Ditemukan 18266 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 09-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 PK/TUN/2016
Tanggal 9 Juni 2016 — KERIAHEN PINEM VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG;
4556 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alasan Tentang terdapatnya Kekhilafan Atau Kekeliruan Yang NyataJudex Facti serta Judex Juris Dalam Pertimbangan Hukumnya,antara lain sebagai berikut :a.Putusan Judex Juris Tidak Memberikan Pertimbangan HukumYang Cukup :1.bahwa Judex Juris (Mahkamah Agung RI) dalampertimbangan hukumnya mengambil alin pertimbanganpertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Medan yaitu sebagaimana diuraikan dalam putusanMahkamah Agung hal. 16 paragraf 2 yang menyatakan...utusan Judex Facti Pengadilan
    hukum yang cukup;. bahwa oleh karena putusan Judex Juris tidak memberikanpertimbangan hukum yang cukup, maka sangat beralasanmenurut hukum putusan Judex Juris dinyatakan sebagaiputusan yang mengandung kelalaian hukum acara sehinggaharus dinyatakan batal demi hukum;b.
    Undang undang No. 9 Tahun2004;Halaman 18 dari 23 halaman Putusan Nomor 40 PK/TUN/20168. bahwa putusan Judex Juris dan Judex Facti yangmengabaikan hukum materiil dan mempedomani aturanPeraturan Pemerintah yang hanya berupa hukum formilmenunjukkan putusan Judex Juris dan Judex Factimengandung kekhilafan hakiki dan melanggar asas hukum;bahwa oleh karena putusan Judex Juris melanggar AsasHukum, maka putusan Judex Juris yang dimaksud dalamputusan Mahkamah Agung RI No. 330 K/TUN/2014 Tanggal.24 September
    Sebab Judex Juris dalammenjatuhkan putusannya tidak menggali nilai hukum dan rasakeadilan dalam masyarakat.Hal ini terbukti dengan pandangan subjektif Judex Juris yangtidak melihat hukum materiil dari suatu perjanjian yang dibuatoleh masyarakat ;bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimanadidalilkan Judex Juris yang mengambil alih pertimbanganJudex Facti (Majelis Hakim Tinggi TUN) dalam pertimbanganhukumnya adalah peraturan pelaksana yang
    hukum diciptakan untuk memberikemanfaatan atau kebahagiaan bagi masyarakat.Halaman 20 dari 23 halaman Putusan Nomor 40 PK/TUN/2016Dengan demikian putusan Judex Juris tidak memberikemanfaatan bagi masyarakat justru putusan Judex Jurismemberi ketidak adilan dan mencederai rasa keadilan dalammasyarakat;9. bahwa bertitik tolak dari pertimbangan tersebut diatasseharusnya Judex Juris Hakim Agung RI tidak sampai padapertimbangan menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi,jelas dan nyata Judex Juris telah
Putus : 30-04-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 714 PK/Pdt/2012
Tanggal 30 April 2013 — TRI RAHARDIAN SAPTA PAMARTA VS SETHEVEN SUWITO, DK
7542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang No.5 tahun 2004 dan UndangUndang No.3 tahun 2009tentang Mahkamah Agung dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :Bahwa pertimbangan Judex Juris yang menyatakan belum terjadi peralihan hakatas tanah aquo meskipun sudah terjadi jual beli;Bahwa Judex Juris dengan tegas menyatakan telah terjadi jual beli, yakni jualbeli antara Termohon Peninjauan Kembali II/Pemohon Kasasi I/Pembanding II/Terbantah II sebagai Penjual dengan Pemohon Peninjauan Kermbali /Termohon Kasasi/Pembanding/ Pembantah
    terdapat suatu kehilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyatasebagaimana tersebut dalam pasal 67 huruf f UndangUndang No.14 tahun 1985tentang Mahkamah Agung;Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Judex Juris telah membenarkan alasanalasan kasasi dari para Pemohon Kasasi / para Terbantah yang salah dan tidak sesuaidengan fakta hukum dan tidak mempunyai dasar hukum apapun sebagaimana diuraikandalam bab IV dan bab V di atas;Dalam Putusan Judex Juris dengan jelas disebutkan dalam halaman 20 bahwaalasanalasan
    ;Bahwa oleh karena itu Judex Juris telah berlaku tidak adil dan oleh karena itubertentangan dengan ketentuan dalam UndangUndang No.48 tahun 2009 pasal 2 ayat 1dan ayat 2 dan sumpah jabatan yang antara lain menyebutkan bahwa Hakim Agungakan memenuhi kewajiban dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya;Bahwa Judex Juris tidak memberi alasan apapun atas pertimbangannya yangmenyatakan bahwa alasanalasan Kasasi dari para Pemohon Kasasi adalah benar;Bahwa putusan yang tidak disertai alasanalasan baik berupa
    sebagaimana diuraikan dalam Tanggapan Pemohon PeninjauanKembali / Termohon Kasasi atas alasanalasan para Termohon Peninjauan Kembali /para Termohon Kasasi tersebut dalam No.VII dan No.VIII dari Permohonan PeninjauanKembali ini, dari halaman 10 sampai halaman 31;Faktafakta hukum dan ketentuanketentuan hukum yang tidak dipertimbangkanoleh Judex Juris;A Adapun faktafakta hukum dan kepentingan Pemohon PeninjauanKembali yang diabaikan oleh Judex Juris adalah sebagai berikut:Hal.9 dari 22 hal.
