Ditemukan 4499 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kepailitian
Putus : 02-02-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 965 K/Pdt.Sus/2010
Tanggal 2 Februari 2012 — 1. PT. EXELINDO CELULLAR UTAMA, dkk. vs PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk.
226167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 965 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Kepailitan pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:1. PT. EXELINDO CELULLAR UTAMA, berkedudukan di JalanMelawai Raya No.23, Jakarta Selatan 12160;2. PT. SARANA MULTI SELULER, berkedudukan di JalanMelawai Raya No.23, Jakarta Selatan 12160, dalamkedudukannya sebagai Corporate Guarantee Termohonl;3.
    Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 43K/N/1999 dalamperkara kepailitan antara (1) Bank Artha Graha dan (2) PT Bank PanHal. 7 dari 35 hal. Put. No. 965 K/Pdt.Sus/2010Indonesia, Tok.
    Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 017PK/N/1999tertanggal 7 September 1999 dalam perkara kepailitan antara PT. KutaiKartanegara Prima Coal dan Ny. Iswati Sugianto melawan Hasim Sutionodan PT. Muji Inti Utama, yang menyatakan :"Bahwa sesuai dengan ciri atau prinsip subsidiare guarantor yangdigariskan Pasal 1820 KUHPerdata dapat dituntut sekaligus debitorprincipal bersamasama dengan semua guarantor.
    Pasal 8 ayat (4) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang ("UU Kepailitan") (Bukti P19 dan Bukti P20), yangberbunyi sebagai berikut:Pasal 2 ayat (1) menyatakan:Hal. 11 dari 35 hal. Put.
    Gatot Subroto, Jakarta Pusat(Bukti P24), untuk menjabat baik secara Kurator sementara maupunKurator dalam kepailitan yang tidak memiliki benturan kepentingan jikadiangkat sebagai Kurator sementara maupun Kurator dalam Kepailitan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, para Pemohon mohonkepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya (termasukpermohonan pengangkatan Kurator sementara);.
Putus : 10-06-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 8_Pdt_Sus_Pailit_2019_PN_Smg
Tanggal 10 Juni 2019 — PT. BERLIAN EMAS SEJAHTERA HADI UTOMO
525199
  • (Bukti P 9).Utang Jatuh Tempo dari Termohon Pailit tersebut merupakan UT ANGyang sesuai dengan pengertian ketentuan Pasal 1 butir6 UndangundangHal4 dari 22 Putusan Nomor 8/Padt.SusPailit/2019/PN SmgNo. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (UU No. 37/2004) yang menyatakan bahwa : Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalamjumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uangasing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian
    Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan Semarang sebagaiKurator dalam kepailitan HADI UTOMO (Termohon Pailit) ini;5: Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara ini.AtauApabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Pailit mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapbkan, PemohonPailit hadir diwakili kKuasanya : 1. SUGIHARTA GUNAWAN,SH.MH, 2.MUH.NAIM SYAHRIR,SH.MH. 3.
    iniPemohon Pailittelah diwakili oleh advokat sebagai kuasa hukumnya, sehinggatelah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Menimbang, bahwa untuk dikabulkannya suatu permohonan pernyataanpailit secara tegas UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mensyaratkan permohonantersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo.
    Pasal 8 ayat (4)UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, yang syaratsyaratnya sebagai berikut:1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktudan dapat ditagih;3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebihkreditor;4.
    Pasal 8ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang syaratsyaratnya sebagaiberikut:1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;2.
Putus : 16-01-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 16 Januari 2012 — PM - B PTE LTD. terhadap PT. NAP INFO LINTAS NUSA
136100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 137 PK/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan dalam pemeriksaan peninjauan kembalitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :PM B PTE LTD, sekarang bernama ST.
    dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (UU Kepailitan) telah terpenuhi dimana berdasarkan Pasal1 angka 6 UU Kepailitan Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapatdinyatakan dalam jumlah wang baik dalam mata uang Indonesia maupun matauang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hariatau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undangundang dan yangwajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepadaKreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta
    ayat (1) UU Kepailitan Debitor yang mempunyai duaatau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telahjatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baikatas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebihkreditornya ;Bahwa disamping memiliki hutang kepada Pemohon pada saat diajukannyaPermohonan Kepailitan ini, Termohon juga mempunyai hutang kepada pihakketiga (Kreditur Lain), yaitu kepada :PT Bank CIMB Niaga Tbk, Graha Niaga, Jl.
