Ditemukan 4792 data
DARWIN SUANDI MARBUN
Termohon:
KAPOLDA RIAU
26 — 5
Pemohon:
DARWIN SUANDI MARBUN
Termohon:
KAPOLDA RIAU
WAHAB MONANG
Termohon:
KAPOLDA SULAWESI TENGAH
26 — 10
Pemohon:
WAHAB MONANG
Termohon:
KAPOLDA SULAWESI TENGAH
LUSY
Termohon:
KAPOLDA NUSA TENGGARA BARAT
34 — 23
Pemohon:
LUSY
Termohon:
KAPOLDA NUSA TENGGARA BARAT
107 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
HADI SRIWIYANA, M.M VS KAPOLRI CQ KAPOLDA JATIM
Kepala KepolisianDaerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) berkedudukan di Jalan Achmad YaniNomor 116 Surabaya 60231, yang dalam hal ini memberi kuasa kepadaAKBP SUGIHARTO, S.H., M.Hum., Kompol SUYOTO, S.H., M.H., BRIPKAKRISDIAN APRISTANDI, S.H. dan Pembina RACHMAT HARDADI, S.H.
Sibro Malisi
Tergugat:
KAPOLDA BANTEN
268 — 154
Penggugat:
Sibro Malisi
Tergugat:
KAPOLDA BANTENDengan dasar perintah Kapolda Banten ditindaklanjuti olehBidpropam Polda Banten dengan membuat Laporan Polisi Nomor :LP/06/I/2020/Yanduan, tanggal 17 Januari 2020 perihal PelanggaranKode Etik Profesi Polri diduga dilakukan oleh Brigadir Sibromaiisi(penggugat).
Biro Sumber Daya Manusia Polda Banten mengirimkan NotaDinas dengan Nomor: B/ND564/VIII/KEP./2020/Ro SDM tanggal 14Agustus 2020 yang ditujukan kepada Kabidpropam Polda Banten perihalPenerbitan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) danditembuskan kepada:1) Kapolda Banten;2) Wakapolda Banten;3) Irwasda Polda Banten;4) Kabidkum Polda Banten;5) Kapolres Serang Kota.11.
BuktiT21 : Surat Telegram dariKapolri kepada Para Kapolda, tembusan Kapolri danWakapolri, Nomor: ST/2726/X/Huk.7.1/2018 tanggal 25102018 (fotokopi dari fotokopi);22.
putusan tersebut, tetapi Sibro Malisi menerima rekomendasiyang diputuskan oleh komisi yaitu PTDH; Bahwa menurut Saksi, dalam sidang KKEP sudah disampaikantentang hakhak dari Sibro Malisi, tetapi yang bersangkutan menerimadan menyatakan tidak banding terhadap putusan sidang; Bahwa menurut Saksi, setelah sidang selesai, Saksi melaporkepada Kapolda dan meneruskan kepada Biro SDM, dan penerbitanputusan tentang PTDH adalah kewenangan Kapolda; Bahwa menurut Saksi, yang mengkaji apakah sudah sesuaipersyaratan
Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor :KEP/389/XII/2014 tertanggal 10 Desember 2014 (vide bukti P7), dan objeksengketa (vide bukti P3 = bukti T14 = bukti T1) diterbitkan dan ditandatanganoleh Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda Banten).
GUSMAN
Termohon:
Kapolda RI Cq.Kapolres Morut
17 — 6
Pemohon:
GUSMAN
Termohon:
Kapolda RI Cq.Kapolres Morut
ISHAK FERNANDO KILAY
Tergugat:
KAPOLDA PAPUA
124 — 100
Penggugat:
ISHAK FERNANDO KILAY
Tergugat:
KAPOLDA PAPUA
84 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH RIAU (KAPOLDA RIAU) VS FREDDY
PUTUSANNomor 416 K/TUN/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADAERAH RIAU (KAPOLDA RIAU), tempat kedudukan di JalanJend. Sudirman, Nomor 235, Pekanbaru;Selanjutnya memberi kuasa kepada:1. AKBP TONI ARIADI EFFENDI, S.H., S.IK., M.H., M.M.,Kabidkum Polda Riau;2. KOMPOL RUSLI, S.H., Kasubbid Bankum Bidkum Polda Riau;3.
