Bin H. Toman, Tolip Bin Diran, Husin Bin Poan, HendraHalaman 15 dari 54 halaman putusan Nomor 700/PDT/2020/PT DKIRahardja dan Sri Wasihastuti tidak ditarik sebagai Para Pihak dalamPerkara ini, maka Gugatan dari Penggugat adalah Kurang Pihak / TidakLengkap;Oleh sebab itu dalil dalil Gugatan Penggugat tersebut haruslah ditolak dandikesampingkan;5.
35 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jujung); Sebelah Timur berbatas dengan rumah Jamaluddin Dg. Gading;Yang terletak dahulu di Kampung Manjalling, Desa Bori Matangkasa,Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, sekarang di Dusun Kalemanjalling,Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupten Gowa. Adalah sahtanah milik warisan Para Penggugat:;Sedangkan Tergugat V atas nama Saripuddin menguasai 70 m?
11 — 6
Pertimbangan tentang panggilan dan kedatangan para pihakBahwa Majelis Hakim harus bersikap adil dalam pemeriksaanpersidangan sebagai kode etik yang harus di jujung tinggi oleh Majelis Hakim,maka dalam rangka mewujudkan sikap adil tersebut, Majelis perlumemerintahkan jurusita untuk memanggil pihak Penggugat dan Tergugat untukdidengarkan keteranganya di persidangan hal ini sesuai dengan doktrin fikihdalam kitab bughyatul murtasidin karya Sayyid Abdurrahman bin Muhammadbin Husain bin Umar alMasyhur
57 — 21
bulan Januari 2020 atau setidaktidaknya masih dalam tahun2020 bertempat di Dusun Natai Balai Desa Bengaras Kecamatan Sungai LaurKabupaten Ketapang atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang melakukan kekerasan atauancaman kekerasan, memaksa anak Maria Karina Mey umur 14 tahun lahirtanggal 06 Mei 2006 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada mulanya saksi Jujung
9 — 6
Bahwa setelah menikah, mereka tinggal dan menetap di rumahKontrakan di ci jujung; Bahwa Penggugat dan Tergugat belum dikaruniai keturunan;.
12 — 15
perkara a quo, oleh karena Termohon tidak pernahdatang menghadap di persidangan, maka Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak bisa dilaksanakan, danpemeriksaan di lanjutkan dengan memeriksa pokok perkara, namun Majelis Hakimtetap berkewajiban mengusahakan perdamaian dalam setiap persidangan;b Pertimbangan tentang panggilan dan kedatangan para pihakBahwa Majelis Hakim harus bersikap adil dalam pemeriksaan persidangansebagai kode etik yang harus di jujung
13 — 3
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Makassar yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusanperkara Gugatan antara:PENGGUGAT, umur 49 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA,pekerjaan tidak ada, alamat di Kelurahan WalaWalaya,Kecamatan Tallo, Kota Makassar sebagai Penggugat;melawanTERGUGAT, umur 47 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaanPedagang, tempat tinggal di Kelurahan Labukang,Kecamatan Jujung
Saripah binti Ahdi
Tergugat:
Kurniawan bin Warsana
8 — 1
Jujung), sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat serta para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 17Desember 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaSubang di bawah Nomor 3998/Pdt.G/2018/PA.Sbg. bermaksud mengajukangugatan cerai terhadap Tergugat berdasarkan dalildalil yang pada pokoknyasebagai berikut :1.
Terbanding/Tergugat I : THE SIAUW TJHIU
Terbanding/Tergugat II : AAN NATAWIDJAJA (JAP HAUW ANG)
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bandung
Terbanding/Turut Tergugat II : PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Turut Terbanding/Penggugat II : JUJUNG NATAWIDJAJA
33 — 12
Pembanding/Penggugat I : AAY NATAWIDJAJA
Terbanding/Tergugat I : THE SIAUW TJHIU
Terbanding/Tergugat II : AAN NATAWIDJAJA (JAP HAUW ANG)
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bandung
Terbanding/Turut Tergugat II : PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Turut Terbanding/Penggugat II : JUJUNG NATAWIDJAJA
1.ST. HADINDA, SH
2.ASRIANA, SH.