    No.636K/Pdt/2011, maka akan terjadi kekacauanhukum, sehingga dengan demikian tidak terdapat keadilan dan kepastian hukum;Adalah menjadi kewajiban Hakim untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum;Bahwa putusan Judex Juris yang tidak mempertimbangkan dalildalil dari kedua belahpihak (onvoldoende gemotiveerd) harus dibatalkan sesuai dengan JurisprudensiMahkamah Agung R.I No.638/Sip/1060 tanggal 22 Juli 1970;B Ketentuan Perundangan yang tidak dipertimbangkan oleh JudexJuris1 Judex Juris tidak mempertimbangkan
Putus : 28-02-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 222 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 28 Februari 2018 — EMUS MUSTARMAN bin HARJA
24194 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengandemikian, alasan peninjauan kembali Pemohon tersebut harusdikesampingkan, karena tidak beralasan menurut hukum;Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad. 2 Adanyakekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan,karena dalam putusan Judex Juris/Mahkamah Agung yangdimohonkan peninjauan kembali tidak ternyata adanya kekhilafanHakim atau kekeliruan yang nyata dimaksud, dan Pemohon tidakmengajukan buktibukti baru (novum) untuk membuktikan dalil hukumpeninjauan kembali yang
    diajukannya;Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali selebihnya tidak dapatdibenarkan, karena sifatnya hanya pengulangan dan penegasan daripenilaian hasil pembuktian yang sudah tepat dan telahdipertimbangkan dan diputuskan oleh Judex Juris/Mahkamah Agung;Bahwa Pemohon dalam kapasitas sebagai Kepala Desa Mekarwangitelah menggunakan sisa dana bantuan BLMP sebesarRp118.000.000,00 (seratus delapan belas juta rupiah) secaramenyimpang di luar dari tujuan peruntukannya dan diterima oleh pihakyang tidak
Putus : 31-08-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 538 PK/Pdt/2015
Tanggal 31 Agustus 2016 — NETI RATNA SUGIARTI binti SUWARTO, dkk., selaku Para Ahli Waris dari Almh. NINING KARNIASIH binti M.IDI, sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. PERUM PERUMNAS Cq. PERUM PERUMNAS REGIONAL IV JAWA BARAT, sebagai Termohon Peninjauan Kembali I; 2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA BARAT Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG, sebagai Termohon Peninjauan Kembali II
4534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diambil alin sebagaipertimbangan hukum oleh Judex Juris, yang telah mendasarkan suatualas hak milik Termohon Peninjauan Kembali telah didapatnyaberdasarkan Jual Beli dengan Idi M.
    A Bandung maupun Judex Juris Hakim AgungKasasi dengan konstruksi hukum yang mendasari pertimbanganhukum dari Judex Juris Hakim Agung Kasasi tersebut di atas;Bahwa, dengan adanya Novum tersebut, maka membuktikan adanyaperistiwa hukum yang sebenarnya yang belum pernah diperiksa padawaktu pemeriksaan fakta dan hukum di persidangan baik oleh JudexFacti maupun oleh Judex Juris kasasi, sehingga telah terjadi keadaanbaru yang tentunya apabila Novum tersebut diajukan pada saatpersidangan tentunya putusan
    IA Bandung yang telah dijadikan sebagai pertimbanganhukumnya oleh Judex Juris maka Novum ini telah membuktikanbersifat menentukan dan telah menimbulkan keadaan baru, olehkarenanya apabila Novum tersebut diajukan pada saat persidangantentunya putusan Judex Juris akan lain;Il. Hakim Agung telah nampak jelas memperlihatkan kekhilafan hakim ataukekeliruan hakim yang nyata dalam penerapan hukum.ll.1.
    Nomor 538 PK/Pdt/2015Judex Juris telah mencederai rasa keadilan, dan Hakim Agung sudahbertindak tidak sebagai Judex Juris lagi;Bahwa Judex Juris Hakim Agung Kasasi dalam mengkonstruksikanhukum yang diterapkan dalam pertimbangan hukumnya tersebut diatas, terdapat suatu kekeliruan, hal ini dapat terlinat dengan jelas darikonklusi pendapatnya tersebut, hal ini telah dengan nyata disadarioleh Judex Juris kasasi tersebut, akan tetapi telah terjadi suatuinkonsistensi saat melakukan konklusi atas penilaian
    Sehingga nyatanyataJudex Juris Kasasi ini telah melakukan kekhilapan yang nyata tidak sesuaiHalaman 49 dari 51 hal. Put.
Putus : 29-06-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 29 Juni 2016 — Drg. ANITA SYAFRIDA, M.Kes binti Zakaria
85116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon PK dan PutusanJudex Juris lainnya (berkas terpisah Terdakwa M.
    Putusan Judex Juris yang saling berlainan yaitu :> Putusan Judex Juris Putusan Atas nama Terdakwa M.
    Hukum Putusan Judex Juris atas nama Terdakwa M.
    HukumJudex Juris Putusan Kasasi Atas Nama M.
    Tidak adanya suatu Pertimbangan hukum Judex Juris lebih lanjutnya,karena Judex Juris telah mencampuradukan dua hal yang berbedamengenai Barang barang yang belum lengkap jumlahnya, danbarang Tidak sesuai spesifikasi kontrak;Karena Judex Juris Putusan Kasasi Atas Nama M.
Putus : 28-11-2014 — Upload : 17-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 110 PK/Pdt.Sus-HKI/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — PT. PERWIRA ADHITAMA SEJATI VS PT. KRAKATAU STEEL (Persero) Tbk
418231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jakarta Kyoei SteelWorks yang notabene telah diajukan oleh Pemohon PK sebagaisalah satu alat bukti di dalam dalam pemeriksaan perkara olehJudex Facti dan Judex Juris (lihat bukti T10) adalah untukmembantah dalil hukum dari Termohon PK yang menyatakansebagai pendaftar pertama merek yang menggunakan unsur kataKS dalam kelas barang 06 akan tetapi bukti T10 tersebut samasekali diabaikan dan tidak diberikan pertimbangan hukum yangcukup oleh Judex Juris sehingga amar putusannya Judex Juris yangmenyatakan
    Bahwa apabila Judex Juris dengan seksama memberikanpertimbangan hukum yang cukup akan keberadaan bukti T10 dariHal.18 dari 67 hal. Put.