denganmengabaikan bukti lain dalam hal ini bukti pengetahuan hakim sebagaimanadipertimbangkan di atas akan berakibat Judex Facti salah dalam menilaikekuatan bukti (kracht bewjs) secara komprehensif, sehingga berujungkepada tidak benarnya putusan Judex Facti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untukmengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia Daerah Riau (Kapolda
104 — 61
COSMAS IRWAN NEDILAWANKEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT (KAPOLDA SUMBAR)
Bahwa pada tanggal 05 April 2017 Kayanma Polda Sumbar mengirim NotaDinas kepada Kapolda Sumbar yang merekomendasikan agarPENGGUGAT dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dengan Nota Dinas Kayanma Polda Sumbar Nomor : B/ND135/IV/2017Yanma tanggal 05 April 2017 Perihal Mengirimkan Penilaian An. BRIPTUHalaman 9 dari 65 Halaman.
;Terkait dalil Penggugat pada sub huruf c diatas yang menyatakanBahwa Penggugat telah melakukan kewajiban untuk meminta maafsecara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepadaPimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, hal tersebut bukanlahmenjadikan sebab hapusnya Keputusan Kapolda Sumatera Barat yangmenyatakan bahwa Pelanggar a.n.
Kapolda mengajukan permohonan tertulis terhadap anggotaPolri yang telah mendapat putusan sidang KKEP yang sudahberkekuatan hukum tetap kepada :a) Kapolri bagi anggota Polri berpangkat Kombes Pol ke atas;danb) As SDM Kapolri bagi anggota Polri berpangkat IPDAsampai dengan AKBP;2. Kasatker Polda mengajukan permohonan tertulis terhadapanggota Polri yang telah mendapat Putusan Sidang KKEP yangsudah berkekuatan Hukum tetap kepada Kapolda bagi anggotaPolri berpangkat AIPTU ke bawah;3.
Putusan Nomor: 13/G/2017/PTUN.PDG Bahwa Saksi menerangkan Saksi sebagai Kasubbag Sahlur, apabila adaperintah atau berita acara dari Propam atas seseorang terkait kode etik danapabila telah ada rekomendasi dan setelah ada perintah dari Kapolda kebiro SDM untuk memproses hal tersebut, kemudian dari Saksi turun keKabag, Kabag memerintahkan Saksi untuk memeriksa dalam berkasapakah yang bersangkutan telah ada rekomendasi, kemudian Saksi akanmembuat surat keputusan, sebelum diteruskan ke Kapolda terlebih
Pengakhiran Dinas dan mempertahankan Dalam DinasAktif Anggota Polri: Angka 12 menyebutkan : Pengakhiran Dinas Anggota Polri dengan kepangkatanAiptu kebawah yang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diKewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepada Kapolda; Angka 13 menyebutkan : Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatanganioleh Kapolda;Menimbang, bahwa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia No.
54 — 25
., kuasa hukum Para Penggugat; KAPOLDA DIY
PURNAMA SUTANTO, SH
Termohon:
KAPOLDA Metro Jaya
39 — 0
Pemohon:
PURNAMA SUTANTO, SH
Termohon:
KAPOLDA Metro Jaya
106 — 39
VS Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (KAPOLDA SUMSEL)
Berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 2 Pebruari 2016;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;MELAWANHalaman 1 dari 58 halaman Putusan Perkara No.05/G/2016/PTUNPLGKepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (KAPOLDA SUMSEL) ; Yangberkedudukan diJalan Jenderal Sudirman KM.4,5 Kota PalembangPropinsi Sumatera Selatan ;Dalam hal ini memberikan Kuasa Kepada :1. M.L. John Mangundap, SH.,Sik. Jabatan : KaBidKum PoldaSumatera Selatan ;2. Hafni Usman, SH.