    Sehingga telahterbukti menurut hukum bahwa Termohon mempunyai 2 (dua) atau lebih krediturdan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) hutang yang telah jatuh waktu (jatuhtempo) dan dapat ditagih, dan telah memenuhi syarat dinyatakan pailit sesuaidengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan ;33 Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, Pemohon memohon kepadaMajelis Hakim Yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan PermohonanPernyataan Pailit ini karena permohonan ini didasarkan pada fakta atau
    keadaanyang telah terbukti secara jelas dan sederhana dan berdasarkan hukum,Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.Mengenai penunjukkan Hakim Pengawas & Kurator. 34 Bahwa sehubungan dengan Permohonan Kepailitan terhadap Termohon ini danuntuk memenuhi bunyi ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepailitan, makaPemohon memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa danmengadili perkara ini agar berkenan untuk menunjuk dan/atau mengangkat :a Hakim Pengawas yang akan bertugas
Putus : 01-08-2012 — Upload : 27-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 369 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 1 Agustus 2012 — PT. CITRA KARYA SERBA GUNA terhadap RATNA AGUSTINA TEDJA, dk.
164141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 369 K/Pdt.Sus/2012menyatakan pailit Termohon Pailit sudah terpenuhi, maka demi hukum TermohonPailit harus dinyatakan pailit;B Adanya Kreditor Lain:14 Bahwa dalam permohonan kepailitan tersebut telah terbukti adanya minimal 2 (dua)kreditur, sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Kepailitan.
    XXXIV);C Penunjukan dan pengangkatan Hakim Pengawas dan Kurator;15 Bahwa sehubungan dengan proses kepailitan Termohon Pailit, maka PemohonPailit memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat atau Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara a quo untukmengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pailit dan gunapemberesan harta pailit sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat
    (1) dan ayat (3)UndangUndang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU), berkenan menunjuk dan mengangkat:1 Drs.
    Pasal 1 angka 6 UndangUndang No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan: Utang adalah kewajiban yang dinyatakandapat dinyatakan dalam jumlahuang dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing;Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tentang adanyahutang yang telah jatuh tempo dan tidak dapat ditagih olehPemohon kepada Termohon adalah tentang tanah danbangunan villa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 2UndangUndang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan jo.Pasal 1 angka 6 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 di
    Kewajiban Pembayaran Utang ini didasarkan padabeberapaasas, asasasas tersebut antara lain adalah:Asas Keseimbangan:Yaitu disatu pihak, terdapat ketentuan yang mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yangtidak jujur, dilain pihak, terdapat ketentuan yang mencegah terjadinya/penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yangtidak beritikad baik;Asas Kelangsungan Usaha:Dalam undangundang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaandebitor
Putus : 18-04-2012 — Upload : 06-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 18 April 2012 — PT PULAU MAS UTAMA terhadap PT SANGGAR HURIP
13097 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembangunan sebesar 5 % dari nilai kontrak atau sama dengan Rp1.662.159.000, tuntutan pengembalian sisa uang muka yang masih ada di PemohonPailit/Tergugat sebesarRp 1.299.276.447, yang secara hukum dengan berakhirnya kontrak wajibdikembalikan oleh Pemohon Pailit/Tergugat kepada Termohon Pailit/ Penggugatserta tuntutan kerugian lainnya;Berdasarkan uraian tersebut di atas maka jelas keadaan/fakta serta pembuktiandalam perkara ini tidak sesederhana sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8 ayat(4) UU Kepailitan
    Sementara perkara kepailitan adalah lex specialis yang seharusnyadidahulukan dan diutamakan, hal itu sesuai dengan semangat atas ketentuan Pasal26, 27, 28, 29, 30 dan 31 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;Tidak ada satu ketentuan pasalpun dalam UndangUndang Kepailitan dan PKPUyang melarang mengajukan permohonan pailit pada saat bersamaan adanya gugatanperdata wanprestasi.