    Judex juris Telah Keliru Atau Khilaf Dalam Menafsirkan Perihal ItikadTidak Baik (Bad Faith) Pasal 4 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001Tentang Merek.18.
    putusanjudex juris dalam perkara a quo termasuk putusan yang tidakmemberikan pertimbangan hukum (motivering) yang cukupsehingga kiranya cukup alasan bagi Majelis Peninjauan Kembaliuntuk meninjau ulang dan membatalkan putusan judex juristersebut;Bahwa disamping itu, amar putusan Judex Juris dalam pokokperkara point 5 .....
    Juris adalahsebagai suatu kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim) yangdapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yangbersangkutan (termasuk putusan kasasi);Bahwa putusan Judex Juris yang tidak memenuhi ketentuan hukum(UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek), menurut M.
Putus : 28-11-2014 — Upload : 28-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/Pdt.Sus-HKI/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — PT. PERWIRA ADHITAMA VS PT. KRAKATAU STEEL (Persero) Tbk
16392 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang ny Judex Juris dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumBahwa kami akan membahas memori Peninjauan kembali ini diawplidengamembuat pertimbanganpertimbangan hukumnya;A. Judex Juris Telah Melakukan Kekeliruan Atau Kekhilafa1.1.
    Judex Juris Telah Keliru Atau Khilaf Dalam MenafsirkanMerek;13.
    tidak memenuhi unsur sebagaimerek maka pandangan hukum Judex Juris tersebut layak untuk ditinjauulang dan dibatalkan karena telah bertentangan dengan ketentuan UmumHal. 21 dari 49 hal.
    Bahwa disamping itu, amar putusan Judex Juris dalam ana atau yang mempunyaia dengan merek KSahun 2001 tentang Merek dan tidakm mana yang dijadikan dasar sehinggasedemikian, putusan Judex Juris yang tidakpersamaan pada pokoknya dengan Merek KS POLE, KRAKATAU STEEL+ LOGO DAN KS.Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya halaman 30menyatakan: ..... termasuk alasan yang tidak masuk akal dan cenderungdicaricarikan alasan pembenar, karena yang dipermasalahkan hanyalahadanya titik sesudah huruf KS, dimana
    dengan ketentuan Umum Pastel Yaqggkan.jo.huruf b UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 ten iS .e Bahwa Judex Juris seharusnya mengambilalih pextiryoavgan hukumsematamata hanya mendasaxkaqg penggunaan sebagaimana dinyatakan olehi: ...."
Putus : 20-02-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 PK/Pid/2012
Tanggal 20 Februari 2014 — COKRO WIJOYO bin TJIOE GIOK WAIAN
9754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan judex juris terkait penerapan Pasal 184 KUHAP.
    Pertimbangan judex juris berkaitan mengenai alasan ke1 :Bahwa judex juris telah khilaf dan nyatanyata keliru mengambilkesimpulan dalam pertimbangannya, sebagaimana terurai mengenaialasan ke1, di halaman 9, sehingga benarbenar telah mengabaikanbuktibukti yang sah secara hukum serta fakta hukum yang ditemukandalam persidangan;Bahwa judex juris sama sekali tidak memperhatikan danmempertimbangkan putusan Majelis Hakim bawahannya (PengadilanNegeri Surabaya).
    No.128 PK/Pid/2012Oleh karena itu sangat tidak beralasan bilamana alat bukti sebagaimanaditentukan Pasal 184 KUHAP, yaitu berupa keterangan saksisaksi dipersidangan diabaikan oleh judex juris serta kemudian menjatuhkanpidana terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/T erpidana;Dengan demikian telah nyata dan jelas judex juris terbukti telah khilafatau telah nyatanyata keliru dalam menerapkan ketentuan Pasal 183 JoPasal 184 KUHAP;Berkaitan dengan pertimbangan judex juris mengenai alasan ke2 :Bahwa jelas
    pertimbangan judex juris mengenai alasan ke3 :Bahwa judex juris telah khilaf atau telah nyatanyata keliru.
    bukti pembayaran (lihat bukti 27 s/d34);Demikian jelas judex juris telah khilaf/keliru dalam pertimbanganhukumnya, karena telah jelas pertimbangan judex juris nyatanyatatanpa melihat buktibukti dan fakta hukum yang ditemukan dalampersidangan, sebagaimana termuat dalam Pledoi dan Kontra MemoriKasasi Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana maupun pertimbangan judex facti (Pengadilan Negeri);Oleh karena itu telah tepat dan benar bilamana Majelis Hakim AgungPeninjauan Kembali membatalkan putusan judex juris
Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87 PK/PDT.SUS/2009
PT. TRIGANA AIR SERVICE; PT. KALSTAR NUSANTARA
8566 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang nyata padapertimbangan hukum dan putusan Judex Juris cq.
    JUDEX JURIS TIDAK MEMBERIKANALASAN DAN DASAR SERTA PENJELASANYANG LENGKAP DI DALAM MEMBERIKANPERTIMBANGAN HUKUMNYA.Bahwa, Judex Juris di dalam pertimbangan hukumnya menyatakanbahwa Judex Facti telah benar di dalam memberikan pertimbanganhukum dan menerapkan hukum, namun di dalam membenarkanpertimbangan hukum Judex Facti tersebut, Judex Juris TIDAKmemberikan PENJELASAN YANG LENGKAP.Bahwa, putusan Judex Juris yang tidak memberikan penjelasan yanglengkap di dalam membenarkan seluruh pertimbangan hukum
    JUDEX JURIS MEMBENARKAN DANMENGUATKAN PERTIMBANGAN JUDEXFACT YANG TELAH SALAH DAN KELIRUDI DALAM MEMERIKSA BARANG BUKTI.Bahwa, jelas terbukti pertimbangan hukum Judex Juris yangmenyatakan bahwa Judex Facti telah benar di dalam memberikanpertimbangan hukum dan menerapkan hukum = adalah suatuKEKELIRUAN DAN KESALAHAN YANG FATAL.