Dari Bidkum Polda Sumsel yang berkantor pada Bidang PembinaanHukum Polda Sumatera Selatan di Jalan Jenderal Sudirman Km 4,5 Palembang,berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumsel nomor : Sprin / 254 / II / 2016 tanggal 04Februari 2016 dan Surat Kuasa Khusus dari Kapolda Sumsel tanggal 3 Februari 2016bertindak untuk dan atas nama Kapolda Sumsel Selaku TERGUGAT, atas gugatan EVANMEISARDI, S.Psi mantan anggota Polri yang memohon dan dengan alasan alasangugatan sebagai berikut :I.
Psi (T9) kemudian pada tanggal 23 Juni 2015t erbitlah Surat Keputusan Kapolda Sumsel : Kep / 348 / V / 2015 tanggal 23Juni 2015 Perihal Pembentukan Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat BandingA.n. Brigadir Evan Meisardi, S.Psi NRP 840507000 Ba Bag Sumda PolresPagaralam (T10) yang mana Waktunya hanya (satu) bulan tidak sampaimelebihi 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang dikatakan oleh PENGGUGATEVAN MEISARDI, S.PSI.
Menanggapi Menanggapi Gugatan PENGGUGAT EVAN MEISARDI, S.PSIpada huruf C mengenai alasan Gugatan pada angka 22 (dua puluh dua) yangmengatakan pada garis besarnya bahwa Tergugat tidak mau menandatanganihasil sidang banding Pengggugat, hal ini tidak benar, dan Tergugat telahmenandatangani Penolakan permohonan banding PENGGUGAT EVANMEISARDI, S.PSI dengan Surat Keputusan Kapolda Sumsel nomor : Kep /410.A / VII / 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Penetapan PenjatuhanHukuman Pelanggaran Kode Etik (T11
Majelis Hakim menunjuk BeritaAcara Pemeriksaan Persiapan dan Berita Acara Persidangan yang merupakan satukesatuan dengan PutusanTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanatersebut di atas ; Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yangdimohonkan pembatalannya oleh Penggugat kepada Pengadilan Tata Usaha NegaraHalaman 35 dari 58 halaman Putusan Perkara No.05/G/2016/PTUNPLGPalembang adalah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA
64 — 0
Sutomelawan Pemerintah RI Cq Kapolri cq Kapolda Jawa Timur
YE XIAO YUN
Termohon:
KAPOLDA JATIM
14 — 11
Pemohon:
YE XIAO YUN
Termohon:
KAPOLDA JATIM
ARIF RAHMAN
Tergugat:
KAPOLDA SUMATERA SELATAN
416 — 270
Penggugat:
ARIF RAHMAN
Tergugat:
KAPOLDA SUMATERA SELATAN
JUNEDI NAPITUPULU ALS JUNEDI
Termohon:
KAPOLDA RIAU
22 — 6
Pemohon:
JUNEDI NAPITUPULU ALS JUNEDI
Termohon:
KAPOLDA RIAU
83 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADAERAH RIAU (KAPOLDA RIAU)
;Keduanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokatdan Konsultan Hukum pada kantor Law Firm Sanggam Marbun& Partners, beralamat di Jalan Pembangunan Nomor 11 D,Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru,Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor037/LF/SM&P/ALC/IX/2015, tanggal 21 September 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu@ TermohonKasasi/Terbanding/Penggugat;melawan:KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADAERAH RIAU (KAPOLDA RIAU), tempat kedudukan di JalanJenderal Sudirman
surat gugatan tersebut menitik beratkan kepadatindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang telah jelasjelas telahmelanggar dan bertentangan dengan Asasasas Umum Pemerintahanyang Baik (/n casu melanggar Asas Kepastian Hukum dan AsasKecermatan), akan tetapi nyatanya Majelis Hakim pada tingkat kasasiyang kami yakini sangat berkompeten dalam memeriksa dan mengadilidibidang Tata Usaha Negara justru tidak fokus menggali fakta hukumtentang apakah tindakan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaDaerah Riau (Kapolda
69 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