    Dan tidak ada satu pasalpun yang membenarkan PengadilanNiaga untuk menunda perkara Kepailitan karena adanya perkara perdatawanprestasi;Dengan demikian maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memutuskan suatu perkara tanpa ada dasar hukum yang benar dan atau telahmelanggar hukum;Apalagi rujukan Pasal 136 HIR yang disebutkan sebagai dasar hukum alasanprematur tersebut sebenarnya adalah menyangkut cara dan saat pengajuan eksepsi,yang bunyi pasal tersebut adalah:PAGE 1"Perlawanan
Putus : 29-01-2009 — Upload : 24-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 711K/PDT.SUS/2008
Tanggal 29 Januari 2009 — PT RIZKI BUKIT ABADI ; YAYASAN PAGUYUBAN IKHLAS ; KISHORE NARINDAS VASWANI
203101 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 11-05-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 496 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 11 Mei 2023 — 1. PT BANK RAYA INDONESIA, TBK dahulu PT. BANK BRI AGRONIAGA, TBK, DKK VS TIM KURATOR PT GADING CEMPAKA GRAHA (DALAM PAILIT) yaitu MUHAMMAD ARSYAD, S.H., A. SYAFRULLAH ALAMSYAH, S.H., M.Kn., dan MUHAMMAD FADHIL PUTRA RUSLI, S.H
257134 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 01-04-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 1 April 2019 — PT. PETRO OIL TOOLS VS TIM KURATOR PT. DHIVA INTER SARANA (Dalam Pailit) dan RICHARD SETIAWAN (Dalam Pailit)
413213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 278 K/Padt.SusPailit/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan keberatan atas daftarpembagian harta pailit pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:PT.
Putus : 09-03-2022 — Upload : 06-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 332 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Tanggal 9 Maret 2022 — ROBERT TANTULAR VS ANTONIUS VIDI KAMADJAJA
13174 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-08-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 850 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 22 Agustus 2017 — TIM PENGURUS PT LADANG RIZKY JAYA SENTOSA (Dalam Pailit) VS 1. NUR YANU NUGROHO, S.T., M.T., DKK. DAN 1. PT LADANG RIZKY JAYA SENTOSA (Dalam Pailit), DKK.
224190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 850 K/Padt.SusPailit/201 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan (gugatan lainlain) pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:TIM PENGURUS PT LADANG RIZKY JAYA SENTOSA (DalamPailit), yang diwakili oleh Para Kurator dan Pengurus Sdr. AgusTrianto, S.H., M.H., Sdr. Sumarso, S.H., M.H., dan Sdr.
    meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusan pernyataanpailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan;Karenanya, obyek jual beli yang dilakukan Para Penggugat dengan DebiturPailit, kedudukannya selaku Kreditur yang memiliki tagihan, dengan kedudukansebagai Kreditur Konkuren;Dari fakta yang terbukti, bahwa obyek jual beli yang dilakukan oleh ParaPenggugat dengan Tergugat , belumlah sempurna, karena masih harusdilakukan proses jual beli, dengan suatu akta jual beli yang
    dan PKPU: Kepailitan meliputi seluruh kekayaanDebitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatuyang diperoleh selama kepailitan;Lagi pula terhadap obyek tanah yang dijadikan boedel pailit, masih atas namaPT Ladang Rizki Jaya Sentosa, sehingga nyatanyata tanah yang dibeli olehPara Penggugat adalah merupakan boedel pailit PT Ladang Rizki Jaya Sentosa;Dengan demikian terbukti, jika Judex Facti telah salah menerapkan hukum dantidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya;3.
    Bahwa sebagaimana dipertimbangkan oleh Judex Facti, bahwa bukti yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi, bertanda T.ll1 s/d 61, haruslahdikesampingkan, karena bukti tersebut merupakan bukti tagihan yangdiajukan berupa bukti tagihan kepada Debitur Pailit;Keberatan IV:Judex Facti telah keliru menafsirkan alat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi,karena sesuai dengan ketentuan Pasal 115 (1) UU Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU: "Semua Kreditur wajip menyerahkan piutangnyamasingmasing kepada kurator
    Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dan tidakmenerapkan hukum sebagaimana mestinya berkaitan dengan ketentuanPasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU, sehinggaHalaman 43 dari 46 hal. Put.
Register : 21-10-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 15_Pdt_Sus_Pailit_2016_PN Niaga Smg
Tanggal 29 Nopember 2016 —
15660
  • ,M.H. sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan ini ;4. Mengangkat :a. ISAK RIFAI SAOKORI, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.AH.04.03-164 tertanggal 23 September 2016 Berkantor di The Belleza Permata Hijau Gapura Prima Office Tower 6 Floor Jl. Letjen Soepeno No. 34 Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan;b. PAULUS BUDI HARTONO, S.H.