    Selain itu, walaupun Judex Juris dan Judex Factiberanggapan masih terdapat suatu sengketaperdata tetapi perlu diketahui Judex Juris danJudex Facti tidak dapat menghapuskan posisiPemohon sebagai Kreditor dari Termohon dantidak dapat menghapuskan utang/kewajibanTermohon kepada Pemohon.
    Jurismengandung kekeliruan dan kesalahan yang begitu FATAL.Bahwa, dengan demikian pertimbangan Judex Juris yangmembenarkan dan menyatakan bahwa Judex Facti telah benar didalam memberikan pertinbangan hukum dan menerapkan hukumadalah suatu Pertimbangan hukum yang SALAH dan KELIRU.Selain itu pertimbangan hukum Judex Juris tersebut menunjukkanbahwa Judex Juris tidak teliti di dalam memeriksa kemballipertimbangan hukum, Judex Facti.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah
Putus : 31-03-2010 — Upload : 30-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604 PK/Pdt/2009
Tanggal 31 Maret 2010 — OIE SOEI LIAN vs TENGKU HAROEN AL-RASYID dkk
4524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang judex juris dan judex a quo telah melakukan kekhilafan dankekeliruan dengan mengabaikan ketentuan Pasal 189 Rbg.
    No. 421 PK/Pdt/1993 tanggal 8September 2004, karenanya nyatalah judex juris telah khilafdan keliru hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 189Rbg.4. Tentang putusan judex juris dan judex a quo telah melakukan keliruyang nyata (vide Pasal 67 UndangUndang No. 14 Tahun 1985/No. 5Tahun 2004).Bahwa judex juris dan judex facti yang dimohonkanpeninjauan kembali ini tidak melaksanakan asas ne bis inidem (vide putusan Mahkamah Agung RI.
    judex juris dan judex facti sangatbertentangan dengan putusan Mahkamah Agung RI.
    CITRA ADITYA BAKTI, Cetakan III/2004, halaman 314) Bahwa oleh karena judex juris telah melakukan kekeliruanyang nyata maka beralasan Majelis Hakim Agungmembatalkan putusan Mahkamah Agung RI. No. 179K/Pdt/2007 tanggal 21 Juni 2007;5. Tentang judex juris tidak cemat. Bahwa pertimbangan judex juris pada halaman 11 angka 1Hal. 20 dari 28 hal.
    Putusan No.604 PK/Pdt/2009pandangan judex juris setengah akte No. 54 adalah perjanjianbersyarat adalah pandangan yang keliru dan mohon untukdibatalkan.6. Tentang judex juris tidak cukup memberi pertimbangan.
Putus : 09-01-2007 — Upload : 01-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 012PK/N/2006
Tanggal 9 Januari 2007 — PT Tiga Satu Tiga Dwima; PT Dwima Jaya Utama
12358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex juris telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum Perseroan. Bahwa dalam pertimbangan hukum judex juris tersebut, judex juris hanyamempertimbangkan kedudukan Budi Santoso Saroyo selaku DirekturUtama PT. Tiga Satu Tiga Dwima dan Direktur Utama PT.
    Judex juris juga telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukumpembuktian.Bahwa dalam Putusan Nomor : 14 K/N/2006 tertanggal 21 Juli 2006, pertimbangan hukum judex juris hanya membahas 1 (satu) bukti yaitu buktiP2 Akta Pengakuan Hutang No. 60 tanggal 22 Agustus 2003 yang dibuatdihadapan H.
    Pst; Bahwa bila judex juris melihat, menemukan serta mempertimbangkan buktiP34 sampai bukti P32 pada saat hendak mengambil putusannya, tentunya pertimbangan hukum judex juris akan berbeda dan keputusan yangdiambil juga akan menjadi lain;Bahwa buktibukti P3A sampai PZ adalah merupakan adanya aruskas/aliran uang dari Pemohon Peninjaunkembali (PT. TIGA SATU TIGADWIMA) kepada Termohon Feninjauankembali (PT.
    Data Atau Fakta Atau Rangkaian Peristiwa Hukum Tidak Lengkap :Bahwa judex juris dalam pertimbangan hukumnya membuat rangkaianperistiwa hukum sebagai berikut :Bahwa Pemohon Pailit (PT.
    Bahwa kesimpulan pertimbangan hukum judex juris dalam putusanNomor, 14 K/N/2006 tertanggal 21 Juli 2006 adalah bahwa pembuktiantentang adanya hutang dari Termohon Pailit tidak sederhana; Bahwa kesimpulan yang didapat judex juris tersebut didasarkan pada persangkaan....a 18sangkaan adanya conflict of interest tentang hutanghutang yang akandibebankan kepada Termohon Pailit:Bahwa kesimpulan pertimbangan hukum judex juris tersebut telah menyalahi ketentuan Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun
Putus : 14-04-2009 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 PK/TUN/2008
Tanggal 14 April 2009 — Kepala Dinas Perijinan Kota Malang,dkk vs ELSA ERITA, dkk
4239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , sehinggapertimbangan Judex Juris terdapat kekhilafan dan kekeliruan Hakim yangnyata dan Putusan Judex Juris tersebut HARUS DIBATALKAN.3. Bahwa apabila yang dimaksud dengan Rencana Tata Ruang Kota olehPutusan a quo adalah Rencana Teknis Ruang Kota (RIRK), makadimohonkan perhatian bahwa untuk wilayah dimana RUKO itu didirikan,yakni Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang RencanaTeknis Ruang Kota (RTRK) belum ada.4.