3.MAARIFA, SH. MH
Terdakwa:
RUSDI alias LA BULLA bin SARIPUDDIN
24 — 6
terdakwa berjalan dari arah utara menuju ke selatan dimana posisisaksi berjalan disebelah kiri dari arah utara sedangkan korban mengendarai mobildari arah selatan menuju ke utara dimana pada saat itu hujan turun aga deras danHalaman 5 dari 12 Putusan Nomor 32/Pid.B/2019/PN Pintibatiba mobil korban menabrak terdakwa pada bagian ujung sebelah kananmobilnya sehingga terdakwa hapir terjatuh;Bahwa kemudian terdakwa lalu menghampiri korban dan mengatakan kenapatabrakka, tidak muliaka; lalu korban berkata mu jujung
12 — 10
perkara a quo, oleh karena Termohon tidak pernahdatang menghadap di persidangan, maka Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak bisa dilaksanakan, danpemeriksaan di lanjutkan dengan memeriksa pokok perkara, namun Majelis Hakimtetap berkewajiban mengusahakan perdamaian dalam setiap persidangan;b Pertimbangan tentang panggilan dan kedatangan para pihakBahwa Majelis Hakim harus bersikap adil dalam pemeriksaan persidangansebagai kode etik yang harus di jujung
32 — 1
perkara a quo, oleh karena Termohon tidak pernahdatang menghadap di persidangan, maka Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak bisa dilaksanakan, danpemeriksaan di lanjutkan dengan memeriksa pokok perkara, namun Majelis Hakimtetap berkewajiban mengusahakan perdamaian dalam setiap persidangan;b Pertimbangan tentang panggilan dan kedatangan para pihakBahwa Majelis Hakim harus bersikap adil dalam pemeriksaan persidangansebagai kode etik yang harus di jujung
13 — 11
perkara a quo, oleh karena Termohon tidak pernahdatang menghadap di persidangan, maka Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak bisa dilaksanakan, danpemeriksaan di lanjutkan dengan memeriksa pokok perkara, namun Majelis Hakimtetap berkewajiban mengusahakan perdamaian dalam setiap persidangan;b Pertimbangan tentang panggilan dan kedatangan para pihakBahwa Majelis Hakim harus bersikap adil dalam pemeriksaan persidangansebagai kode etik yang harus di jujung
17 — 12
perkara a quo, oleh karena Termohon tidak pernahdatang menghadap di persidangan, maka Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak bisa dilaksanakan, danpemeriksaan di lanjutkan dengan memeriksa pokok perkara, namun Majelis Hakimtetap berkewajiban mengusahakan perdamaian dalam setiap persidangan;b Pertimbangan tentang panggilan dan kedatangan para pihakBahwa Majelis Hakim harus bersikap adil dalam pemeriksaan persidangansebagai kode etik yang harus di jujung
17 — 1
perkara a quo, oleh karena Termohon tidak pernahdatang menghadap di persidangan, maka Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak bisa dilaksanakan, danpemeriksaan di lanjutkan dengan memeriksa pokok perkara, namun Majelis Hakimtetap berkewajiban mengusahakan perdamaian dalam setiap persidangan;b Pertimbangan tentang panggilan dan kedatangan para pihakBahwa Majelis Hakim harus bersikap adil dalam pemeriksaan persidangansebagai kode etik yang harus di jujung
12 — 10
Tahun 2009 jopasal 115 Kompilasi HukumIslam;Menimbang, olehkarenaTergugattidakpernahdatangmenghadap di persidangan,makaPeraturanMahkamahAgung RI Nomor Tahun 2008, tentangProsedurMediasidi Pengadilantidakbisadilaksanakan, dan pemeriksaan di lanjutkan denganmemeriksa pokok perkara dengan tetap mengusahakan perdamaian dalam setiappersidangan;b Pertimbangan tentang panggilan dan kedatangan para pihakBahwa Majelis Hakim harus bersikap adil dalam pemeriksaan persidangansebagai kode etik yang harus di jujung
12 — 1
perkara a quo, oleh karena Termohon tidak pernahdatang menghadap di persidangan, maka Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak bisa dilaksanakan, danpemeriksaan di lanjutkan dengan memeriksa pokok perkara, namun Majelis Hakimtetap berkewajiban mengusahakan perdamaian dalam setiap persidangan;b Pertimbangan tentang panggilan dan kedatangan para pihakBahwa Majelis Hakim harus bersikap adil dalam pemeriksaan persidangansebagai kode etik yang harus di jujung