    Menetapkan Biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menyelesaikan tugasnya dan proses kepailian berakhir;6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara yang timbul yang ditaksir sebesar Rp 1.898.050 ( satu juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh rupiah ) ;
    Sebagaimana dimaksudpasal 2 ayat (1) jo pasal 8 ayat (4) Undang Undang No. 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan PKPU.Bahwa TERMOHON PALIT telah terbukti tidak memenuhikewajibannya kepada PEMOHON PAILIT pada tanggal jatun tempo.Selain itu TERMOHON PAILIT juga memiliki utang terhadap pihaklain (kreditur lain), sehingga persyaratan untuk dinyatakan pailitterhadap TERMOHON PALILIT sebagaimana di maksud dalampasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (4) Undang Undang No.37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan PKPU,
    Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU;Menimbang, bahwa dalam mengajukan Permohonan Kepailitan atasdiri Termohon Pailit teroukti Pemohon Pailit telah diwakili oleh Advokatsebagai Kuasa Hukumnya, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat(1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan yangtelah diuraikan di atas sehingga dapat disimpulkan bahwa PermohonanPemohon Pailit telah dapat dibuktikan dan memenuhi syaratsyarat
    2004 Tentang Kepailitan dan PKPUharuslah ditunjuk Kurator ;Menimbang, bahwa Pemohon Pailit dalam permohonannyamemohon agar diangkat :1.
    Pasal 8 ayat (4) Undangundang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ;MENGADILI:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Ny. LIEM JAUW KHIM, yang beralamat di Jin. GajahMada No. 112 RT.001 RW.004 Kelurahan Bangun Harjo, KecamatanSemarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, dalam keadaanpailit dengan segala akibat hukumnya ;3. Mengangkat Sdr. Pudjo Hunggul HW, S.H.,M.H. sebagai HakimPengawas dalam kepailitan ini ;4. Mengangkat :a.
    Menetapkan Biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator akanditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menyelesaikan tugasnya danproses kepailian berakhir;6.
Putus : 17-09-2013 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 PK/Pdt.Sus-PAILIT/2013
Tanggal 17 September 2013 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk VS JANDRI SIADARI, S.H., LLM., selaku KURATOR PT. TRIPANCA GROUP (Dalam Pailit)
714634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kewenangan Termohon Peninjauan Kembali (Kurator) Sesuai UndangUndang Kepailitan Adalah Membereskan Harta/Boedel Pailit, BukanHarta/Boedel Diluar Pailit:.
    Bahwa Dalam tahapan proses kepailitan PT. Tripanca Group (dalam pailit)Pemohon Peninjauan Kembali telah mengikuti prosedur kepailitan sebagaiberikut:a. Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan daftar kewajibanhutang dari PT Tripanca Group (dalam pailit) kepada pihakTermohon Peninjauan Kembali dengan surat Nomor R.205HKM/LTG/09/2009 tanggal 01 September 2009 tentang KewajibanHutang PT Tripanca Group (dalam pailit):e Mesin mesin dan peralatan pabrik di Jalan Ir.
    Bahwa Dengan demikian jelas kKewenangan Termohon PeninjauanKembali (Kurator) sesuai UndangUndang ' Kepailitan adalahmembereskan harta/ boedel pailit, bukan harta/boede/ diluar pailit;B. TUNTUTAN TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (KURATOR) UNTUKMEMBAGI HASIL PENEBUSAN HARTA/BOEDEL DILUAR PAILIT MILIKPEORANGAN UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN TERHADAP EKSKARYAWAN PT. TRIPANCA GROUP (DALAM PAILIT) TELAHMENGABAIKAN PRINSIP HUKUM KEPAILITAN;Hal 7 dari 11 hal. Putusan Nomor 104 PK/Pdt.SusPailit/20137.
    Nomor 33/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 3Agustus 2009 perkara gugatan kepailitan antara Jandri Siadari ,S.H.,LLM., selaku Kurator PT.
    Tripanca) dalam pailit sesuai UndangUndang Kepailitan tidak bisa dibebankan pada asset diluar boede!
Putus : 27-05-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 27 Mei 2019 — ERIES JONIFIANTO, S.H., M.H. VS PAULINA PEPERAWATI NARAHAWARIN
388248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 435 K/Padt.SusPailit/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan gugatan lainlain pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:ERIES JONIFIANTO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yangterdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesiadengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:AHU.AH.04.0387 tanggal 2 Maret 2011, berkantor di RukoKlampis Square Blok C27 Jalan Klampis, Surabaya, dalam
Putus : 09-09-2008 — Upload : 27-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 489K/PDT.SUS/2008
Tanggal 9 September 2008 — H. TAFRIZAL HASAN GEWANG, SH. MH ; DUMA HUTAPEA, SH ; vs. PUK SP TSK SPSI PT. STARWIN INDONESIA
6551 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-09-2012 — Upload : 06-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 4 September 2012 — PT. MITRA MANDIRI SUKSES, dalam hal ini diwakili oleh Dra. HERLANI HADISANTOSO terhadap PT. MAJU SANTOSA CEMERLANG dan PT. MULTINDO MAKMUR SENTOSA, dalam hal ini diwakili oleh TADIUS TEDY DJUNAIDY
440 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 17 April 2012 — GIDION LIKHI SUWANTO alias HIOE DJWAN FANG terhadap PT. BANK PERMATA, Tbk.