    Judex Juris jelasmenunjukkan adanya kekhilafan dan kekeliruan Hakim dan sebagaikonsekwensinya Putusan Mahkamah Agung RI a quo yang dimohonkanPeninjauan kembali ini HARUS DIBATALKAN.5.
    Bahwa pertimbangan Judex Juris mengandung kekhilafan dan kekeliruanhakim yang nyata, karena telah salah dalam menerapkan hukumnya, karenapertimbangan Judex Juris telah bertentangan dengan peraturan yang lebihtinggi yaitu UndangUndang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan danPermukiman yang merupakan aturan khusus (Lex Spesialis) yang mengaturkawasan perumahan dan didalamnya mengharuskan kawasan perumahandilengkapi dengan sarana penunjang berupa sarana perbelanjaan dan niaga,Hal. 9 dari 16 hal.
    dan Toko, sehingga dalam kawasanperumahan dapat dibangun RUKO dan Putusan Judex Juris tersebutHARUS DIBATALKAN..
    Judex Juristelah mengandung kekeliruan yang nyata dan Putusan Judex Juris tersebutHARUS DIBATALKAN..Bahwa pertimbangan Judex Juris yang mempertimbangkan pembangunanRUKO bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Kota adalahpertimbangan yang keliru dan khilaf sebab tidak ada dan tidak dikenal istilahRencana Tata Ruang Kota dan Putusan Judex Juris yang berdasarkan padapertimbangan tersebut dapat menimbulkan efek yang luas bagipembangunan RUKO di Kota Malang bahkan diseluruh Indonesia, karenafakta yang
Upload : 14-01-2015
Putusan PA BANYUMAS Nomor 1216/Pdt.G/2014/PA.Bms
PENGGUGAT - TERGUGAT
82
  • . 229 K/AG/2008dijatuhkan setelah Pemohon Peninjauan Kembali I/Terbantah II meninggal dunia padatanggal 3 Mei 2008, maka secara yuridis antara Pemohon Peninjauan Kembali II/Terbantah II dengan Pemohon Peninjauan Kembali I/Terbantah I masih tetap berstatussuami istri, dan objek sengketa sebagaimana yang dimaksud adalah merupakan waris malIslam yang harus dibagi kepada ahli warisnya menurut ketentuan faraidh Islam (KH);1 Bahwa salah satu pertimbangan judex juris dalam pertimbangan hukum dalamputusan
    No. 355 K/AG/2009 tanggal 18 Agustus 2009:"Bahwa dengan demikian bagian Terbantah I dalam objek sengketa in casu hanya1/3 bagian dan 2/3 bagian lainnya menjadi bagian almarhum Terbantah II dan Ny.Kuswidarti";2 Bahwa judex juris sangat keliru menetapkan bagian Ny.
    Kuswidarti tidak adahubungan hukum sebagai seorang istri dari almarhum Pemohon PeninjauanKembali II/Terbantah IT (vide novum 5);3 Bahwa salah satu pertimbangan judex juris dalam pertimbangan hukum dalamputusan No. 355 K/AG/2009 tanggal 18 Agustus 2009:Bahwa karena objek sengketa dalam perkara No. 610/Pdt.G/2006/PA.JP ada 3 (tiga)objek sengketa, maka dalam perkara in casu dikompensasikan dengan caramengurangi bagian yang seharusnya diperoleh oleh almarhum Terbantah II dan Ny.Kuswidarti dengan 1/3
    dari objek sengketa dalam perkara a quo";4 Bahwa pertimbangan judex juris tersebut merupakan suatu kekhilafan dankekeliruan yang sangat merugikan hakhak Pemohon Peninjauan Kembali I/Terbantah I, karena secara explisit judex juris memerintahkan untukmenyelesaikan perkara Pemohon Peninjauan Kembali I/Terbantah denganTermohon Peninjauan Kembali/Pembantah secara kompensasi, dan objek yangtelah terjual oleh almarhum Pemohon Peninjauan Kembali I/Terbantah IIdihitung dengan cara mengurangi 1/3 bagian dari
    Mengenai alasan ke 1 sampai dengan alasan ke 18:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasanalasantersebut tidak termasuk dalam salah satu alasan permohonan peninjauan kembalisebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 a s/d f UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009, lagi pula ternyata tidak ada kekeliruan yang nyata, tidak adakebohongan dan tipu muslihat dari judex juris
Putus : 12-01-2012 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130 PK/Pdt/2011
Tanggal 12 Januari 2012 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA (dahulu PT.CALTEX PACIFIC INDONESIA), ; MUKTAMAR MANSYURDIN,DKK
12178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sehingga Judex Juris tidak mempertimbangkan fakta hukumsebagaimana mestinya yang diharuskan Undangundang, oleh karenanyabaik Judex Juris maupun Judex Facti telah melakukan kekhilafan ataukesalahan yang sangat fatal;Bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kesalahan yang sangatfatal dalam mempertimbangkan menolak alasan kasasi ke 2 dan ke 5 dariPemohon Kasasi I/Pemohon dengan dasar pertimbangan bahwa PHKHal. 17 dari 29 hal.