BRAYTNER HARIKADUA VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA (KAPOLDA SULUT);
terhadap suatu hubungan hukum yang telahada, mengubah status hukum atau melahirkan hubungan hukum baru,dengan terbitnya obyek sengketa telah menimbulkan akibat hukum yaituPenggugat kehilangan hak dan kewajibannya dalam keanggotannyasebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;Bahwa pada tanggal 10 Januari 2014 Penggugat karena tugas dantanggung jawab sebagai Anggota Tim Penindakan segala bentukTindak Pidana Konvensional yang terjadi di Wilayah hukum Polda Sulutberdasarkan Surat Perintah Kapolda
dalam uraian Posisi kasus(Permasalahan) tidak menjelaskan adanya dugaan pelanggaran yangdilakukan oleh Penggugat, namun dugaan pelanggaran yang dilakukanoleh Kombes Pol Drs Yudar Lululangi, SH NRP. 64060719, hal inimenandakan bahwa telah terjadi ketidakcermatan dalam prosesadministrasi;Bahwa berdasarkan Saran dan Pertimbangan Hukum yang dibuat olehBidang Hukum Polda Sulut, maka Kabid Propam Polda Sulut melaluiSurat Nomor : R/380/X1/2014/Bid Propam tertanggal 19 November 2014mengirimkan Surat kepada KAPOLDA
SULUT Perihal UsulanPembentukan Komisi Etik Profesi Polri atas nama Penggugat;Bahwa kemudian Kapolda Sulut mengeluarkan KeputusanNomor:Kep/07/I/2015 Tentang Pembentukan Komisi Kode EtikKepolisian Negara Republik Indonesia Tertanggal 14 Januari 2015,yang bertindak selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri yakni AABP YUSUFSETYADI, S.H.
tercela;b.Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.Bahwa atas Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut, pada 2Maret 2015 Penggugat/Pelanggar menyatakan KEBERATAN/BANDINGdan Memory Banding disampaikan pada tanggal 23 Maret 2015;Bahwa sehubungan dengan Permohonan Banding yang diajukan olehPenggugat/Pelanggar, Kabid Propam Polda Sulut melalui Surat Nomor :R/119/III/2015/Bid Propam Tertanggal 30 Maret 2014 mengajukan SuratKepada Kapolda
(PTDH)atas nama BRAYTNER HARIKADUA (Penggugat), sehingga gugatan ini belumDaluarsa adalah dalil yang keliru dan Tergugat tolak dengan tegas, karenawalaupun PENGGUGAT baru menerima Keputusan A quo pada tanggal 12Januari 2015 akan tetapi Fakta Hukum, Penggugat telah mengetahuinya sejaktanggal 1 Juli 2015 pada saat dilaksananakan Upacara Hari Ulang TahunBhayangkara dirangkaikan dengan Upacara Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) terhadap 11 Anggota Polri Polda Sulut dan diumumkan SuratKeputusan Kapolda
Toha Muhammad
Termohon:
1.Kapolri Cq Kapolda Jawa Tengah Cq Kapolresta Surakarta
2.Kapolri Cq Kapolda Jawa Tengah
99 — 38
Pemohon:
Toha Muhammad
Termohon:
1.Kapolri Cq Kapolda Jawa Tengah Cq Kapolresta Surakarta
2.Kapolri Cq Kapolda Jawa Tengah
RATNA JUWITA
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel
2.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel
43 — 7
Pemohon:
RATNA JUWITA
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel
2.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda SumselPemerintah Republik Indonesia C.g Kapolri, C.q Kapolda Sumatera Selatan,C.q Direskrimim Polda Sumatera selatanberalamat Di Jalan Jend SudirmanKM 4,5 Palembang, Selanjutnya disebut selaku Termohon I..
Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri, C.q Kapolda Sumatera Selatan,beralamat Di Jalan Jend Sudirman KM 4,5 selanjutnya disebut TermohonIl.Selanjutnya disebut sebagai Para Termohon;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri PalembangNomor 5/Pid.Pra/2019/PN Plg tanggal 4 April 2019 tentang penunjukan Hakim;Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkara ini;Halaman 1 dari 16 Putusan