560 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-07-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 826 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 18 Juli 2023 — 1. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK, 2. PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI (DALAM PAILIT) lawan 1. KUKUH RAHARDJO, IR. CES 2. TITIK RETNOWATI dan TIM KURATOR PT SIPOA PROPERTINDO ABADI (dalam pailit)
312201 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-11-2016 — Upload : 10-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 840 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 17 Nopember 2016 — 1. H.T. MUFRIZAL, Z, S.E, DKK VS 1. PURBA HALOMOAN SIAGIAN, S.H,DK
423305 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mendaftarkan Kepailitan tersebut ke dalam Berita Negara pada tanggal29 September 2015;. Bahwa didalam pengumuman Kepailitan tersebut, Kurator sekaligusmengundang Para Kreditur agar datang menghadiri Rapat Kreditur Pertamayang akan diadakan pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk mendaftarkan danmencocokkan tagihannya kepada Kurator;.
    Dengan demikian pihak yang diakui sebagai Krediturdalam Kepailitan tersebut hanyalah 3 (tiga) Kreditur saja yaitu BernatdSimangunsong, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur danPT Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Medan;7.
    Nomor 840 K/Padt.SusPailit/2016Separatis dan Kreditur Konkuren CV Agro Sawita Mandiri Perkasa sertabertentangan dengan UndangUndang Kepailitan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 41 dan Pasal 42 UndangUndangKepailitan;19.Bahwa oleh karena Perjanjian Kerjasama antara Tegugat , Il, dan Illbersamasama dengan Tergugat IV yang diperbuat oleh Turut Tergugatterhadap Harta Pailit empat bulan sebelum Kepailitan diputuskan, selain ituPerjanjian Kerjasama tersebut juga dibuat dengan dua Akta
    Perbuatan yang dilakukan oleh Debitur Pailit (in casu Tergugat I, II dan IIIdengan Tergugat IV) jika benar dibuat pada tanggal 07 Mei 2015 jangkawaktunya baru empat bulan sebelum putusan kepailitan diputuskan/diucapkan, sementara UndangUndang ' Kepailitan dan PKPUmenentukan batas waktunya dalam waktu 1 (satu) tahun sebelumPutusan Pailit diucapkan;5. Selanjutnya gugatan ini diajukan pada Pengadilan Niaga dalamlingkungan Peradilan Umum di daerah tempat kedudukan hukum DebiturPailit;C.
    Tergugat I, Il, dan Ill) yaitu cakap bertindak dalamhukum;Bahwa seharusnya kedudukan hukum Tergugat I, II, dan Ill atas harta bendaPailit berdasarkan UndangUndang Kepailitan diwakili oleh Penggugatselaku Kurator, Gugatan Actio Pauliana berdasarkan UndangUndang bolehHalaman 13 dari 22 hal. Put.
Putus : 27-08-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — PT GRAHA SURYA PROPERTY ; PT WISMA AMAN SENTOSA. DKK
10786 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan PKPU Kreditur adalah orang atau badan hukum yangmempunyai piutang karena Perjanjian atau Undang Undang yang dapatditagih di muka Pengadilan dan menurut ketentuan Pasal angka 3 UUNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, yang dimaksud denganDebitur adalah orang atau badan hukum yang mempunyai utang ataukewajiban karena Perjanjian atau Undang Undang yang pelunasannya dapatditagih di muka Pengadilan;12
    Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 37 Tahun 2004, yangmengatur mengenai syaratsyarat permohonan PKPU;D.
    No. 100 PK/Padt.SusPailit/201313.14.15.16.Bahwa pengertian Kreditur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang adalah: Orang yang mempunyai piutang karena perjanjianatau undangundang yang dapat ditagih di muka Pengadilan sehingga dalammemori ataupun buktibukti yang diajukan oleh Pemohon I PKPU, Pemohon IIPKPU dan Pemohon III PKPU harus dapat membuktikan di dalam persidangana quo tentang adanya piutang yang dimiliki yang
    Pasal 224 Undang Undang Nomor37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU);25.
    Property (Dalam Pailit) yang akan ditetapkan kemudiandengan sebuah penetapan;6 Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akanditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;7.
Putus : 14-11-2007 — Upload : 13-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2363K/PDT/2006
Tanggal 14 Nopember 2007 — H. MASHUD WISNUSAPUTRA ; EDDY YUWONO
4939 Berkekuatan Hukum Tetap