    Industrial bahwaberdasarkan Pasal 125 ayat (1) Undangundang No.12 Tahun 1964 dan30.31.32.33.Undangundang No. 22 Tahun 1957 sudah dinyatakan tidak berlakusehingga keberadaan P4D maupun P4P juga sudah tidak ada ;Bahwa dengan dikuatkannya putusan Judex Facti oleh Judex Juris, padahalpada saat Judex Juris memutus yaitu tanggal 29 Maret 2997 Judex Jurismengetahui bahwa Undangundang No.12 Tahun 1954 dan UndangundangNo. 22 Tahun 1957 sudah dihapus, maka putusan Judex Juris yangmemerintahkan Pemohon PK
    No. 130 PK/Pdt/201134.35.36.37.38.jelas bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yangnyata dalam penerapan hukum khusunya ganti rugi selama proses perkaraberjalan di mana Termohon PK sudah tidak berhak lagi atas upah ;Bahwa demikian pula didalam amar ke 3 putusan Judex Juris mengenai gantirugi materiil yang menambah hukuman pemberian upah Rp 1.997.550,setiap bulan sampai diperolehnya PHK yang benar yakni PHK melalui P4D.Amar putusan Judex Juris tersebut jelas menunjukkan bahwa
    , padahalpada saat Judex Juris memutus yaitu tanggal 29 Maret 2997 Judex Jurismengetahui bahwa Undangundang No.12 tahun 1954 dan UndangundangNo.22 Tahun 1957 sudah dihapus, maka putusan Judex Juris yangmemerintahkan Pemohon PK membayar upah setiap bulannya sampaidiperolehnya PHK yang benar yakni PHK melalui P4D, jelas merupakankekehilafan atau kesalahan yang sangat fatal dan harus dibatalkan ;Bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyatadalam menjatuhkan putusan dengan menghukum
    Judex Juris tidak bisa begitu saja mengambil alihpertimbangan Judex Facti yang dalam pertimbangan hukumnya sama sekalitidak memberikan alasan dikabulkan ganti rugi immateriil tersebut ;Bahwa baik Judex Facti maupun Judex Juris di dalam pertimbanganhukumnya sama sekali tidak mempertimbangkan alasan yang mendasaridikabulkannya tuntutan materiil dan immateriil, semua perhitungan gantirugi diambil begitu saja Judex Facti maupun Judex Juris berdasarkantuntutan Termohon PK tanpa mempertimbangkan lebih
Putus : 04-10-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 PK/MIL/2017
Tanggal 4 Oktober 2017 — ARIANTO AMASE PATIMA
7934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebagaimanayang kami kemukakan/dalilkan secara yuridis di atas, ternyataMajelis Hakim Judex Juris tidak melakukan koreksi terhadappertimbangan dan putusan Majelis Hakim Judex Facti tingkatbanding, antara lain :1) Majelis Hakim Judex Juris pada saat memutuskan perkarapidana ini, tidak hanya menerima salinan putusan tingkatbanding namun juga menerima salinan putusantingkatpertama, oleh karena itu. sebelum memberikanpertimbangannya dan menjatuhkan putusannya Majelismenjelaskan mengenai putusan apa yang
    Nomor 13 PK/MIL /2017dikaburkan/disesatkan berdasarkan pendapat pribadi dariOditur Militer dan ironisnya Majelis Hakim Judex Juris secaratidak langsung menguatkan pertimbangan Majelis HakimJudex Facti tingkat banding yang sesat tersebut;Sebagimana fungsinya Majelis Hakim Judex Juris tidak perlulagi untuk memeriksa ulang perkara ini untuk mengujipertimbangan dan putusan Majelis Hakim Judex Facti tingkatbanding hanya perlu untuk mengkoreksi dengan caramembandingkan kedua putusan yang ada di bawahnyatersebut
    Adapun fungsi Majelis Hakim Judex Juris yang berwenang untukmelakukan koreksi kewenangan Majelis Hakim Judex Juris tujuanutamanya adalah untuk melakukan pertama : pengawasan danyang kedua : menciptakan keseragaman penerapan hukum.Namun dalam perkara ini tujuan utama pemeriksaan kasasitersebut tidak dilaksanakan oleh Majelis Hakim Judex Juris;c.
    Nomor 13 PK/MIL /2017 Dari uraian di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa amanatPasal 58 KUHP tersebut tidak dilaksanakan oleh Majelis HakimJudex Juris yang menguatkan pertimbangan Majelis Hakim JudexFacti tingkat banding, justru dalam putusannya tersebut padaakhirnya membuat kesesatan karena Majelis tidakmempertimbangkan halhal tersebut justru) membuat PemohonPeninjauan Kembali menjadi korban atas kesewenangwenangandari aparat penegak hukum;Majelis Hakim Judex Juris melampaui batas kewenangannya
    Nomor 13 PK/MIL /201723.Dengan demikian putusan Majelis Hakim Judex Juris tersebut telahmenunjukan kekhilafannya dan nyatanyata telah keliru dalammenerapkan hukum (pemidanaan) terhadap Pemohon Peninjauan Kembali;G. Bahwa dari seluruh argumentasi yuridis yang kami kemukakan di atasdapat ditarik suatu kesimpulan mengapa pertimbangan dan putusanMajelis Hakim Judex Juris yang menguatkan pertimbangan dan putusanMajelis Hakim Judex Facti tingkat banding dengan dasar sebagai berikut :1.
Putus : 13-06-2017 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 PK/Pdt/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — MUSLIMIN VS KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWOKERTO, dkk.
12559 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Juris telah mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut:(1) Bahwa sesuai Gugatan dalam perkara a quo, Penggugat menuntuttentang Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya.Sebagaimana termuat dalam putusan Judex Juris halaman 6, poin 16 b,sebagai berikut : Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat1; TergugatHalaman 13 dari 19 Hal. Put.
    Terdapat suatu) bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpadipertimbangkan sebabsebabnya:(1)(1)(2)(3)(4)Bahwa setelah kami mempelajari putusan ternyata Judex Juris hanyamempertimbangkan secara sepihak saja (Judex Juris hanya memuatmemori kasasi dari Para Pemohon Kasasi) yakni perihal wanprestasi.Sedangkan kontra memori kasasi yang memuat tentang perbuatanmelawan hukum sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Juris;Bahwa selain itu Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatanterhadap perimbanganpertimbangan
    Dalam Putusan Judex Juris Terdapat Suatu Kekhilafan Hakim Atau SuatuKekeliruan Yang Nyata;(1) Bahwa Judex Juris dalam putusannya pada halaman 28 telahmengambil pertimbanganpertimbangan mengenai ingkar janji(wanprestasi) namun dalam pertimbangan Judex Juris tersebut terdapathal yang saling bertentangan:a) Di satu sisi Judex Juris menyatakan: Debitur dinyatakan ingkarjanji (wanprestasi) karena tidak membayar kreditnya sesuai jatuhtempo.
    ,karena berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata juncto Pasal 1238 KUHPerdata fakta hokum (bukti P4 sama dengan bukti Tl2) tersebutadalah benar membuktikan telah terjadi perbuatan melawan hukumyang dilakukan Tergugat kepada Penggugat;Sedangkan putusan Judex Juris didasarkan pada pertimbangan telahterjadi wanprestasi, sehingga Judex Juris mengabulkan PermohonanKasasi dari Para Pemohon Kasasi.
    Kembali tidak dapat dibenarkan,dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa setelah membaca dan meneliti secara saksama memoriPeninjauan Kembali dan kontra memori Peninjauan Kembali para pihak dandinubungkan dengan pertimbangan hukum putusan Judex Juris dalam perkaraa quo, ternyata tidak di temukan suatu kehilafan hakim ataupun suatukekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukum putusan Judex Juris yangtelah membatalkan putusan Judex Facti dengan menolak gugatan Penggugat;Bahwa pendirian Judex Juris
Putus : 12-04-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 044 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 12 April 2012 — PT ANEKA BINA LESTARI VS CRISTIAN HANDOKO
15887 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan Nyata Karena Judex Juris padaMahkamah Agung Karena Dalam Menerapkan Pasal 25 ayat (1) UU No.4/2004 Di mana Dalam Melakukan Koreksi Amar/Diktum Putusan BANI JudexJuris Tidak Mencantumkan Dasar Hukum Kewenangan Judex Juris UntukHal. 19 dari 36 hal. Put.
    putusan Judex Juris a quo harus memuat alasan dan dasarputusan tersebut, memuat pula pasalpasal tertentu dari peraturan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untukmengadili;15.Bahwa dalam putusan Judex Juris a quo yang nyatanyata telah melakukankoreksi/perbaikan amar/diktum Putusan BANI a quo sama sekali tidakmencantumkan dasar hukum yang dapat menjelaskan dan mendasariberwenangnya Judex Juris untuk melakukan koreksi amar/diktum Putusanlembaga arbitrase, in casu Putusan
    BANI a quo yang notabene bukanlahsuatu putusan lembaga peradilan umum;16.Bahwa dengan demikian putusan Judex Juris a quo terbukti telah melanggarPasal 25 ayat (1) UU No. 4/2004 karena putusan Judex Juris a quo samasekali tidak mencantumkan/menjelaskan apa yang menjadi dasar hukumberwenangnya Judex Juris melakukan koreksi Isi Putusan BANI a quo, dankarenanya putusan Judex Juris a quo sangat patut dibatalkan di tingkatPeninjauan Kembali ini;Ad.
    hak dalam waktu 14 harisetelah putusan BANI diterima para pihak untuk melakukan koreksi putusanBANI tersebut;21.Bahwa sebagaimana uraian di atas Judex Juris tanopa kKewenangan yang sahtelah bertindak sebagai Arbiter dan juga telah melakukan koreksi terhadap isiputusan BANI a quo;22.Bahwa kalaupun dianggap benar quad non tindakan Judex Juris yangmenjadi arbiter untuk kemudian mengoreksi isi putusan BANI a quosebagaimana putusan Judex Juris a quo, maka para pihak in casuPemohon/Terbanding/Pemohon
    No. 044 PK/Pdt.Sus/2011Judex Juris a quo sudah terbukti merupakan putusan yang utra viressebagaimana uraian Butir E di atas, sehingga sangat patut bagi Pemohon/Terbanding/Pemohon Peninjauan Kembali untuk diberi hak berdasarkanpasal 34 Novum 4 jo pasal 58 UU Arbitrase untuk melakukan koreksiterhadap putusan Judex Juris a quo, namun demikian hak Pemohon/Terbanding/Pemohon Peninjauan Kembali tersebut sudah kadaluarsa dantidak dapat dipergunakan lagi;Dengan kata lain, putusan Judex Juris pada Mahkamah
Putus : 13-11-2015 — Upload : 17-10-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 13 Nopember 2015 — PETRUS COKROAMINOTO ALI, VS PT FEDERAL INVESTINDO
4526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam putusan Judex Juris terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata;1.(1).
    Judex Juris telah keliru menafsirkan Pasal 37 angka 16peraturan perusahaan PT.
    Jadi jelas pertimbangan yangdiberikan oleh Judex Facti dan Judex Juris adalahpertimbangan yang keliru dan tidak sesuai dengan faktafaktahukum dalam persidangan;2.
    Judex Juris telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan membenarkandan menguatkan pertimbangan hukum Judex Facti yang nyatanyata telahsalah dalam memeriksa, memberikan pertimbangan hukum danmenerapkan hukum;Bahwa, Pemohon tidak setuju dan menolak putusan dan seluruhpertimbangan hukum Judex Juris yang menyatakan bahwa Judex Factitelah benar di dalam memberikan pertimbangan hukum dan telah benar diHal 23 dari 34 hal. Put.
    Judex Juris tidak memberikan alasan dan dasar serta penjelasan yanglengkap di dalam memberikan pertimbangan hukumnya;Bahwa, Judex Juris di dalam pertimbangan hukumnya menyatakanbahwa Judex Facti telah benar di dalam memberikan pertimbanganhukum dan menerapkan hukum, namun di dalam membenarkanpertimbangan hukum Judex Facti tersebut, Judex Juris tidakmemberikan penjelasan yang lengkap.
Putus : 16-06-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — PT NAGAMAS PACKAGING VS 1. ERICK SINAGA, DK
3815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Juris (Majelis Hakim Tingkat Kasasi) mengabulkan suatu hal yangtidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut sehingga terdapat kekeliruanatau kekhilafan Judex Juris, yakni:1.
    Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 77.K/Sip/1973 tanggal 19September 1973 yang menyatakan:Karena petitum tidak menuntut ganti rugi, maka putusanPengadilan yang mengharuskan mengganti kerugian harusdibatalkan.Bahwa akan tetapi Judex Juris (Majelis Hakim dalam tingkat kasasi)menolak alasan kasasi Pemohon Peninjauan Kembali tersebut di atasdan tetap memberikan pertimbangan hukum mengabulkan amar petitumNomor 5 dalam Putusan Judex Juris yang tidak pernah dituntut dalamdalil gugatan Termohon Peninjauan Kembali
    UndangUndang Nomor 5 tahun 2004tentang Mahkamah Agung RI yakni Judex Juris telah mengabulkan suatuhal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;Bahwa hal ini juga sama dengan putusan Judex Juris dalam perkarayang sama dimana Pemohon Peninjauan Kembali sebagai PemohonKasasi dengan Pekerja Pemohon Peninjauan Kembali (Dedi Suheri dkk)dalam perkara Nomor 218.K/Pdt.SusPHI/2015 tanggal 28 April 2015yang mengabulkan alasan kasasi Pemohon Peninjauan Kembali karenaJudex Facti Pengadilan PHI pada
    Hukum Acara PerdataPasal 282 Rbg/162 HIR serta Pasal 1888 KUH Perdata danYurisprudensi MARI Nomor 701.K/Sip/1974 tanggal 1 April 1976;Bahwa dengan demikian seharusnya Judex Juris juga tidak mengabulkanpetitum angka 5, sehingga atas dasar alasan hukum tersebut telah cukupalasan hukum Judex Juris telah memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf (f)dalam Pasal 67 UndangUndang Nomor 14 tahun 1985 Jo. UndangHalaman 183 dari 15 hal. Put.
    perkaraa quo, ternyata tidak terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruanyang nyata dalam putusan Judex Juris maupun Judex Facti tersebut;Bahwa adapun keberatankeberatan Pemohon Peninjauan Kembali padadasarnya hanya mengenai halhal yang telah dipertimbangkan secara tepat danbenar oleh Judex Facti dan Judex Juris, sehingga pada prinsipnya keberatankeberatan tersebut hanyalah merupakan perbedaan pendapat antara PemohonPeninjauan Kembali dengan Judex Facti dan Judex Juris dalam menilai faktapersidangan
Upload : 15-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 PK/PDT.SUS/2011
WEN KEN DRUG CO. PTE. LTD.; BUDI YUWONO
6048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 105 PK/PDT.SUS/2011Perlindungan Hak Cipta Semata Dari Pendaftaran Hak CiptaMenurut UndangUndang No. 19 Tahun 2002 Tentang HakCiptaDalam Amar Putusannya halaman 18, Judex Juris padapokoknya menyatakan Penggugat tidak dapat membuktikansecara formal sebagai pencipta atau) pemegang' hakciptanya baik di negaranya maupun di Indonesia,sementara Tergugat telah mendaftarkan ciptaanya sehinggaharus mendapat perlindungan hukum.Menurut Pemohon Peninjauan Kembali, dalam perkara iniJudex Juris telah salah
    Saidin S.H, M.Hum, AspekHukum Hak Kekayaan Intelektual, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2004, hal. 8990) ;1.10 Dengan demikian jelas, Judex Juris telah salahmenerapkan hukum terkait ketentuan pendaftaran hakcipta sebagai pemberian hak Cipta, sehingga putusanJudex Juris harus dibatalkanJudex Juris Telah Keliru) Menerapkan Hukum Acara Dan TelahMelampaui Wewenangnya Di Dalam Melakukan PemeriksaanTerhadap Perkara Ini Di Tingkat KasasiDalam amar Putusannya halaman 18, Judex Juris padapokoknya menyatakan
    No. 105 PK/PDT.SUS/2011Kasasi (Judex Juris) di dalam memeriksa perkara ditingkat kasasi hanya berwenang memeriksa apakahJudex Facti telah melampui wewenang, salahmenerapkan hukum atau lalai memenuhi kewajibannya,sehingga Judex Juris sama sekali tidak berwenanguntuk melakukan pemeriksaan atau penilaian terhadapfakta persidangan ataupun fakta fakta yang terungkapdi dalam persidangan faktual di tingkat PengadilanNiaga ;Bahwa Judex Facti dalam putusannya yang mengabulkangugatan Penggugat adalah terkait
    adanya perbuatanitikad buruk ~~ dari Tergugat/Termohon PeninjauanKembali di dalam mendaftarkan Hak Cipta denganLukisan Badak tanpa izin dari Pemohon PeninjauanKembali/Penggugat; sehingga seharusnya dalamPutusan Judex Juris harus' terkait dengan apakahputusan Judex Facti terkait itikad buruk itu salahatau tidak menurut hukum ;Bahwa ternyata dalam putusannya Judex Juris~ tidakmempersoalkan mengenai itikad buruk tetapi malahtelah melakukan penilaian kembali terhadap faktahukum terkait pembuktian dani
    No. 105 PK/PDT.SUS/2011kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehinggaCiptaan itu) dapat dilihat, dibaca, atau didengar ;Dengan demikian jelas, Judex Juris telah kelirumenerapkan hukum acara dan melampaui wewenangnyaserta keliru) menilai fakta di dalam pemeriksanperkara di tingkat kasasi, sehingga putusan JudexJuris harus dibatalkan ;Judex Juris Dalam Putusannya Telah Salah ODan KeliruMenerapkan Hukum Mengenai Perlindungan Terhadap HakCipta Menurut UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 TentangHak CiptaDalam